Connect with us

Peristiwa

Calon Mantu Bobol Rumah Candra Catering di Pademangan, Uang dan Emas Digondol Buat Lebaran

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.– Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, aparat Polsek Pademangan menangkap pelaku berinisial FIM (24) beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga di dampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan, dan Iptu Jonggi Kasie Humas Polresetro Jakarta Utara menjelaskan pencurian terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Setelah laporan masuk dan kami lakukan penyelidikan, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan pada malam harinya,” tegas Immanuel, Rabu (18/2/2026).

Sudah Direncanakan Sejak Sebulan Lalu

Berdasarkan hasil penyidikan, FIM diduga merencanakan aksinya. Sekitar satu bulan sebelum kejadian, ia menemukan kunci rumah korban dan tidak mengembalikannya. Celah itu kemudian dimanfaatkan untuk membobol rumah saat kondisi kosong.

Pada hari kejadian sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berangkat dari kontrakannya menuju rumah korban. Setibanya di lokasi pukul 10.00 WIB, ia masuk menggunakan kunci tersebut, lalu menuju kamar di lantai dua.

Di sana, pelaku mengambil brankas berisi uang dan perhiasan emas. Laporan awal korban menyebut nilai kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.

Pelaku membawa brankas menggunakan koper hitam ke kontrakannya. Selanjutnya, ia membongkar brankas dengan obeng. Dari dalamnya, pelaku mengambil uang tunai Rp60.950.000 serta sejumlah perhiasan emas.

Sebagian uang Rp20 juta disembunyikan dalam kotak ponsel dan diletakkan di bawah rak. Sementara itu, perhiasan dan sisa uang disimpan dalam plastik hitam di sudut kontrakan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku merusak kamera CCTV di lokasi kejadian. Obeng yang digunakan dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan brankas ditinggalkan di pinggir jalan.

Terungkap dari CCTV, Pelaku Ditangkap di Kontrakan.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari CCTV dan petunjuk lain, kami mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapnya di kontrakan,” ujarnya.

Polisi memastikan FIM beraksi seorang diri dan bukan residivis. Hasil tes urine juga menunjukkan negatif narkotika. Uang hasil curian pun belum sempat digunakan.

Motif Gaya Hidup dan Kebutuhan Lebaran

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi gaya hidup serta kebutuhan menjelang Lebaran.

Ironisnya, FIM merupakan orang dekat korban dan telah menjalin hubungan dengan keluarga selama sekitar satu tahun. Ia diketahui sebagai kekasih anak perempuan korban.

Korban, Candra, pengusaha katering di Jakarta Utara, mengaku kecewa karena pelaku kerap dibantu secara finansial.

“Pelaku adalah calon mantu saya. Selama ini sering kami bantu karena menganggur,” ujarnya.

Meski demikian, Candra mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya, FIM dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polisi menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak kriminalitas, termasuk kasus rumsong yang meresahkan warga Jakarta Utara.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah, termasuk pengelolaan kunci dan sistem pengawasan CCTV. (Sutarno)

Peristiwa

Pro Kontra Mediasi Pembangunan Fasilitas Olahraga di RW 17 Kelurahan Sunter Agung, WaliKota Diminta Turun Tangan.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Musyawarah terkait pro dan kontra pembangunan pemasangan tiang baja ringan untuk fasilitas olahraga di area ruang terbuka untuk menutup lapangan bulu tangkis di Jalan Nusantara 2, lingkungan RW 17, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, belum menemui kesepakatan

Mediasi dihadiri oleh Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus, Ketua RW 17 Niko, Bhabinkamtibmas, LMK, para ketua RT, serta warga Perumahan Sacna Nusantara.

Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus membuka musyawarah dengan mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing emosi.

Menurut Ahmad Firdaus, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi bagian dari proses demokrasi.

“Pro dan kontra itu hal yang biasa karena merupakan bentuk demokrasi. Saya mengimbau agar semua pihak tetap kepala dingin,” ujar Ahmad Firdaus.

Sementara itu, Ketua RW 17 Niko menjelaskan bahwa pembangunan atau penutupan bagian atas lapangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi ruang terbuka, melainkan sebagai upaya mengurangi paparan sinar matahari agar warga yang menggunakan fasilitas olahraga merasa lebih nyaman.

“Niat kami menutup bagian atas lapangan bukan untuk mengurangi fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, tetapi semata-mata untuk menghindari sinar matahari agar tidak terlalu panas,” kata Niko.

Namun, dalam musyawarah tersebut, perbedaan pandangan antara warga yang mendukung dan menolak pembangunan sempat memanas. Ketika salah seorang warga dari kelompok kontra menyampaikan alasan penolakannya, terdengar teriakan dari sejumlah warga yang mendukung pembangunan.

YN, salah seorang warga yang menolak pembangunan, menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap perbedaan pendapat.

“Ketika warga yang kontra menyampaikan alasan, dari kelompok yang pro ada yang berteriak-teriak. Ini seakan-akan sudah dikondisikan dan tidak menghargai perbedaan pandangan,” ujar YN.

YN juga mempertanyakan adanya tanda tangan persetujuan yang disebut-sebut telah dikumpulkan oleh pihak RW. Menurutnya, warga yang tinggal di sekitar lokasi tidak pernah diajak berkomunikasi maupun dimintai konfirmasi terkait persetujuan tersebut.

“Kami mempertanyakan persetujuan atau tanda tangan yang diklaim oleh RW. Tidak ada konfirmasi atau komunikasi dengan kami sebagai warga yang tinggal di sekitar lokasi. Menurut kami, prosesnya terkesan sepihak,” tuturnya.

Senada dengan itu, YL berharap pembangunan fasilitas tersebut dihentikan dan rangka besi yang telah terpasang dapat dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kepada Lurah Sunter Agung dan Camat tanjung priok agar pembangunan dihentikan dan rangka besi yang sudah terpasang dibongkar, serta fungsi area tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya,” ujar YL.Senin (22/9/2026) Siang.

Situasi musyawarah kemudian semakin tidak kondusif karena terjadi perdebatan antara warga yang pro dan kontra. Untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus selaku pimpinan rapat memutuskan untuk menunda musyawarah.

“Karena situasi semakin tidak kondusif, musyawarah kita tunda demi keamanan,” tegas Ahmad Firdaus.

Warga yang menolak pembangunan berharap pihak terkait, termasuk Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Sudin Pertamanan dan Badan Aset dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Kami berharap Sudin Citata Jakarta Utara dapat memeriksa dan menindaklanjuti pembangunan tersebut apabila memang tidak sesuai ketentuan. Kami juga berharap ada komunikasi dengan warga yang tinggal di sekitar lapangan,” pungkas YN.(Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Karhutla Kalbar Rusak Habitat Orangutan, Legislator PDIP Minta Pemetaan Segera Dilakukan

Published

on

By

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menyoroti kerusakan habitat satwa liar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanggulangan kebakaran dan evakuasi satwa, tetapi juga segera memetakan habitat yang terdampak.

Pernyataan tersebut disampaikan Sonny merespons evakuasi puluhan satwa liar akibat karhutla di Kalimantan Barat. Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) sebelumnya mengungkapkan telah mengevakuasi 33 satwa liar, termasuk 21 orangutan.

Sonny mengapresiasi langkah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dalam menangani satwa liar yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

“Pertama, saya mengapresiasi atas kinerja dari BKSDA Kalimantan Barat,” kata Sonny dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Namun, menurut Sonny, banyaknya satwa yang harus dievakuasi juga menunjukkan adanya persoalan lain yang perlu mendapat perhatian, yakni kerusakan habitat alami satwa akibat karhutla.

“Selain mengapresiasi, saya kira perlu ada pemetaan habitat. Persoalan karhutla, pengendalian kebakaran itu penting, tapi pemetaan atas habitat itu jauh lebih penting,” ujarnya.

Sonny menjelaskan, kemunculan orangutan dan satwa liar lainnya di kawasan perkebunan maupun permukiman tidak dapat dilepaskan dari kondisi habitat mereka yang terdampak kebakaran.

Menurutnya, evakuasi satwa menjadi indikasi bahwa sebagian satwa kehilangan ruang hidup dan terpaksa berpindah untuk menyelamatkan diri.

“Kita melihat bahwa dengan evakuasi yang dilakukan menunjukkan adanya kerusakan atas rumah dari orangutan itu. Dalam konteks ini saya meminta agar pemetaan atas habitat itu segera dilakukan,” tegasnya.

Edukasi Masyarakat Saat Temukan Satwa Liar

Sonny juga menilai masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai langkah yang tepat ketika menemukan satwa liar yang keluar dari habitatnya akibat karhutla.

Menurut dia, edukasi tersebut tidak hanya dibutuhkan di Kalimantan Barat, tetapi juga di berbagai wilayah yang memiliki habitat satwa liar dan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Bukan hanya di Kalimantan Barat saja, tapi ketika ada satwa-satwa liar yang melakukan penyelamatan dirinya akibat karhutla harus bisa ditangani secara baik dan semaksimal mungkin,” katanya.

Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan satwa liar. Masyarakat, kata Sonny, perlu segera berkoordinasi dengan otoritas konservasi agar proses penanganan dapat dilakukan dengan tepat.

“Masyarakat bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan BKSDA yang ada di seluruh wilayah Kalimantan,” ujarnya.

Habitat Orangutan Perlu Dipulihkan

Selain penyelamatan dan evakuasi satwa, Sonny menekankan pentingnya pemulihan habitat setelah kebakaran. Menurutnya, upaya konservasi tidak boleh berhenti ketika satwa telah berhasil dievakuasi dan mendapatkan perawatan.

Habitat yang rusak akibat karhutla, kata dia, perlu dipulihkan agar satwa liar dapat kembali hidup di lingkungan alaminya.

“Sekali lagi kami mengapresiasi, tapi tetap semangat untuk terus melakukan pemetaan atas habitat itu, melakukan penyelamatan atas satwa liar itu, termasuk memulihkan rumah mereka menjadi rumah sebagaimana yang Tuhan telah menganugerahkan kepada mereka,” kata Sonny.

Sonny menegaskan, perlindungan hutan tidak hanya berkaitan dengan menjaga kawasan dari kebakaran, tetapi juga memastikan keberlangsungan hidup satwa liar yang bergantung pada ekosistem tersebut.

“Mereka punya hak atas alam ini, mereka punya hak atas hutan itu,” pungkasnya.

Continue Reading

Peristiwa

PLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – DALAM rapat mediasi di Komnas HAM. PLN mengakui abai dalam dampak lingkungan dan hak warga untuk hidup dengan aman dan nyaman.

“Ya kita (PLN) hanya fokus pada kelayakan pembangunan tiang SUTET. tidak sampai memperhatikan dampak lingkungan yang membuat ketidaknyamanan warga,” kata Asisten Manager Pertanahan, Aset dan ROW, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB), Aria Dwipa S. di ruang Pengaduan Komnas HAM RI, Senin (24/08/2026).

Adapun pertemuan mediasi kedua yang diinisiasi Komnas HAM itu dihadiri PT. PLN (Persero) UIP JBB selaku Terlapor, BPN Jakarta Utara (Jakut), Pemprov Jakarta dan Wali Kota Jakut selaku turut terlapor dan Pelapor, Keluarga Labuhan Ruku Parhusip didampingi kuasa hukum dari LBH Maranatha HKBP Tg.Priok, yang merupakan warga terdampak pembangunan SUTET T-24 500 KV Tg.Priok-Muara Tawar yang berada di Jl. Kampung Mangga, Gg. Teladan IV, RT. 04, RW 02, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakut.

