Connect with us

Opini

Omnibuslaw Perparah Ketidakpastian Hukum di Indonesia

Published

on

SETIAP investasi atau penanaman modal di suatu negara pasti berpijak pada hukum nasional suatu negara, atau hukum internasional yang diratifikasi oleh suatu negara, atau perjanjian internasional baik itu perjanjian regional, multilateral maupun bilateral. Kesemuanya menjadi dasar bagi investasi.

Pijakan yang lebih kuat lagi yang mengalahkan UU dan UUD adalah kontrak kontrak dalam sumber daya alam seperti kontrak karya dalam pertambangan, production sharing contract dalam migas, perjanjian kerja batubara, dll. Saat kontrak sudah disepakati maka tidak ada lagi UU yang dapat menyentuhnya. Seharusnya logikanya demikian. Akan tetapi di Indonesia justru pelanggaran kontrak banyak dilakukan perusahaan dan pemerintah melakukan pembiaran saja. Pemerintah seringkali meminta kompensasi atas pelanggaran kontrak, baik secara legal maupun di bawah meja.

Sebetulnya baik UUD, UU, maupun kontrak tidak benar-benar dijalankan dengan sunguh-sungguh. Bahkan pelanggaran-pelanggaran dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan pengusaha. Istilah lainnya “baku atur, cincailah”, yang semuanya bisa ditukar dengan sejumlah uang.

Regulasi di Indonesia memang parah, tidak setiap hari bisa berubah-ubah. Mengapa ? Karena setiap hari DPR bisa memproduksi UU. Suka-suka DPR saja. Selain itu UU yang telah dibuat dalam sekejap bisa dibatalkan oleh individu, atau badan hukum apapun melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ini membuat negara dan pemerintahan serta dunia usaha langsung kehilangan pegangan.

Ditambah lagi UU dan regulasi pernah dijalankan menurut prinsip kepastian hukum, selalu dilanggar atas nama kekuasaan. Mereka yang buat, mereka juga yang melanggar. Itulah ciri kekuasaan di Indonesia. Seluruh dunia sudah tahu bahwa peraturan di Indonesia gampang dibeli.

Banyak studi menyatakan dalam dokumen mereka bahwa persoalan terbesar di Indonesia adalah ketidakpastian hukum, uncertainty regulation, dan korupsi. Lebih memalukan lagi pejabat Indonesia meminta uang kepada investor dalam rangka urusan politik mereka. Nanti akan dibayar dengan kebijakan. Makin tidak pastilah hukum itu. Lagipula di Indonesia penguasanya banyak. Demikian juga yang tampak berkuasa bukan yang sebetulnya berkuasa. Ini gerombolan bukan masyarakat!

Perparah Konflik Antar Lembaga Negara
Yang menjadi pertanyaan, Omnibuslaw itu siapa tuannya? Siapa daulatnya? Apakah Bank Indonesia, apakah Otoritas Jasa Keuangan? Apakah presiden? Ketikan nanti disyahkan siapa yang memimpin jalannya omnibuslaw? Di Indonesia tuan dalam ekonomi itu banyak.

Selama reformasi muncul tiga yang menjadj masalah besar dalam institusi atau kelembagaan di Indonesia, yakni

Pertama, konflik antara pemerintan dan DPR. DPR bisa membuat UU apapun meskipun pemerintah tidak memerlukannya. Kalau tidak membuat UU maka apa pekerjaan DPR? Makan gaji buta. UU setelah disyahkan DPR maka harus berlaku. Namun disisi lain UU yang telah disyahkan DPR boleh tidak dijalankan pemerintah dengan cara tidak membuat peraturan turunnya. Maka terkatung karung lah UU tersebut.

Kedua; konflik antara lembaga lembaga negara yang setara yakni antara Presiden, BI, OJK, MK, dll. Kesemuanya bisa membuat aturan sendiri dan menegakkannya sendiri sendiri. BI dan OJK tidak tunduk kepada pemerintah, mereka bisa suka suka sendiri membuat peraturan. Namun kadang peraturan yang dibuat juga tidak dijalankan oleh lembaga lembaga negara lain. Seperti peraturan OJK dan BI tidak mau dijalankan oleh BUMN.

Ketiga; konflik antara lembaga pemerintah dan konflik dengan pemerintah daerah. Lembaga lembaga negara sekarang cari proyek sendiri sendiri. Apalagi tuannya beda beda, yakni pimpinan partai masing masing. Demikian juga pemerintah daerah mereka juga tuannya masing masing yakni pimpinan partai. Pemerintah Daerah sekarang bisa membuat berbagai peraturan sendiri, macam macam perda, yang beranak sampai ke perdes. Daerah sangat otonom sehingga pemerintah pusat bisa dibuat tidak berlutik. Seringkali kalau menteri datang ke daerah belum tentu bupatinya mau kumpul. Pejabat daerah lebih takut pada jaksa dan polisi.

Satu satunya cara untuk mengakhiri konflik antara lembaga negara adalah dengan uang. Siapkan uang banyak banyak maka semua akan damai. Bagi rata uangnya maka semua akan damai. Kalau makan sendiri sendiri maka sudah menjadi hukum alam Negara ini pejabat negara akan berkelahi, gontokan. Apakah omnibuslaw akan mendatangkan uang untuk dibagi bagi rata, atau untuk dimakan sendiri?

Katanya dahulu kala waktu reformasi semangatnya adalah separation power, pemisahan kekuasaan DPR kuasa, Presiden Kuasa, BI kuasa, dan cabang cabang kekuasaan lainnya yang setara. Mereka menolak distributon power model Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Separation power maksudnya supaya terjadi Check and Balances System. Tapi apa yang terjadi bukan Check and balances system tapi CEK COK antara lembaga megara. Omnibuslaw akan mengubah CEK COK menjadi tawuran.
Penulis: Salamuddin Deang, Pengamat Ekonomi AEPI

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Promosi Lingkungan Untuk Proteksi Bencana

Published

on

By

DALAM kurun waktu beberapa bulan terakhir ini terjadi bencana lingkungan yang menyita banyak perhatian publik. Kekeringan dan kelangkaan air terjadi di berbagai wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa. Ironisnya di beberapa wilayah yang lain seperti di Aceh, yang terjadi justru banjir dan tanah longsor ditengah musim kemarau.

Dua bencana lingkungan yang juga banyak menarik perhatian publik yakni kualitas udara yang memburuk di Ibukota Negara Jakarta dan beberapa daerah penyangga di sekitarnya serta terbakarnya lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat yang berfungsi menampung sampah regional di Bandung Raya.

Terjadinya berbagai bencana lingkungan ini berimbas pada menurunnya produktivitas, meningkatnya ancaman gangguan kesehatan, kerugian materil dan korban nyawa manusia sampai kepada kemungkinan terjadinya berbagai kondisi darurat. Selain karena faktor pencetus, terjadinya beberapa bencana lingkungan ini merupakan refleksi dari promosi, pengawasan serta kewirausahaan pengelolaan lingkungan hidup yang masih sangat lemah.

Kualitas lingkungan hidup berbanding lurus dengan kualitas hidup manusia. Lingkungan yang berkualitas akan mendukung kualitas dan produktivitas hidup manusia. Begitu juga sebaliknya. Potret kondisi lingkungan di tanah air kita akhir-akhir ini sedang dalam tekanan berat. Berbagai bencana alam yang terjadi silih berganti terutama dalam beberapa waktu terakhir ini, memberikan penegasan bahwa kualitas dan ketahanan lingkungan sedang dalam masalah besar.

Intensitas Promosi Lingkungan
Promosi lingkungan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Masyarakat harus difahamkan secara lahir dan batin tentang pentingnya mempromosikan kualitas lingkungan hidup. Puncak dari promosi yang diharapkan adalah terbentuknya wawasan, pemahaman dan kesadaran bahwa setiap manusia merupakan khalifah atau wakil Tuhan di bumi yang bertugas untuk menjaga, memelihara, memperbaiki dan mengelola semua ciptaan Tuhan yang ada di bumi, termasuk lingkungan hidup. Bukan sebaliknya mengeksploitasinya secara semena-mena.

Promosi lingkungan hidup harus dimulai dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan Pendidikan Strata Tertinggi di Perguruan Tinggi. Melalui Pendidikan diharapkan akan terbentuk kesadaran lingkungan yang paripurna di kalangan peserta didik serta kelak akan mewarnai proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan secara bijaksana. Promosi lingkungan pada tataran penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan melalui muatan kurikulum lingkungan, praktek dan replikasi lapang, dimana salah satu implementasinya dapat melalui penyelenggaraan Belajar/Kuliah Hijau.

Promosi lingkungan di level masyarakat dilakukan dengan menerapkan mekanisme reward and punishment. Disamping itu komitmen tentang keberlanjutan kegiatan promosi lingkungan harus bisa dipastikan. Melalui program seperti Rumah Inovasi Lingkungan diharapkan dapat menginspirasi masyarakat secara luas dalam membentuk kesadaran lingkungan yang permanen dan berkelanjutan.

Optimalisasi Pengawasan
Pengawasan pengelolaan lingkungan yang lemah akan berdampak terhadap penyimpangan penegakan disiplin dan ketaatan terhadap berbagai regulasi lingkungan. Regulasi yang bersifat administratif harus selalu disandingkan dengan kaidah-kaidah teknis yang bisa saling melengkapi. Pengawasan sebagai salah satu pilar manajemen moderen akan menjadi optimal jika diimplementasikan sesuai dengan kaidah dan filosofinya.

Filosofi pengawasan lingkungan yang hakiki adalah memposisikan pengawasan sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Dengan demikian kegiatan pengawasan merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang mungkin terjadi baik karena suatu upaya rekayasa maupun sebaliknya. Pengawasan jangan dimaknai sebagai suatu cara untuk mencari-cari kesalahan.


Kewirausahaan Pengelolaan Lingkungan
Strategi pengelolaan lingkungan berpotensi diimplementasikan menggunakan pendekatan kewirausahaan. Inovasi, kreasi tanpa henti harus selalu mewarnai pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang dikelola dengan seksama akan memberikan benefit ekologi, sosial dan juga benefit ekonomi.


Dunia yang semakin cepat berubah harus direspon dengan inovasi dan kreasi yang adaptif terhadap perubahan. Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah saatnya direvisi. Salah satu klausul yang perlu mendapat penekanan yaitu terkait sanksi terhadap petugas lingkungan yang melakukan pelanggaran. Petugas lingkungan yang melanggar harus dihukum dua kali lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bukan petugas lingkungan. Melalui terobosan regulasi dimaksud diharapkan akan terbentuk opini bahwa mengelola lingkungan hidup dengan seksama mampu menghadirkan beragam manfaat, namun sanksi berat juga menanti bagi para pelanggarnya.()

Oleh: Dr. Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Pegiat Lingkungan Hidup

Continue Reading

Opini

Subsidi Energi Kotor Menggila: Negeri Asap dan Debu Polusi Emisi

Published

on

By

AGENDA transisi energi tidak mungkin dihentikan. Melawannya berarti melawan hukum alam dan keingingan manusia mendapatkan lingkungan serta udara yamg sehat. Karena pada dasarnya manusia sedunia sudah penat dalam kepungan asap dan debu. Kota-kota di dunia telah ditutupi asap logam berat. Orang orang kaya yang hidup di kota-kota mulai panik, ternyata mereka tidak dapat membeli udara bersih dengan uangnya yang banyak tersebut.

Bagaimana energi kotor bisa sedemikian berkembang? Bahkan bukan di negara industri dan penghasil sumber primer energi kotor yakni minyak dan batubara. Karena negara mendukungnya dengan subsidi membuat rakyat tergantung, akhirnya subsidi menjadi bisnis yang melibatkan banyak pelaku usaha.

Di dalam APBN 2023 Jumlah penerima subsidi listrik 40,7 juta pelanggan, nilai subsidinya senilai 72,6 triliun. Separuh dari energi listrik dipasok oleh pembangkit kotor milik swasta atau IPP. Menghasilkan energi kotor listrik batubara sangat   diminati oleh swasta indonesia. Murah dan didukung subsidi negara serta untungnya gede. Karena ada PLN sebagai tukang bayar kepada swasta.

Bagaimana dukungan subsidi pemerintah atas bisnis energi kotor BBM? Lebih dashyat lagi! Jumlah penyaluran subsidi LPG 3 kg mencapai 8 juta kl pada tahun 2022. Ada perintah tertulis untuk melakukan subsidi tepat sasaran, namun ternyata tidak pernah dilaksanakan. Penentuan harga dan nilai subsidi LPG didasarkan pada contract price aramco/cp aramco dan nilai tukar rupiah terhadap USD.

Energi kotor lain yakni solar yang disubsidi mencapai 17 juta kilo liter pada tahun 2023. Jumlah yang cukup besar untuk kapasitas energi kotor yang disubsidi. Naik 2  juta KL dibandingkan tahun lalu entah mengapa?

Berdasarkan data APBN 2023 subsidi BBM tertentu dan LPG 3 kg pada tahun 2022 senilai 149,36 triliun rupiah. Selanjutnya nilai subsidi energi tahun 2023 senilai 211, 9 triliun rupiah. Adapun subsidi tetap solar senilai 1000 rupiah per liter. Subsidi energi kotor yang sangat menggila adalah subsidi LPG 3 kg.

Menurut informasi dalam APBN 2023 subsidi energi dialokaiskan senilai 211,9 triliun rupiah, terdiri atas BBM tertentu dan LPG senilai 139,4 triliun. Disebutkan bahwa subsid jenis BBM tertentu senilai 21,5 triliun dan subsidi LPG 3 kg senilai 117,8 triliun. Mantap sekali memang, energi kotor subsidi tapi menjadi ajang bisnis yang sangat menguntungkan bagi oligarki.

Jika subsidi listrik walaupun separuh kotor karena dihasilkan dengan batubara dan solar, namun jelas sasaran penerimanya 40 juta KK. Bahaya adalah subsidi LPG dan solar yang nilainya sangat besar, termasuk energi kotor yang tidak jelas penerimanya. Siapa mereka yang mendapat subsidi sebesar itu, tak mungkin orang miskin sebanyak itu.

Jadi bagaimana pemerintah keluar dari jeratan subsidi energi kotor ini. Rakyat sudah sangat tergantung, karena digantung oleh pemerintah sendiri dengan energi kotor tersebut.

Dilain pihak, orang-orang yang terlibat dalam bisnis subsidi energi kotor makin menggurita dan bahkan guritanya telah membelenggu dan menjerat APBN. Sehingga hampir-hampir masalah ini tidak ada jalan keluarnya lagi, dan untuk selamanya dalam lingkaran bisnis oligarki energi kotor.

Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi AEPI

Continue Reading

Opini

78 Tahun Indonesia Merdeka dan Diplomasi Kehutanan

Published

on

By

TAHUN 2023 ini kemerdekaan Indonesia menginjak usia 78 tahun. Untuk sebuah negara yang memperoleh kemerdekaan dengan cara berjuang mengusir penjajah, pada setiap ulang tahun kemerdekaannya seyogianya diperingati dengan melakukan evaluasi dan revitalisasi mimpi Indonesia merdeka. Kemerdekaan bukan tujuan akhir, tetapi sebagai jembatan untuk mengantarkan Indonesia mewujudkan tujuan dibentuknya negara ini seperti yang telah diamanatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia harus bekerja keras memelihara serta menumbuhkembangkan modal dasar yang sudah menjadi konsensus bersama yaitu Bhinneka Tunggal Ika sebagai bentuk siaga kebangsaan kita ditengah pluralitas yang ada. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas semakin dibutuhkan pada era otonomi daerah seperti sekarang ini. Jangan biarkan perasaan se-daerah, se-partai politik, se-suku, se-ormas melebihi perasaan se-bangsa dan se-tanah air Indonesia.

Energi yang ada jangan bias dan terbuang hanya untuk perdebatan yang tidak urgen, karena bangsa dan negara sedang membutuhkan energi kolektif untuk dapat lebih cepat keluar dari berbagai permasalahan.
Ada tiga momentum yang menjadikan peringatan ulang tahun kemerdekaan Indonesia pada 2023 ini terasa lebih istimewa.

Tahun ini merupakan tahun dimana pemerintah menyatakan covid-19 berubah status dari pandemi menjadi endemi yang berdampak kepada pelonggaran berbagai pengetatan yang diberlakukan sebelumnya. Tahun 2023 juga menjadi tahun politik menjelang pemilu 2024 yang memberi dampak terjadinya hingar bingar politik. Sementara itu pada tahun ini Indonesia juga memimpin keketuaan organisasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).


Negara Bangsa Siaga
Pandemi covid-19 yang mendera Indonesia selama lebih kurang tiga tahun telah memberikan banyak pelajaran berharga kepada kita. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan, tetapi tidak sedikit juga dampak positif berupa renungan dan pembelajaran yang bisa dipetik. Salah satu hikmah sebagai pelajaran yang dapat dituai adalah tidak tersedianya contingency plan dan exit strategi mengantisipasi dampak negatif bencana yang bersifat multidimensi.


Secara makro bangsa besar hampir selalu berpijak pada tiga modal yaitu modal ekonomi, modal sosial dan modal manusia. Sensitivitas negara harus tinggi untuk menyentuh persoalan-persoalan ril di masyarakat. Negara harus siaga terhadap berbagai ancaman yang berpotensi menimbulkan gesekan dan mengancam eksistensi keberagaman dan ketahanan bangsa.


Tahun politik seperti saat ini sampai tahun 2024 harus diwaspadai sekaligus dimaknai sebagai sebuah pesta demokrasi. Kita berharap wacana yang dilontarkan oleh Ketua MPR pada pidato pembukaan sidang tahunan MPR 16 Agustus 2023 di Jakarta tentang amandemen ke lima UUD 1945 harus serius diakomodir. Wacana untuk mengembalikan beberapa ketentuan krusial sebagai identitas Demokrasi Berkarasteristik Indonesia harus serius dicermati oleh semua elemen bangsa.

Akar budaya dan perjalanan sejarah bangsa ini serta keragaman yang ada jauh berbeda dengan yang ada dalam model demokrasi di bagian dunia yang lain. Kedewasaan dan kecerdasan dari seluruh elemen bangsa sangat diperlukan untuk menuntun kita memilih tokoh-tokoh yang mumpuni mulai dari DPRD di daerah dan DPR di pusat, Bupati, Walikota, Gubernur sampai Presiden yang akan menakhodai kapal besar yang bernama Indonesia. Semua kru kapal harus memiliki kompetensi dan kapabilitas terukur yang mampu membaca tanda-tanda zaman ditengah perkembangan ekonomi global yang masih belum menentu.

Diplomasi Kehutanan
Keketuaan Indonesia dalam organisasi Perkumpulan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada 78 tahun Indonesia merdeka berpotensi mendongkrak posisi tawar diplomasi Indonesia di Kawasan Asia Pasifik dan dunia. Momentum strategis ini seyogianya mampu dikelola dengan cerdas untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di Kawasan ini.

Setelah isu global bergeser dari perang dingin menjadi isu pangan, energi, lingkungan hidup dan akses terhadap teknologi informasi, Indonesia menjadi buah bibir perbincangan di kawasan Asia Pasifik. Selain mampu mensejajarkan posisi sanding dengan tergabung sebagai salah satu negara dalam perkumpulan G 20, Indonesia juga memiliki posisi tawar yang kuat karena memiliki kekayaan sumber daya alam sebagai asset dan modal ekonomi untuk menuju negara dengan ekonomi terbesar ke lima di dunia pada tahun 2045.


Salah satu sumber daya alam yang mampu menopang posisi tawar Indonesia di tingkat global adalah kepemilikan Indonesia terhadap hutan hujan tropika terbesar ke tiga di dunia dan terluas di Asia Pasifik. Meskipun begitu, sumber daya hutan yang menutupi luas daratan Indonesia sebesar kurang lebih 60% hanya mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan nasional kurang dari 1%.

Dalam konteks permasalahan lingkungan global, perubahan iklim memberikan kontribusi sebesar 51%. Artinya melalui penanganan isu dan masalah perubahan iklim secara seksama, dunia telah menangani lebih dari setengah masalah lingkungan global. Sementara itu eksistensi dan pengaruh hutan memberikan dampak yang sangat besar terhadap perubahan iklim.

Peluang untuk meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap perolehan pendapatan nasional sangat terbuka lebar yang dapat dikreasi melalui diplomasi hijau terkait jasa lingkungan hutan di tingkat global serta strategi optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di tingkat nasional.


Pertumbuhan ekonomi dunia yang saat ini bergeser dari Amerika dan Eropa ke Asia menjadi momentum strategis yang harus direspon untuk mengakselerasi capaian kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk tujuan strategis tersebut kita semua sangat mendambakan pada pemerintahan yang akan datang, kementerian yang mengurusi kehutanan seyogianya dinakhodai oleh seorang filosof kehutanan dengan kemampuan akademik, pengalaman lapangan dan rekam jejak yang paripurna serta memiliki relasi politik luas.()

Dr.Ir. Ishak Tan, M.Si
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti; Alumni Diktannas Lemhanas.

Continue Reading
Advertisement

Trending