Connect with us

Ibukota

Kepala Sekolah SDN di Tanjung Priok Diintimidasi Surat LSM

Published

on

Jakarta, SENTANA – Beberapa sekolah SDN yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara mengaku resah dengan adanya surat yang dilayangkan kepada pihak sekolah hingga mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Keresahan itu berawal adanya surat klarifikasi lembaga swadaya masyarakat yang mempertanyakan rincian implementasi Biaya Operasi Sekolah (BOS) serta Biaya Operasi Pendikan (BOP).

Para kepala sekolah mengatakan, terkait BOS dan BOP sudah ada petunjuk teknisnya di Permendikbud dan Pergub yang menjadi rol pelaksanaanya.

“Kalau LSM menanyakan seperti apa pelaksanaannya, menurut kami sangat mengganggu kinerja kami para kepala sekolah. Kalau masyarakat ingin tau seperti apa implementasinya kita sudah laporkan secara berkala kepada pimpinan dan inspektorat yang berkewenangan periksa kita, coba ditanya kesana,” ujar salah seorang Kepala Sekolah yang enggan namanya dicantumkan.

“Isi surat dari LSM Grasindo yang berkantor di Swasembada XII Kebun Bawang Jakarta Utara ini pertanyaanya normatif, yang seharusnya kewenangan Inspektorat untuk menanyakan itu kepada kita. Kecuali ada temuan masyarakat yang menyimpang dalam pelaksanaan BOS dan BOP,” sambung Kepala Sekolah tersebut. “Kami senang dikritik untuk perbaikan. Kami para kepala sekolah tidak luput dari kealpaan, maka harapan kami masyarakat mengawasi.”

Di sisi lain, saat dikonfirmasi via telepon hari Senin (3/12), Kasatlak Pendidikan Kecamatan Tanjung Priok Lukman mengatakan pihaknya akan melihat dan menganalisa dahulu apa isi pertanyaan dan maksudnya sebelum menyikapi.

“Pantas atau tidaknya surat tersebut dijawab tergantung dari materi pertanyaannya. Kalau yang ditanyakan merupakan kewenangan kepala sekolah untuk menjawab, kita sarankan dijawab. Namun kalau bukan kewenangannya jangan dijawab,” ujar Lukman. DEDEN

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Pemkot Administrasi Jakut Tegas, Segera Tertibkan Pool Truk Trailer di Permukiman

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kota administrasi Jakarta Utara bersiap menertibkan keberadaan pool truk trailer atau kontainer yang masih beroperasi di kawasan permukiman. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan warga sekaligus mengembalikan fungsi ruang kota sesuai peruntukannya.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan mengatakan, aktivitas pool truk trailer di zona perumahan pada dasarnya tidak diperbolehkan, terlebih jika tidak sesuai aturan zonasi dan tidak mengantongi izin usaha.

“Selain melanggar aturan, aktivitas ini juga mengganggu masyarakat, mulai dari kebisingan hingga cepatnya kerusakan infrastruktur jalan,” ujarnya, Rabu (8/4).

Fredy menjelaskan, penataan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Sebab, Pemkot Jakarta Utara terlebih dahulu perlu memperkuat data dan dasar hukum dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Satpol PP, serta unsur perekonomian dan hukum.

“Semua bergerak sesuai kewenangan, tapi tidak berjalan sendiri-sendiri. Penanganannya terpadu agar kuat dari sisi aturan,” terangnya.

Menurutnya, sejumlah titik sudah masuk dalam perhatian, di antaranya kawasan Jalan Bisma, Tanjung Priok, serta beberapa lokasi di Kecamatan Koja yang masih ditemukan aktivitas kendaraan kontainer di tengah lingkungan hunian.

Setelah tahap pendataan dan verifikasi rampung, Pemkot Jakarta Utara akan melanjutkan dengan sosialisasi kepada para pemilik atau operator pool truk trailer. Selain penertiban, pemerintah juga menyiapkan solusi berupa relokasi ke kawasan yang sesuai peruntukan.

“Relokasi menjadi jalan keluar. Mungkin ada kendala jarak atau biaya, tapi kepatuhan terhadap aturan tetap jadi prioritas,” ungkapnya.

Ia memastikan kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan agar kegiatan ekonomi berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.

“Target penataan ditetapkan dapat mulai berjalan dalam waktu satu hingga dua bulan, menyesuaikan kesiapan di lapangan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari menambahkan, daftar ruas jalan yang akan dibatasi bagi kendaraan berat sedang disusun.

“Dalam satu pekan ke depan, kami siapkan daftar jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan berat sesuai kelas jalan. Setelah itu, rambu larangan akan dipasang di titik-titik permukiman,” bebernya.

Ia menyampaikan, langkah ini juga menjadi bagian dari mitigasi hukum agar kebijakan yang diambil memiliki dasar kuat jika menghadapi potensi gugatan dari pihak terdampak.

