Polhukam
Polsek Pademangan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 3 Kilogram, dari Medan -Jakarta.
Jakarta, Hariansentana.com.– Polsek Pademangan mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dalam jumpa pers Rabu (18/2/2026).
Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga didampingi AKP Muhaiyin Ikhsan, Kanit Reskim dan IPTU Jonggi dalam keterangannya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Expedisi, Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 09.00 WIB dari pihak keamanan sebuah perusahaan ekspedisi. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket kiriman mencurigakan yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 14.00 WIB, paket tersebut tiba di kantor cabang ekspedisi Cipinang. Polisi selanjutnya melakukan pengawasan untuk mengetahui siapa yang akan mengambil kiriman tersebut.
Pada pukul 16.30 WIB, seorang pria datang dan mengambil paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial BD (inisial D), yang diketahui berusia dewasa, berpendidikan terakhir SMP, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan beralamat di Jalan Kebun Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Tiga bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto masing-masing:
* 1.027,8 gram
* 1.021,7 gram
* 1.000,8 gram
* Satu kotak styrofoam warna putih yang dibungkus plastik hitam.
* Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 5364 TKW.
* Satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru.
Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai kurang lebih 3 kilogram.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir atau perantara pengambilan paket narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial “Juki” untuk mengambil paket tersebut. Saat ini, “Juki” telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan informasi awal, paket tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi.
“Untuk jaringan dan asal barang masih kami dalami. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan instansi terkait untuk mengungkap rantai distribusinya,” ujar Kapolsek Kompol Immanuel Sinaga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Pademangan menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi sebagai modus operandi.
“Kami akan kembangkan sampai ke pelaku utama dan memastikan jalur distribusi ini terungkap,” tegas Kapolsek.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Sutarno)