Polhukam
Mutasi dan Rotasi Jabatan 80 Perwira Tinggi TNI
Jakarta, Hariansentana.com – Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan TNI.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 80 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 46 Pati TNI AD, 15 Pati TNI AL dan 19 Pati TNI AU.
46 Pati TNI AD yaitu Letjen TNI Doni Monardo dari Ka BNPB menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Letjen TNI Ganip Warsito, S.E., M.M. dari Kasum TNI menjadi Ka BNPB, Letjen TNI Eko Margiyono, M.A. dari Pangkostrad menjadi Kasum TNI, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. dari Pangdam Jaya menjadi Pangkostrad, Mayjen TNI Mulyo Aji, M.A. dari Aspers Kasad menjadi Pangdam Jaya, Mayjen TNI Wawan Ruswandi, S.I.P., M.Si. dari Danpussenkav Kodiklatad menjadi Aspers Kasad, Letjen TNI Besar harto Karyawan, S.H., M.Tr.(Han) dari Koorsahli Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Letjen TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi dari Danpusterad menjadi Koorsahli Kasad, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, M.M. dari Asintel Kasad menjadi Danpusterad, Mayjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. dari Wadanpusterad menjadi Asintel Kasad, Mayjen TNI Alfret Denny D. Tuejeh dari Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Wassus dan LH menjadi Wadanpusterad, Brigjen TNI Gregerius Heru Basworo, S.I.P., M.Tr. (Han) dari Wakapusziad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Wassus dan LH, Brigjen TNI Yohanes Dwi Prasetyo dari Dirdcab Pusziad menjadi Wakapusziad, Kolonel Czi Mochammad Reza Utama dari Dirbindiklat Pusziad menjadi Dircab Pusziad.
Mayjen TNI Sunarto Setiabudi, S.I.P. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Benny Antony Sitohang, S.H., M.Hum. dari Kapuslemasmil Babinkum TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI, Kolonel Cpm Salidin, S.H., M.Hum. dari Dirbin Idik Pom TNI menjadi Kapuslemasmil Babinkum TNI, Mayjen TNI Tri Martono, S.I.P., M.I.P. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI, Brigjen TNI Dr. Budi Pramono, S.I.P., M.A., M.M. dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI, Brigjen TNI Enang Rusdiana Wongso dari Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Agustinus, S.I.P., M.Si. dari Paban I/Ren Ster TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI, Brigjen TNI Rakimin M. Djoeri, S.I.P., M.M. dari Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).
Brigjen TNI John Sihombing, S.H., M.M. dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Drs. Agung Zamani, M.Sc. dari Widyaiswara Bid. Strategi dan Kawasan Seskoad menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil, Kolonel Arh Halomoan F. S. Alexandra, S.H., M.H. dari Analis Madya Bid. Fasilitas dan Pangkalan Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Widyaiswara Bid. Strategi dan Kawasan Seskoad, Brigjen TNI Fauzi Helmy Dusun, S.H. dari Dircab Puspomad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Eko Yatma Parnowo dari Dansatidik Puspomad menjadi Dircab Puspomad, Kolonel Cpm Kemas Ahmad Yani Yulianto, S.H., M.H. dari Dirbindik Puspomad menjadi Dansatidik Puspomad, Brigjen TNI Dr. dr. Soroy Lardo, Sp.PD., K.PTI., FINASIM. dari Dirbang Riset RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Ckm dr. Sutan Finekri A. Abidin, Sp.OG, K.F.M. dari Pamen Ahli Kumetdok Pok Sahli RSPAD Gatot Soebroto menjadi Dirbang Riset RSPAD Gatot Soebroto, Brigjen TNI Sofwan Hardi, S.I.P., M.Si. dari Ir Pusziad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Ita Jayadi dari Kapoksahli Pangdam XII/Tpr menjadi Ir Pusziad, Kolonel Inf Handoko Nurseta, S.H., M.Tr. (Han) dari Kasrem 084/BJ (Surabaya) Kodam V/ Brw menjadi Kapoksahli Pangdam XII/Tpr.
Brigjen TNI Anak Agung Ng Alit, S.Sos. dari Dirum Pusbekangad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Diding Ahmad Kizwini, S.Sos., M.M. dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Wassus menjadi Dirum Pusbekangad, Kolonel Inf Endi Servandy, S.Sos., M.M. dari Dirbinlitbang Pussenif Kodiklatad menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Wassus, Brigjen TNI Agung Iswanto, S.H., M.H. dari Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Purnomo Sidi, S.I.P., M.H., M.M. dari Deputi Bid. Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Iriyanto, S.I.P., M.Si.(Han) dari Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat dan Objek Vital Nasional, Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf M. Sujono, S.E., S.H., M.Si., M.Han. dari Kasrem 010/Ant (Banjarmasin) Kodam VI/Mlw menjadi Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat dan Objek Vital Nasional, Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Achmad Taufiq dari Ses Ditjen Renhan Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Cpl Kuswara Harja dari Irbek Babek TNI menjadi Dirrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan.
Brigjen TNI Jahidin Chilo, S.I.P., M.Si. dari Direktur Rendalgiat Ops pada Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Drs. Moch. Amin, M.M. dari Kabinda Kalimantan Timur pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Danni Koswara dari Kabagdukops pada Binda Kalimantan Timur Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kabinda Kalimantan Timur pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN dan Brigjen TNI Ario Prawiseso dari Kepala Biro Logistik pada Sekretariat Utama BIN menjadi Staf Khusus Menteri Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis Kemenparekraf.
15 Pati TNI AL yaitu, Laksda TNI Moelyanto, M.Si. (Han)., M.Tr. Opsla., CFrA., CHRMP. dari Irjenal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Sunaryo, CFrA. dari Wairjenal menjadi Irjenal, Laksma TNI Ferial Fachroni, M.Tr. Opsla. dari Pati Sahli Kasal Bid. Ekojemen menjadi Wairjenal, Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso dari Danlantamal I Blw Koarmada I menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Ekojemen, Kolonel Laut (P) Achmad Wibisono, S.E., CHMRP. dari Paban II Jemen Srenal menjadi Danlantamal I Blw Koarmada I, Laksda TNI Dr. Drs. Ir. S. Thamrin M. Eng.Sc., CIQaR., CIQnR., M.Tr. Opsla. dari Koorsahli Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Muhamad Zaenal, S.E., M.M., M.Soc.Sc dari Danlantamal V SBY Koarmada II menjadi Koorsahli Kasal, Laksma TNI Yoos Suryono Hadi, M.Tr. (Han), M.Tr. Opsla., CHRMP. dari Seklem AAL menjadi Danlantamal V SBY Koarmada II, Kolonel Laut (P) Syamsul Rizal, S.H., M.M. dari Wadanlantamal XII Ptk Koarmada I menjadi Seklem AAL.
Laksda TNI Weko Pamudji Mulyo, S.E., M.M. dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Ir. Nur Fahrudin, M.M. dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Amrien, S.E. dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto, S.H. dari Kabadiklat Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI dr. Arie Zakaria, Sp.OT., Sp.KL. dari Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun) dan Laksma TNI Didit Maryono dari Agen Madya pada Direktorat Sulawesi dan Nusa Tenggara Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).
19 Pati TNI AU yaitu Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik, S.E., M.M. dari Danjen Akademi TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Andyawan Martono P., S.I.P. dari Asrena Kasau menjadi Danjen Akademi TNI, Marsda TNI Dr. Ir. Purwoko Aji Prabowo, M.M., MDS. dari Pangkoopsau III menjadi Asrena Kasau, Marsda TNI Bowo Budiarto, CHRMP. dari Wairjen TNI menjadi Pangkoopsau III, Marsma TNI Hesly Paat dari Kas Koopsau III menjadi Wairjen TNI, Marsma TNI Ronald L. Siregar, S.T., M.M., M.Tr. (Han) dari Pati Sahli Kasau Bid. Polhukam menjadi Kas Koopsau III, Marsma TNI Ardhi Tjahjoko dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Polhukam, Kolonel Tek V. Andy P. Suartha, S.H., M.I.Pol. dari Paban III/Alpal Slog TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI.
Marsma TNI Supriyanto, S.E., M.Si. (Han) dari Askomlek Kas Kogabwilhan III menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Kolonel Lek Kuat Sitanggang, M.Si. (Han) dari Paban V/Kompernika Sopsau menjadi Askomlek Kas Kogabwilhan III, Marsma TNI dr. Ferdik Sukma Wahyudin, Sp.S., M.Kes. dari Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem menjadi Dosen Tetap Unhan, Kolonel Pnb I Putu Gede Suartika dari Paban IV/Renprogar Srenau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem, Marsma TNI Syamsu Maizar dari Dirliak Puslaiklambangjaau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Fachri Adamy, S.E. dari Pati Sahli Kasau Bid. Sumdanas menjadi Dirlaik Puslaiklambangjaau, Kolonel Kal Julianto Sutrisnawan dari Paban V/Watpers Spersau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Sumdanas.
Marsma TNI dr. Agoes Tino S., Sp. B. dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo dari Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Erwin Buana Utama, Grad Dipl in ORS, MMOAS. dari Dirrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan menjadi Ses Ditjen Renhan Kemhan dan Kolonel Kes dr. Budi S. Utomo, Sp.KFR, MARS. dari Kabid Rehabilitasi Medik Pusrehab Kemhan menjadi Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan.
Polhukam
Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.
“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.
Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.
M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.
“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.
“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.
“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).
Polhukam
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.
“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).
Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.
“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.
Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.
“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.
Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.
Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.
“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.
Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.
Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).
Polhukam
Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat
pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan
Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.
Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.
Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).
Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.
Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.
“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.
Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.
Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.
Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.
Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)
-
Nasional7 days agoLSM PRB M Johan Pakpahan S.H Tolak Wacana Denda KTP Hilang, Dinilai Bebani Rakyat
-
Ibukota6 days agoKeluhkan Beban Kerja, Kasatpol PP DKI Jakarta Minta Tempat Istirahat
-
Peristiwa6 days agoPelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani
-
Trend4 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong

