Peristiwa

Nasabah Northcliff Lapor Polisi, Erry Sulistio Jalani Penyidikan

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Utama PT Northcliff Indonesia Erry Sulistio yang menurut informasi posisinya kini digantikan Steven Izaac Risakota dilaporkan nasabahnya ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan.

Kasus dengan laporan bernomor LP/781/K/IX/2019/PMJ/RESJU pada tanggal 5 September 2019 tersebut membuat Erry Sulistio saat ini tengah dalam proses penyidikan. Saat menjabat Dirut Northcliff Erry Sulistio diduga memberikan cek senilai Rp 4.125.000.000,- yang ternyata kosong.

“Cek ini menggantikan cek sebelumnya yang juga tidak bisa dicairkan di bank. Sampai hari ini saya tetap menagih Northcliff untuk segera mengembalikan dana investasi yang ditempatkan di perusahaan tersebut,” kata Johannes Theodor Go, seorang nasabah Northcliff Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Menurut Johannes, pada 9 November 2018 silam ia mengaku telah menanamkan uang senilai USD 400.000 pada produk investasi yang ditawarkan tenaga pemasar Northcliff Indonesia.

Namun hingga jatuh tempo pembayaran atas penempatan dana yang bersangkutan sebesar USD 400.000 pada tanggal 9 Mei 2019, Erry Sulistio tidak membayarkan dan Erry membuat surat pernyataan untuk membayarkan dana USD 400.000 pada 16 Mei 2019 berikut bunga berjalan atas keterlambatan pembayaran tersebut.

Setelah didesak, Erry Sulistio hanya mengembalikan dana sebesar USD 125.000 saja, sisanya USD 275.000 belum dibayarkan hingga saat ini. “Saya meminta seluruh dana saya harus dibayarkan saat ini juga, tapi diberikan cek yang tidak bisa dicairkan,” kata Johannes.

Johannes juga menegaskan, bahwa dirinya akan melaporkan oknum dari pihak tertentu yang mencoba melakukan intimidasi kepada dirinya dan keluarganya.

“Kemarin (Selasa, 28/1/2020), ada oknum 3 orang yang mengaku aparat penegak hukum mendatangi rumah dan bertanya-tanya mengenai asal saya dan usaha ke pembantu rumah. Dia juga menelpon saya dan meminta bertemu. Padahal dia bukan penyidik yang menangani perkara ini. Saya menduga ini bentuk intimidasi,” kata Johannes.

Untuk itu, Johannes melalui kuasa hukum yang baru ditunjuknya akan segera melaporkan dugaan upaya intimidasi terhadap dirinya ke Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di Jl Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan agar pelaku bisa segera diproses bila ada indikasi pelanggaran hukum atas peristiwa tersebut.

Di samping itu, Johannes juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK untuk kembali memanggil pimpinan Northcliff karena tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah dalam sepekan sebagaimana surat pernyataan mereka ke OJK beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Kepala Satgas Waspada Investigasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihak Northcliff sudah menghadap ke OJK dan telah memberikan keterangan kepada OJK terkait dugaan kasus tersebut. “Northcliff sudah kami panggil dan minggu ini kewajiban kepada nasabah sudah diselesaikan sesuai surat pernyataan mereka,” kata Tongam kepada wartawan, Sabtu (3/8/2019).

Namun hingga saat ini kewajiban pengembalian dana nasabah tersebut belum juga diselesaikan. Johannes juga menolak tawaran Northcliff yang berjanji akan melakukan restrukturisasi utang yang selesai pada Desember 2022. “Saya tolak semua janji-janji yang ditawarkan Northcliff, sebagai nasabah saya minta segera kembalikan dana saya seluruhnya,” tutup Jonannes.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version