Polhukam
Mutasi dan Rotasi Jabatan 80 Perwira Tinggi TNI

Jakarta, Hariansentana.com – Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan TNI.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 80 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 46 Pati TNI AD, 15 Pati TNI AL dan 19 Pati TNI AU.
46 Pati TNI AD yaitu Letjen TNI Doni Monardo dari Ka BNPB menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Letjen TNI Ganip Warsito, S.E., M.M. dari Kasum TNI menjadi Ka BNPB, Letjen TNI Eko Margiyono, M.A. dari Pangkostrad menjadi Kasum TNI, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. dari Pangdam Jaya menjadi Pangkostrad, Mayjen TNI Mulyo Aji, M.A. dari Aspers Kasad menjadi Pangdam Jaya, Mayjen TNI Wawan Ruswandi, S.I.P., M.Si. dari Danpussenkav Kodiklatad menjadi Aspers Kasad, Letjen TNI Besar harto Karyawan, S.H., M.Tr.(Han) dari Koorsahli Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Letjen TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi dari Danpusterad menjadi Koorsahli Kasad, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, M.M. dari Asintel Kasad menjadi Danpusterad, Mayjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. dari Wadanpusterad menjadi Asintel Kasad, Mayjen TNI Alfret Denny D. Tuejeh dari Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Wassus dan LH menjadi Wadanpusterad, Brigjen TNI Gregerius Heru Basworo, S.I.P., M.Tr. (Han) dari Wakapusziad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Wassus dan LH, Brigjen TNI Yohanes Dwi Prasetyo dari Dirdcab Pusziad menjadi Wakapusziad, Kolonel Czi Mochammad Reza Utama dari Dirbindiklat Pusziad menjadi Dircab Pusziad.
Mayjen TNI Sunarto Setiabudi, S.I.P. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Benny Antony Sitohang, S.H., M.Hum. dari Kapuslemasmil Babinkum TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI, Kolonel Cpm Salidin, S.H., M.Hum. dari Dirbin Idik Pom TNI menjadi Kapuslemasmil Babinkum TNI, Mayjen TNI Tri Martono, S.I.P., M.I.P. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI, Brigjen TNI Dr. Budi Pramono, S.I.P., M.A., M.M. dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI, Brigjen TNI Enang Rusdiana Wongso dari Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Agustinus, S.I.P., M.Si. dari Paban I/Ren Ster TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI, Brigjen TNI Rakimin M. Djoeri, S.I.P., M.M. dari Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).
Brigjen TNI John Sihombing, S.H., M.M. dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Drs. Agung Zamani, M.Sc. dari Widyaiswara Bid. Strategi dan Kawasan Seskoad menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil, Kolonel Arh Halomoan F. S. Alexandra, S.H., M.H. dari Analis Madya Bid. Fasilitas dan Pangkalan Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Widyaiswara Bid. Strategi dan Kawasan Seskoad, Brigjen TNI Fauzi Helmy Dusun, S.H. dari Dircab Puspomad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Eko Yatma Parnowo dari Dansatidik Puspomad menjadi Dircab Puspomad, Kolonel Cpm Kemas Ahmad Yani Yulianto, S.H., M.H. dari Dirbindik Puspomad menjadi Dansatidik Puspomad, Brigjen TNI Dr. dr. Soroy Lardo, Sp.PD., K.PTI., FINASIM. dari Dirbang Riset RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Ckm dr. Sutan Finekri A. Abidin, Sp.OG, K.F.M. dari Pamen Ahli Kumetdok Pok Sahli RSPAD Gatot Soebroto menjadi Dirbang Riset RSPAD Gatot Soebroto, Brigjen TNI Sofwan Hardi, S.I.P., M.Si. dari Ir Pusziad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Ita Jayadi dari Kapoksahli Pangdam XII/Tpr menjadi Ir Pusziad, Kolonel Inf Handoko Nurseta, S.H., M.Tr. (Han) dari Kasrem 084/BJ (Surabaya) Kodam V/ Brw menjadi Kapoksahli Pangdam XII/Tpr.
