Nasional
LPSK Sebut Upaya Negara Lindungi Anak Masih Diuji
Jakarta, HarianSentana.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu menilai upaya negara dalam melindungi anak masih diuji. Salah satunya dari sisi proses hukum terhadap pelaku.
Menurut Edwin, ujian tersebut di antaranya pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual siswa Jakarta International School (JIS), pembebasan pelaku pemerkosaan anak di PN Cibinong yang kemudian dianulir Mahkamah Agung serta tersendatnya proses hukum terduga oknum pegawai kejaksaan di Batam dan Pontianak. “Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen negara melindungi anak,” kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa anak rentan menjadi korban kejahatan karena lebih mudah diarahkan dan belum memiliki argumen atau kekuatan untuk menolak ajakan pelaku.
Pihaknya mencatat, permohonan perlindungan korban kekerasan seksual terus meningkat, yakni pada 2016 jumlah korban yang mengajukan permohonan sebanyak 35 orang, meningkat menjadi 70 orang pada 2017 dan terus naik menjadi 149 korban pada 2018.
“Pada 2019 hingga bulan Juni terjadi peningkatan lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni terdapat 350 permintaan perlindungan oleh korban,” tuturnya.
Masih menurut Edwin, sebenarnya Indonesia telah memiliki Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. Bahkan, pada 2016, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk merespon maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Hal itu dilakukan dengan menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, salah satu prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 adalah melindungi anak dengan melaksanakan gerakan nasional perlindungan anak, pemberian bantuan hukum bagi anak pelaku, anak korban, dan saksi tindak kekerasan.
“Peraturan Presiden tentang pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi pun telah disusun beberapa tahun terakhir, meski hingga kini belum disahkan oleh Presiden,” katanya.(sl)
Ibukota
Pasangan Farhan dan Cinta, Terpilih Jadi Abnon Jakarta Utara Tahun 2026
Jakarta, Hariansentana.com.- Pasangan Farhan dan Cinta resmi dinobatkan sebagai Abang dan None (Abnon) Jakarta Utara Tahun 2026. Keduanya berhasil menjadi yang terbaik pada Malam Final Pemilihan Abang None Jakarta Utara yang berlangsung di North Jakarta Intercultural School (NJIS), Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Kota administrasi Jakarta Utara.
Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat menyampaikan apresiasi kepada para pemenang maupun seluruh finalis yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi hingga malam puncak.
Menurutnya, ajang Abang None bukan sekadar kompetisi penampilan, tetapi menjadi sarana pembinaan generasi muda sebagai duta pembangunan.
“Kegiatan ini bukan sekadar memilih figur yang mampu tampil di atas panggung, melainkan menyiapkan generasi muda sebagai penghubung antara masyarakat, budaya, pariwisata, dan masa depan Jakarta,” ujarnya, Jumat (17/7).
Hendra menjelaskan, Jakarta Utara memiliki karakteristik yang khas sebagai kawasan kaya akan sejarah dan keberagaman budaya. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam membangun karakter kota di tengah transformasi Jakarta menuju kota global.
Untuk itu, lanjut Hendra, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas utama. Peran Abang dan None diharapkan mampu memperkenalkan potensi Jakarta kepada masyarakat luas, termasuk di tingkat internasional.
“Abang dan None adalah garda terdepan yang akan menunjukkan kepada dunia bahwa Jakarta memiliki talenta muda yang mampu bersaing di tingkat internasional,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara, Restuning Dyah Widyanti menambahkan, seluruh finalis sudah mengikuti masa karantina dan pembekalan selama satu bulan.
Mereka mendapatkan materi kepemimpinan, wawasan global, serta kemampuan komunikasi untuk membentuk karakter dan meningkatkan kapasitas diri.
“Pemilihan Abang None merupakan bagian dari upaya pembinaan generasi muda agar mampu menjadi representasi pariwisata, budaya, dan ekonomi kreatif Jakarta Utara,” ungkapnya.
Restuning berharap, semangat Bermula di Utara dapat terus menjadi landasan bagi para finalis untuk berkontribusi dalam melestarikan budaya sekaligus mempromosikan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif Jakarta Utara.
Ia menuturkan, malam final tahun ini menjadi momentum bersejarah karena dihadiri secara lengkap oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Plus Jakarta Utara.
“Kehadiran para pimpinan daerah ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap pengembangan generasi muda serta promosi pariwisata dan ekonomi kreatif di Jakarta Utara,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam ajang tersebut, pasangan Jaedan dan Celta berhasil meraih gelar Wakil I Abang dan None Jakarta Utara 2026. Adapun pasangan Aria dan Isyana dinobatkan sebagai Wakil II. Ketiga pasangan terbaik selanjutnya akan mewakili Jakarta Utara pada ajang Pemilihan Abang None Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026.(Sutarno)
Ibukota
Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Pademangan V Raya Berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) serta pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di sepanjang Jalan Pademangan V Raya, kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Camat, para Kasatpel, Lurah, Babinsa, Babinkantibmas, FKDM, LMK RT/RW.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Manpol PP Kecamatan Pademangan Rina.didampingi Kasatgas PP Kelurahan Eka.dan Deni pengelola.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sekaligus mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat
Dalam pelaksanaannya, petugas menertibkan sejumlah bangunan, lapak pedagang kaki lima, serta berbagai material yang berada di atas fasilitas umum. Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pemilik agar membongkar secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Manpol PP kecamatan.Rina di kenal dekat dengan insan Press ini, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ditegaskannya, seluruh fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” Tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan bangunan liar dan PKL di lokasi tersebut dinilai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat serta mengurangi fungsi trotoar dan badan jalan. Oleh karena itu, penataan kawasan dilakukan agar tercipta ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, jelasnya
Sementara Wakil Camat Pademangan Polma, mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan maupun berjualan di atas trotoar, saluran air, maupun fasilitas umum lainnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban lingkungan,” tuturnya.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi Satpol PP Kecamatan Pademangan dan Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga kawasan Jalan Pademangan V Raya.RW.01-08 tetap bersih, tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Sementara H.Asle Tomas Pademangan menggatakan.” Kami Sangat mengaspresiasi gebrakan Manpol PP Rina ini.” Ungkapnya.(Sutarno).
Daerah
Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura
BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.
Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.
“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.
Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.
Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.
Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
-
Polhukam6 days agoPartai Umat Menuju Pemilu 2029, Bersinergi Dengan Tokoh – Tokoh Muda
-
Polhukam7 days agoKetum DPP Rekat Indonesia Dukung Pernyataan Presiden Prabowo Dengan Tegas Perintahkan Tindakan Kepada Pejabat yang Terlibat Korupsi Dan Gratifikasi
-
Polhukam7 days agoKOSMAK Desak KPK Ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group yang Mandek di Kejagung. Dipakai Jampidsus Sandera Ketua MA?
-
Ekonomi3 days agoPengamat Berharap Ada Transparansi Terkait Hutang LN Indonesia

