Connect with us

Nasional

LPSK Sebut Upaya Negara Lindungi Anak Masih Diuji

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu menilai upaya negara dalam melindungi anak masih diuji. Salah satunya dari sisi proses hukum terhadap pelaku.

Menurut Edwin, ujian tersebut di antaranya pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual siswa Jakarta International School (JIS), pembebasan pelaku pemerkosaan anak di PN Cibinong yang kemudian dianulir Mahkamah Agung serta tersendatnya proses hukum terduga oknum pegawai kejaksaan di Batam dan Pontianak. “Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen negara melindungi anak,” kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa anak rentan menjadi korban kejahatan karena lebih mudah diarahkan dan belum memiliki argumen atau kekuatan untuk menolak ajakan pelaku.

Pihaknya mencatat, permohonan perlindungan korban kekerasan seksual terus meningkat, yakni pada 2016 jumlah korban yang mengajukan permohonan sebanyak 35 orang, meningkat menjadi 70 orang pada 2017 dan terus naik menjadi 149 korban pada 2018.

“Pada 2019 hingga bulan Juni terjadi peningkatan lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni terdapat 350 permintaan perlindungan oleh korban,” tuturnya.

Masih menurut Edwin, sebenarnya Indonesia telah memiliki Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. Bahkan, pada 2016, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk merespon maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Hal itu dilakukan dengan menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, salah satu prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 adalah melindungi anak dengan melaksanakan gerakan nasional perlindungan anak, pemberian bantuan hukum bagi anak pelaku, anak korban, dan saksi tindak kekerasan.

“Peraturan Presiden tentang pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi pun telah disusun beberapa tahun terakhir, meski hingga kini belum disahkan oleh Presiden,” katanya.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Terungkap, Dalam BAP Tony Budi Arie Minta Web Judi Tak Dilakukan Penjagaan

Published

on

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diduga memberikan arahan kepada anak buahnya agar tidak melakukan penjagaan website perjudian. Hal ini sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony Alias Tony Tomang.

“….. Bahwa kemudian pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa || ADHI KISMANTO menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa | ZULKARNAEN APRILIANTONY dan Terdakwa II ADHI KISMANTO dan menemui Sdr. BUDI ARIE SETIADI di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Sdr. BUDI ARIE SETIADI,” tulis BAP itu seperti dilansir MI

“Bahwa kemudian masih pada bulan April 2024 Terdakwa || ADHI KISMANTO dan Sdr. SAMSUL bertemu dengan Terdakwa | ZULKARNAEN APRILIANTONY di Per GRAMS Crafted Grill & Smoke, pada pertemuan tersebut Terdakwa | ZULKARNAEN APRILIANTONY menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Sdr. BUDI ARIE SETIADI, namun Terdakwa | ZULKARNAEN APRILIANTONY sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa | ZULKARNAEN APRILIANTONY merupakan teman dekat Sdr. BUDI ARIE SETIADI….,” demikian BAP itu.

Zulkarnaen Apriliantony sendiri telah ditangkap setelah terlibat dalam bisnis judi online yang melibatkan beberapa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo). Zulkarnaen Apriliantony diduga menjadi penghubung bandar judi online dengan para pegawai Kementerian Komdigi.

Sementara Adhi disebut-sebut dipekerjakan melalui jalur ilegal untuk mengamankan situs judi online di Kominfo yang sekarang disebut Komdigi.

Adhi merupakan ahli Information Technology (IT) yang dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan Komdigi. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Budi yang mengaku bahwa Adhi direkrut lantaran dirinya mempunyai kemampuan yang dibutuhkan Komdigi.

“Saya putuskan AK (Adhi Kismanto) diterima karena yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni,” kata Budi kala itu.

Di lain pihak, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira yang menangani kasus tersebut menjelaskan bahwa Adhi memang sempat mengikuti seleksi calon pegawai di Komdigi namun ditolak.

“Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif bersifat terbatas di Komdigi. Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus,” katanya.

Hubungan Adhi dengan Budi sempat disinyalir tidak ada kepentingan khusus. Namun, hal itu justru terbukti di media sosial yang memperlihatkan kedekatan hubungan Budi dengan Adhi. Yang mana, foto Budi beredar luas saat menghadiri acara pernikahan sosok pengendali situs judi online tersebut.