Brigjen TNI Anak Agung Ng Alit, S.Sos. dari Dirum Pusbekangad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Diding Ahmad Kizwini, S.Sos., M.M. dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Wassus menjadi Dirum Pusbekangad, Kolonel Inf Endi Servandy, S.Sos., M.M. dari Dirbinlitbang Pussenif Kodiklatad menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Wassus, Brigjen TNI Agung Iswanto, S.H., M.H. dari Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Purnomo Sidi, S.I.P., M.H., M.M. dari Deputi Bid. Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Iriyanto, S.I.P., M.Si.(Han) dari Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat dan Objek Vital Nasional, Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf M. Sujono, S.E., S.H., M.Si., M.Han. dari Kasrem 010/Ant (Banjarmasin) Kodam VI/Mlw menjadi Asisten Deputi Koordinasi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat dan Objek Vital Nasional, Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Achmad Taufiq dari Ses Ditjen Renhan Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Cpl Kuswara Harja dari Irbek Babek TNI menjadi Dirrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan.
Brigjen TNI Jahidin Chilo, S.I.P., M.Si. dari Direktur Rendalgiat Ops pada Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Drs. Moch. Amin, M.M. dari Kabinda Kalimantan Timur pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Danni Koswara dari Kabagdukops pada Binda Kalimantan Timur Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kabinda Kalimantan Timur pada Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN dan Brigjen TNI Ario Prawiseso dari Kepala Biro Logistik pada Sekretariat Utama BIN menjadi Staf Khusus Menteri Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis Kemenparekraf.
15 Pati TNI AL yaitu, Laksda TNI Moelyanto, M.Si. (Han)., M.Tr. Opsla., CFrA., CHRMP. dari Irjenal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Sunaryo, CFrA. dari Wairjenal menjadi Irjenal, Laksma TNI Ferial Fachroni, M.Tr. Opsla. dari Pati Sahli Kasal Bid. Ekojemen menjadi Wairjenal, Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso dari Danlantamal I Blw Koarmada I menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Ekojemen, Kolonel Laut (P) Achmad Wibisono, S.E., CHMRP. dari Paban II Jemen Srenal menjadi Danlantamal I Blw Koarmada I, Laksda TNI Dr. Drs. Ir. S. Thamrin M. Eng.Sc., CIQaR., CIQnR., M.Tr. Opsla. dari Koorsahli Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Muhamad Zaenal, S.E., M.M., M.Soc.Sc dari Danlantamal V SBY Koarmada II menjadi Koorsahli Kasal, Laksma TNI Yoos Suryono Hadi, M.Tr. (Han), M.Tr. Opsla., CHRMP. dari Seklem AAL menjadi Danlantamal V SBY Koarmada II, Kolonel Laut (P) Syamsul Rizal, S.H., M.M. dari Wadanlantamal XII Ptk Koarmada I menjadi Seklem AAL.
Laksda TNI Weko Pamudji Mulyo, S.E., M.M. dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Ir. Nur Fahrudin, M.M. dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Amrien, S.E. dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto, S.H. dari Kabadiklat Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI dr. Arie Zakaria, Sp.OT., Sp.KL. dari Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun) dan Laksma TNI Didit Maryono dari Agen Madya pada Direktorat Sulawesi dan Nusa Tenggara Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).
19 Pati TNI AU yaitu Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik, S.E., M.M. dari Danjen Akademi TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Andyawan Martono P., S.I.P. dari Asrena Kasau menjadi Danjen Akademi TNI, Marsda TNI Dr. Ir. Purwoko Aji Prabowo, M.M., MDS. dari Pangkoopsau III menjadi Asrena Kasau, Marsda TNI Bowo Budiarto, CHRMP. dari Wairjen TNI menjadi Pangkoopsau III, Marsma TNI Hesly Paat dari Kas Koopsau III menjadi Wairjen TNI, Marsma TNI Ronald L. Siregar, S.T., M.M., M.Tr. (Han) dari Pati Sahli Kasau Bid. Polhukam menjadi Kas Koopsau III, Marsma TNI Ardhi Tjahjoko dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Polhukam, Kolonel Tek V. Andy P. Suartha, S.H., M.I.Pol. dari Paban III/Alpal Slog TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI.
