Connect with us

Polhukam

Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat. Ada Suap?

Published

on

 
JAKARTA, SENTANA – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan. Tim yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin itu dinilai tengah diuji setelah aktivitas jetty ilegal pertambangan batubara oleh PT Batuah Energi Prima (BEP) terus berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur.
 
Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan jetty dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi itu berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Selama beberapa bulan terakhir, BEP disebut aktif melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan dan melakukan kegiatan loading ilegal dengan membuka area kepelabuhanan baru tanpa izin.  Aktivitas tersebut, menurut berbagai pihak, berlangsung tanpa tindakan dari aparat penegak hukum, termasuk dari Satgas PKH maupun otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

Padahal, Badan Otorita IKN telah memiliki satuan tugas khusus untuk penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru tersebut. Setelah ramai diberitakan, Deputi  Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman  dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera melalui surat Nomor: S-17/OIKN.43/2026, tanggal 27 April memerintahkan  CV Anggaraksa Adisarana untuk mengosongkan aset jetty, sekaligus melarang aktivitas loading maupun operasional pertambangan lainnya.
 
Tokoh masyarakat Tenggarong yang peduli lingkungan, Munir, menilai kondisi ini ironis karena pelanggaran terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung otorita negara. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan praktik di balik pembiaran tersebut.
 
”Kami tetap ingin berprasangka baik dan lebih memilih mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal BEP, sekaligus memproses pemiliknya hingga ke meja hijau,” kata Munir, Jumat (1/5/2026).
 
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hukum
 
Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, BEP juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan sejumlah izin kegiatan pelabuhan. Dalam dokumen permohonan, perusahaan menyebut aktivitas loading dilakukan melalui jetty CV Anggaraksa Adisarana (AA). Namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di lokasi berbeda yang merupakan kawasan baru yang dibuka tanpa izin.
 
Lokasi tersebut bahkan tidak diketahui oleh otoritas pelabuhan setempat, yakni KSOP Samboja. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan.
 
Munir menjelaskan, jetty AA lokasinya berada di koordinat 0.835705 LS dan 117.128652 BT, masih dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto. Berbeda dengan titik koordinat jetty manual BEP. Selain ijin  Jetty AA, BEP memakai pula fasilitas jalan hauling milik AA, yang sejak tanggal 26 Maret 2026 perjanjian kerjasamanya dengan Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur sudah berakhir.
 
Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang. Tempat bongkar yang diajukan dalam dokumen tidak sesuai dengan lokasi aktivitas loading yang sebenarnya. ”Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” ujar Munir.
 
Lebih jauh, ia menegaskan, BEP diduga sengaja memberikan data yang tidak sesuai kenyataan dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan izin terkait lainnya. Jika terbukti, permohonan tersebut semestinya ditolak oleh otoritas pelabuhan.
 
Analisis Hukum: Perbuatan Melawan Hukum
 
Pengamat hukum Petrus Selestinus, S.H. menilai tindakan BEP dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menyebut perusahaan melanggar sejumlah regulasi transportasi perairan dan pengelolaan barang curah di pelabuhan.
 
Menurut Petrus, izin-izin yang telah diterbitkan oleh otoritas pelabuhan untuk AA, justru disalahgunakan oleh BEP untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan dengan membuka kawasan baru tanpa ijin.
 
Lebih jauh, Petrus mengungkapkan, berdasarkan penelusuran digital, BEP memiliki rekam jejak panjang persoalan hukum dan keuangan. Perusahaan ini diduga terkait dengan kerugian negara hingga Rp 8,435 triliun dan dikaitkan dengan seorang residivis, Herry Beng Koestanto (HBK).
 
Melalui Permata Group, HBK pernah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar US$ 17,6 juta yang kemudian membengkak menjadi lebih dari US$ 35,6 juta dan masuk kategori kredit macet. Dana tersebut diduga digunakan untuk menguasai 95 persen saham BEP.
 
HBK juga disebut pernah terlibat pembobolan terhadap Bank Niaga senilai US$ 70 juta dengan menjaminkan izin usaha pertambangan milik BEP. Selain itu, pada 2012 ia kembali terlibat kasus serupa terhadap Bank Bukopin senilai Rp 650 miliar.
 
Dalam berbagai perkara penipuan, HBK juga tercatat merugikan pihak swasta hingga puluhan juta dolar AS dan ratusan miliar rupiah. Ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016, dan kembali dijatuhi hukuman serupa pada 2021 dalam perkara lain.
 
Selain itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, BEP diduga melakukan penggelapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebanyak 1.002.000 metrik ton. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.
 
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (3), yang mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
 
Dalam periode 2019–2023, BEP juga memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total produksi mencapai 12,3 juta metrik ton. Dengan asumsi keuntungan minimal Rp 200 ribu per ton, potensi keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak terkait diperkirakan mencapai Rp 2,469 triliun.
 
Petrus Selestinus menegaskan, sejak dinyatakan pailit pada 2019, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) BEP seharusnya sudah dicabut oleh Kementerian ESDM. Lalu harus pula dilakukan audit untuk dihitung keruginan negara dalam rangka dkenakan denda adninistrasi.
 
Dengan berbagai temuan tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari Satgas PKH dan otoritas terkait untuk menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan strategis nasional tersebut. Tunggu apa lagi Jenderal Sjafrie? (***)

Polhukam

Ketua LSM PRB Nilai, Wacana Ganti Pajak Kendaraan ke Jalan Prabayar Lampaui Kewenangan Gubernur

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyikapi wacana Gubernur Jawa Barat KDM yang ingin menghapus pajak kendaraan dan menggantinya dengan sistem jalan prabayar.

