Opini
Omnibuslaw Perparah Ketidakpastian Hukum di Indonesia
SETIAP investasi atau penanaman modal di suatu negara pasti berpijak pada hukum nasional suatu negara, atau hukum internasional yang diratifikasi oleh suatu negara, atau perjanjian internasional baik itu perjanjian regional, multilateral maupun bilateral. Kesemuanya menjadi dasar bagi investasi.
Pijakan yang lebih kuat lagi yang mengalahkan UU dan UUD adalah kontrak kontrak dalam sumber daya alam seperti kontrak karya dalam pertambangan, production sharing contract dalam migas, perjanjian kerja batubara, dll. Saat kontrak sudah disepakati maka tidak ada lagi UU yang dapat menyentuhnya. Seharusnya logikanya demikian. Akan tetapi di Indonesia justru pelanggaran kontrak banyak dilakukan perusahaan dan pemerintah melakukan pembiaran saja. Pemerintah seringkali meminta kompensasi atas pelanggaran kontrak, baik secara legal maupun di bawah meja.
Sebetulnya baik UUD, UU, maupun kontrak tidak benar-benar dijalankan dengan sunguh-sungguh. Bahkan pelanggaran-pelanggaran dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan pengusaha. Istilah lainnya “baku atur, cincailah”, yang semuanya bisa ditukar dengan sejumlah uang.
Regulasi di Indonesia memang parah, tidak setiap hari bisa berubah-ubah. Mengapa ? Karena setiap hari DPR bisa memproduksi UU. Suka-suka DPR saja. Selain itu UU yang telah dibuat dalam sekejap bisa dibatalkan oleh individu, atau badan hukum apapun melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ini membuat negara dan pemerintahan serta dunia usaha langsung kehilangan pegangan.
Ditambah lagi UU dan regulasi pernah dijalankan menurut prinsip kepastian hukum, selalu dilanggar atas nama kekuasaan. Mereka yang buat, mereka juga yang melanggar. Itulah ciri kekuasaan di Indonesia. Seluruh dunia sudah tahu bahwa peraturan di Indonesia gampang dibeli.
Banyak studi menyatakan dalam dokumen mereka bahwa persoalan terbesar di Indonesia adalah ketidakpastian hukum, uncertainty regulation, dan korupsi. Lebih memalukan lagi pejabat Indonesia meminta uang kepada investor dalam rangka urusan politik mereka. Nanti akan dibayar dengan kebijakan. Makin tidak pastilah hukum itu. Lagipula di Indonesia penguasanya banyak. Demikian juga yang tampak berkuasa bukan yang sebetulnya berkuasa. Ini gerombolan bukan masyarakat!
Perparah Konflik Antar Lembaga Negara
Yang menjadi pertanyaan, Omnibuslaw itu siapa tuannya? Siapa daulatnya? Apakah Bank Indonesia, apakah Otoritas Jasa Keuangan? Apakah presiden? Ketikan nanti disyahkan siapa yang memimpin jalannya omnibuslaw? Di Indonesia tuan dalam ekonomi itu banyak.
Selama reformasi muncul tiga yang menjadj masalah besar dalam institusi atau kelembagaan di Indonesia, yakni
Pertama, konflik antara pemerintan dan DPR. DPR bisa membuat UU apapun meskipun pemerintah tidak memerlukannya. Kalau tidak membuat UU maka apa pekerjaan DPR? Makan gaji buta. UU setelah disyahkan DPR maka harus berlaku. Namun disisi lain UU yang telah disyahkan DPR boleh tidak dijalankan pemerintah dengan cara tidak membuat peraturan turunnya. Maka terkatung karung lah UU tersebut.
Kedua; konflik antara lembaga lembaga negara yang setara yakni antara Presiden, BI, OJK, MK, dll. Kesemuanya bisa membuat aturan sendiri dan menegakkannya sendiri sendiri. BI dan OJK tidak tunduk kepada pemerintah, mereka bisa suka suka sendiri membuat peraturan. Namun kadang peraturan yang dibuat juga tidak dijalankan oleh lembaga lembaga negara lain. Seperti peraturan OJK dan BI tidak mau dijalankan oleh BUMN.
Ketiga; konflik antara lembaga pemerintah dan konflik dengan pemerintah daerah. Lembaga lembaga negara sekarang cari proyek sendiri sendiri. Apalagi tuannya beda beda, yakni pimpinan partai masing masing. Demikian juga pemerintah daerah mereka juga tuannya masing masing yakni pimpinan partai. Pemerintah Daerah sekarang bisa membuat berbagai peraturan sendiri, macam macam perda, yang beranak sampai ke perdes. Daerah sangat otonom sehingga pemerintah pusat bisa dibuat tidak berlutik. Seringkali kalau menteri datang ke daerah belum tentu bupatinya mau kumpul. Pejabat daerah lebih takut pada jaksa dan polisi.
Satu satunya cara untuk mengakhiri konflik antara lembaga negara adalah dengan uang. Siapkan uang banyak banyak maka semua akan damai. Bagi rata uangnya maka semua akan damai. Kalau makan sendiri sendiri maka sudah menjadi hukum alam Negara ini pejabat negara akan berkelahi, gontokan. Apakah omnibuslaw akan mendatangkan uang untuk dibagi bagi rata, atau untuk dimakan sendiri?
Katanya dahulu kala waktu reformasi semangatnya adalah separation power, pemisahan kekuasaan DPR kuasa, Presiden Kuasa, BI kuasa, dan cabang cabang kekuasaan lainnya yang setara. Mereka menolak distributon power model Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Separation power maksudnya supaya terjadi Check and Balances System. Tapi apa yang terjadi bukan Check and balances system tapi CEK COK antara lembaga megara. Omnibuslaw akan mengubah CEK COK menjadi tawuran.
Penulis: Salamuddin Deang, Pengamat Ekonomi AEPI