Uncategorized
BBM Impor Ancam Ketahanan Energi dan Ekonomi Nasional!

Dalam Pasal 2 dan 3 Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM ditetapkan adanya 3 jenis BBM, yaitu 1) BBM Tertentu, berupa minyak tanah dan solar, 2) BBM Khusus Penugasan, berupa bensin RON 88, dan 3) BBM Umum, berupa berbagai jenis BBM selain jenis BBM 1) dan 2), seperti pertamax, solar non-subsidi, pertalite, avtur, dll. Karena rendahnya tingkat produksi minyak dan kapasitas kilang domestik, maka impor minyak mentah dan BBM telah berlangsung rutin sejak awal 2000an.
Dalam kondisi produksi migas nasional yang terus menurun, serta konsumsi BBM dan LPG domestik yang terus meningkat, maka defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan pun terus meningkat, terutama akibat tingginya impor migas. Situasi memburuk karena tidak optimalnya penggunaan EBT sebagai substitusi BBM. Sehingga peningkatan kedua jenis defisit ini semakin parah selama pemerintahan Jokowi, dan mencapai puncak pada 2018. Akibatnya, nilai tukar US$/Rp pun semakin tinggi, rata-rata Rp 14.200,- dalam 5 tahun terakhir, disbanding rata-rata hanya Rp 11.200,- per US$ selama pemerintahan SBY.
Guna mengurangi double deficit (perdagangan & transaksi berjalan) sejumlah program pun telah dicanangkan Jokowi sejak 2017-2018 yang lalu. Hal ini kembali dicanangkan pada awal bekerjanya Kabinet Indonesia Maju Oktober 2019 lalu. Salah satu program yang akan diintensifkan adalah peningkatan porsi CPO pada biodiesel dari B20 ke B30, hingga ke porsi lebih tinggi (di atas 50% atau B50). Ke depan kita berharap pemerintah konsisten membuat berbagai kebijakan operasional terkait dengan program Bxx tersebut, sehingga kondisi double deficit bisa turun dan ketahanan energi nasional pun meningkat. Mari kita evaluasi.
Program pencampuran CPO ke BBM jenis solar ternyata sudah dicanangkan sejak 2008 melalui Permen ESDM No.32/2008, dengan target B10 pada 2015. Guna meningkatkan porsi CPO dalam BBM solar, Permen ESDM No.32/2008 kemudian dikoreksi oleh Permen ESDM No.25/2013, sehingga implementasi B20 ditargetkan tercapai pada 2016. Selanjutnya, mandatori penggunaan CPO direvisi lagi melalui Permen ESDM No.12/2015 dengan target B30 pada 2020 untuk sektor-sektor transportasi PSO dan non PSO, serta industri dan komersial.
Merujuk pada visi, kebijakan dan program, kita memang sudah cukup canggih. Namun bicara implementasi, ternyata pemerintah sering tidak konsisten dan tidak pula cukup bertenaga untuk tidak mengatakan bak bebek lumpuh. Misalnya, pemerintah tak cukup berdaya menghadapi pemilik perkebunan sawit atau produsen CPO untuk menjamin alokasi CPO bagi program Bxx, terutama saat harga CPO dunia sedang naik. Sehingga target-target yang sudah dicanangkan sejak 2008 atau 2013 melalui Permen-permen ESDM pun tidak pernah tercapai!
Untuk pelaksanaan program B30 pada 2020, pemerintah telah pula menerbitkan Kepmen ESDM No.227 K/10/MEM/2019 Tentang Uji Coba Pencampuran BBN Biodiesel 30% (B30) ke dalam BBN Solar, yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 November 2019. Bagaimana prospek tercapainya program? Tentu hal tersebut kembali tergantung pada sikap dan kebijakan pemerintah, antara lain apakah akan tetap konsisten, kuat menghadapi produsen-produsen CPO kelas kakap, dan juga mafia minyak.
Terkait mafia minyak, rakyat curiga bahwa diperluasnya distribusi dan penjualan BBM RON 88 ke seluruh Indonesia merupakan upaya mafia untuk meningkatkan volume penjualan dan impor BBM bensin, RON 88. Untuk itu pemerintah telah merevisi Perpres No.191/2014 dengan Perpres No.43/2018, sehingga distribusi bensin yang tadinya dilarang di Jawa, Bali dan Madura, berubah menjadi diperbolehkan. Padahal, jika pembatasan berlanjut sesuai Perpres No.191/2014, minimal defisit fiskal bisa turun atau impor bensin pun bisa turun.
Mafia minyak selalu berkepentingan meningkatkan volume impor minyak mentah dan BBM, tidak peduli apakah hal tersebut akan mempengaruhi target penurunan double deficit dan program Bxx. Terlepas apakah terkait dengan mafia atau tidak, faktanya pemerintah/BPH Migas telah memberi izin kepada beberapa badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan raksasa asing seperti BP, Shell dan Exxon untuk mengimpor BBM, terutama BBM umum, termasuk solar non-subsidi.
Pemberian izin impor kepada badan-badan usaha di atas antara lain dapat membuat target B20 atau B30 tidak tercapai, defisit neraca perdagangan tetap tinggi dan peran Pertamina mendukung ketahanan energi semakin rendah. Dalam hal ini badan-badan usaha yang berpatner dengan asing berpotensi melanggar aturan akibat moral hazard atau memanfaatkan lemahnya pengawasan. Untuk meraih keuntungan lebih besar, mereka dapat memilih untuk mengimpor dan menjual BBM jenis solar 100% dibanding harus mencampur dengan biodiesel.
BBM solar yang diimpor badan-badan usaha asing tersebut pun memang berasal dari kilang milik perusahaan terafilisasi di Singapore. Selain itu, konsumen pasti memilih minyak solar murni 100% dibanding yang bercampur biodiesel. Jika perusahaan-perusahaan tersebut dibiarkan terus melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan kebijakan dan peraturan pemerintah terkait B20 atau B30, maka jelas target pengurangan double deficit pun akan gagal.
Pada prinsipnya, pemberian izin bagi badan usaha mengimpor BBM tertentu, jelas bertentangan dengan Ayat (2) Pasal 33 UUD 1945, yakni bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Dalam hal ini peran penguasaan negara dijalankan oleh Pertamina. Karena itu, walaupun badan usaha swasta/asing dapat berbisnis di sektor hilir migas sebagaimana diatur dalam UU Migas No.22/2001 dan PP No.36/2004, namun dengan adanya Putusan MK No.36/2012, maka peran swasta tersebut mestinya dibatalkan. Peran importir BBM mestinya diberikan hanya pada Pertamina yang seharusnya juga berperan sebagai aggregator.
Selain hal di atas, Pasal 11 (a) Peraturan BPH Migas No.09/P/BPH Migas/XII/2005 antara lain telah mengatur bahwa penunjukan langsung sebuah badan usaha melakukan pengadaan BBM wajib memenuhi ketentuan perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang. Ternyata ketentuan tersebut telah dilanggar. Badan-badan usaha pengimpor BBM tersebut tidak peduli dan merasa perlu memenuhi kepentingan strategis nasional sesuai Peraturan BPH Migas No.09/P/BPH Migas/2015.
Bahkan dengan besarnya volume impor BBM yang dilakukan badan-badan usaha swasta, BBM solar yang dihasilkan kilang Pertamina mengalami kelebihan pasokan. Mereka tidak berminat membeli dari Pertamina, mungkin karena sejumlah alasan. Namun dikaitkan dengan target Presiden Jokowi mengurangi defisit neraca perdagangan, maka hal paling mendasar ini sudah pasti tidak tercapai! Sebab, izin impor tetap dibiarkan oleh pemerintah/BPH Migas pada kondisi kilang Pertamina mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Bagi Pertamina, kondisi sistemik, terencana dan inkonstitusional yang sarat kepentingan oligarkis di atas tidak saja menambah beban operasi karena kilang-kilang BBM tidak beroperasi secara penuh, tetapi juga mengurangi pangsa pasar dalam bisnis solar. Lambat laun porsi bisnis BBM Pertamina akan terus digerogoti, kinerja keuangan korporasi secara umum menurun, kemampuan untuk melakukan cross-subsidy ke daerah-daerah minim konsumen dan wilayah 3T pun ikut menurun. Sehingga ketahanan energi nasional pun akan ikut pula terancam menjadi lebih buruk.
Lebih lanjut dari kondisi di atas, dengan semakin meningkatnya porsi BBM yang diimpor oleh swasta untuk memenuhi kebutuhan domestik, maka rencana pembangunan kilang baru Pertamina (refinery development master plan, RDMP) menjadi terganggu atau tidak sepenuhnya relevan. Padahal Presiden Jokowi telah berulang-kali mengatakan bahwa proyek RDMP harus segera terbangun, dan telah dikonfirmasi oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, terutama untuk mengurangi double deficit.
Jika ditinjau dari sisi lain, “kebijakan” pemberian izin impor kepada badan-badan usaha yang terafiliasi dengan asing tersebut dapat saja merupakan hal yang terkait dengan kepentingan oligarki dan mafia minyak untuk menghambat pembangunan kilang-kilang baru di Indonesia. Asing-asing yang memiliki kapasitas produksi BBM yang sangat besar di Singapore, yang baru saja meningkatkan kapasitas produksi, sudah pasti sangat berkepentingan untuk terus mengekspor BBM ke Indonesia.
Bersama-sama dengan mafia migas, asing dan badan-badan usaha yang terafiliasi dengan asing “dapat dianggap” berusaha menghambat pembangunan proyek-proyek RDMP. Karena itu, tak heran jika proyek-proyek RDMP tersebut gagal terbangun sesuai target, dan Indonesia akan terus hidup dengan kilang-kilang tua Pertamina yang biaya produksinya semakin tidak efisien. Sehingga dengan produk-produk BBM yang lebih mahal, maka produk-produk BBM impor milik asing akan semakin mendominasi di Indonesia. Jika sudah demikian, apakah keseluruhan proyek masih relevan?
Kita menghargai niat Presiden dan Kabinet Indonesia Maju untuk menekan double deficit, antara lain dengan program-program Bxx, RDMP dan peningkatan porsi EBT, dll. Namun tampaknya program-program tersebut tidak dijalankan secara konsisten dan “sepenuh hati”. Kepentingan mafia dan oligarki tampanya masih berpengaruh dan mengintervensi. Misalnya, jika pembangunan listrik panas EBT bumi ingin digalakkan, mengapa diterbitkan peraturan pricing listrik yang justru menghambat? Jika volume impor BBM ingin diturunkan, mengapa pula sejumlah badan usaha diizinkan impor padahal produksi domestik tersedia?
Akhirnya kita Cuma bisa berharap semoga pemerintah tidak bersikap lain kata dengan perbuatan, tetapi konsisten dengan rencana yang sudah disusun. Rakyat tidak butuh retorika pemberantasan mafia, tetapi jejak-jejak intervensi atau bahkan peran mafia masih terasa dalam berbagai praktik kebijakan di lapangan. Jika mafia dan oligarki terus terlibat dalam pembuatan kebijakan dan program-program strategis pemerintah, maka jangan harap target double deficit akan tercapai. Bahkan yang terjadi bukan saja ketahanan energi akan semakin turun, tetapi ketahanan ekonomi nasional pun akan memburuk. Kita butuh konsistensi, bukan retorika!
Oleh: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS
Advertorial
Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan- pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinyapun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.
Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).
Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.
Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room mencakup,
Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),
One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,
Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I), Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis. Siap sistem jejaring, Siap mitra sebagai soft power dan smart power, Siap SDM, Siap sarana prasarana, Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter.
Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,
Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,
Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi. Tugas pokoknya, Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area, Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media, Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik, Memberdayakan IT sebagai pendukungnya, Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup: Monitoring laporan petugas petugas lapangan. Monitoring media, Monitoring CCTV,. Komunikasi melalui call centre atau media lainnya, seperti Menerima laporan, Menerima aduan, Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal,
Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,
Memberikan komando dan pengendalian. Quick response, Penanganan TKP, Sistem laporan, Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.
Inputing data dan memberikam informasi.
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.
Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis: yaitu Tahap I Pemetaan
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.
Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas
b. Pelayanan administrasi: Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu: Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian. Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi. Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb). Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.
Pelayanan hukum:
Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/ peraturan-peraturan dan, Konsultasi huku/ edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time)
Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.
Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya) Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual, Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan, Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power, Siap SDM yang mengawaki,
g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan, Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.
Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:
- Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
a. Faktor alam,
b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit). - Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
- Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Daerah
Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah
JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.
Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.
“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.
“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.
Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
Uncategorized
PRB Minta Kejari Bogor Usut Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah
Bogor, Harian’sentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti “dugaan pungutan liar “yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kab. Bogor 1, terang Johan saat di hubungi tlp seluler nya Senin 15 / 6 /2026.
Menurut Ketua LSM PRB, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku diminta “biaya tambahan di luar PNBP resmi” agar proses sertifikat bisa cepat selesai. Ada pula pernyataan yang menyebut “biaya turun dari Menteri/ATR BPN”, yang diduga digunakan oknum untuk meminta dana ke pemohon.
“Kami sudah pegang bukti awal. Dugaan ini sudah masuk kategori gratifikasi. Kalau dibiarkan, ratusan pemohon sertipikat tiap hari bisa jadi sumber setoran miliaran rupiah ke oknum. Padahal Bogor ini dekat dengan rumah Presiden. Seharusnya pelayanan BPN jadi contoh, bukan ladang pungli,” ujar Ketua LSM PRB.
Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan S.H meminta Kejari Kab. Bogor untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kasus ini. Bila terbukti ada oknum BPN Bogor 1 yang terlibat, Kepala Kantor dan pejabat terkait juga harus diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengurus sertipikat di BPN Bogor 1 agar tidak memberikan uang di luar tarif resmi PP 128/2015. “Pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses pidana Tipikor. Jangan sampai ada yang kena OTT. Masyarakat harus berani lapor,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Bogor 1 belum memberikan keterangan resmi. Johan menyatakan siap menyerahkan bukti awal kepada Kejari, KPK, dan Ombudsman RI untuk proses hukum lebih lanjut,”papar nya…………Ron
-
Ibukota4 days agoJalan Pademangan I Raya Kembali Kumuh dan Jorok, Warga Tuding Aparat Pemerintahan Pademangan Timur Tutup Mata.
-
Ibukota5 days agoKelurahan Pademangan Barat Bersama PT KAI Daop I Bersihkan Tumpukan Sampah di Rel KA Pademangan Barat dan Timur
-
Ibukota4 days agoLurah Pademangan Barat Apresiasi Gelaran Malam Puncak HUT RI ke 81
-
Polhukam6 days agoLSM PRB : KPK “Gertak Sambal” di Bappenda Kabupaten Bogor