Dalam mediasi kedua itu, Komnas HAM menghadirkan saksi ahli dari Politeknik Universitas Indonesia (UI) yakni; ahli konstruksi SUTET Dr, Erly Bahsan dan ahli Elektrik Aji Nur Widyanto.

Setelah para saksi ahli memberikan paparan, kedua belah pihak diberikan waktu memberikan pertanyaan. Dalam kesempatan itu, pelapor mempertanyakan mengapa saksi ahli menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Terbaru tahun 2025 sedangkan pembangunan SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar sudah berjalan sejak Tahun 2020.

Selain itu, pelapor juga mempertegas apakah jarak 97 Cm tapak SUTET dengan Rumah Warga tidak bermasalah dan apakah dampak yang dialami rumah keluarga Parhusip berupa macetnya saluran air spitenk dan air kotor serta kemiringan lantai bisa diartikan bahwa rumah Kel. Parhusip sudah seharusnya dibebaskan. mendapat ganti rugi.

Dalam kesempatan itu juga. pihak pelapor mempersoalkan hak hidup aman dan nyaman kel. Parhusip dan warga akibat keberadaan SUTET T-24 di Tugu Selatan.

“SUTET T-24 nanti ditembok keliling. akibatnya 2 ruas akses jalan warga tertutup, yang tadinya ada jalan warga kini jadi jalan buntu. bagaimana kalau terjadi kebakaran atau ada warga yang sakit parah perlu pengobatan segera?. inilah alasannya. substansinya kami mengadu ke Komnas HAM,” kata salah seorang kuasa hukum warga.

Untuk diketahui, awalnya, Desember 2020 rumah kel. Parhusip termasuk yang dibebaskan dapat ganti rugi, namun jelang sosialisasi di Kelurahan Tugu Selatan dibatalkan secara lisan melalui Ketua RT tanpa alasan yang jelas.

Atas pembatalan itu, pihak keluarga parhusip berupaya mencari penjelasan dan menuntut. Melalui petugas PLN UIP JBB di lapangan, Dimas Fikri diperoleh jawaban bahwa PLN dalam kajiannya mengusulkan rumah kel. Parhusip dibebaskan, namun Panitia 9 membatalkan dan didasari Penetapan lokasi (Penlok) SK Gubernur Jakarta Nomor; 777 Tahun 2022.

“Ini khan rancu, rumah kel.Parhusip dibatalkan untuk diganti rugi Tahun 2020 atas dasar Penlok Gubernur yang keluar di Tahun 2022,” kata PanchaNainggolan. S.H, M.H. Ketua LBH Maranatha kuada hukum warga.

Bantahan datang dari perwakilan Pemprov Jakarta, Ketua Sub Kelompok Penanganan Pengaduan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Biro Pemerintahan Pemprov Jakarta, Ebron L Sirait. menurut dia, sejak awal dari data yang diajukan pihak PLN ke Pemprov terkait rumah warga yang dibebaskan tidak ada nama Kel. Parhusip.

“Adapun tahapan proyek SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar yakni Perencanaan ditanggungjawabi PLN, Penetapan lokasi oleh Pemprov dan Pelaksanaan oleh BPN,” terang Ebron.

Atas keterangan Pemprov tersebut, tim kuasa hukum warga menyayangkan tidak ada peninjauan lapangan dan pengawasan oleh Pemprov apakah area untuk pembangunan SUTET sudah layak memenuhi aturan dan keselsmatan, keamanan dan kenyamanan hidup warga.

“Berarti Pemprov asal terima saja, asal setuju saja usul dari PLN tentang Penlok tanpa tinjauan menyeluruh ke lapangan, khususnya tentang hak hidup warga ya,” cetus kuasa hukum warga.

Continue Reading
Advertisement

Trending