Polhukam
Tanggapi Bupati Numfor Ganti Nama Rumah Sakit Lukas Enembe, Warga Jayapura: Ganti Juga Nama Stadion
JAYAPURA, Hariansentana.com – Sedang viral di tanah Papua pernyataan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) yang memerintahkan jajarannya dalam hal ini Asisten I dan II untuk segera mengganti nama RSUD Pratama Lukas Enembe di Biak Numfor, karena menganggap Lukas Enembe selama menjabat Gubernur Papua kurang memperhatikan pembangunan di Kabupaten Biak.
Diketahui, RSUD tipe D dengan nama Lukas Enembe yang dibangun di Distrik Numfor tersebut diresmikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe pada 18 Mei 2017 ketika Bupati Biak masih dijabat Thomas Ondy. Dalam kesempatan itu, Gubernur Papua berjanji akan membantu penambahan fasilitas rumah sakit.
“Pastinya ke depan kami akan bantu untuk melengkapi semua fasilitas yang dibutuhkan di rumah sakit ini,” terang Gubernur Lukas sebagaimana dirilis portal berita papuatoday.com.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Bela Negara Provinsi Papua Sarlens LS Ayatanoi mengatakan, pernyataan Bupati Biak Numfor, HAN merupakan ekspresi kekecewaan seorang pejabat daerah yang sudah tak dapat ditahan lagi. Sarlens menduga, ada banyak pejabat daerah dan tokoh masyarakat yang kecewa lantaran merasa tidak ada keadilan dalam pendistribusian dana pembangunan ke wilayah mereka selama masa kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe.
“Seorang Bupati sudah dengan tegas mengatakan demikian, maka hal itu merupakan aspirasi atau apa yang dirasakan oleh masyarakat Biak Numfor. Jadi, sungguh sangat disayangkan selama 10 tahun (masyarakat Biak Numfor) tidak merasakan dengan baik pendistribusian dana Otsus,’’ ujar pria kelahiran Serui ini.
Dirinya setuju jika nama Lukas Enembe yang dilekatkan menjadi nama RSUD di Distrik Numfor itu diganti dengan nama tokoh lain yang dinilai berjasa terhadap kemajuan di Kabupaten Biak Numfor.
‘’Kalau pun nama (RSUD Lukas Enembe) itu diganti, itu sudah harus. Sehingga pemberian nama untuk rumah sakit Lukas Enembe di Biak Numfor itu sebenarnya tidak pantas, harus diganti dengan nama tokoh-tokoh, atau pendiri Kabupaten Biak Numfor atau nama pahlawan di situ,’’ tegas Sarlens.
Sarlens yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Badan Musyawarah 7 Wilayah Adat Kepala-kepala Suku Raja di Papua ini mengatakan, pemberian nama tokoh tertentu untuk sebuah tempat, bangunan atau monumen, harus memiliki relevansi histori antara tokoh yang bersangkutan dengan daerah yang menjadi locus pembangunan monumen atau gedung tersebut. Menurutnya tidak ada relevansi historis antara Kabupaten Biak Numfor dengan Lukas Enembe.
Sarlens bahkan meminta nama Lukas Enembe yang tertempel megah di Stadion olah raga terbesar di tanah Papua yang terletak di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura juga dicopot dan diganti dengan nama lain. Hal itu mengingat Lukas Enembe saat ini sudah menjadi Tersangka kasus korupsi dan tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‘’Bukan hanya rumah sakit di Biak Numfor yang bernama Lukas Enembe, tapi juga Stadion Lukas Enembe yang ada di Kampung Harapan juga itu harus diganti, sesegera mungkin. Harus diganti sebab ini menyangkut spirit yang kurang baik yang sudah beredar,’’ usul Sarlens.
Sarlens juga mengingatkan KPK untuk tidak mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta ijin agar Lukas dapat kembali berobat ke Singapura. Menurutnya, di Kota Jayapura sudah ada rumah sakit rujukan semua rumah sakit seluruh tanah Papua, yaitu RSUD Jayapura yang terletak di Dok II. Apalagi Lukas selama ini sudah didampingi dokter pribadi yang adalah Direktur RSUD Jayapura.
“Karena selama ini perhatian penuh itu sudah menjadi tanggung jawab rumah sakit di DOK II, dalam hal ini turun langsung Direktur Rumah Sakit sebagai dokter pribadi daripada beliau (Lukas). Sehingga kami melihat tidak perlu untuk dibawa keluar negeri, apalagi beliau dalam hal ini dengan status tersangka korupsi. Sehingga untuk mengantisipasi atau menghindarkan hal-hal yang kurang baik, kecurigaan di sana-sini, lebih baik beliau di tempat saja. Percayakan dengan fasilitas rumah sakit yang ada, pasti beliau sembuh,” kata Sarlens. (Red)
Polhukam
Lima Investor Korea jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Notaris Diduga Bermain
JAKARTA, SENTANA — Hur Young Soon akhirnya tidak lagi bisa menahan kesabaran. Perempuan warga negara Korea Selatan itu memilih bicara. Tiga tahun menunggu kejelasan hukum, baginya, sudah tak lagi bisa ditahan.
“Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Ms Ayu itu kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (19/5).
Ia datang bukan membawa kemarahan. Tetapi membawa rasa sedih kecewa. Tabungan hasil kerja bertahun-tahun miliknya bersama empat rekannya sesama warga Korea Selatan, kini justru tersangkut persoalan hukum yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
Nilainya tidak kecil: Rp5,9 miliar.

Uang itu mereka investasikan ke perusahaan bernama PT Corpus Prima Mandiri sekitar tahun 2020. Sedikit demi sedikit dikumpulkan dari hasil bekerja di negeri orang.
“Kami bekerja keras dan menabung sedikit demi sedikit untuk bisa berinvestasi,” kata Ms Ayu.
Namun harapan itu berubah menjadi masalah panjang ketika perusahaan tersebut mengalami kepailitan. Sebagai pengganti kerugian investasi, para investor kemudian disebut menerima aset berupa sejumlah ruko.
Karena para investor berstatus warga negara asing, aset ruko itu tidak dapat langsung diatasnamakan kepada mereka. Nama yang kemudian digunakan adalah Rusdy, kuasa hukum para korban.
Proses pengurusan dokumen berjalan mulus. Tidak ada tanda-tanda masalah. Pengurusan dilakukan melalui notaris Palevi V Masdhak SH M.Kn.
Sampai akhirnya November 2022 menjadi titik yang mengejutkan.
Saat mendatangi lokasi ruko, para korban mendapati stiker besar tertempel di bangunan itu: “Objek Ini Dalam Sita Umum”.
Dalam pengumuman yang dipasang Tim Kurator itu disebutkan bahwa sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/
PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.
Para korban mengaku baru mengetahui belakangan bahwa ruko tersebut ternyata telah menjadi objek persoalan hukum dan masuk dalam proses lelang oleh Bank Shinhan Indonesia.
Bagi Ms Ayu, ada hal yang sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin proses pengurusan aset bisa berjalan tanpa diketahui bahwa objek tersebut sedang bermasalah secara hukum?
“Saya menduga ada permainan notaris. Karena seharusnya notaris mengetahui persis status aset ruko itu,” ujar Hur Young Soon.
Sementara itu, dalam dokumen somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban kepada Tim Kurator, disebutkan bahwa para investor bahkan telah mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki dua unit ruko tersebut.
Pihak korban juga menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa hukum yang melekat pada aset tersebut.
“Kami tidak mengetahui urusan hukum antara Krishtiono Gunarso dengan pihak manapun dan kami telah meneliti surat-surat PPJB yang berkaitan dengan objek ruko tersebut dengan baik,” demikian isi somasi tersebut.
Melalui somasi itu, korban meminta Tim Kurator tidak melakukan penjualan, pemindahtanganan, maupun penggadaian atas dua unit ruko yang menjadi objek sengketa. Jika tetap dilakukan, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor.Kristhiono Gunarso.
Para korban pun mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Namun hingga kini, mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Mereka berharap aparat penegak hukum bergerak lebih cepat. Terutama untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Bagi Ms Ayu, persoalan ini bukan sekadar kehilangan uang. Ini tentang kepercayaan. Tentang hasil kerja keras yang dikumpulkan sedikit demi sedikit di negeri orang — lalu hilang di negeri yang mereka percaya aman untuk berinvestasi.
“Saya tidak tahu bagaimana solusinya,” katanya lirih.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Corpus Prima Mandiri, Tim Kurator, notaris yang disebut dalam perkara, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut. (***)
Polhukam
Tipu Lansia Rp 2,3 M, Ketua PN Kutai Barat dan Istri Dilaporkan ke PMJ Tahun 2024, Korban Pertanyakan Mandeknya Laporan?
JAKARTA — Seorang ibu rumah tangga bernama Perawati mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Handri Satrio, beserta istrinya, Larasati.
Meski laporan telah dibuat sejak dua tahun lalu di Polda Metro Jaya, hingga kini kasus tersebut disebut belum menunjukkan kepastian hukum.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/7346/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar akibat dugaan investasi fiktif dengan modus bisnis bongkar muat batu bara.
Kuasa hukum korban dari BS Law Firm, Ronny P. Manullang, menyebut kliennya tertarik berinvestasi karena percaya terhadap profesi terlapor sebagai hakim.
“Klien kami ditawari investasi dengan janji keuntungan Rp70 juta per bulan selama 12 bulan. Modal disebut akan dikembalikan penuh setelah masa investasi selesai. Karena yang menawarkan adalah seorang hakim aktif dan istrinya, korban akhirnya percaya,” ujar Ronny P. Manullang dalam keterangannya, Rabu (20/05/2026).
Menurut Ronny, dana investasi tersebut disebut akan digunakan untuk pembiayaan usaha bongkar muat batu bara milik ayah mertua Handri Satrio. Namun setelah uang diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
“Sudah berjalan hampir dua tahun, keuntungan tidak ada, modal juga tidak dikembalikan. Bahkan korban bersama ibunya yang sudah lansia berusia 78 tahun terus berupaya meminta itikad baik, tetapi tidak mendapat kepastian,” katanya.
Ronny juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke rekening keluarga pihak terlapor. Karena itu, pihaknya menduga dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan secara bersama-sama.
“Dugaan kami, ini tidak dilakukan sendiri. Ada dugaan keterlibatan pihak keluarga karena terdapat aliran dana ke rekening orang tua Larasati. Kami juga mendapat informasi adanya korban lain,” tegasnya.
Ia menilai proses penanganan perkara di tahap penyidikan Polda Metro Jaya jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar bagi korban.
“Semua unsur pidana menurut kami sudah terpenuhi. Tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Ini yang membuat korban bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara ini?” ujar Ronny.
Pihak korban, lanjut dia, dalam waktu dekat akan melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Selain itu, korban juga berencana mengadu ke Komisi III DPR RI serta Badan Peradilan Umum untuk meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Klien kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Profesi hakim adalah profesi mulia, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana, penanganannya juga harus transparan dan profesional,” kata Ronny.
Redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Humas Polda Metro Jaya, maupun dari Handri Satrio terkait dugaan penipuan Rp 2,3 M tersebut.
Polhukam
Tim Kurator Sebut Uji Materi UU 37/2004 di MK Upaya Menghambat Penyelesaian Kasus Pailit
JAKARTA, Sentana – Uji materi yang dilakukan Yuli Chandra Dewi–istri dari Debitur pailit Rachmat Agung Leonardi (RAL), terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terkait pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkara kepailitan, di Mahkamah Konstitusi, dinilai kurang tepat.
“Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan persatuan harta merupakan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak disertai perjanjian pemisahan harta, sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/4/2026) lalu.
Secara hukum, lanjutnya, harta yang dimiliki menjadi satu kesatuan kekayaan keluarga. Karenanya, ketika salah satu pasangan dinyatakan pailit, maka kekayaan yang menjadi satu kesatuan tersebut secara hukum menjadi bagian dari boedel pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU 37/2004.
Ditegaskan, dalil Pemohon yang menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui perjanjian utang yang dilakukan oleh suami Pemohon, pada dasarnya merupakan persoalan faktual yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara kepailitan yang diperiksa oleh pengadilan niaga.
Hal senada dikatakan Dosen Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nien Rafles Siregar sebagai ahli kepailtan. “Dalam perkawinan yang menganut persatuan harta, maka harta bersama juga dapat menjadi bagian dari harta pailit apabila salah satu pihak memiliki utang yang berkaitan dengan kepentingan bersama,” urainya saat menerangkan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dia menambahkan, dalam persatuan harta, apabila harta itu dinikmati bersama oleh pasangan suami istri, maka kewajiban juga melekat di dalamnya.
“Permohonan ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam praktiknya. Bila setiap tindakan suami atau istri yang terikat dalam perkawinan dan persatuan harta harus selalu mendapatkan persetujuan pasangan. Itu akan sangat sulit diterapkan,” tukasnya.
Vexatious Litigation
Di sisi lain, Tim Kurator Rachmat Agung Leonardi menduga upaya Yuli Chandra Dewi, coba menjalankan pola vexatious litigation yakni, serangkaian gugatan hukum yang berniat jahat semata-mata untuk mengganggu, menghambat, dan menunda proses kepailitan.
Tercatat Yuli Chandra Dewi telah melakukan 5 upaya hukum paralel dalam kurun waktu bersamaan, di antaranya gugatan perdata, laporan polisi, permohonan Judicial Review ke MK dan Laporan ke Bareskrim Polri terhadap mantan Tim Kurator (Tim Kurator Lama) dan beberapa kreditur serta praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Tim Kurator sendiri telah melakukan membuka sekretariat di Bali dan Jakarta, memasang papan sita umum, mengirim lebih dari 90 surat koordinasi ke Mahkamah Agung, Kepolisian, BPN, KPKNL, hingga perbankan, memenangkan kasasi, dan melaksanakan Lelang serta upaya pengamanan sertifikat asli dan mengangkat sita pidana atas asset pailit.
“Bukti nyata pola vexatious tersebut, di mana meski laporan polisi Yuli sudah di-SP3 karena tidak cukup bukti, ia tetap mengajukan praperadilan. Meski proses kepailitan telah berjalan ditangani oleh kurator yang kompeten, ia mengajukan gugatan-gugatan perdata paralel dan judicial review ke MK,” urai Yefta P. Kaligis, salah satu kurator.
“Tindakan-tindakan yang bersangkutan secara nyata bertujuan untuk mengganggu, menghambat, dan menunda proses kepailitan yang sedang berjalan,” tandasnya.
Yefta menjelaskan, dalam setiap pertemuan yang dijadwalkan Tim Kurator dengan kreditor dan pihak ketiga, Yuli Chandra Dewi maupun kuasa hukumnya nyaris tidak pernah hadir. Itu menunjukkan ketidakinginan untuk kooperatif.
Tim Kurator aktif membuat 9 laporan polisi kurun waktu 12-14 Februari dan 13 Maret 2026 terhadap debitur, istri, dan pihak ketiga, yang telah mencoba mengalihkan aset.
Tim Hukum belasan kreditur RAL, I Putu Subada Kusuma juga menyayangkan manuver yang dilakukan oleh Yuli Chandra Dewi.
“Kami menyayangkan proses kepailitan ini jadi berlarut, karena adanya langkah-langkah hukum lainnya yang dilakukan oleh istri RAL,” tegasnya.
Yuli Chandra Dewi melalui kuasa hukumnya Bahyuni Zaini, Yuli menilai Pasal 23 dan Pasal 64 UU Kepailitan dan PKPU masih mengadopsi konsep Pasal 119 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata peninggalan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan setelah lahirnya UU Perkawinan.
“Pasal 23 dan Pasal 64 menurut hemat kami mengadopsi Pasal 119 BW yang sudah tidak berlaku lagi berdasarkan UU Perkawinan. Pasal itu merupakan produk kolonial Belanda yang mengensampingkan kesetaraan antara istri dan suami,” kata Bahyuni usai di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/5/2026).
Dia menambahkan, perjanjian utang seharusnya hanya mengikat pihak yang membuatnya. Karena itu, istri yang tidak pernah menandatangani perjanjian utang tidak dapat dipaksa ikut bertanggung jawab atas utang pribadi suami.
Kuasa hukum Pemohon lainnya, Virza Roy Hizza, menilai mekanisme penyelesaian perkara kepailitan di pengadilan niaga yang menggunakan pembuktian sederhana tidak tepat diterapkan terhadap perkara utang pasangan.
Untuk diketahui RAL alias Yongki terlilit hutang piutang dengan 189 kreditur dengan total hutangnya mencapai Rp 514 miliar.Karena tak mampu membayar, maka debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya tahun 2023 dengan adanya putusan nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, tertanggal 27 Maret 2023.
-
Ibukota4 days agoKadir Tokoh Kalijodo, Soroti Pemecatan Ketua RW 01 Oleh Lurah Pejagalan
-
Daerah7 days agoPengembangan Smart City dan Smart Mobility di Kalteng, Menuju Zero Accident dan Fatality
-
Daerah7 days agoKomjen Pol Cryshnanda: Pengelolaan Lalu Lintas untuk Melindungi Masyarakat
-
Peristiwa6 days agoPolrestro Jakut Bongkar Peredaran Sabu dan Home Industri Happy Water di Apartemen.Ancol.

