Connect with us

Polhukam

Tokoh Masyarakat Sosiri Sebut Kegagalan Otsus Adalah Kegagalan Pemimpin Papua

Published

on

JAYAPURA, Hariansentana.com  – Tokoh masyarakat dari Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, Lazarus Dike mengatakan, Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid satu yang banyak dikeluhkan masyarakat lantaran mereka kurang merasakan dampak positifnya, mengindikasikan kegagalan para pemimpin di Papua mengimplementasikan kebijakan Otsus.

Kepala Suku Dike Kampung Sosiri ini menilai, para pemimpin Papua yang mengelola dana Otsus kurang memiliki empati terhadap kesulitan hidup masyarakat kecil. Penyelewengan anggaran Otsus yang terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari pejabat provinsi, kabupaten, hingga pengelola dana Kampung adalah cermin dari ketiadaan empati para pejabat daerah tersebut.

“Dalam diskusi-diskusi kami dengan masyarakat, kami melihat seperti itu. Dulu kami berteriak supaya ada Otsus, supaya ada orang asli Papua yang jadi pemimpin. Tapi setelah anak-anak Papua sendiri jadi pemimpin, malah banyak penyalahgunaan wewenang. Jadi apa yang terjadi ini sebenarnya karena penyelewengan, penyalahgunaan (anggaran) oleh para pemimpin-pemimin ini, orang asli Papua sendiri, di tingkat gubernur, bupati dan lain-lain,” Kata Lazarus di Jayapura, Minggu (4/12/2022).

Lazarus yang semasa muda pernah bekerja pada NGO bernama Oikonomos Foundation Papua ini menyebut, jika para pengelola dana Otsus bekerja penuh dedikasi, maka dana Otsus yang begitu besar mengalir ke tanah Papua selama 20 tahun ini tentu sudah berhasil mengangkat tingkat kesejahteraan masyarakat Papua.

“Kalau seandainya mereka jujur bekerja, dananya digunakan dengan baik, diatur dengan baik, pasti akan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Karena uang itu besar sekali, kalau kami dengar nilainya triliunan itu. Masa, untuk mensejahterakan orang Papua yang sedikit jumlahnya ini, susahnya setengah mati. Sampai sekarang Papua masih di bawah garis kemiskinan, seharusnya tidak seperti itu kalau uang itu digunakan dengan baik,” kata Lazarus.

Lazarus membandingkan apa yang pernah dilakukan NGO tempat ia bekerja, yaitu Oikonomos Foundation Papua di Wamena sebelum ada Otsus. Masyarakat lokal (Wamena), sebut Lazarus, dengan modal bergulir tanpa bunga yang dikucurkan NGO tersebut serta pendampingan intensif dari para volunteer NGO, mereka bisa mengembangkan potensi UMKM yang mereka kelola, seperti membuka kios, kerajinan, usaha tanaman sayuran, buah, dan peternakan. Hasilnya bisa dijual ke Jayapura dan Sentani menggunakan transportasi pesawat terbang.

Karena itu, Lazarus meminta, pada era Otsus jilid dua, pengembangan potensi masyarakat lokal harus menjadi prioritas. Supaya kalau suatu saat Otsus dihentikan, masyarakat Papua sudah bisa mandiri dalam berbagai aspek.

“Sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur ekonomi yang diamanatkan oleh undang-undang Otsus hanyalah prasyarat menuju kemandirian masyarakat, khususnya masyarakat asli Papua. Karena Papua tidak bisa terus-menerus bergantung pada dana Otsus,” tegas Lazarus.

Maka Lazarus berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa semua pejabat daerah dan pihak-pihak yang telah menyalahgunakan dana Otsus untuk memperkaya diri. Keberhasilan KPK mengungkap dan menghukum para pelaku korupsi, termasuk terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, lanjut Lazarus, akan menjadi Pendidikan moral yang berharga bagi seluruh orang Papua, dan menjadi modal untuk menata Papua memasuki era Otsus jilid dua.

“Kalau mau lihat Papua lebih baik ke depan, ini (para pelaku korupsi) harus dibersihkan sampai ke akar-akarnya, sampai yang terkecil, periksa semua. Itu harapan kami, sehingga ke depan itu perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Pusat lewat otonomi khusus, bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Papua, bukan hanya segelintir orang saja yang menikmati,” imbuhnya. (Red)

Polhukam

Kuburan Suara Rakyat: Wacana Ambang Batas 5.5 – 6 Persen Pasung Hak Pilih Rakyat dan Tabrak Mandat MK

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Wacana mendongkrak angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5,5 hingga 6 persen untuk Pemilu 2029 menuai gelombang kecaman keras. Rencana revisi Undang-Undang Pemilu ini dinilai bukan untuk mematangkan sistem kepartaian, melainkan taktik egois parpol penguasa untuk memonopoli kursi legislatif.

Kebijakan ini berpotensi mengeliminasi belasan juta suara sah pemilih dan mengubah wajah parlemen menjadi kartel politik oligarkis.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah melontarkan klaim bahwa angka 5,5% hingga 6% nasional adalah batas ideal demi menyederhanakan fraksi dan memperkuat kelembagaan DPR.

Said bahkan mengusulkan aturan berjenjang: 6 persen di tingkat nasional, 5 persen di tingkat Provinsi dan 4 persen di tingkat Kabupaten/Kota.

Pernyataan tersebut langsung mendapat penolakan dan kritik tajam.

Kritik Menohok Neng Ais: Elite Takut Kompetisi Sehat

Kritik tajam dari sudut pandang daerah disuarakan oleh politikus perempuan asal Brebes, Neng Ais. Ia menegaskan bahwa, skema berjenjang yang diusulkan Said Abdullah murni mencerminkan syahwat kekuasaan elite mapan yang ketakutan menghadapi kompetisi dari kekuatan alternatif.

“Aturan ini jelas-jelas memasung hak politik rakyat serta mematikan kesempatan bagi figur-figur baru di daerah untuk membawa pembaruan,” tegas Neng Ais melalui keterangannya, Rabu (20/5).

Menurutnya, jangan sampai regulasi pemilu sengaja dirancang kaku hanya demi menyelamatkan zona nyaman parpol penguasa, sementara aspirasi tulus masyarakat di tingkat akar rumput justru dibuang ke tong sampah sejarah, ujarnya.

Pembangkangan Nyata Terhadap Konstitusi

Lebih jauh, manuver politik para elite di Senayan ini dinilai dapat menabrak dan membangkang secara terbuka terhadap mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK justru memerintahkan agar syarat ambang batas dihitung ulang dengan rumus ilmiah yang rasional demi meminimalkan fenomena “suara hantu” (suara sah yang hangus). Wacana menaikkan batas ke angka 5.5 – 6 persen dinilai melawan semangat keadilan pemilu.

Neng ais mendesak pimpinan Legislatif untuk memikirkan ulang angka yang lebih proporsional. “Regulasi Pemilu 2029 harus tetap ramah terhadap hak kedaulatan konstitusional demi menjaga iklim demokrasi yang inklusif,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Lima Investor Korea jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Notaris Diduga Bermain

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Hur Young Soon akhirnya tidak lagi bisa menahan kesabaran. Perempuan warga negara Korea Selatan itu memilih bicara. Tiga tahun menunggu kejelasan hukum, baginya, sudah tak lagi bisa ditahan.

“Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Ms Ayu itu kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia datang bukan membawa kemarahan. Tetapi membawa rasa sedih kecewa. Tabungan hasil kerja bertahun-tahun miliknya bersama empat rekannya sesama warga Korea Selatan, kini justru tersangkut persoalan hukum yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
Nilainya tidak kecil: Rp5,9 miliar.

Uang itu mereka investasikan ke perusahaan bernama PT Corpus Prima Mandiri sekitar tahun 2020. Sedikit demi sedikit dikumpulkan dari hasil bekerja di negeri orang.

“Kami bekerja keras dan menabung sedikit demi sedikit untuk bisa berinvestasi,” kata Ms Ayu.

Namun harapan itu berubah menjadi masalah panjang ketika perusahaan tersebut mengalami kepailitan. Sebagai pengganti kerugian investasi, para investor kemudian disebut menerima aset berupa sejumlah ruko.

Karena para investor berstatus warga negara asing, aset ruko itu tidak dapat langsung diatasnamakan kepada mereka. Nama yang kemudian digunakan adalah Rusdy, kuasa hukum para korban.

Proses pengurusan dokumen berjalan mulus. Tidak ada tanda-tanda masalah. Pengurusan dilakukan melalui notaris Palevi V Masdhak SH M.Kn.

Sampai akhirnya November 2022 menjadi titik yang mengejutkan.
Saat mendatangi lokasi ruko, para korban mendapati stiker besar tertempel di bangunan itu: “Objek Ini Dalam Sita Umum”.

Dalam pengumuman yang dipasang Tim Kurator itu disebutkan bahwa sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/
PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.

Para korban mengaku baru mengetahui belakangan bahwa ruko tersebut ternyata telah menjadi objek persoalan hukum dan masuk dalam proses lelang oleh Bank Shinhan Indonesia.

Bagi Ms Ayu, ada hal yang sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin proses pengurusan aset bisa berjalan tanpa diketahui bahwa objek tersebut sedang bermasalah secara hukum?

“Saya menduga ada permainan notaris. Karena seharusnya notaris mengetahui persis status aset ruko itu,” ujar Hur Young Soon.

Sementara itu, dalam dokumen somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban kepada Tim Kurator, disebutkan bahwa para investor bahkan telah mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki dua unit ruko tersebut.

Pihak korban juga menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa hukum yang melekat pada aset tersebut.

“Kami tidak mengetahui urusan hukum antara Krishtiono Gunarso dengan pihak manapun dan kami telah meneliti surat-surat PPJB yang berkaitan dengan objek ruko tersebut dengan baik,” demikian isi somasi tersebut.

Melalui somasi itu, korban meminta Tim Kurator tidak melakukan penjualan, pemindahtanganan, maupun penggadaian atas dua unit ruko yang menjadi objek sengketa. Jika tetap dilakukan, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor.Kristhiono Gunarso.

Para korban pun mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Namun hingga kini, mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mereka berharap aparat penegak hukum bergerak lebih cepat. Terutama untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagi Ms Ayu, persoalan ini bukan sekadar kehilangan uang. Ini tentang kepercayaan. Tentang hasil kerja keras yang dikumpulkan sedikit demi sedikit di negeri orang — lalu hilang di negeri yang mereka percaya aman untuk berinvestasi.

“Saya tidak tahu bagaimana solusinya,” katanya lirih.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Corpus Prima Mandiri, Tim Kurator, notaris yang disebut dalam perkara, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut. (***)

Continue Reading

Polhukam

Tipu Lansia Rp 2,3 M, Ketua PN Kutai Barat dan Istri  Dilaporkan ke PMJ Tahun 2024, Korban Pertanyakan Mandeknya Laporan?

Published

on

By

JAKARTA — Seorang ibu rumah tangga bernama Perawati mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Handri Satrio, beserta istrinya, Larasati.

Meski laporan telah dibuat sejak dua tahun lalu di Polda Metro Jaya, hingga kini kasus tersebut disebut belum menunjukkan kepastian hukum.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/7346/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar akibat dugaan investasi fiktif dengan modus bisnis bongkar muat batu bara.
Kuasa hukum korban dari BS Law Firm, Ronny P. Manullang, menyebut kliennya tertarik berinvestasi karena percaya terhadap profesi terlapor sebagai hakim.

“Klien kami ditawari investasi dengan janji keuntungan Rp70 juta per bulan selama 12 bulan. Modal disebut akan dikembalikan penuh setelah masa investasi selesai. Karena yang menawarkan adalah seorang hakim aktif dan istrinya, korban akhirnya percaya,” ujar Ronny P. Manullang dalam keterangannya, Rabu (20/05/2026).

Menurut Ronny, dana investasi tersebut disebut akan digunakan untuk pembiayaan usaha bongkar muat batu bara milik ayah mertua Handri Satrio. Namun setelah uang diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Sudah berjalan hampir dua tahun, keuntungan tidak ada, modal juga tidak dikembalikan. Bahkan korban bersama ibunya yang sudah lansia berusia 78 tahun terus berupaya meminta itikad baik, tetapi tidak mendapat kepastian,” katanya.

Ronny juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke rekening keluarga pihak terlapor. Karena itu, pihaknya menduga dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan secara bersama-sama.

“Dugaan kami, ini tidak dilakukan sendiri. Ada dugaan keterlibatan pihak keluarga karena terdapat aliran dana ke rekening orang tua Larasati. Kami juga mendapat informasi adanya korban lain,” tegasnya.
Ia menilai proses penanganan perkara di tahap penyidikan Polda Metro Jaya jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar bagi korban.

“Semua unsur pidana menurut kami sudah terpenuhi. Tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Ini yang membuat korban bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara ini?” ujar Ronny.

Pihak korban, lanjut dia, dalam waktu dekat akan melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Selain itu, korban juga berencana mengadu ke Komisi III DPR RI serta Badan Peradilan Umum untuk meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Klien kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Profesi hakim adalah profesi mulia, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana, penanganannya juga harus transparan dan profesional,” kata Ronny.

Redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.  Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum  ada keterangan resmi dari pihak Humas Polda Metro Jaya, maupun dari Handri Satrio terkait dugaan penipuan Rp 2,3 M tersebut.

Continue Reading
Advertisement

Trending