Marsma TNI Supriyanto, S.E., M.Si. (Han) dari Askomlek Kas Kogabwilhan III menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Kolonel Lek Kuat Sitanggang, M.Si. (Han) dari Paban V/Kompernika Sopsau menjadi Askomlek Kas Kogabwilhan III, Marsma TNI dr. Ferdik Sukma Wahyudin, Sp.S., M.Kes. dari Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem menjadi Dosen Tetap Unhan, Kolonel Pnb I Putu Gede Suartika dari Paban IV/Renprogar Srenau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem, Marsma TNI Syamsu Maizar dari Dirliak Puslaiklambangjaau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Fachri Adamy, S.E. dari Pati Sahli Kasau Bid. Sumdanas menjadi Dirlaik Puslaiklambangjaau, Kolonel Kal Julianto Sutrisnawan dari Paban V/Watpers Spersau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Sumdanas.
Marsma TNI dr. Agoes Tino S., Sp. B. dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo dari Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Erwin Buana Utama, Grad Dipl in ORS, MMOAS. dari Dirrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan menjadi Ses Ditjen Renhan Kemhan dan Kolonel Kes dr. Budi S. Utomo, Sp.KFR, MARS. dari Kabid Rehabilitasi Medik Pusrehab Kemhan menjadi Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan.
Polhukam
Angka Kriminal Pelecehan Seksual Anak dan Perempuan Masih Tinggi, PGSI Desak Pembentukan KPAI Daerah

JAKARTA, Hariansentana.com – Masih tingginya angka kriminal hingga korban pelecehan seksual, maupun cyber pornografi pada anak, menggugah PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, berkunjung ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), yang beralamat di jalan Teuku Umar Menteng, Jakarta Pusat, pada momentum hari Kartini, Senin (21/4/2025).
Kehadiran rombongan PGSI, diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisioner KPAI RI, Dr. Jasra Putra, S.Fil,I, M.Pd dan Komisioner Bidang Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Drs. Kawiyan, MI.Kom dan sejumlah staf, diruang rapat Komisioner.
Usai pertemuan, Noor Salim, yang didampingi sejumlah pengurus PGSI, menyampaikan kepada awak media bahwa, hingga saat ini, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih cukup tinggi.
“Masih cukup tinggi bahkan bisa disebut sebagai darurat yak, termasuk kejahatan seksual melalui media online (cyber crime), maka PGSI hari ini berkunjung ke KPAI, guna merespon hal tersebut, sekaligus upaya dukungan atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo bulan lalu,” kata Salim.
Untuk itu, lanjut Salim, hal ini perlu ditangani dengan serius oleh Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot, dengan pembentukan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Daerah) sesuai perundangan yang berlaku, tambah Salim.
Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Ketua KPAI RI, Jasri Putra, menyampaikan apresiasinya atas semangat PGSI yang sudah kali kedua berkoordinasi dengan KPAI.
“Terimakasih PGSI atas kunjungan silaturahmi untuk bersinergi dengan KPAI terhadap perlindungan anak, karena pemberian hak-hak anak memang harus dilakukan oleh lintas sektor,” ujar Jasri.
Senada disampaikan oleh Kawiyan bahwa, penyebaran pornografi anak di dunia maya, menjadi perhatian serius KPAI.
“Maka saya terus mendorong agar lintas sektor dan orang tua, lebih aktif mengawasi aktivitas anak, termasuk di dunia digital saat menggunakan HP, dan mau melaporkan kejahatan siber pornografi anak kepada pihak berwenang maupun kepada KPAI,” jelas Kawiyan.
Untuk itu, lanjutnya, pembentukan KPAI daerah sangat penting agar peran pemerintah daerah bisa maksimal.
Menurutnya, hingga saat ini, KPAI mencatat baru terbentuk tiga KPAID tingkat provinsi, delapan KPAID tingkat kota, dan 24 KPAID tingkat Kabupaten. (Red).
Ibukota
Demo di PN Jakpus, KURI Minta Nama Tan Lie Pin Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel dan TPPU

JAKARTA – Ratusan orang yang mengatasnamakan kelompok Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar aksi di PN Jakarta Pusat Kemayoran, Rabu (16/4) siang. Aksi ini mereka lakukan untuk mendesak majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami peran Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin.
“Dalam kasus ini delapan orang sudah duduk di kursi pidana, namun nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh,” kata Rio, Koordinator Aksi KURI di depan PN Jakpus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P dalam rilis tertulisnya menjelaskan, Tan Lie Pin mempunyai peran yang sangat besar dalam praktik mempermainkan nikel melalui PT Lawu Agung Mining dimana Tan Li Pin adalah salah satu pendiri sekaligus Komisaris.
“Selain sudah terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah, Kejaksaan juga meneruskan kasus ini ke kasus pencucian uang.
Dalam transaksi itu uang hasil penjualan nikel ilegal itu, tidak masuk ke rekening PT Lawu Agung Mining karena Tan Lie Pin selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining telah memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal. Sehingga seluruh hasil penjualan nikel illegal tersebut masuk rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono yang totalnya mencapai 135,8 Milyar Rupiah,” jelasnya.
Dikatakan Leonardus, selain mengendalikan dan mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk rekening di Bank BCA dan Bank Mandiri atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono, Tan Lie Pin diduga kuat menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.
“Tidak hanya itu, bahkan Tan Lie Pin diduga kuat memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala,” terangnya.
Namun anehnya, lanjut Leonardus, meski diduga kuat terlibat hingga saat ini Tan Lie Pin masih bebas. “Sehingga muncul pertanyaan dari kami siapa sebenarnya Tan Lie Pin sehingga mampu lolos dari jerat hukum,” ujarnya heran.
Leonardus juga menengarai bahwa Tan Lie Pin sampai saat ini masih menyimpan banyak uang maupun barang barang mewah yang bersumber dari hasil pencucian uang.
“Segera kami akan merilis apa saja yang menurut investigasi dan kajian kami, barang barang mewah, mobil mewah, uang yang kasih dikuasai Tan Lie Pin yang diduga dari hasil pencucian uang korupsi nikel,” tegas Leonardus.
Atas dasar itulah, elemen Masyarakat yang tergabung dalam KURI (Kawal Uang Rakyat Indonesia) sebagai Upaya menjalankan fungsi kontrol Masyarakat menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendukung penuh Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan agung, serta mendorong audit menyeluruh terhadap proses hukum berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;
- Mendukung penuh peradilan yang bersih dan berkeadilan, serta mendorong dan memberikan semangat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara TPPU berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;
- Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan jajarannya untuk melakukan pendalaman terhadap peran Tan Lie Pie selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining yang perannya telah terungkap melalui fakta persidangan
Sebelumnya dalam kasus ini Sementara itu, Windu Aji Sutanto Kembali didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polhukam
Dewan Kehormatan PWI Pusat Menang dalam Gugatan Perdata Kasus Cashback di PN. Jakarta Pusat.

Jakarta, Hariansentana.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah – Inkarcht van gewijsde – atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst itu dalam sidang melalui sistem – e-court – , Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”
Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.
Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal
Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.
Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat
Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.
Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.
“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Gugatan Kasus Cashback
Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.
Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.
Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024
Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.
Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”
Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (Sutarno)
-
Ibukota7 days ago
Eksekutif Segera Tanggapi Rekomendasi DPRD DKI Jakarta Terhadap LKPJ Gubernur 2024.
-
Ibukota5 days ago
Warga PIK Kecam Rencana Pembangunan GOR yang Robohkan Pagar Pembatas Perumahan
-
Daerah7 days ago
Antisipasi Kelangkaan, Polres Seluma Pantau Stabilitas Distribusi Gas
-
Ibukota7 days ago
Wamendes Temui Gubernur DKI Jakarta Pramono di Balai Kota