Ketika di hubungi melalui trlephon seluler nya Rabu 13 Mei 2026
Menurut M Johan, kebijakan itu sudah melampaui kewenangan fungsi gubernur. “Sumber pajak kendaraan datang dari pemilik mobil dan rakyat. Jawa Barat bagian dari Indonesia. Masalah pajak adalah kewenangan pusat. Ini sudah berjalan sejak Indonesia merdeka, pendapatan negara sebagian besar dari pajak daerah,” ujarnya.

Ia menilai jika orang bayar khusus untuk Jawa Barat, maka harus ada pembuatan aturan undang-undang tentang pungutan prabayar. Proses itu memerlukan waktu dan biaya.

“Wacana ini sebaiknya dikaji matang. Jangan sampai Pak Gubernur terlalu banyak program yang bertentangan dengan pemerintah pusat, seolah-olah Jabar beda dengan provinsi lain. Perbaikan jangan sampai berujung ingin pisah dari program pusat,” tegas M Johan.

Ketua LSM PRB meminta Gubernur fokus membenahi sistem yang salah, meningkatkan sumber daya manusia, dan membuka lapangan kerja. Birokrasi pengurusan izin juga perlu dipangkas agar murah dan cepat.

Ia menyoroti nasib pedagang kecil, asongan, dan pedagang sepeda motor yang sering digusur Satpol PP saat berjualan. “Berikan mereka tempat berdagang. Jangan diusir-usir,” katanya.

M Johan mengakui ada perubahan positif di Jawa Barat sejak kepemimpinan KDM. Namun ia menekankan perlu ada kontrol. “Lapangan kerja, urus izin, dan peningkatan SDM belum meningkat. Masih stagnan. Ini harus jadi prioritas,”

M Johan mendorong program sekolah gratis di negeri maupun swasta agar akses pendidikan lebih mudah. Ia juga meminta lapangan kerja dibuka lebih luas.

“Kalau ini sudah jalan, baru rakyat merasakan manfaat nyata. Masyarakat butuh bukti, bukan sekadar wacana besar yang berbenturan dengan pusat,” papar nya……..::Ron

Continue Reading

Polhukam

Peringati Harkitnas dan Reformasi, Mahasiswa Karawang Tolak Hoaks dan Tindakan Anarkis

Published

on

By

KARAWANG, SENTANA – Momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat penting bagi generasi muda untuk terus menjaga semangat persatuan, kepedulian sosial, serta keberanian dalam menyuarakan aspirasi secara bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan oleh Putra, mahasiswa sekaligus aktivis di Karawang, Jawa Barat melalui keterangannya, Selasa (12/5).

Menurut Putra, Hari Kebangkitan Nasional tidak boleh hanya diperingati sebagai agenda seremonial tahunan, tetapi harus menjadi refleksi bersama bagi pemuda untuk mengambil peran aktif dalam menjawab berbagai tantangan bangsa, mulai dari persoalan sosial, pendidikan, hingga demokrasi.

“Kami, mahasiswa sekaligus aktivis di Karawang Jawa Barat, menyatakan komitmen penuh untuk menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional dan peringatan Hari Reformasi. Peristiwa bersejarah ini menjadi pengingat akan pentingnya persatuan, semangat perjuangan, serta keberanian menyuarakan kebenaran secara bertanggung jawab,” ujar Putra.

Ia menegaskan bahwa, generasi muda memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana damai di tengah dinamika sosial yang berkembang saat ini. Karena itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan kalangan muda, untuk menolak segala bentuk provokasi, tindakan anarkis, maupun penyebaran informasi bohong yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

“Sebagai generasi penerus bangsa, kami menyadari pentingnya menjaga kondusivitas dan persatuan. Oleh karena itu, kami menolak segala bentuk provokasi, tindakan anarkis, serta penyebaran hoaks yang dapat memecah belah persatuan. Kami berkomitmen mengedepankan dialog yang konstruktif, sikap saling menghormati, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Putra juga mengajak generasi muda untuk menjadikan momentum Hari Kebangkitan Nasional sebagai ajang memperkuat solidaritas dan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, semangat kebangkitan harus diwujudkan melalui aksi nyata, baik dalam dunia pendidikan, kegiatan sosial kemasyarakatan, maupun upaya menjaga demokrasi dan persatuan bangsa.

“Semangat kebangkitan harus diwujudkan melalui aksi nyata, baik dalam dunia pendidikan, kegiatan sosial, maupun menjaga persatuan dan demokrasi. Pemuda tidak boleh apatis terhadap kondisi bangsa, karena masa depan Indonesia berada di tangan generasi yang peduli dan mau bergerak bersama,” tutup Putra. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Pengacara Bantah Ahmad Dedi Lari Usai Diterpa Dugaan Isu Suap

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Baru-baru ini terdapat framing negatif yang beredar di media massa dan media sosial kepada Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi, lari dari wawancara media. Peristiwa ini membangun framing seolah Ahmad Dedi terlibat di dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay.,S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait framing tersebut.

“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan Daulay, kepada media, Sabtu 9 Mei 2026.

Dia menegaskan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber. Dalam hal ini, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata kuasa hukum tersebut.

Kedua, status Ahmad Dedi adalah saksi sebagai salah satu pegawai di Dirjen Bea Cukai. Dia, sebagai warga negara yang baik, ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar. “Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegas Tongku.

Terakhir, sebagai kuasa hukum, dia berharap media massa, terutama media massa mainstream yang menjunjung tinggi asa praduga tidak bersalah sebagai bagian dari kode etik jurnalistik, jangan sampai termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu, yang tidak ingin kasus ini terungkap secara maksimal.

“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” tutupnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending