Peristiwa
Warga Protes Kontraktor Pengerjaan Proyek Drainase Jalan Pademangan lll Raya Yang Terkesan Amburadul
Jakarta, Hariansentana.com.- Pengerjaan yang amburadul dan berlarut-larutnya pemasangan cover U-Ditch oleh kontraktor, membuat warga kesal.
Warga yang bermukim di kawasan Jalan pademangan lll Rw. 9.kelurahan pademangan timur Kecamatan pademangan kota administrasi Jakarta utara. mengeluhkan pengerjaan drainase (parit) oleh kontraktor yang terkesan amburadul.
Warga sesungguhnya sangat mendukung pengerjaan drainase dengan pemasangan U-Ditch di kawasan tersebut. Karena hal itu merupakan salah satu harapan warga, yang kemudian diwujudkan Walikota administrasi Jakarta utara melalui Suku Dinas Sumber Daya Air,
Namun, pengerjaannya amburadul dan berlarut-larut. Pemasangan cover U-Ditch oleh kontraktor membuat warga kesal. Tidak hanya jalanan begitu becek dan berdebu tebal saat terik, namun warga juga merasa terganggu karena akses ke rumahnya terbatas.

Warga bahkan tidak bisa leluasa mengeluarkan kenderaan dari rumah. Bagi pemilik rumah yang ingin menggunakan kendaraan roda empat, mustahil untuk keluar. Begitu juga bagi pengendera roda dua, lebih memilih memesan grab, karena repotnya mengeluarkan kenderaan.
Yang sangat disesali warga, kondisi ini tidak berlangsung 1-3 hari saja. Kondis ini sudah berlangsung lama
Pemasangan cover (penutup) U-Ditch belum seluruhnya, dan tumpukan tanah juga masih terlihat di beberapa titik jalan. Cover U-Ditch terpasang hanya sebagian, meski proyek pengerjaan oleh kontraktor, sudah berlangsung lama.
Tampak drainase yang belum dipasang penutup, menganga lebar dan dalam. Kondisi drainase yang hampir selebar badan jalan, tampak ‘menyeramkan’ dan membahayakan pengguna jalan.
Apalagi, kawasan tersebut padat pemukiman dan banyak anak-anak. Kondisi ini menambah kekuatiran warga.”Apa kontraktor menunggu sampai ada korban, baru penutup drainasenya dipasang?,” kesal warga
Warga yang melintas mesti ekstra hati-hati, kalau tidak mau tergelincir dan tercebur ke drainase berdinding beton dan dalam itu.”Naik sepeda motor aja susah bang.
Saat ini, pengerjaan drainase sudah menyentuh gang 4. Selama 3-4 hari terakhir, para pekerja melakukan pengorekan saluran dan pemasangan U-Ditch di bagian itu.
Warga pun meradang. Pengorekan yang dilakukan tepat di sepanjang pintu masuk rumah-rumah warga, mulai meresahkan. Penyebabnya, karena pengerjaan itu terkesan berlarut-larut dan amburadul.
Beberapa rumah warga terputus saluran air bersihnya akibat pengerokan saluran. Padahal, air merupakan kebutuhan dasar rumah tangga yang begitu penting sehari-hari.
“Sudah 2 hari ini kesulitan air bersih. Air terputus seharian, tidak bisa apa-apa. Kayak hari ini bang. Repot kali. Terpaksa mencari rumah yang punya sumur sampai ke jalan seberang, minta air untuk kebutuhan di rumah. Mau buang air kecil saja susah, karena kuatir kekurangan air di bak bang,” ungkap warga lainnya.
Menurutnya, kontraktor semestinya segera memperbaiki pipa air bersih ke rumah warga yang terputus, jangan sampai berlarut-larut. Minimal ada solusi dari kontraktor, bila aliran air bersih ke rumah warga diputus.
“Jangan pula kontraktornya saja yang dapat untung, di atas derita warga. Tanggung jawablah. Jangan suka hatinya memutus air ke rumah warga dan dibiarkan lama begini. Kontraktornya enak-enak dapat proyek, kita yang dibuat sengsara,” ungkapnya.
Tidak puas dengan cara kerja kontraktor, sejumlah warga akan segera melakukan ke walikota mengadukan kondisi tersebut.
Harun mandor lapangan dari PT. SPP menggatakan pada Media Hariansentana.com, Minggu (1/10/2023) di jalan pademangan lll. “Ia pak masalah air PAM memang kami sengaja di putusin dulu biar aman, sementara masalah penebangan pohon kita sudah koordinasi dengan pihak Suku Dinas Pertamanan, pemakaman dan hutan kota jakarta utara. Satu pohon di ganti sepuluh pohon. ” Jelasnya.
Camat pademangan ketika di hubungin permasalahan air bersih mati warga sengsara. “Kita akan cek dan tanyakan ke pihak Kontraktor dan PAM Jaya.” Tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya ketua Dewan kota Muhammad Sidik Dahlan juga telah berkali-kali menyoroti metode pengerjaan para kontraktor pengerjaan U-Ditch di Pademangan. “Jika pemasangan U-Ditch yang dilakukan oleh kontraktok salah maka manfaatnya tidak ada. Bahkan menimbulkan masalah baru. Metode pemasangannya tidak main-main. U-Ditch dipasang berpasangan, jadi setiap pasang harus pas dan harus ditutup dengan benar. Tidak ada celah untuk air keluar atau merembes,” ujarnya beberapa waktu lalu saat meninjau beberapa lokasi pemasangan U-Ditch yang dikeluhkan warga.