“Tujuannya bukan sekadar penindakan, tapi memastikan warga merasa aman dan lingkungan kembali sesuai fungsinya,” tandasnya. (Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pramono, Bakal Kumpulkan Petugas PPSU Jakarta Beri Arahan Penanganan Laporan JAKI

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan mengumpulkan seluruh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan seluruh pegawai yang berkaitan dengan layanan aduan JAKI, dalam acara town hall yang akan digelar pekan depan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti temuan kasus manipulasi laporan masyarakat pada aplikasi JAKI.

Dalam acara tersebut, Gubernur akan memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak memanipulasi pekerjaan, terutama terkait tindak lanjut keluhan warga. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mentoleransi aksi tersebut jika kembali dilakukan di kemudian hari.

“Saya akan menyampaikan dan memberikan, memperingatkan kepada siapa pun yang akan melakukan itu sekali lagi, kami tidak akan memberikan maaf. Jadi langsung kami berhentikan,” tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menyampaikan bahwa kasus manipulasi tindak lanjut laporan warga di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur beberapa waktu lalu, bukan yang pertama kalinya. Hal ini, kata dia, menunjukan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintahan setempat.

“Kasus di Kalisari itu ternyata bukan kasus yang pertama kali dan yang melakukan adalah orang yang sama. Artinya kontrol yang tidak baik, baik itu apakah dari Lurah yang bertanggung jawab, Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekonomi dan Pembangunan, menyerahkan sepenuhnya kepada PPSU,” jelas Pramono.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun telah menonaktifkan Lurah Kalisari serta jajaran terkait lainnya yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Pramono menegaskan, tindakan penyimpangan penanganan pengaduan tersebut mencoreng wajah Jakarta dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov DKI.

“Kami memberikan hukuman yang akan dikeluarkan oleh Inspektorat karena ini adalah wajah Jakarta, ini adalah kepercayaan tentang Jakarta. Kami mengambil tindakan tegas dan untuk itu tidak boleh terulang kembali,” ucapnya.

Meski demikian, Pramono menyebut bahwa kasus ini tidak berdampak pada penurunan laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI. Ia memastikan, Pemprov DKI terus melakukan pemantauan layanan aduan setiap harinya.

“Laporan warga ke JAKI tidak turun, karena JAKI itu kita pantau per setiap hari,” tandas Pramono.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pengurus KORPRI DKI Jakarta Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dikukuhkan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Dewan Pengurus (DP) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI DKI Jakarta masa bakti 2026–2031 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4).

Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa pengukuhan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran KORPRI dalam mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota KORPRI untuk tetap optimistis terhadap arah pembangunan Indonesia. Ia menyebut, kondisi ekonomi dan politik nasional menunjukkan tren yang positif berdasarkan data makro dan mikro serta pelaksanaan program pemerintah yang berjalan sesuai jalur.

“Kita harus optimis melihat dan membangun Indonesia ke depan. Data makro, mikro, serta program pemerintah menunjukkan arah yang berada pada jalur yang tepat,” ujarnya.

Zudan juga mengapresiasi kontribusi aktif KORPRI DKI Jakarta dalam berbagai program nasional, termasuk KORPRI Peduli. Ia menyebut, sumbangan KORPRI DKI tergolong besar dan telah dimanfaatkan untuk berbagai bantuan sosial, seperti pengadaan laptop, genset, pembangunan sumur air bersih, hingga ambulans.

Selain itu, KORPRI terus mengembangkan sejumlah program strategis, antara lain program Sejuta Vaksin bagi ASN, pengembangan Kampus Digital untuk pendidikan S1 hingga S3, serta program penyediaan rumah bersubsidi bagi anggota.

“Melalui Kampus Digital, ASN dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus meninggalkan tugas dan daerahnya,” jelasnya.

Zudan turut menekankan pentingnya peran KORPRI dalam menjaga karier dan kesejahteraan ASN, termasuk memberikan pendampingan hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

Ia pun mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus yang baru dan berharap KORPRI DKI Jakarta terus berkontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berikut susunan DP KORPRI DKI Jakarta masa bakti 2026–2031 yang dikukuhkan:

Gubernur sebagai Penasihat dan Wakil Gubernur sebagai Wakil Penasihat.

Ketua: Uus Kuswanto

Wakil Ketua I: Sigit Wijatmoko

Wakil Ketua II: Suharini Eliawati

Wakil Ketua III: Ali Maulana Hakim

Wakil Ketua IV: Afan Adriansyah Idris

Sekretaris: Premi Lasari

Ketua Bidang Administrasi: Soni Cahyadi

Ketua Bidang Organisasi dan Hubungan Masyarakat: Hari Nugroho

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Kode Etik: Dian Erlangga

Ketua Bidang Kerohanian: Fajar Eko Satrio

Ketua Bidang Bantuan Sosial: Iqbal Akbarudin

Ketua Bidang Bantuan Hukum: Sigit Pratama Yudha

Ketua Bidang Kesejahteraan Anggota dan Keluarga: Sugih Ilman

Ketua Bidang Olahraga dan Seni Budaya: Andri Yansyah

Ketua Bidang Usaha dan Kemitraan: Elisabeth Ratu Rante Allo.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending