Peristiwa
Antisipasi Corona, DPR: Cabut Bebas Visa bagi China
Jakarta, HarianSentana.com – Guna mencegah masuknya virus corona ke Indonesia, anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyarankan Pemerintah mencabut kebijakan bebas visa bagi warga negara China yang ingin melakukan perjalanan ke Indonesia.
“Upaya mencegah masuknya virus corona ke Indonesia harus dilakukan secara sistematis, tidak sekadar memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan atau menerbitkan ‘travel advice’ bagi WNI,” kata Charles di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, dengan pemberlakuan kembali visa kunjungan bagi warga negara China –setelah dibebaskan pada 2015 — Pemerintah RI bisa memperketat masuknya warga dari wilayah-wilayah terdampak virus corona di China seperti dari Wuhan dan sekitarnya secara lebih intensif. “Jadi tidak hanya sekadar mengandalkan thermo scanner di bandara/pelabuhan,” ujar dia.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam keadaan darurat seperti ini, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya. “Dalam hal ini segala tindakan yang diambil, termasuk pencabutan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga negara China juga dalam rangka menjalankan kewajiban tersebut,” tukasnya.
Apalagi, lanjut Charles, China juga sudah melarang agen perjalanan mereka untuk memberangkatkan warganya ke luar negeri, termasuk Indonesia.
Pencabutan fasilitas bebas visa kunjungan untuk warga negara China juga hal yang wajar mengingat China hingga saat ini juga belum membebaskan visa yang sama untuk Indonesia “Pembebasan visa seharusnya dilakukan secara resiprokal demi martabat bangsa,” ujar Charles.(sl)
Peristiwa
Meski Sudah Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Ini Tak Juga Ditahan
JAKARTA – Penyidik Kepolisian Subdit Harda Polda Metro Jaya dinilai tak tegas dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan. Bagaimana tidak meski sudah menetapkan FE sebagai tersangka namun FE masih berkeliaran dan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara normal.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Masyarakat Pengamat Kebijakan Publik (FMPKP) Hari Supriyanto menilai meski hukuman penipuan dan penggelapan tak lebih dari lima tahun tetap perlu ada efek jera bagi pelaku.
“Bisa saja memang pelaku tidak ditahan, tapi apa polisi bisa menjamin pelaku tidak mengulangi kejahatannya lahi dan merusak barang bukti,” kata Hari dalam keterangannya.
Hari menilai perlakuan terhadap pelaku kriminal harus sama. Kalau memang sudah terbukti sebagai tersangka polisi harus bisa melakukan penahanan.
“Jangan hanya karena suatu hal, penyidik kepolisian justru memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku kriminal,” tegasnya.
Diketahui FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Maret 2024 oleh seorang pelapor.
Berjalannya penyidikan, Penyidik Harda Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 23 Juli 2024.
Setelah melakukan tahapan penyidikan, penyidik Harda akhirnya menetapkan FE sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/S-4/4/I/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2025.
Dan terhadap tersangka FE penyidik Harda juga sempat memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.
Namun sepanjang hampir satu tahun, penyidik Harda tidak juga menahan tersangka FE bahkan kasusnya juga seperti tak terjangkau oleh polisi.
Berdasar informasi yang ada di Lapangan, Diketahui FE masih melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan dirinya terus mengecek beberapa proyek yang tengah dia pegang saat ini baik di Bekasi maupun di Tangerang.
Diketahui FE menjadi tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan dasar jual beli lahan di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Peristiwa
Mobil Operasional MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kali Baru, yang Sedang Berbaris di Lapangan
Jakarta, Hariansentana.com.— Tragis Sebuah mobil MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang seharusnya mengantarkan makanan untuk program pemerintah justru menjadi sumber kepanikan besar di SDN 01.kelurahan Kali baru kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Rabu pagi (11/12/25) sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut informasi awal warga yang ada dilokasi di lapangan, mobil tersebut melaju tanpa kendali dan menyeruduk para siswa yang sedang melaksanakan giat baris-berbaris di halaman sekolah. Beberapa siswa dilaporkan terpental dan tergeletak, memicu histeris para guru dan orang tua yang berada di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan Dinas pendidikan. terkait jumlah pasti korban yang terlindas maupun mengalami luka-luka. Petugas medis dan pihak sekolah masih melakukan pendataan dan penanganan darurat.
Insiden ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai keselamatan operasional mobil MBG, termasuk standar kelayakan kendaraan serta mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus kelalaian laka lantas ini dan memberikan informasi terbaru begitu keterangan resmi dirilis.(Sutarno)
Peristiwa
Pernyataan Resmi: Bantahan atas Dugaan keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jakarta, Hariansentana.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media online Seroja Indonesia dengan judul “Gudang Rokok Ilegal Milik Narto Diduga Libatkan Oknum Seragam Aktif”, dan Eksposinvestigasi.com dengan judul “Jaringan Rokok Ilegal Dikaitkan dengan ke Oknum Intel Korem, LSM Desak Bea Cukai Bertindak”
kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
- Bahwa pemberitaan tersebut tidak terverifikasi dan tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebelum diterbitkan. Kami menegaskan bahwa pihak media tidak melakukan proses klarifikasi, wawancara, ataupun permintaan keterangan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kami membantah keras dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Informasi yang disampaikan dalam tulisan itu tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Kami meminta kepada pihak redaksi Seroja Indonesia dan ekspostinvestigasi.com untuk: Melakukan klarifikasi, memuat Hak Jawab ini secara proporsional, dan melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
- Kami tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional, namun pemberitaan harus disajikan berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar bukti yang sah.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Sutarno)
-
Peristiwa3 days agoMobil Operasional MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kali Baru, yang Sedang Berbaris di Lapangan
-
Polhukam3 days agoKodam Jaya Blokir 66 Hektare Tanah di 7 RW Kel Sunter Jaya, BPN Pastikan Sertifikat Asli
-
Ibukota6 days agoTinjau Tanggul Pengaman Pantai, Pramono Pastikan Penanganan Rob Jadi Prioritas
-
Travelling3 days agoRamai-ramai Kawal Pembangunan Marina Bay City di Lombok

