Connect with us

Polhukam

Pengacara Minta Lukas Enembe Diijinkan Berobat ke Singapura, Tokoh Agama Papua: KPK Harus Kawal Ketat

Published

on

JAYAPURA, Hariansentana.com  – Tim kuasa hukum Gubernur Papua meminta ijin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kliennya bisa berobat ke Singapura mengingat kondisi kesehatan orang nomor satu di Papua itu disebutkan semakin memburuk.

“Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomensasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura. Kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, sebagaimana dirilis Antara awal pekan ini.

Menanggapi permintaan pengacara Lukas Enembe tersebut, tokoh agama dari Papua mengingatkan KPK, jika ijin berobat itu dikabulkan, maka lembaga antirasuah itu harus mendampingi dan mengawal Lukas secara ketat. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari kecurigaan masyarakat Papua terhadap KPK.

“Saran kami, beliau (Lukas Enembe) dapat didampingi, dikawal oleh lembaga antirasuah untuk menjaga segala kemungkinan keamanan dari Gubernur Papua yang sementara menjalani statusnya sebagai seorang tersangka. Dari sisi keamanan, dari sisi pengamanan dia perlu dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar ketika dia berobat, dia juga nyaman, dia dapat diawasi,” kata Pendeta Joop Suebu, S.Th., M.Pd, di Jayapura, Sabtu (3/12/2022).

Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Kabupaten Jayapura ini menyebut, pengawalan terhadap Lukas tidak hanya dilakukan selama Lukas melaksanakan pengobatan di Singapura, tetapi juga saat Lukas kembali ke Tanah Air.

“Setelah dia (Lukas Enembe) berobat dan dia akan kembali ke Indonesia, juga dikawal KPK itu sendiri, agar tidak terjadi kecurigaan-kecurigaan dengan statusnya gubernur. Kalau gubernur dibiarkan pergi berobat sendiri ke Singapura atau ke negara manapun, warga masyarakat bisa mencurigai, ada apa dengan KPK, KPK sedang bermain mata dengan gubernur atau apa?,” imbuh Pendeta Joop Suebu.

Menurutnya, kecurigaan warga Papua bukannya tanpa sebab, tetapi karena ada pengalaman sebelumnya dimana seorang pejabat daerah Papua yang telah berstatus tersangka, kemudian kabur entah kemana dan hingga kini masih menjadi buron KPK. Pejabat daerah yang dimaksud Pendeta Joop Suebu adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang pada Maret 2022 ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan suatu proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Karena tersangkanya kabur, kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya terkesan kurang serius ditangani.

“Sebagai gubernur yang masih melaksanakan tugas, saya sebagai warga Papua masih menghargai dia (Lukas Enembe). Tapi juga mengingat statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Gubernur juga dapat menghargai status hukum yang sedang beliau alami. Karena di Republik ini, tidak ada seorangpun yang kebal hukum, maka semua warga negara harus patuh dan menghormati hukum,” pinta Pendeta Joop Suebu.(red)

Polhukam

Kuburan Suara Rakyat: Wacana Ambang Batas 5.5 – 6 Persen Pasung Hak Pilih Rakyat dan Tabrak Mandat MK

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Wacana mendongkrak angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5,5 hingga 6 persen untuk Pemilu 2029 menuai gelombang kecaman keras. Rencana revisi Undang-Undang Pemilu ini dinilai bukan untuk mematangkan sistem kepartaian, melainkan taktik egois parpol penguasa untuk memonopoli kursi legislatif.

Kebijakan ini berpotensi mengeliminasi belasan juta suara sah pemilih dan mengubah wajah parlemen menjadi kartel politik oligarkis.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah melontarkan klaim bahwa angka 5,5% hingga 6% nasional adalah batas ideal demi menyederhanakan fraksi dan memperkuat kelembagaan DPR.

Said bahkan mengusulkan aturan berjenjang: 6 persen di tingkat nasional, 5 persen di tingkat Provinsi dan 4 persen di tingkat Kabupaten/Kota.

Pernyataan tersebut langsung mendapat penolakan dan kritik tajam.

Kritik Menohok Neng Ais: Elite Takut Kompetisi Sehat

Kritik tajam dari sudut pandang daerah disuarakan oleh politikus perempuan asal Brebes, Neng Ais. Ia menegaskan bahwa, skema berjenjang yang diusulkan Said Abdullah murni mencerminkan syahwat kekuasaan elite mapan yang ketakutan menghadapi kompetisi dari kekuatan alternatif.

“Aturan ini jelas-jelas memasung hak politik rakyat serta mematikan kesempatan bagi figur-figur baru di daerah untuk membawa pembaruan,” tegas Neng Ais melalui keterangannya, Rabu (20/5).

Menurutnya, jangan sampai regulasi pemilu sengaja dirancang kaku hanya demi menyelamatkan zona nyaman parpol penguasa, sementara aspirasi tulus masyarakat di tingkat akar rumput justru dibuang ke tong sampah sejarah, ujarnya.

Pembangkangan Nyata Terhadap Konstitusi

Lebih jauh, manuver politik para elite di Senayan ini dinilai dapat menabrak dan membangkang secara terbuka terhadap mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK justru memerintahkan agar syarat ambang batas dihitung ulang dengan rumus ilmiah yang rasional demi meminimalkan fenomena “suara hantu” (suara sah yang hangus). Wacana menaikkan batas ke angka 5.5 – 6 persen dinilai melawan semangat keadilan pemilu.

Neng ais mendesak pimpinan Legislatif untuk memikirkan ulang angka yang lebih proporsional. “Regulasi Pemilu 2029 harus tetap ramah terhadap hak kedaulatan konstitusional demi menjaga iklim demokrasi yang inklusif,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Lima Investor Korea jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Notaris Diduga Bermain

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Hur Young Soon akhirnya tidak lagi bisa menahan kesabaran. Perempuan warga negara Korea Selatan itu memilih bicara. Tiga tahun menunggu kejelasan hukum, baginya, sudah tak lagi bisa ditahan.

“Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Ms Ayu itu kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia datang bukan membawa kemarahan. Tetapi membawa rasa sedih kecewa. Tabungan hasil kerja bertahun-tahun miliknya bersama empat rekannya sesama warga Korea Selatan, kini justru tersangkut persoalan hukum yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
Nilainya tidak kecil: Rp5,9 miliar.

Uang itu mereka investasikan ke perusahaan bernama PT Corpus Prima Mandiri sekitar tahun 2020. Sedikit demi sedikit dikumpulkan dari hasil bekerja di negeri orang.

“Kami bekerja keras dan menabung sedikit demi sedikit untuk bisa berinvestasi,” kata Ms Ayu.

Namun harapan itu berubah menjadi masalah panjang ketika perusahaan tersebut mengalami kepailitan. Sebagai pengganti kerugian investasi, para investor kemudian disebut menerima aset berupa sejumlah ruko.

Karena para investor berstatus warga negara asing, aset ruko itu tidak dapat langsung diatasnamakan kepada mereka. Nama yang kemudian digunakan adalah Rusdy, kuasa hukum para korban.

Proses pengurusan dokumen berjalan mulus. Tidak ada tanda-tanda masalah. Pengurusan dilakukan melalui notaris Palevi V Masdhak SH M.Kn.

Sampai akhirnya November 2022 menjadi titik yang mengejutkan.
Saat mendatangi lokasi ruko, para korban mendapati stiker besar tertempel di bangunan itu: “Objek Ini Dalam Sita Umum”.

Dalam pengumuman yang dipasang Tim Kurator itu disebutkan bahwa sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/
PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.

Para korban mengaku baru mengetahui belakangan bahwa ruko tersebut ternyata telah menjadi objek persoalan hukum dan masuk dalam proses lelang oleh Bank Shinhan Indonesia.

Bagi Ms Ayu, ada hal yang sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin proses pengurusan aset bisa berjalan tanpa diketahui bahwa objek tersebut sedang bermasalah secara hukum?

“Saya menduga ada permainan notaris. Karena seharusnya notaris mengetahui persis status aset ruko itu,” ujar Hur Young Soon.

Sementara itu, dalam dokumen somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban kepada Tim Kurator, disebutkan bahwa para investor bahkan telah mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki dua unit ruko tersebut.

Pihak korban juga menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa hukum yang melekat pada aset tersebut.

“Kami tidak mengetahui urusan hukum antara Krishtiono Gunarso dengan pihak manapun dan kami telah meneliti surat-surat PPJB yang berkaitan dengan objek ruko tersebut dengan baik,” demikian isi somasi tersebut.

Melalui somasi itu, korban meminta Tim Kurator tidak melakukan penjualan, pemindahtanganan, maupun penggadaian atas dua unit ruko yang menjadi objek sengketa. Jika tetap dilakukan, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor.Kristhiono Gunarso.

Para korban pun mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Namun hingga kini, mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mereka berharap aparat penegak hukum bergerak lebih cepat. Terutama untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagi Ms Ayu, persoalan ini bukan sekadar kehilangan uang. Ini tentang kepercayaan. Tentang hasil kerja keras yang dikumpulkan sedikit demi sedikit di negeri orang — lalu hilang di negeri yang mereka percaya aman untuk berinvestasi.

“Saya tidak tahu bagaimana solusinya,” katanya lirih.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Corpus Prima Mandiri, Tim Kurator, notaris yang disebut dalam perkara, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut. (***)

Continue Reading

Polhukam

Tipu Lansia Rp 2,3 M, Ketua PN Kutai Barat dan Istri  Dilaporkan ke PMJ Tahun 2024, Korban Pertanyakan Mandeknya Laporan?

Published

on

By

JAKARTA — Seorang ibu rumah tangga bernama Perawati mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Handri Satrio, beserta istrinya, Larasati.

Meski laporan telah dibuat sejak dua tahun lalu di Polda Metro Jaya, hingga kini kasus tersebut disebut belum menunjukkan kepastian hukum.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/7346/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar akibat dugaan investasi fiktif dengan modus bisnis bongkar muat batu bara.
Kuasa hukum korban dari BS Law Firm, Ronny P. Manullang, menyebut kliennya tertarik berinvestasi karena percaya terhadap profesi terlapor sebagai hakim.

“Klien kami ditawari investasi dengan janji keuntungan Rp70 juta per bulan selama 12 bulan. Modal disebut akan dikembalikan penuh setelah masa investasi selesai. Karena yang menawarkan adalah seorang hakim aktif dan istrinya, korban akhirnya percaya,” ujar Ronny P. Manullang dalam keterangannya, Rabu (20/05/2026).

Menurut Ronny, dana investasi tersebut disebut akan digunakan untuk pembiayaan usaha bongkar muat batu bara milik ayah mertua Handri Satrio. Namun setelah uang diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Sudah berjalan hampir dua tahun, keuntungan tidak ada, modal juga tidak dikembalikan. Bahkan korban bersama ibunya yang sudah lansia berusia 78 tahun terus berupaya meminta itikad baik, tetapi tidak mendapat kepastian,” katanya.

Ronny juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke rekening keluarga pihak terlapor. Karena itu, pihaknya menduga dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan secara bersama-sama.

“Dugaan kami, ini tidak dilakukan sendiri. Ada dugaan keterlibatan pihak keluarga karena terdapat aliran dana ke rekening orang tua Larasati. Kami juga mendapat informasi adanya korban lain,” tegasnya.
Ia menilai proses penanganan perkara di tahap penyidikan Polda Metro Jaya jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar bagi korban.

“Semua unsur pidana menurut kami sudah terpenuhi. Tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Ini yang membuat korban bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara ini?” ujar Ronny.

Pihak korban, lanjut dia, dalam waktu dekat akan melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Selain itu, korban juga berencana mengadu ke Komisi III DPR RI serta Badan Peradilan Umum untuk meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Klien kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Profesi hakim adalah profesi mulia, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana, penanganannya juga harus transparan dan profesional,” kata Ronny.

Redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.  Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum  ada keterangan resmi dari pihak Humas Polda Metro Jaya, maupun dari Handri Satrio terkait dugaan penipuan Rp 2,3 M tersebut.

Continue Reading
Advertisement

Trending