Peristiwa
RS Kartika Husada Buka Suara Soal Meninggalnya Pasien Mati Batang Otak Pasca Operasi Amandel
Bekasi, Hariansentana.com — RS Kartika Husada Jatiasih buka suara soal meninggalnya pasien (BA) 7 tahun pasca menjalani operasi amandel, dan diduga mengalami mati batang otak.
dr Nidya Kartika Yolanda selaku komisaris RS. Kartika Husada memohon maaf dan turut berduka atas meninggalnya pasien (BA).
dr Nidya menjelaskan, pihaknya memastikan RS Kartika Husada sudah melakukan SOP sesuai standar dan tidak ada tindakan malpraktik selama proses pengobatan maupun perawatan berlangsung.
“Dari hati yang paling dalam kami mohon dimaafkan segala kekecewaan, selama dilakukan pengobatan dan lainnya, insha allah sejak awal tindakan dan juga perawatan, pengobatan dari hari dan menit pertama tim medis sangat berupaya memberikan yang terbaik,” jelas dr Nidya dalam konferensi pers Rabu (3/10/2023).
Pihak RS dipastikan tidak menelantarkan pasien selama perawatan, bahkan pasca yang bersangkutan mengalami fase kritis, RS Kartika Husada sudah mengupayakan rujukan ke RS lain untuk mendapatkan penanganan optimal. Tim medis juga sempat berinisiatif untuk mendatangkan konsultan sebagai langkah lanjut penanganan.
Meski begitu, dr Nidya mengakui sempat ada miskomunikasi dengan pihak keluarga terkait permintaan resume medis.
“Memang ada kendala dalam berkomunikasi yang menyebabkan kesalahpahaman, yaitu meminta resume medis, bukan meminta rekam medis yang bertujuan agar bisa bersama-sama mencari rujukan RS, yang lebih baik dari segi tim, sarana prasarana untuk menunjang adik BA, hal ini saya baru tahu pada Jumat, minggu lalu setelah bertemu pihak keluarga,” bebernya.
Ia juga menekankan sudah berkomunikasi dengan pihak dinas kesehatan untuk memfasilitasi pengobatan lebih lanjut bocah tersebut. Namun, sayangnya, kondisi pasien sudah tidak merespons, hingga dinyatakan meninggal dengan kondisi mati batang otak.
RS telah dilaporkan pihak keluarga lantaran diduga melakukan tindak malpraktik, sehingga sangat menyulitkan bagi kami untuk menghadirkan dokter ahli lantaran takut terseret hukum,” pungkasnya.
Peristiwa
Pelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani
JAKARTA, SENTANA – Pengamat sekaligus akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini buntut pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan yang dicapai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Feri dinilai merupakan berita bohong atau hoaks.
Ada dua laporan terhadap Feri, salah satunya dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari ini Polda Metro Jaya memeriksa pihak LBH Tani Nusantara.
“Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara,” ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Kamis, 23 April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Minta dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini kurang-lebih sekitar 20-an. “Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya,” ucapnya.
Tak ada bukti baru yang disertakan pihaknya dalam pemeriksaan tersebut. Lebih lanjut, LBH Tani Nusantara berharap, proses pemeriksaan ini terus berjalan. Sebab, kata Minta hukum haruslah ditegakkan.
“Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya,” tuturnya.
Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak, menambahkan bahwa narasi yang dibuat Feri Amsari bukan sebatas kritik kepada pemerintah. Tapi pernyataan yang melukai hati para petani.
“Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara,” ujarnya.
Pihaknya membantah bahwa pelaporan ini merupakan wujud sikap kritis terhadap pemerintah yang dikriminalisasi. Apa yang LBH Tani Nusantara lakukan, kata Jeffri justru melindungi Feri dari aksi main hakim sendiri dari pihak-pihak yang kecewa dengan pernyataan pria itu.
“Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum,” kata dia.
Ia pun berharap agar Feri Amsari berhenti menebar hoaks dan membuat keresahan di masyarakat.
“Kalau memang ada data itu gamblang dibuka di media, jangan membuat kerusuhan, kericuhan. Nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada demo di luar itu. Kita lihat di rumah Pak Saiful Mujani ada demo,” papar dia.
“Hati-hati, jangan menyinggung perasaan masyarakat, jangan menyinggung perasaan petani,” imbuh Jeffri.
Pemerintah, menurutnya sudah bekerja keras demi rakyat. LBH Tani Nusantara sudah melihat hal itu secara langsung di lapangan. Jeffri pun menegaskan bahwa pihaknya tak antikritik. Namun, kata dia jangan sampai sikap kritis yang disampaikan menyinggung perasaan orang lain.
“Kami menghargai kebebasan berpendapat, kami menghargai kritik dari siapa pun, termasuk kepada pemerintah. Tapi janganlah menyinggung perasaan petani dan pedagang,” tuturnya.
“Saat ini kondisi geopolitik sedang mengkhawatirkan. Orang di negara-negara lain pangan, energi semua sudah kritis. Jangan ditambahkan masalah lagi di negara kita,” lanjut Jeffri.
Peristiwa
Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.
“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)
Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.
Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).
Peristiwa
Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut
Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)
-
Polhukam6 days agoJadi Pengurus Parpol, Dekot Jakut Ngaku Gak Paham Aturan
-
Polhukam7 days agoKetua LSM PRB Dukung KDM Berantas Rentenir: Jangan Hanya Orasi, Siapkan Hukum dan Kredit Murah untuk Rakyat
-
Polhukam7 days agoApartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Pengembangan Tersangka WNA China.
-
Ibukota5 days agoPangdam Jaya, Resmikan Jembatan Garuda di Anak Kali Sentiong : Permudah Aktivitas Warga di Dua Kecamatan.

