Peristiwa
PLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
Jakarta, hariansentana.com – DALAM rapat mediasi di Komnas HAM. PLN mengakui abai dalam dampak lingkungan dan hak warga untuk hidup dengan aman dan nyaman.
“Ya kita (PLN) hanya fokus pada kelayakan pembangunan tiang SUTET. tidak sampai memperhatikan dampak lingkungan yang membuat ketidaknyamanan warga,” kata Asisten Manager Pertanahan, Aset dan ROW, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB), Aria Dwipa S. di ruang Pengaduan Komnas HAM RI, Senin (24/08/2026).
Adapun pertemuan mediasi kedua yang diinisiasi Komnas HAM itu dihadiri PT. PLN (Persero) UIP JBB selaku Terlapor, BPN Jakarta Utara (Jakut), Pemprov Jakarta dan Wali Kota Jakut selaku turut terlapor dan Pelapor, Keluarga Labuhan Ruku Parhusip didampingi kuasa hukum dari LBH Maranatha HKBP Tg.Priok, yang merupakan warga terdampak pembangunan SUTET T-24 500 KV Tg.Priok-Muara Tawar yang berada di Jl. Kampung Mangga, Gg. Teladan IV, RT. 04, RW 02, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakut.
Dalam mediasi kedua itu, Komnas HAM menghadirkan saksi ahli dari Politeknik Universitas Indonesia (UI) yakni; ahli konstruksi SUTET Dr, Erly Bahsan dan ahli Elektrik Aji Nur Widyanto.
Setelah para saksi ahli memberikan paparan, kedua belah pihak diberikan waktu memberikan pertanyaan. Dalam kesempatan itu, pelapor mempertanyakan mengapa saksi ahli menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Terbaru tahun 2025 sedangkan pembangunan SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar sudah berjalan sejak Tahun 2020.
Selain itu, pelapor juga mempertegas apakah jarak 97 Cm tapak SUTET dengan Rumah Warga tidak bermasalah dan apakah dampak yang dialami rumah keluarga Parhusip berupa macetnya saluran air spitenk dan air kotor serta kemiringan lantai bisa diartikan bahwa rumah Kel. Parhusip sudah seharusnya dibebaskan. mendapat ganti rugi.
Dalam kesempatan itu juga. pihak pelapor mempersoalkan hak hidup aman dan nyaman kel. Parhusip dan warga akibat keberadaan SUTET T-24 di Tugu Selatan.
“SUTET T-24 nanti ditembok keliling. akibatnya 2 ruas akses jalan warga tertutup, yang tadinya ada jalan warga kini jadi jalan buntu. bagaimana kalau terjadi kebakaran atau ada warga yang sakit parah perlu pengobatan segera?. inilah alasannya. substansinya kami mengadu ke Komnas HAM,” kata salah seorang kuasa hukum warga.
Untuk diketahui, awalnya, Desember 2020 rumah kel. Parhusip termasuk yang dibebaskan dapat ganti rugi, namun jelang sosialisasi di Kelurahan Tugu Selatan dibatalkan secara lisan melalui Ketua RT tanpa alasan yang jelas.
Atas pembatalan itu, pihak keluarga parhusip berupaya mencari penjelasan dan menuntut. Melalui petugas PLN UIP JBB di lapangan, Dimas Fikri diperoleh jawaban bahwa PLN dalam kajiannya mengusulkan rumah kel. Parhusip dibebaskan, namun Panitia 9 membatalkan dan didasari Penetapan lokasi (Penlok) SK Gubernur Jakarta Nomor; 777 Tahun 2022.
“Ini khan rancu, rumah kel.Parhusip dibatalkan untuk diganti rugi Tahun 2020 atas dasar Penlok Gubernur yang keluar di Tahun 2022,” kata PanchaNainggolan. S.H, M.H. Ketua LBH Maranatha kuada hukum warga.
Bantahan datang dari perwakilan Pemprov Jakarta, Ketua Sub Kelompok Penanganan Pengaduan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Biro Pemerintahan Pemprov Jakarta, Ebron L Sirait. menurut dia, sejak awal dari data yang diajukan pihak PLN ke Pemprov terkait rumah warga yang dibebaskan tidak ada nama Kel. Parhusip.
“Adapun tahapan proyek SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar yakni Perencanaan ditanggungjawabi PLN, Penetapan lokasi oleh Pemprov dan Pelaksanaan oleh BPN,” terang Ebron.
Atas keterangan Pemprov tersebut, tim kuasa hukum warga menyayangkan tidak ada peninjauan lapangan dan pengawasan oleh Pemprov apakah area untuk pembangunan SUTET sudah layak memenuhi aturan dan keselsmatan, keamanan dan kenyamanan hidup warga.
“Berarti Pemprov asal terima saja, asal setuju saja usul dari PLN tentang Penlok tanpa tinjauan menyeluruh ke lapangan, khususnya tentang hak hidup warga ya,” cetus kuasa hukum warga.
Nasional
Andreas Hugo Pareira Soroti Bantuan Asing untuk Korban Gempa Flores: Utamakan Perspektif Kemanusiaan
JAKARTA, SENTANA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini belum membuka pintu bagi bantuan luar negeri terhadap korban gempa Flores, Nusa Tenggara Timur. Kendati banyak tawaran dari beberapa negara sahabat untuk membantu penanganan korban bencana gempa di Flores, pemerintah Indonesia masih optimis pada sumber daya nasional yang dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan warga terdampak.
Menanggapi pemberitaan ini, Politisi Senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa bagi masyarakat yang tertimpa bencana, apalagi bencana gempa skala besar dengan dampak yang meluas hampir di seluruh pulau Flores, di 7 dari 8 Kabupaten yang ada di pulau Flores, persoalannya bukan dari mana datangnya bantuan, tapi bagaimana kesulitan yang mereka hadapi agar segera teratasi , baik itu bantuan tanggap darurat untuk mengatasi kebutuhan hidup sehari-hari seperti sandang-pangan, serta kebutuhan akan hunian yang aman.
Andreas berharap agar pemerintah memperhatikan tahapan penanganan bencana ini secara komprehensif khususnya recovery bangunan rumah warga terdampak dan fasilitas umum serta akses infrastruktur yang menghubungkan daerah-daerah di Flores. “.. Setelah tahap tanggap darurat adalah tahap recovery bangunan baik perumahan warga, bangunan pelayanan publik, seperti RS, sekolah, rumah ibadah dan infrastruktur hubungan antar daerah, jalan raya, telekomunikasi dan lain lain yang mendukung manusia untuk kembali hidup normal. Ini semua tentu butuh waktu, namun kalau bisa lebih cepat akan lebih baik”, ujar Andreas
Menyoroti sikap pemerintah terkait Bantuan Asing, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menyatakan “.. seharusnya bantuan itu lebih dipandang dari perspektif kemanusiaan . Namun apabila pemerintah Indonesia punya pandangan lain, maka mengelola bantuan ini harus menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, baik pelaksanaan tanggap darurat maupun proses recovery fisik dan mental sosial secara cepat” kata Andreas .
Andreas pun menambahkan bahwa sebagai jalan tengah, agar tidak terkesan seolah kita menolak atau tidak membutuhkan uluran tangan negara lain, maka apabila ada tawaran bantuan dari luar negeri, sebaiknya melalui pemerintah. Andreas pun berharap agar transparansi penerimaan dan penyaluran bantuan perlu diperhatikan demi menjaga integritas pemerintah baik di mata pihak asing maupun warga terdampak. “..Pemerintah harus secara terbuka mengumumkan segala jenis dan asal bantuan yang diterima negara, sehingga tetap ada unsur transparansi dan implementasi dari bantuan tersebut juga dilaksanakan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan baik dari negara pemberi bantuan maupun masyarakat penerima bantuan yang datang dari luar negeri, “ ujar Andreas
Peristiwa
PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum. Organisasi tersebut melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dan dinilai merendahkan insan pers.
Laporan polisi didaftarkan pada Senin (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Perkara tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tapi tetap menjaga etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.
Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris tidak lagi dapat dipandang sebagai kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan fungsi pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang merendahkan profesi dinilai berpotensi mencederai martabat insan pers secara keseluruhan.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, PWI Pusat menilai penyampaian tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Organisasi itu berpendapat proses hukum tetap diperlukan agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan.
Dalam laporannya, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti awal. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform digital.
Selain itu, PWI Pusat menyebut sejumlah organisasi wartawan dan komunitas pers menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Solidaritas itu diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan martabat pihak lain.
PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang. (Sutarno)
Peristiwa
Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).
-
Ekonomi4 days agoLSM PRB Minta OJK Periksa BCA Finance Bintaro Serpong Damai Terkait Dugaan Kredit Bermasalah
-
Polhukam6 days agoLSM PRB Desak Bupati Bogor Nonaktifkan Pejabat Bappenda yang Diduga Terlibat Kasus Upah Pungut.
-
Ibukota6 days agoMeriahkan HUT. RI ke 81 Camat Pademangan Buka Berbagai Lomba di RPTRA Budi Mulia.
-
Nasional7 days agoAndreas Hugo Pareira Soroti Bantuan Asing untuk Korban Gempa Flores: Utamakan Perspektif Kemanusiaan

