Polhukam
Polsek Pademangan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 3 Kilogram, dari Medan -Jakarta.
Jakarta, Hariansentana.com.– Polsek Pademangan mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dalam jumpa pers Rabu (18/2/2026).
Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga didampingi AKP Muhaiyin Ikhsan, Kanit Reskim dan IPTU Jonggi dalam keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Expedisi, Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 09.00 WIB dari pihak keamanan sebuah perusahaan ekspedisi. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket kiriman mencurigakan yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 14.00 WIB, paket tersebut tiba di kantor cabang ekspedisi Cipinang. Polisi selanjutnya melakukan pengawasan untuk mengetahui siapa yang akan mengambil kiriman tersebut.
Pada pukul 16.30 WIB, seorang pria datang dan mengambil paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial BD (inisial D), yang diketahui berusia dewasa, berpendidikan terakhir SMP, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan beralamat di Jalan Kebun Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Tiga bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto masing-masing:
* 1.027,8 gram
* 1.021,7 gram
* 1.000,8 gram
* Satu kotak styrofoam warna putih yang dibungkus plastik hitam.
* Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 5364 TKW.
* Satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru.
Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai kurang lebih 3 kilogram.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir atau perantara pengambilan paket narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial “Juki” untuk mengambil paket tersebut. Saat ini, “Juki” telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan informasi awal, paket tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi.
“Untuk jaringan dan asal barang masih kami dalami. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan instansi terkait untuk mengungkap rantai distribusinya,” ujar Kapolsek Kompol Immanuel Sinaga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Pademangan menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi sebagai modus operandi.
“Kami akan kembangkan sampai ke pelaku utama dan memastikan jalur distribusi ini terungkap,” tegas Kapolsek.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Sutarno)
Polhukam
Diduga Menyerobot Tanah, Roosjany Widjaja Gugat PT.Pesona Sahabat Rumiri Rp.35 Miliar
diduga seribot tanah pt pesona sahabat rumiri digugat 35 miliar
Jakarta, hariansentana.com – SEORANG warga, Roosjany Widjaja Pemilik, Tanah seluas 11.5 H di Parung kuda Bogor, melakukan gugatan terhadap PT.Pesona Sahabat Rumiri sebesar Rp 35 Miliar. Pasalnya, PT. PSR selaku Tergugat I, digugat karena diduga menyerobot tanah milik Roosjany tersebut.
PT. PSR dilaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025.
Diketahui, Sidang agenda keterangan saksi fakta yang dihadirkan Penggugat, dua saksi yaitu Safei dan Eka merupakan saksi fakta yang dinilai mengetahui dan menyaksikan pembelian tanah seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan pembeli ibu Roosjany Widjaja (Penggugat) dan Yumianto.Saksi fakta Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor.
Safei dan warga bernama Eka dibawah sumpah menyampaikan, sepengatuahuam kedua saksi, bahwa Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto lah selaku pembeli atau yang membebaskan lahan seluas 11.5 H, tersebut sekitar tahun 2014 hingga 2015, yang menjadi objek perkara tersebut.
Safei selaku Sekdes mengaku menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto.
Saksi Safie dan Eka menyampaikan, pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015. Proses pembelian tanah itu disaksikan beberapa orang pemilik tanah dan diketahui Kepala Desa Cikuda Parung Panjang Haitani Yang datang ke lokasi saat pembebasan lahan hanyalah ibu Roosjany Widjaja dan Yumianto.
“Sepengetahuan saksi, Penggugat Roosjany dengan Yumianto merupakan saudara. Saksi juga tidak pernah menandatangani surat SPH selain atas nama Penggugat. Tidak pernah ada orang yang mengatasnamakan PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) datang dan tidak kenal orangnya,” ungkap kedua saksi dalam persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (18/2/2026).
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha, yang didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi alam keterangannya menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga di Desa Cikuda, bukan PT.PSR. Kondisi lahan/tanah saat dibebaskan Penggugat sama saja seperti kondisi tanah sekarang yang belum ada pembangunan masih ditanami tumbuhan oleh warga.
Terkait hubungan kerjasama antara Roosjany W dengan PT.PSR saksi tidak tahu.Menurut saksi Safei, pihaknya selaku Sekdes merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan palsu yang diduga dilakukan Suparjo dari pihak Perusahaan lain.
“Saya selaku Sekdes yang tanda tangan SPH terhadap tanah Penggugat, namun ada tandatangan lain yang tidak saya tahu, diluar nama Roosjany Widjaja,” kata Safei.
Terkait dugaan pemalsuan tandatangan itu, Suparjo pihak PT.Badra dilaporkan ke Kepolisian. Pada saat itu saksi mengaku dapat tekanan dari Kepala Desa dan Camat, dan sekertaris kecamatan agar tutup mulut sehingga laporan dihentikan. Saksi setelah selesai jadi Sekdes saat ini bekerja di kantor Kecamatan.
Safei mengetahui adanya pemberian uang diduga dari pihak PT.PSR sebanyak Rp75 juta rupiah agar perkara pemalsuan tersebut di stop. Lalu uang tersebut saya berikan ke Roosjany. Saksi tidak tahu bahwa uang dijadikan sebagai bukti Kepolisian.
“Proses penyerahan uang..taunya menerima uang dalam rangka pencabutan kasus pemalsuan tandatangan. Adakah yang lain mengetahui pembelian tanah itu dibeli bu Ros dan Yumianto dengan diketahui Kepala Desa Haitani. Kepala Desa Haitani digantikan Samiani, disitulah terjadi dugaan pemalsuan tandatangan pengurusan surat tanah itu,” terang saksi Safei.
Dalam perkara ini, Penggugat menduga adanya PMH yang dilakukan para Tergugat yakni;1. PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan TomangRaya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)2. Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).
Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah.
Menyikapi keterangan kedua saksi Kuasa Hukum Penggugat Advokat Ricci Riss dan Rekan usai persidangan menyampaikan, keterangan saksi fakta itu merupakan kebenaran. Dalam persidangan disebut adanya dugaan pemalsuan tapi sudah di SP3.
Selain pemalsuan yang disampaikan saksi, ada juga laporan kita saat ini, prosesnya masih berjalan nanti kita tunggu saja hasilnya.
“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang di SP3 Kepolisian tersebut itu hanya peralihan isu agar perkara tersebut di giring Tergugat ke Perdata, Seluruh bukti dalam perkara ini telah diperiksa dalam persidangan. Oleh karena itu kami berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini supaya objektif memberikan kebenaran,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat.
Dalam persidangan terungkap juga dari Kuasa Tergugat PT.Pesona SR, Advokat Wendah, menyampaikan, bahwa lahan objek sengketa yang dimiliki Penggugat merupakan tanah sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi terpidana Beny Condro. Namun, menurut Kuasa Hukum Penggugat, apa yang disampaikan Tergugat tentang lahan milik Penggugat disita Kejaksaan Agung itu tidak benar, karena berbeda lokasi tanahnya.
“Tanah Penggugat tidak pernah disita, sampai saat ini belum dibangun apa-apa,” ungkap Kuasa Hukum penggugat.
Polhukam
Warga Kapuk Muara Tolak Sita Eksekusi PN Jakarta Utara, Minta Perlindungan Negara
Jakarta, Hariansentana.com – Ratusan warga jalan Kapuk Utara II RT 01 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, menggelar konferensi pers pada Rabu (18/2/2026) untuk menyikapi rencana pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Langkah tersebut merupakan respons atas surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 28/Eks Putusan/2024/PN.Jkt.Utr jo Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di lokasi objek sengketa.

Objek yang akan dieksekusi meliputi tiga bidang tanah di Jalan Kapuk Utara II RT 01 RW 03, yakni seluas 3.500 meter persegi, 4.000 meter persegi, dan 3.730 meter persegi, yang masing-masing didasarkan pada Akta Jual Beli tahun 2015.
Dalam konferensi pers tersebut, warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi. Mereka meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang telah bermukim di lokasi tersebut selama puluhan tahun.
“Kami bukan hanya meminta penundaan, tetapi penghentian permanen eksekusi sampai ada kejelasan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar.Suparto salah satu perwakilan warga.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Polsek Metro Penjaringan dan Babinsa setempat. Kehadiran aparat keamanan dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mengantisipasi potensi konflik. Sementara itu, Ketua RT dan Ketua RW setempat tidak tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
Warga juga menyoroti peristiwa bentrokan yang terjadi pada tahun 2023 yang menelan korban jiwa dan hingga kini dinilai belum memiliki kepastian hukum terkait perkembangan penanganan kasusnya.
Sebelumnya, perkara kepemilikan lahan ini juga pernah menjadi sorotan.
Asmidar warga, sudah tinggal di lokasi Hampir 30Tahun, menggatakan, tiga pihak mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan girik, yakni Girik No. 4357 Persil 166a seluas 3.500 m² atas nama Mardi Hartanto, Girik No. 4358 Persil 166a seluas 3.750 m² atas nama Suwadi Hartanto, serta Girik No. 4359 seluas 4.000 m² atas nama Nuraini Hartanto.
Namun, klaim tersebut dipersoalkan setelah adanya keterangan resmi dari pihak Kelurahan Kapuk Muara. Berdasarkan kutipan Buku Leter.C Kelurahan, nomor girik yang diklaim tidak ditemukan dalam register administrasi resmi.
Dalam upaya mencari keadilan, warga mengaku telah menempuh berbagai langkah konstitusional dengan mengirimkan surat permohonan perlindungan dan audiensi kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.
Kanit Intel Polsek Metro Penjaringan AKP Ali Asrol di dampingi Babinsa, Babinkamtibmas Kelurahan Kapuk Muara.dalam kesempatan tersebut mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
Ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima dan dilaporkan kepada pimpinan serta telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga Empang Bersatu,(PWEB).Samsuri alias Adul, menegaskan komitmen warga untuk tetap menjaga situasi aman serta menempuh jalur hukum secara damai.