Budi Arie Setiadi sendiri telah menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online. Hal ini ia sampaikan menanggapi belasan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena membekingi situs judi online. “Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Untuk itu, Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi. Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo. “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” tegasnya.

Continue Reading

Ibukota

Tri Krisna Mukti Terpilih Sebagai Ketua Rw 02 Kelurahan Pademangan Barat Termuda

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Lurah Pademangan Barat Sugiharjo Timbo didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Jhon menghadiri pelaksanaan pemilihan Ketua RW 02 masa bakti 2025- 2030 Minggu (18/5/2025).

Pemilihan diikuti oleh empat peserta yaitu nomor urut satu Hasan Bisri, nomor urut dua Kurniawan, nomor urut tiga Tri Krisna Mukti dan nomor urut empat Rahdian. Dari hasil perhitungan suara diperoleh hasil Tri Krisna Mukti mendapatkan suara tertinggi.

Andi Noviandri selaku Dewan Kota Jakarta Utara Perwakilan Kecamatan Pademangan yang turut hadir menyaksikan pesta dekmokrasi bersama Robby Ketua LMK Kelurahan Pademangan Barat mengucapkan selamat kepada Tri Krisna Mukti yang terpilih sebagai Ketua Rw 02 Kelurahan Pademangan Barat termuda se-Jakarta Utara.

Sementara Lurah Sugiharjo Timbo menggatakan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 15 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Pengurus RT atau Pengurus RW mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelayanan pemerintah, penyediaan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

“Mari kita berkolaborasi dengan LMK, RT dan Stakholder untuk kemajuan wilayah Pademangan Barat khususnya Wilayah Rw 02,” tegasnya. (Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Giliran Posko Ormas di Pademangan dan Cilincing Jakut Dibongkar Polisi

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Polisi melakukan penertiban simbol-simbol organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam rangka antisipasi premanisme berkedok ormas. Kali ini polisi membongkar posko ormas yang ada di dua lokasi di wilayah Jakarta Utara. Pembongkaran posko ormas ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Selain posko ormas, polisi bersama Satpol PP juga menertibkan sejumlah atribut ormas.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara juga melakukan pembongkaran posko ormas yang berada di Jalan Rajawali Utara RT.017-18.RW 010 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, kota administrasi Jakarta Utara, pada Jumat (16/5/2025). Posko ormas tersebut dibongkar karena didirikan secara ilegal di lahan milik Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK).

“Sebuah posko organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara ilegal di atas lahan milik PPKK Kemayoran dibongkar paksa dalam operasi gabungan,” Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu dilansir Antara, Sabtu (17/5/2025).

Pembongkaran melibatkan 244 personel dari pihak kepolisian, Satpol, PPSU, dan pamdal PPKK Kemayoran. Hasil operasi, polisi juga mengamankan 8 anggota ormas berserta bukti berupa buku catatan pungutan liar.

Selain mendirikan posko secara ilegal, ormas tersebut juga dikeluhkan oleh pihak PPKK Kemayoran karena adanya pungli parkir liar roda empat oleh oknum ormas. Satu bulan omzet pungli yang dilakukan ormas ini mencapai Rp 90 juta.

“Per bulannya Rp 300.000 sampai Rp 600.000. Kami tadi tertibkan, amankan, termasuk barang buktinya sudah kami sita, berikut orang-orangnya (diamankan),” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Ikhsan.

Posko Ormas di Cilincing
Pada hari yang sama, bangunan permanen yang dijadikan posko ormas di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, juga dibongkar aparat. Posko ukuran 16 meter persegi itu dibongkar karena didirikan di atas lahan sengketa PT TBP.

“Kami melakukan penertiban dan pembongkaran posko ormas yang berdiri di atas lahan sengketa,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri didampingi Kanit Reskrim AKP Muhammad Fauzan, dilansir Antara, Sabtu (17/5/2025).

Fauzan mengatakan posko tersebut didirikan oleh pria inisial F yang merupakan anggota ormas. Pembongkaran dilakukan dengan melibatkan anggota Satpol PP dan pasukan oranye.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending