Ekonomi
Pertamina Ajak Masyarakat Bangun Usaha Sendiri dengan Mudah
Jakarta, HarianSentana.com – Dalam mendukung pelaku usaha dan UMKM di Indonesia, Pertamina membuka peluang kerja sama dan kemitraan bisnis hingga ke kawasan pedesaan melalu kemitraan bisnis Pertashop. Program kemitraan bisnis Pertashop ini terbuka untuk Koperasi serta UKM yang sudah berbadan hukum CV atau PT di seluruh Indonesia.
“Pertashop adalah lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan juga produk ritel Pertamina lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur resmi” ungkap Mas’ud Khamid CEO PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina.
Pertashop menjadi peluang usaha bagi calon mitra Pertamina di pedesaan untuk peningkatan kegiatan ekonomi, sehingga pada akhirnya dapat memaksimalkan potensi desa, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
“Tahun ini, Pertamina mengajak calon mitra Pertashop untuk membangun lembaga penyalur yang tersebar di banyak kecamatan seluruh Indonesia“ ujar Mas’ud lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang berminat untuk membuka bisnis Pertashop bisa mengikuti prosedur pendaftaran online melalui laman web https://ptm.id/MitraPertashop. Calon mitra kemudian dapat memilih menu Informasi Pendaftaran dan klik pada tombol “Daftar Sekarang”.
Sebelum dapat masuk ke halaman registrasi, pengunjung akan diminta untuk memberi centang pada peryataan bahwa calon mitra mengisi data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian calon mitra dapat melanjutkan untuk melengkapi form registrasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemilihan Lokasi
Dalam proses ini, calon mitra memilih lokasi dari pilihan yang tersedia dengan melengkapi informasi yaitu: Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat detil rencana lokasi Pertashop. Apabila lokasi yang diinginkan tidak tersedia dari pilihan menu, calon mitra dapat melakukan pengajuan lokasi baru dengan meng-klik tautan yang tersedia.
2. Input Data Diri
Pada tahap selanjutnya, calon mitra akan diminta untuk mendaftarkan nama perusahaan, nama pengusaha, alamat e-mail, dan nomor handphone serta melengkapi password yang akan digunakan seterusnya untuk memasuki akun pendaftaran kemitraan Pertashop.
3. Submit
Setelah memberi centang pada pernyataan “Saya telah membaca dan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan kemitraan Pertamina”, calon mitra dapat meng-klik tombol “submit” dan calon mitra akan mendapat email verifikasi yang berisi informasi pendaftaran serta kode aktivasi melalui SMS ke nomor handphone yang telah didaftarkan.
Dari proses registrasi online ini, calon mitra akan diberi nomor registrasi untuk melakukan pengecekan status aplikasi dan sebagai pengisian data di website. Proses ini akan memudahkan tim kelayakan Pertamina untuk mengidentifikasi pemohon dan memungkinkan calon mitra untuk menyimpan dan melengkapi data terkait kelengkapan perizinan Pertashop.
Untuk informasi lebih lanjut dari kemitraan Pertashop ini kunjungi laman https://ptm.id/MitraPertashop atau dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.(sl)
Ekonomi
Legislator PDIP: Pentingnya Keseimbangan Pasar Tradisional dan Ritel Modern
JAKARTA, SENTANA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Darmadi Durianto, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pasar tradisional dan kepastian berusaha bagi industri ritel modern di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Perdagangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (31/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Darmadi menyoroti ekspansi jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang dinilai sudah terlalu masif.
Berdasarkan catatannya, gabungan populasi kedua gerai tersebut kini telah mencapai sekitar 46.000 gerai di seluruh Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan yang tidak terkendali ini berpotensi besar mematikan eksistensi pasar-pasar tradisional.
Sebagai langkah konkret, Darmadi mengungkapkan di bawah arahan pimpinan Sturman Panjaitan, pihaknya telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan Pasar Tradisional.
RUU yang turut mengatur batasan pasar ritel modern ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Kami ingin payung hukumnya lebih kuat. Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian,” ujar Darmadi.
Meski sepakat dengan pembatasan ekspansi, Darmadi memberikan catatan kritis terkait kasus viral penutupan sementara gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah yang didasarkan pada Perda Tahun 2021. Ia mempertanyakan aspek asas kepastian berusaha yang diamanatkan dalam UU Perdagangan Nomor 7.
“Gerai-gerai yang ditutup itu sebenarnya sudah mengantongi izin resmi dan telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun jauh sebelum Perda tersebut diterbitkan. Ini mencederai kepastian berusaha,” tegasnya.
Ia pun memperingatkan pemerintah bahwa kebijakan penutupan gerai yang sudah lama berdiri secara sepihak dapat memicu efek domino yang serius di berbagai daerah. Dampak yang paling nyata adalah potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan hilangnya lapangan pekerjaan di tengah situasi ekonomi saat ini.
Lebih lanjut, legislator asal Jakarta ini juga meminta Menteri Perdagangan untuk merumuskan jalan keluar (wayout) terkait implementasi aturan tata ruang dan jarak, seperti batasan zonasi minimal 500 meter hingga 1 kilometer dari pasar tradisional.
Darmadi menilai, jika aturan jarak tersebut diterapkan secara kaku dan berlaku surut, hal itu akan memaksa ribuan gerai ritel modern di berbagai wilayah padat termasuk Jakarta untuk gulung tikar. Ia berharap pemerintah dapat menelurkan kebijakan yang adil, melindungi pedagang kecil tanpa harus mengorbankan iklim investasi dan tenaga kerja yang sudah terserap di sektor ritel modern.
Ekonomi
IPA Gelar IPA Convex 2026 Ke-50, Perkuat Kolaborasi Sektor Hulu Migas Hadapi Tantangan Geopolitik dan Ketahanan Energi Nasional
JAKARTA, SENTANA – Indonesian Petroleum Association (“IPA”) bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, kembali menyelenggarakan Pameran dan Konvensi Tahunan yang dikenal dengan IPA Convention & Exhibition (“IPA Convex”) ke-50 pada 20-22 Mei 2026 di ICE BSD, Tangerang.
Dengan mengusung tema “50 Years of Energy Partnership: Shaping the Next Era for Advancing Growth.” kegiatan ini akan dihadirkan oleh lebih dari 200 exhibitor dan lebih dari 200 technical presentation yang mencakup berbagai isu strategis di sektor energi, mulai dari eksplorasi, teknologi, transisi energi, hingga investasi hulu migas.
“Situasi global saat ini menunjukkan rantai pasok energi sangat rentan terhadap gejolak geopolitik. Indonesia perlu mengantisipasi hal ini dengan memperkuat produksi dalam negeri agar tidak terlalu bergantung pada impor,” ujar Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, dalam acara Press Confrence – Road to IPA Convex 2026, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ditambahkan, dinamika geopolitik global saat ini harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan produksi migas dalam negeri. Menurut dia, Indonesia masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan produksi migas nasional. Lebih dari 50 persen cekungan migas di Indonesia saat ini belum dieksplorasi, meskipun sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia dan laut dalam yang membutuhkan teknologi tinggi serta investasi besar.
Ia menilai tantangan industri hulu migas saat ini tidak hanya terletak pada aspek teknis, tetapi juga pada kebutuhan investasi dan tingginya risiko eksplorasi. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang konsisten, kepastian hukum, percepatan perizinan, serta skema fiskal yang kompetitif menjadi kunci utama dalam menarik investor.
“Penemuan cadangan baru menjadi kunci. Tidak cukup hanya mengandalkan proyek yang sudah berjalan. Diperlukan eksplorasi yang lebih agresif serta kolaborasi erat antara pemerintah dan pelaku industri,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Panitia IPA Convex 2026, Teresita Listyani, yang hadir pada acara tersebut menambahkan bahwa, penyelenggaraan IPA Convex ke-50 tahun ini tidak hanya menjadi refleksi perjalanan panjang industri hulu migas nasional, tetapi juga menjadi forum strategis untuk membahas masa depan ketahanan energi Indonesia.
“IPA Convex menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, investor, akademisi, hingga generasi muda dalam mendukung ketahanan energi nasional dan menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif,” ujar Teresita.
Ia menjelaskan, IPA Convex 2026 akan menghadirkan lebih dari 200 exhibitor dan lebih dari 200 technical presentation yang mencakup berbagai isu strategis di sektor energi, mulai dari eksplorasi, teknologi, transisi energi, hingga investasi hulu migas.
Rangkaian acara utama akan dibuka pada Rabu, 20 Mei 2026 melalui seremoni peresmian yang direncanakan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Beragam agenda inagurasi yang ada meliputi penandatanganan sejumlah kontrak strategis, laporan Menteri ESDM, serta kunjungan VIP ke area pameran.
Selain pameran dan konferensi utama, IPA Convex 2026 juga menghadirkan berbagai forum strategis seperti Plenary Session, Concurrent Session, dan Innovative Energy Solutions yang yang mempertemukan pemerintah, perusahaan energi global, investor, hingga penyedia teknologi untuk membahas solusi menghadapi tantangan energi masa depan.
“Kami ingin IPA Convex menjadi platform yang menghasilkan kolaborasi nyata dan mendorong percepatan investasi, khususnya di sektor hulu migas Indonesia yang masih memiliki potensi sangat besar,” tambah Teresita.
Untuk memperkuat keterlibatan media pada IPA Convex 2026, dia menambahkan, panitia tahun ini mengadakan Journalist Writing Competition yang berlangsung sejak Januari hingga 21 Mei 2026 mendatang.
IPA Convex 2026 mendapat dukungan dari berbagai perusahaan energi nasional dan global melalui sejumlah kategori sponsorship. Pada kategori Titanium Sponsor terdapat PT Pertamina Hulu Energi, Mubadala Energy, dan bp Indonesia. Sementara kategori Platinum Sponsor didukung oleh MedcoEnergi, PETRONAS Indonesia, ExxonMobil Indonesia, PT Energi Mega Persada Tbk (EMP), KUFPEC, S&P Global Energy, dan SK Innovation. Pada kategori Gold Sponsor dukungan diberikan oleh INPEX, Jadestone Energy, McDermott, Accenture Indonesia, dan JAPEX. Adapun kategori Silver Sponsor didukung oleh PT Donggi Senoro LNG, SLB, Harbour Energy, dan Subsea7. Dukungan para sponsor tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri energi dalam mendukung IPA Convex 2026 sebagai ajang strategis industri hulu migas terbesar di Asia Tenggara. (***)
Analisa
Mengukur Kinerja dari Cermin BPK Ketika Ribuan Rekomendasi Menjadi Ujian Nyata Tugas dan Fungsi Menteri PU
Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Ukuran yang tak bisa dikaburkan oleh narasi
Ada banyak cara menilai kinerja seorang menteri. Bisa dari proyek yang diresmikan. Bisa dari anggaran yang terserap. Bisa dari seberapa sering ia hadir di lapangan, seperti memakai helm proyek dan sepatu boots, berdiri di depan kontraktor1aźàà dengan senyum lebar.
Namun dalam tata kelola keuangan negara yang sehat, ukuran-ukuran itu tidak pernah cukup.
IAW belajar dari bertahun-tahun bergelut dengan laporan audit, ternyata ada satu alat ukur yang jauh lebih objektif, lebih keras, dan, yang paling penting, tidak bisa dimanipulasi oleh narasi konferensi pers.
Alat ukur itu bernama tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. Di situlah kinerja seorang menteri diuji. Bukan pada apa yang direncanakan di atas kertas, tetapi pada apa yang diperbaiki setelah ditemukan kesalahan. Bukan pada janji pembangunan, tetapi pada pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang hilang!
Ketika publik disuguhi skandal Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum, itu dilengkapi dengan pengunduran diri dua Direktur Jenderal, IAW tidak serta-merta bertepuk tangan. Sebagai pengamat yang telah lama mencermati hubungan antara audit negara dan kinerja birokrasi, kami justru bertanya, apa yang sebenarnya telah diperbaiki dalam satu tahun terakhir?
Tulisan ini adalah upaya menjawab pertanyaan itu. Bukan dengan opini, tetapi dengan cermin yang tidak pernah berbohong, yakni data tindak lanjut LHP BPK, kerangka hukum yang mengikat, dan standar audit internasional yang menjadi rujukan.
Menteri dalam kacamata hukum bukan simbol, tapi penanggung jawab sistem
Dalam konstruksi hukum Indonesia, seorang menteri khususnya Menteri Pekerjaan Umum, bukan sekadar pemimpin administratif. Ia adalah:
- Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab atas seluruh belanja kementeriannya.
- Penanggung jawab sistem pengendalian intern sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Pihak yang secara hukum wajib menindaklanjuti rekomendasi audit negara.
Kewajiban ini tidak lahir dari kebijakan internal atau instruksi pribadi. Ia lahir dari undang-undang.
IAW ingin mengajak Anda membaca tiga norma yang sering luput dari perhatian publik, pertama, pasal 20 ayat (3) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan dengan tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Enam puluh hari. Bukan enam bulan! Bukan satu tahun. Bukan “sampai ada waktu luang”.
Kedua, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab itu berujung di pundak menteri!
Ketiga, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara eksplisit mengatur dalam pasal 3 bahwa pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern!
Maknanya jelas bahwa jika sistem pengendalian internal di kementeriannya gagal, jika Inspektorat Jenderal yang ia pimpin tidak bersih, jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, maka itu bukan kegagalan teknis semata. Itu adalah kegagalan fungsi jabatan menteri!
IAW tidak sedang berbicara tentang persepsi. Kami sedang berbicara tentang amanat hukum yang mengikat.
Data tidak netral, maka ia mengandung putusan
Setelah memahami kerangka hukumnya, mari kita lihat datanya. Dalam dokumen resmi yang menjadi bahan analisis, terdapat gambaran tentang status tindak lanjut rekomendasi BPK di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Data ini bukan opini. Ia adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga audit tertinggi negara.
Dari total rekomendasi yang ada, sekitar tujuh puluh tujuh persen diklaim telah “ditindaklanjuti” dalam berbagai bentuk. Namun ketika diklasifikasikan lebih lanjut, gambaran yang muncul justru mengkhawatirkan.
Sebab ada 789 rekomendasi yang tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya, meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh auditor. Selain itu, terdapat 515 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Total rekomendasi yang bermasalah mencapai 1.305 rekomendasi.
Dan nilai kerugian atau potensi kerugian negara yang terkait dengan rekomendasi-rekomendasi ini mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.
Dalam metodologi audit Badan Pemeriksa Keuangan, klasifikasi status ini bukan sekadar label administrasi. Ia memiliki makna audit yang tegas. Rekomendasi yang masuk dalam kategori selesai berarti kepatuhan penuh tercapai dan tidak ada tindak lanjut lanjutan yang diperlukan. Sebaliknya, rekomendasi yang masuk dalam kategori tidak sesuai berarti tindak lanjut yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan atau hanya bersifat parsial, itu berarti masih ada kewajiban yang harus dipenuhi dan potensi kerugian belum pulih. Sementara rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali merupakan pelanggaran kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004.
Jika mayoritas rekomendasi berada pada dua kategori terakhir, yaknk tidak sesuai dan belum ditindaklanjuti, maka secara audit, kesimpulannya tidak bisa lain adalah bahwa tingkat kepatuhan substantif rendah, dan efektivitas pengendalian intern lemah!
IAW ingin menekankan, ini bukan tuduhan. Ini adalah kesimpulan audit yang didasarkan pada metodologi yang digunakan oleh lembaga audit negara di seluruh dunia, termasuk yang diatur dalam standar INTOSAI (International Organization of Supreme Audit Institutions).
Analisis audit, ini sudah masuk kategori kegagalan sistemik
Dalam standar audit kinerja ISSAI 3000 yang dikeluarkan oleh INTOSAI, kondisi seperti yang tergambar dari data di atas tidak lagi dikategorikan sebagai “kesalahan administratif biasa” atau “kekurangan teknis yang dapat dimaklumi”. Ia telah masuk dalam kategori yang disebut Systemic Control Failure, itu adalah kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh!
Indikator pertama adalah temuan berulang lintas tahun. Dalam data yang terlihat, masalah yang sama muncul berulang dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa akar masalah tidak pernah disentuh. Yang dilakukan hanya “pembersihan” permukaan, sementara akar tetap membusuk!
Indikator kedua adalah nilai kerugian signifikan. Rp 2,6 triliun bukan angka kecil. Dalam praktik audit internasional, temuan dengan nilai material seperti ini harus menjadi pintu masuk bagi dua jalur paralel: pemulihan aset (asset recovery) dan proses hukum jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum.
Indikator ketiga adalah tindak lanjut yang tidak efektif. Ribuan rekomendasi yang tidak sesuai atau tidak ditindaklanjuti menunjukkan bahwa mekanisme tindak lanjut yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tidak berjalan. Padahal, undang-undang tersebut memberi tenggat enam puluh hari, bukan tahunan!
Indikator keempat adalah lemahnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. Ketika pengawasan internal gagal mendeteksi, gagal melaporkan, dan gagal memastikan tindak lanjut, maka sistem kehilangan lini pertahanan keduanya.
Kesimpulan auditnya tidak bisa ditawar, bahwa sistem tidak gagal sekali, tetapi gagal secara konsisten dan terstruktur!
Dan tanggung jawab atas kegagalan sistemik ini, dalam kerangka hukum yang telah saya uraikan, berada di puncak: pada Menteri sebagai Pengguna Anggaran dan penanggung jawab SPIP!
Dari audit ke penilaian kinerja Menteri
Di sinilah kita masuk ke pertanyaan yang paling krusial: dengan data ini, dengan kerangka hukum ini, dengan standar audit ini, apakah Menteri PU dapat dinilai berhasil atau gagal dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dan pengendalian internal? IAW tidak akan menjawab dengan opini. Kami akan menjawab dengan matriks penilaian yang dibangun dari standar audit dan kewajiban hukum.
Kriteria kinerja yang dapat disebut berhasil: seorang menteri dapat dinilai berhasil dalam perspektif tindak lanjut audit jika memenuhi lima kriteria utama. Pertama, tindak lanjut rekomendasi BPK harus mencapai seratus persen atau mendekati seratus persen, dengan seluruh rekomendasi diselesaikan secara substantif, bukan sekadar administratif. Artinya, setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Kedua, tidak boleh ada temuan serupa yang berulang lintas tahun. Jika masalah yang sama muncul lagi di tahun berikutnya, itu adalah bukti bahwa akar masalah tidak pernah disentuh!
Ketiga, pemulihan kerugian negara atau asset recovery harus dilaksanakan dengan target yang terukur dan hasilnya dilaporkan kepada publik. Masyarakat berhak tahu berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari temuan-temuan audit.
Keempat, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus berfungsi efektif sebagai early warning system, harus mampu mendeteksi penyimpangan sebelum audit eksternal menemukannya. Jika APIP tidak pernah menemukan masalah besar, tapi BPK menemukannya, maka APIP tidak berfungsi sebagaimana mestinya!
Kelima, temuan signifikan dengan indikasi perbuatan melawan hukum harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Dalam rezim Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan opini, ia harus diuji di pengadilan!
Kriteria kinerja yang dinilai tidak berhasil, itu sebaliknya. Kinerja seorang menteri dinilai tidak berhasil jika kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Pertama, jika rekomendasi BPK menumpuk lintas tahun dengan proporsi rekomendasi yang tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti dalam jumlah besar. Ini menunjukkan bahwa sistem tindak lanjut tidak berjalan.
Kedua, jika kualitas tindak lanjut rendah, yakni banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti hanya secara administratif tanpa perubahan substantif, atau tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai oleh BPK.
Ketiga, jika asset recovery tidak jelas, tidak terukur, atau nihil. Tidak ada laporan tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Keempat, jika temuan berulang terjadi dan APIP tidak berfungsi sebagai deteksi dini. Ini menunjukkan bahwa lini pertahanan kedua dalam sistem pengendalian internal telah gagal.
Kelima, jika tidak ada pelimpahan ke aparat penegak hukum meskipun terdapat temuan material dan indikasi penyimpangan. Temuan triliunan rupiah yang tidak dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian adalah kegagalan dalam menjalankan kewajiban hukum!
Posisi Menteri PU berdasarkan data yang tersedia
Mari kita uji posisi Menteri PU satu per satu berdasarkan kriteria di atas. Pada kriteria pertama tentang tindak lanjut rekomendasi, data menunjukkan ada 1.305 rekomendasi bermasalah yang masuk dalam kategori tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti. Ini bukan angka kecil. Ini adalah indikasi bahwa tindak lanjut secara substantif belum tuntas.
Pada kriteria kedua tentang kualitas tindak lanjut, rekomendasi yang masuk kategori “tidak sesuai” mencapai 789 rekomendasi. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh auditor.
Pada kriteria ketiga tentang asset recovery, dari data yang tersedia, tidak ada laporan yang jelas tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari rekomendasi-rekomendasi tersebut. Publik tidak pernah diberi tahu dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet?
Pada kriteria keempat tentang fungsi APIP, kegagalan Inspektorat Jenderal dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, bahkan hingga Menteri harus membentuk tim “lidi bersih” dan secara terbuka menyatakan bahwa “sapunya kotor”, adalah bukti terbuka bahwa APIP tidak berfungsi efektif. Seorang menteri yang harus membentuk tim paralel karena pengawas internalnya tidak bersih adalah pengakuan atas kegagalan sistem yang dipimpinnya!
Pada kriteria kelima tentang eskalasi hukum, meskipun terdapat temuan material senilai Rp 2,6 triliun dan skandal yang mengundang perhatian publik seperti pengunduran diri dua dirjen, tidak ada bukti pelimpahan resmi ke aparat penegak hukum untuk proses penyidikan. Tiga personel Kejaksaan yang “diperbantukan” ke tim “lidi bersih” bukanlah pelimpahan perkara, itu adalah pendampingan administratif, bukan proses pidana!
Kesimpulan audit atas kinerja Menteri
Berdasarkan kelima kriteria yang telah diuraikan, dengan data yang tersedia dan kerangka hukum yang berlaku, IAW harus menyampaikan kesimpulan berikut:
Secara objektif, kinerja Menteri PU dalam perspektif tindak lanjut LHP BPK belum dapat dikategorikan berhasil!
Bahkan lebih dari itu, berdasarkan indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian efektivitas pengendalian intern dan akuntabilitas keuangan negara, indikasinya mengarah pada kegagalan dalam menjalankan fungsi pengendalian dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh undang-undang!
IAW mengucapkan ini dengan hati-hati. Bukan karena kami ingin menghakimi. Tapi karena data, hukum, dan standar audit membawa saya pada kesimpulan itu.
Kenapa ini penting?
IAW sering ditanya, kenapa harus repot-repot mengukur kinerja menteri dari tindak lanjut audit? Bukankah yang penting proyek berjalan, infrastruktur terbangun? Ini penting karena dalam tata kelola modern, seorang menteri tidak diukur dari berapa banyak proyek yang dibangun, tetapi dari berapa banyak penyimpangan yang diperbaiki.
Seorang menteri yang hanya pandai meresmikan proyek tapi gagal membersihkan sistem dari dalam adalah menteri yang hanya memberi ilusi kemajuan. Di balik helm proyek dan senyum di panggung peresmian, sistem tetap busuk. Dan kebusukan itu, cepat atau lambat, akan meledak lagi!
Lebih dari itu, ketika:
- Ribuan rekomendasi tidak selesai.
- Rp 2,6 triliun belum kembali.
- Masalah yang sama berulang dari tahun ke tahun.
- Dan tidak ada konsekuensi hukum yang jelas.
Maka pesan yang dikirim ke sistem birokrasi sangat berbahaya, yakni: pelanggaran bisa terjadi tanpa konsekuensi nyata.
Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal deterrence effect, tentang efek jera. Dalam literatur audit dan pencegahan korupsi, tidak ada yang lebih penting dari efek jera. Tanpa itu, setiap temuan audit hanya menjadi dokumen yang menghitam di rak arsip. Tanpa itu, skandal akan berulang pada tahun anggaran berikutnya, dengan wajah-wajah baru, tapi dengan modus yang sama!
Jalan koreksi, standar yang seharusnya
Agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan praktik audit internasional, ada enam langkah yang seharusnya menjadi prioritas seorang menteri yang sungguh-sungguh ingin membersihkan kementeriannya. Pertama, menyelesaikan rekomendasi BPK secara substantif, bukan sekadar administratif. Bukan sekadar “menjawab surat” atau “membuat laporan”. Tapi memastikan setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Kedua, memperkuat APIP atau Inspektorat Jenderal sebagai lini pertahanan kedua. Jika Inspektorat Jenderal disebut “sapu kotor”, maka kewajiban menteri adalah membersihkan sapu itu atau menggantinya. Bukan membentuk tim paralel yang justru melemahkan struktur yang sudah ada. Dalam jangka panjang, tidak ada yang bisa menggantikan fungsi APIP yang kuat dan independen.
Ketiga, melakukan asset recovery dengan target terukur dan pelaporan publik. Publik berhak tahu: dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet? Ini harus dilaporkan secara berkala—bukan disembunyikan di balik narasi “proses masih berjalan”.
Keempat, melimpahkan temuan signifikan ke aparat penegak hukum. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, kewajiban menteri bukan “mengambil alih” dan menyelesaikan secara internal. Kewajibannya adalah melimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kelima, membangun sistem pencegahan berulang. Langkah ini adalah yang paling sulit tapi paling penting. Bukan sekadar reaksi ketika temuan muncul, tetapi membangun sistem yang membuat penyimpangan yang sama tidak mungkin terjadi lagi. Ini soal perbaikan prosedur, penguatan pengawasan melekat, dan penegakan disiplin yang konsisten.
Keenam, melaporkan secara terbuka kepada publik. Akuntabilitas tidak lengkap tanpa transparansi. Menteri yang kinerjanya baik tidak perlu takut melaporkan perkembangan tindak lanjut audit kepada publik. Sebaliknya, kerahasiaan justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan.
Cermin tidak pernah salah
IAW menutup tulisan ini dengan satu pengakuan jujur, kami tidak mengenal Menteri PU secara pribadi. Tidak punya dendam politik atau kepentingan apa pun selain satu, yakni negara ini perlu belajar dari auditnya.
BPK tidak membangun narasi. Ia menguji, menghitung, dan menyimpulkan. Ia bekerja dengan metodologi yang diakui secara internasional, mengikuti standar yang sama dengan lembaga audit negara di negara-negara OECD, di Hong Kong, di Korea Selatan.
Dan ketika hasil pemeriksaan itu menunjukkan:
- Ribuan rekomendasi belum selesai dengan tuntas.
- Rp 2,6 triliun belum kembali ke kas negara.
- Dan masalah yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.
Maka yang sedang kita lihat bukan sekadar laporan audit.
Itu adalah cermin kinerja menteri. Dan cermin, sekeras apa pun pantulannya, sepahit apa pun kenyataan yang ditampilkannya, tidak pernah berbohong.
Ia hanya menampilkan apa yang ada. Sisa-nya adalah pertanyaan yang harus dijawab sendiri oleh yang bercermin: apakah saya sudah cukup baik? Atau hanya cukup pandai bercerita?
Catatan Penutup: Tentang metodologi dan sumber
Tulisan ini disusun dengan mengacu pada:
- Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (khususnya pasal 20 tentang tindak lanjut rekomendasi).
- Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (tentang kewenangan dan tugas BPK).
- Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Standar ISSAI 3000 (International Standards of Supreme Audit Institutions) tentang audit kinerja yang dikeluarkan oleh INTOSAI.
- Data status tindak lanjut LHP BPK yang menjadi bahan analisis
Analisis ini menggunakan metodologi yang lazim dalam audit kinerja sektor publik, yakni mengukur efektivitas tindak lanjut berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, ketuntasan penyelesaian, dan dampak terhadap perbaikan sistem.
Ini bukan tulisan yang lahir dari emosi. Ini adalah bacaan sistematis atas fakta audit, kerangka hukum, dan standar profesional yang menjadi acuan di dunia tata kelola keuangan negara.
-
Ibukota4 days agoKelurahan Pademangan Barat potong Kurban, Jalin Tali Silaturrahmi Berbagi di Idul Adha 1447 H.
-
Ibukota4 days agoPKK DKI Jakarta dan Jakarta Utara Bagikan 150 Paket Daging Kurban di Halaman Masjid Babussalam.
-
Polhukam4 days agoPolrestro Metro Jakut Tingkatkan Keamanan di Malam Takbir Idul Adha 1447 H/2026.
-
Polhukam4 days agoLSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Soroti Sistem Penerimaan Siswa Baru SMA di Bogor, Minta Gubernur Jabar Evaluasi Skema “Sekolah Maung”