Kemudian, terkait tanah galian drainase untuk pemasangan U-Ditch juga tidak boleh dibiarkan menumpuk di badan jalan, karena menjadi penyebab kemacetan. Seharusnya setelah digali, tanah langsung diangkat segera. Sehingga tanah sisa hasil galian tidak menumpuk di badan jalan.
“Kami juga menghimbau agar kontraktor yang tidak memenuhi syarat dalam pengerjaan proyek harus ditindak tegas. Jangan terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Pemko administrasi jakarta utara,” ujarnya. (Sutarno)
Peristiwa
PLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
Jakarta, hariansentana.com – DALAM rapat mediasi di Komnas HAM. PLN mengakui abai dalam dampak lingkungan dan hak warga untuk hidup dengan aman dan nyaman.
“Ya kita (PLN) hanya fokus pada kelayakan pembangunan tiang SUTET. tidak sampai memperhatikan dampak lingkungan yang membuat ketidaknyamanan warga,” kata Asisten Manager Pertanahan, Aset dan ROW, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB), Aria Dwipa S. di ruang Pengaduan Komnas HAM RI, Senin (24/08/2026).
Adapun pertemuan mediasi kedua yang diinisiasi Komnas HAM itu dihadiri PT. PLN (Persero) UIP JBB selaku Terlapor, BPN Jakarta Utara (Jakut), Pemprov Jakarta dan Wali Kota Jakut selaku turut terlapor dan Pelapor, Keluarga Labuhan Ruku Parhusip didampingi kuasa hukum dari LBH Maranatha HKBP Tg.Priok, yang merupakan warga terdampak pembangunan SUTET T-24 500 KV Tg.Priok-Muara Tawar yang berada di Jl. Kampung Mangga, Gg. Teladan IV, RT. 04, RW 02, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakut.
Dalam mediasi kedua itu, Komnas HAM menghadirkan saksi ahli dari Politeknik Universitas Indonesia (UI) yakni; ahli konstruksi SUTET Dr, Erly Bahsan dan ahli Elektrik Aji Nur Widyanto.
Setelah para saksi ahli memberikan paparan, kedua belah pihak diberikan waktu memberikan pertanyaan. Dalam kesempatan itu, pelapor mempertanyakan mengapa saksi ahli menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Terbaru tahun 2025 sedangkan pembangunan SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar sudah berjalan sejak Tahun 2020.
Selain itu, pelapor juga mempertegas apakah jarak 97 Cm tapak SUTET dengan Rumah Warga tidak bermasalah dan apakah dampak yang dialami rumah keluarga Parhusip berupa macetnya saluran air spitenk dan air kotor serta kemiringan lantai bisa diartikan bahwa rumah Kel. Parhusip sudah seharusnya dibebaskan. mendapat ganti rugi.
Dalam kesempatan itu juga. pihak pelapor mempersoalkan hak hidup aman dan nyaman kel. Parhusip dan warga akibat keberadaan SUTET T-24 di Tugu Selatan.
“SUTET T-24 nanti ditembok keliling. akibatnya 2 ruas akses jalan warga tertutup, yang tadinya ada jalan warga kini jadi jalan buntu. bagaimana kalau terjadi kebakaran atau ada warga yang sakit parah perlu pengobatan segera?. inilah alasannya. substansinya kami mengadu ke Komnas HAM,” kata salah seorang kuasa hukum warga.
Untuk diketahui, awalnya, Desember 2020 rumah kel. Parhusip termasuk yang dibebaskan dapat ganti rugi, namun jelang sosialisasi di Kelurahan Tugu Selatan dibatalkan secara lisan melalui Ketua RT tanpa alasan yang jelas.
Atas pembatalan itu, pihak keluarga parhusip berupaya mencari penjelasan dan menuntut. Melalui petugas PLN UIP JBB di lapangan, Dimas Fikri diperoleh jawaban bahwa PLN dalam kajiannya mengusulkan rumah kel. Parhusip dibebaskan, namun Panitia 9 membatalkan dan didasari Penetapan lokasi (Penlok) SK Gubernur Jakarta Nomor; 777 Tahun 2022.
“Ini khan rancu, rumah kel.Parhusip dibatalkan untuk diganti rugi Tahun 2020 atas dasar Penlok Gubernur yang keluar di Tahun 2022,” kata PanchaNainggolan. S.H, M.H. Ketua LBH Maranatha kuada hukum warga.
Bantahan datang dari perwakilan Pemprov Jakarta, Ketua Sub Kelompok Penanganan Pengaduan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Biro Pemerintahan Pemprov Jakarta, Ebron L Sirait. menurut dia, sejak awal dari data yang diajukan pihak PLN ke Pemprov terkait rumah warga yang dibebaskan tidak ada nama Kel. Parhusip.
“Adapun tahapan proyek SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar yakni Perencanaan ditanggungjawabi PLN, Penetapan lokasi oleh Pemprov dan Pelaksanaan oleh BPN,” terang Ebron.
Atas keterangan Pemprov tersebut, tim kuasa hukum warga menyayangkan tidak ada peninjauan lapangan dan pengawasan oleh Pemprov apakah area untuk pembangunan SUTET sudah layak memenuhi aturan dan keselsmatan, keamanan dan kenyamanan hidup warga.
“Berarti Pemprov asal terima saja, asal setuju saja usul dari PLN tentang Penlok tanpa tinjauan menyeluruh ke lapangan, khususnya tentang hak hidup warga ya,” cetus kuasa hukum warga.
Nasional
Andreas Hugo Pareira Soroti Bantuan Asing untuk Korban Gempa Flores: Utamakan Perspektif Kemanusiaan
JAKARTA, SENTANA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini belum membuka pintu bagi bantuan luar negeri terhadap korban gempa Flores, Nusa Tenggara Timur. Kendati banyak tawaran dari beberapa negara sahabat untuk membantu penanganan korban bencana gempa di Flores, pemerintah Indonesia masih optimis pada sumber daya nasional yang dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan warga terdampak.
Menanggapi pemberitaan ini, Politisi Senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa bagi masyarakat yang tertimpa bencana, apalagi bencana gempa skala besar dengan dampak yang meluas hampir di seluruh pulau Flores, di 7 dari 8 Kabupaten yang ada di pulau Flores, persoalannya bukan dari mana datangnya bantuan, tapi bagaimana kesulitan yang mereka hadapi agar segera teratasi , baik itu bantuan tanggap darurat untuk mengatasi kebutuhan hidup sehari-hari seperti sandang-pangan, serta kebutuhan akan hunian yang aman.
Andreas berharap agar pemerintah memperhatikan tahapan penanganan bencana ini secara komprehensif khususnya recovery bangunan rumah warga terdampak dan fasilitas umum serta akses infrastruktur yang menghubungkan daerah-daerah di Flores. “.. Setelah tahap tanggap darurat adalah tahap recovery bangunan baik perumahan warga, bangunan pelayanan publik, seperti RS, sekolah, rumah ibadah dan infrastruktur hubungan antar daerah, jalan raya, telekomunikasi dan lain lain yang mendukung manusia untuk kembali hidup normal. Ini semua tentu butuh waktu, namun kalau bisa lebih cepat akan lebih baik”, ujar Andreas
Menyoroti sikap pemerintah terkait Bantuan Asing, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menyatakan “.. seharusnya bantuan itu lebih dipandang dari perspektif kemanusiaan . Namun apabila pemerintah Indonesia punya pandangan lain, maka mengelola bantuan ini harus menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, baik pelaksanaan tanggap darurat maupun proses recovery fisik dan mental sosial secara cepat” kata Andreas .
Andreas pun menambahkan bahwa sebagai jalan tengah, agar tidak terkesan seolah kita menolak atau tidak membutuhkan uluran tangan negara lain, maka apabila ada tawaran bantuan dari luar negeri, sebaiknya melalui pemerintah. Andreas pun berharap agar transparansi penerimaan dan penyaluran bantuan perlu diperhatikan demi menjaga integritas pemerintah baik di mata pihak asing maupun warga terdampak. “..Pemerintah harus secara terbuka mengumumkan segala jenis dan asal bantuan yang diterima negara, sehingga tetap ada unsur transparansi dan implementasi dari bantuan tersebut juga dilaksanakan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan baik dari negara pemberi bantuan maupun masyarakat penerima bantuan yang datang dari luar negeri, “ ujar Andreas
Peristiwa
PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum. Organisasi tersebut melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dan dinilai merendahkan insan pers.
Laporan polisi didaftarkan pada Senin (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Perkara tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tapi tetap menjaga etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.
Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris tidak lagi dapat dipandang sebagai kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan fungsi pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang merendahkan profesi dinilai berpotensi mencederai martabat insan pers secara keseluruhan.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, PWI Pusat menilai penyampaian tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Organisasi itu berpendapat proses hukum tetap diperlukan agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan.
Dalam laporannya, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti awal. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform digital.
Selain itu, PWI Pusat menyebut sejumlah organisasi wartawan dan komunitas pers menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Solidaritas itu diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan martabat pihak lain.
PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang. (Sutarno)
-
Ibukota3 days agoJalan Pademangan I Raya Kembali Kumuh dan Jorok, Warga Tuding Aparat Pemerintahan Pademangan Timur Tutup Mata.
-
Ibukota5 days agoKelurahan Pademangan Barat Bersama PT KAI Daop I Bersihkan Tumpukan Sampah di Rel KA Pademangan Barat dan Timur
-
Ibukota3 days agoLurah Pademangan Barat Apresiasi Gelaran Malam Puncak HUT RI ke 81
-
Polhukam5 days agoLSM PRB : KPK “Gertak Sambal” di Bappenda Kabupaten Bogor

