Connect with us

Peristiwa

Polisi Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari Jakut, 34 Orang Ditangkap, 1,6kg Shabu 5,7kg Ganja dan 30 celurit Disita

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com –– Aparat gabungan Polres Metro Jakarta Utara kembali menggerebek sarang Narkoba Kampung Bahari, kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 34 orang diamankan polisi dalam operasi penggerebekan itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan di lokasi Kampung Bahari, penggerebekan dilakukan pagi tadi. Kegiatan tersebut melibatkan beberapa satuan, yakni Satreskrim, Satresnarkoba, jajaran Polsek Tanjung Priok, Polsek Pademangan, Polsek Cilincing, Polsek Koja, hingga Tim Patroli Presisi dan Samapta Polres Metro Jakarta Utara.

“Ada sekitar 204 anggota yang terlibat dalam penggerebekan ini,” kata Gidion Arif Setyawan, Selasa (26/9/2023).

Gidion mengatakan petugas memeriksa setiap gang dan kos-kosan yang ada di Kampung Bahari. Penyisiran dilakukan di tempat yang diduga menjadi transaksi narkotika atau lapak narkoba.
“Tiap sudut, gang-gang, dan kos-kosan yang diduga jadi tempat transaksi (pemakaian) narkoba kami geledah,” ujarnya.

Sebanyak 34 orang pun diringkus pihak kepolisian. Barang bukti mulai dari 1,6 kg sabu, 5,7 kg ganja, hingga airsoft gun dan puluhan senjata tajam disita pihak kepolisian.” Jelasnya

Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 kg, ganja kering 5,7 kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau Gorilla, 2 pucuk senjata PCP berikut 6 pelontar anak panah, 3 pucuk airsoft gun, seperangkat alat bong (isap sabu), 2 timbangan digital dan 5 unit sepeda motor,” jelasnya.

Saat ini mereka masih diproses di Polres Metro Jakarta Utara. Gidion menjelaskan penggerebekan dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan peredaran barang haram narkotika di kampung yang disebut-sebut sebagai kampung narkoba tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba dan aksi tawuran di Kampung Bahari ini. Upaya ini untuk menekan angka kriminalitas di lokasi yang dianggap rawan,” kata dia.

“Tentunya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” pungkasnya.(sutarno)

Peristiwa

Tolak Mutasi Sepihak, Serikat Pekerja PT. JAI Pelindo Gelar Spanduk Penolakan

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Serikat Pekerja PT. JAI Tbk dan Puluhan Anak Buah Kapal (ABK) PT. Jasa Armada Indonesia (JAI) Tbk, anak perusahaan BUMN PT. Pelindo menggelar aksi pemasangan spanduk penolakan mutasi sepihak oleh manajemen PT. Pelindo Jasa Maritim (SPJM) di lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), pada Senin, (2/12/2024).

Mereka menolak mutasi para crew kapal organik menjadi operator radio oleh Manajemen SPJM induk usaha PT. JAI Tbk.

“Kami menolak keras mutasi sepihak. Kebijakan ini sama saja merendahkan pola karir Anak Buah Kapal (ABK) organik menjadi operator radio,” ujar Sekretaris Jenderal DPC SPPI JAI Bersatu, Yusran.

Yusran menambahkan mutasi yang dilakukan manajemen juga tidak melalui tahap diskusi dan sosialisasi kepada para ABK yang rata-rata sudah mengabdi selama hampir 30 tahun.

“Apalagi beberapa dari kawan-kawan ABK ini telah melakukan upgrade ijazah dengan biaya sendiri. Harapan mereka dapat menunjang pola karir yang lebih baik. Tapi kebijakan ini justru menihilkan pola karir yang mereka harapkan, bahkan menyebabkan para ABK hilang motivasi kerja,” kata Yusran.

Lebih jauh Yusran mengingatkan seharusnya PT JAI Tbk lebih profesional dalam mengelola SDM perusahaan.

“(PT JAI) Ini kan perusahaan terbuka dan dimonitor publik. Seharusnya manajemen dapat memotivasi pekerjanya dengan pola karir yang jelas dan terukur sehingga memicu produktivitas yang optimal, bukan malah bikin demotivasi dengan kebijakan mutasi sepihak seperti ini” ujarnya.

Ketua DPC SPPI JAI Bersatu Agung Subali berharap agar manajemen SPJM dan PT. JAI Tbk dapat meninjau ulang kebijakan mutasi tersebut.

“Kami berharap kebijakan mutasi ini dapat dilakukan evaluasi kembali secara komprehensif sehingga tidak menyebabkan demotivasi para ABK PT. JAI apalagi sampai menimbulkan kegaduhan di lingkungan BUMN Pelindo yang sedang melakukan transformasi besar-besaran,” ujar Agung.

Continue Reading

Peristiwa

Siram Air Keras ke Babinkantibmas Polsek Cilincing, ABG akhirnya masuk Penjara.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com –
Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap 6 orang terduga DRS (18th), MY (19 th), AS (19th),K (21th), RDM (20th), MRMA (20th) dan DM masih (DPO), dan ke enam terduga pelaku penyerangan terhadap anggota Polri dengan menyiramkan air keras pada hari Senin Desember 2024 pukul 04.30 WIB di Pertigaan Kolong Tol Tanah Merdeka Jl. Kalibaru Barat RT 013/012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Rabu (04/12/2024).

Dalam kejadian tersebut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady menjelaskan awal kronologis kejadian, berawal dari anggota kami Bhabinkamtibmas Aipda Ibrohim Polsek Cilincing bersama jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dan pada saat KRYD situasi aman dan kondusif sampai pukul 03.00 WIB pagi dini hari.

Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim kelurahan Semper Barat beristirahat sebentar sambil menunggu sholat shubuh, dan setelah sholat shubuh anggota kami melakukan kegiatan lingkar wilayah kembali untuk memastikan wilayah aman, kondusif bagi masyarakat.

Pada saat itu ke 6 terduga pelaku yaitu sedang berkumpul – kumpul dan akan melaksanakan aksinya tawuran, mereka berjanjian dan sedang menunggu lawannya di wilayah kandang Sapi. Pada saat itu Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing memberikan imbauan kepada para terduga pelaku untuk membubarkan diri dengan memberikan peringatan, pada saat itu pula ke 6 terduga pelaku mengambil gayung dengan berisikan air keras dan menyiramkan ke anggota kami Aipda Ibrohim dan warga sipil bernama Mohammad Yahya korban dibawa ke RSUD Koja.

Ke 6 terduga pelaku disangkakan dengan pasal 214 KUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun, penerapan pasal 170 ayat (1) dan ( 2) KHUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 9 tahun dan penerangan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun penjara, dan Pelaku terduga DM segera menyerakan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, Menyampaikan Belasungkawa Atas Musibah yang Terjadi di Sukabumi Jawa Barat.

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang terjadi di Sukabumi ( Jawa Barat ).

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam kepada para korban dan keluarga yang terdampak bencana tersebut.

“Kami, segenap keluarga besar PWI Kabupaten Bogor, turut berduka cita atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Sukabumi. Semoga para korban yang meninggal mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” papar Dedi , Kamis (5/12/2024).

Dedi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menunjukkan solidaritas dan membantu meringankan beban para korban.

“Mari kita bersama-sama bahu-membahu serta dapat membantu saudara kita yang terdampak kena bencana ,Bantuan, doa, dan perhatian kita sangat berarti bagi mereka,” terang nya.

Musibah di Sukabumi ( Jabar ) yang berupa bencana alam, telah menyebabkan kerusakan besar dan korban jiwa. Hingga berita ini ditulis, upaya evakuasi dan penanganan pascabencana masih terus dilakukan oleh Tim gabungan, termasuk relawan dari berbagai daerah.

Sebagai langkah konkret, PWI Kabupaten Bogor juga berencana menggalang bantuan untuk disalurkan kepada korban di Sukabumi ( Jabar ).

“Kami akan segera melakukan koordinasi untuk menggalang bantuan dari berbagai pihak, termasuk anggota PWI, agar bisa membantu meringankan beban saudara kita di Sukabumi,” tutup Dedi.

Dengan semangat solidaritas, PWI Kabupaten Bogor berharap masyarakat Sukabumi segera pulih dari dampak bencana dan dapat melanjutkan kehidupan dengan normal seperti sedia kala….(Tab / Ded)

Continue Reading
Advertisement

Trending