“Kami rakyat Indonesia, Pendukung Presiden Jendral Perang (Jenderal Hor)H.Prababowo Subianto.bendera kami Merah Putih. Kami tidak melawan hukum, kami hanya meminta keadilan dan perlindungan negara. Kami ingin hidup tenang di lingkungan yang sudah puluhan tahun kami tempati,” tegasnya (Sutarno)
Polhukam
PMII DIY Resmi Dilantik,Meneguhkan Arah Kaderisasi dan Gerakan Eko-Sosial
Pelantikan dan Sarasehan PC PMII DIY: Meneguhkan PMII DIY Sebagai Katalisator Eko-Sosial di Bumi Mataram
YOGYAKARTA , SENTANA –Resepsi Pelantikan dan Sarasehan Pengurus Cabang PC PMII DIY periode 2025–2026 berlangsung khidmat pada Sabtu (14 Februari 2026), di Convention Hall Lantai 2 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Agenda ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan penegasan arah gerakan mahasiswa Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta: menjadi poros kaderisasi dan katalisator gerakan eko-sosial.
Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Mabincab PC PMII DIY, Mochamad Sodik, Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdur Rozaki, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhaidi Hasan, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, Ketua IKA PMII DIY, Ahmad Anfasul Marom, serta Ketua Bidang Kaderisasi PB PMII, Acep Jamaluddin yang sekaligus melantik kepengurusan baru.
Melalui keterangan Humas Sekretariat PC PMII DIY, Senin (16/2), Mochamad Sodik selaku Majelis Pembina Cabang (Mabincab) PC PMII DI menekankan bahwa, tema pelantikan mencerminkan keberanian membaca zaman. Menurutnya, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi prosedur lima tahunan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan yang menjangkau rakyat kecil.
Ia juga menyoroti pentingnya perspektif ekokrasi—kesadaran bahwa persoalan lingkungan selalu bersinggungan dengan dimensi sosial dan keberpihakan.
“PMII, perlu hadir sebagai kekuatan etis yang menjaga kualitas demokrasi sekaligus merawat keberlanjutan ekologis,” tegasnya.
Sementara itu, Abdur Rozaki, Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga DIY mengingatkan bahwa, kampus adalah rahim gagasan. Perguruan tinggi, menurutnya, memiliki tanggung jawab historis sebagai ruang tumbuhnya tradisi intelektual dan kaderisasi gerakan. Karena itu, PC PMII DIY tidak boleh membatasi diri hanya pada satu institusi, melainkan harus memperluas jangkauan kaderisasi ke berbagai kampus di DIY agar energi intelektual tetap menyala dan terhubung dengan realitas sosial.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Acep Jamaluddin, Ketua Bidang PB PMII DIY yang menilai, PMII DIY memiliki posisi strategis dalam peta nasional. Sejarah panjang cabang ini telah membentuk tradisi gagasan dan gerakan yang berpengaruh. Penggunaan istilah “katalisator” dalam pelantikan dinilainya tepat, sebab DIY kerap menjadi ruang percepatan lahirnya ide-ide baru dan model kaderisasi yang progresif.

Dalam orasi perdananya sebagai Ketua Cabang PMII DIY, Muh Faisal menegaskan bahwa, PMII di Bumi Mataram tidak boleh tercerabut dari akarnya. Organisasi ini lahir dari pesantren, tumbuh di kampus, dan mengabdi pada masyarakat—tiga ruang yang harus terus dijaga sebagai fondasi nilai, intelektualitas, dan keberpihakan sosial.
Ia menegaskan bahwa, visi sebagai poros kaderisasi dan katalisator eko-sosial bukan sekadar jargon. Di tengah krisis lingkungan dan ketimpangan struktural, PMII harus menjelma menjadi kekuatan moral-intelektual yang membela kaum mustadafin serta memperjuangkan keadilan ekologis.
“Pelantikan ini bukan garis akhir. Ini adalah garis awal. Ini adalah janji yang harus kita tunaikan kepada para pendahulu, kepada masyarakat dan kepada diri kita sendiri,” tegasnya.
Momentum pelantikan ini menjadi titik tolak konsolidasi gerakan. Dengan kaderisasi sebagai jantung organisasi, PC PMII DIY berkomitmen menajamkan nalar kritis, memperluas jejaring sosial, dan mempertegas keberpihakan pada kelompok yang terpinggirkan oleh ketimpangan ekonomi maupun krisis ekologis.
Dari ruang pelantikan itu, sebuah tekad kolektif diteguhkan: bahwa PMII DIY bukan sekadar struktur kepengurusan, melainkan ruang pertumbuhan kesadaran. Ia adalah ikhtiar panjang untuk merawat intelektualitas, keberanian moral, dan harapan akan perubahan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan. (Red).
-
Ibukota7 days agoSatpol PP Jakut Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL dan Parkir Liar Di Tindak
-
Polhukam6 days agoWagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu
-
Peristiwa1 day agoCalon Mantu Bobol Rumah Candra Catering di Pademangan, Uang dan Emas Digondol Buat Lebaran
-
Nasional7 days agoImlek 2026, KetuaBISMA: “Selaras Dengan Keinginan Presiden. Shin Nian Kuaile, Gong Xi Fat Cai, Wanshin Ruyi, Shanti Jiankan”

