Nasional
Kepala BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Demak
PAPARAN-Kepala Pelaksana BPBD Demak, Agus Sukiyo saat paparan penanganan banjir di Demak dihadapan Ka. BNBP, Letjen Suharyanto, Anggota DPR RI Jamaludin Malik, Wabup, Kapolres, Forkopimda, Direktur OSDD BNPB, Kalakhar BPBD Jateng, dll. (Foto Ist).
DEMAK, SENTANA – Kepala BPBD Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM, mendampingi Ka. BNBP, Letjen Suharyanto, S.Sos, MM, Anggota DPR RI Jamaludin Malik, Wabup, Kapolres, Forkopimda, Direktur OSDD BNPB, Kalakhar BPBD Jateng, dll meninjau wilayah terdampak banjir limpasan sekaligus menyalurkan bantuan paket sembako di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (17/1/2026).
“Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan BPBD Kabupaten Demak terkait dengan wilayah terdampak banjir di Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar,” terang Agus Sukiyo, dalam keterangannya, Sabtu (17/1).
Agus menjekaskan, Pemda Demak berkolaborasi dengan Pemprov Jateng untuk mempercepat penanganan banjir di wilayah Kabupaten Demak dengan melakukan pompanisasi di wilayah Desa Wonorejo dengan mengerahkan alat sebagai berikut:
- 1 Mobile Pump dari PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah di titik lokasi Pintu Sipon Gajah,
- 1 Mobile Pump dari BPBD Prov. Jateng di titik lokasi Desa Wonorejo,
- 1 Pompa Dorong Alkon BPBD Kab. Demak di titik lokasi Pintu Sipon Gajah.
BANTUAN-Kepala Pelaksana BPBD Demak, Agus Sukiyo saat memberikan bantuan kepada salah satu korban terdampak banjir di Demak. (Foto Ist).

Sementara Kepala BNPB menyalurkan bantuan logistik untuk korban terdampak banjir di wilayah Desa Wonorejo.
Bantuan ini mencakup berbagai kebutuhan dasar seperti sembako dan perlengkapan lainnya. Adapun bantuan yang diberikan diantaranya sembako 200 paket, selimut 100 pcs, matras 100 pcs, kasur lipat 100 pcs, alat kebersihan 200 paket, 2 pompa alkon, serta perahu polytelin dan mesin satu unit.
“Bantuan ini merupakan bagian dari tanggap darurat penanganan dampak banjir dan diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka,” kata Agus.
Dari hasil koordinasi, kata Agus, disarankan agar dilakukan pengerukan dan pembersihan sampah-sampah yang menyumbat di sipon sampai ke dalam gorong-gorong dan pemasangan jaring penahan sampah.
Selanjutnya dilakukan penjagaan dan tenaga gotong-royong pembersihan setiap hari di lokasi sipon selama satu bulan kedepan selama proses pembersihan.
Kemudian pemasangan mobile oump dari BNPB untuk BPBD Demak dalam pompanisasi di Sipon Gajah selama proses berlangsung dan kembali normal atas permintaan Kalaksa BPBD Demak.
Lalu pembangunan Sipon Gajah yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 oleh PU Pusat.
“Untuk normalisasi sipon jangka pendek biayanya ditanggung oleh BNPB,” pungkas Agus yang juga Kasatpol PP Demak. (Red).
Ibukota
Forkopimko Jakarta Utara Keliling Monitor Genangan, Pompa Air Dimaksimalkan di Sejumlah Titik
Jakarta, Hariansentana.com.- Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara melakukan monitoring langsung ke sejumlah wilayah terdampak genangan akibat hujan deras yang mengguyur Jakarta Utara sejak Minggu malam. Curah hujan dengan intensitas tinggi tersebut menyebabkan genangan di beberapa ruas jalan utama.
“Sejak malam tadi hujan turun cukup deras dan merata di seluruh wilayah Jakarta Utara. Hingga pukul 10.45 WIB, masih terdapat beberapa titik genangan,” ujar Walikota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat saat meninjau genangan di Jalan Gunung Sahari Raya, kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (18/1/2026).
Ia menyebutkan, genangan dengan kedalaman cukup tinggi terpantau di Jalan Gunung Sahari Raya serta Jalan RE Martadinata tepatnya di depan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Di lokasi tersebut, ketinggian air mencapai sekitar sepaha orang dewasa, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Dalam peninjauan itu, Hendra juga mengimbau warga, khususnya anak-anak, untuk tidak bermain di area genangan demi menjaga keselamatan.
“Kami masih melihat ada warga, termasuk anak-anak, yang bermain air. Kami minta segera meninggalkan lokasi banjir demi keamanan bersama,” tegasnya.
Untuk penanganan genangan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA), TNI, Polri, serta pihak pengelola kawasan Ancol. Seluruh pompa air permanen dan mobile dikerahkan guna mempercepat penyedotan air.
“Kami melakukan pemompaan secara maksimal, seluruh pompa milik SDA dalam kondisi siaga. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Ancol yang memiliki pompa internal, termasuk melakukan pembukaan pintu air Marina agar aliran air sungai bisa segera dialirkan ke laut,” jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, petugas juga disiagakan di sejumlah ruas jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan. Pengendara diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif agar tidak memaksakan melintas dan menghindari kendaraan mogok yang dapat memperparah kemacetan.
Dia juga menambahkan, genangan juga sempat terjadi di beberapa wilayah lain seperti Kelapa Gading, Pluit, dan Semper Barat. Namun sebagian besar genangan di wilayah tersebut sudah berangsur surut.
“Yang masih cukup dalam saat ini berada di kawasan Gunung Sahari dan beberapa ruas di Kelapa Gading. Kami terus lakukan pemantauan hingga kondisi benar-benar aman,” ujarnya.(Sutarno)
Polhukam
Bos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan
Jakarta, Hariansentana.com.— Nama besar di balik jaringan KFC Indonesia, Ricardo Gelael, kini resmi masuk ranah pidana. Ia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/I/2026/BARESKRIM, laporan diterima Bareskrim pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa hukum PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) Muhammad Muslih, S.H., M.H dan menyebut Ricardo Gelael, selaku Direktur PT Jagonya Ayam Indonesia, sebagai pihak terlapor.
Dugaan peristiwa pidana itu berkaitan dengan transaksi dan perjanjian bisnis yang terjadi pada 28 Maret 2023 di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Kuasa Hukum GNGT menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil laporan dengan alat bukti yang lengkap, termasuk dokumen perjanjian, korespondensi, serta fakta lainnya.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, dan klien kami hanya menuntut kepastian serta keadilan hukum,” ucapnya kepada pewarta usai melayangkan laporan Pidana di gedung bareskrim polri, Kamis malam (15/1/2026).
Ia membeberkan laporan pidana ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan langkah perlindungan hukum setelah kliennya lebih dulu mengalami dugaan kriminalisasi. PT GNGT dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Ini kan janggal. Klien kami sebagai pihak penjual telah menyepakati seluruh ketentuan dengan pembeli, termasuk harga dan kompensasi saham yang secara tegas dituangkan dalam perjanjian. Namun justru PT JAI yang mengingkari kesepakatan karena tidak pernah merealisasikan pemberian saham. Ironisnya, klien kami malah dipidanakan dan dituduh melakukan masuk pekarangan tanpa izin, padahal objek yang dipersoalkan adalah rumah dan aset milik klien kami sendiri,” ujar kuasa hukum PT GNGT.
Ancaman 4 Tahun Penjara
Merujuk Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Pasal tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana berupa:
-Penjara paling lama 4 tahun, atau
-Pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Dengan dasar pasal ini, laporan pidana terhadap Ricardo Gelael menempatkan perkara tersebut bukan lagi sekadar konflik bisnis, melainkan dugaan tindak pidana murni yang kini berada dalam kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Langkah hukum ini juga menegaskan bahwa nama besar dan posisi strategis di industri nasional tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik dinilai terpenuhi oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ricardo Gelael maupun pihak PT Jagonya Ayam Indonesia terkait laporan pidana tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dan kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik.
Sebelumnya, Ricardo Gelael juga terseret dalam pusaran gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Ricardo yang dikenal sebagai Bos PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) digugat atas dugaan wanprestasi terkait transaksi pembelian lahan peternakan ayam di Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, Ricardo Gelael diduga ingkar janji terhadap kesepakatan pemberian 5 persen saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada pengusaha bernama Trijono Soeghandi.
Dalam gugatan tersebut, Trijono mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi kepada Ricardo dengan harga Rp159 miliar, jauh di bawah nilai hasil appraisal independen yang mencapai sekitar Rp590 miliar. Harga murah itu, menurut penggugat, diberikan atas dasar janji penyerahan saham 5 persen PT JAI sebagai bagian dari pembayaran non-tunai.
“Kesepakatan itu telah dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 23 Juni 2022, dengan tujuan penggunaan lahan untuk peternakan ayam sebagai bagian dari rantai bisnis pangan,” ujar Trijono melalui Kuasa Hukumnya, Jhonny Kristan Sirait kepada pewarta, Kamis (25/12/2025).
Namun, hingga gugatan dilayangkan, saham yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
“Klien kami dirugikan secara nyata. Saham 5 persen yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar atas wanprestasi tersebut,” tegasnya.(Sutarno)
Opini
Suara Hati Seorang Perwira Tinggi Polri Asal Kota Wali Demak
JAKARTA , SENTANA – Menyongsong tahun 2026, sebuah fase dimana terbentang luas dinamika dengan berbagai kemungkinan, tantangan, yang bergerak penuh dengan ketidakpastian.
Dalam situasi demikian, negara dan institusi membutuhkan figur-figur bijaksana yang mampu menggunakan kewenangan, kuasa dan pengaruh dengan landasan moral yang kokoh serta kesadaran penuh akan tanggung jawabnya
Kekuatan, kekuasaan dan kewenangan di tangan orang bermoral akan melahirkan kesejahteraan. Sebaliknya, di tangan orang amoral, ia melahirkan kesengsaraan”.
Ada Seorang perwira tinggi Polri yang cukup lama bertugas di Lemdiklat Polri, mengabdi hampir 10 tahun di jajaran Lemdiklat menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Sebuah pesan yang sederhana dalam kata, namun sarat makna dalam substansi.
Dengan berbagai pengalaman penugasannya di berbagai daerah di Indonesia mempertemukannya dengan beragam masyarakat, baik dalam segi dinamika wilayah dan kompleksitas persoalan sosial yang berbeda-beda. Tidak hanya membentuk ketangguhan profesional, tetapi juga memperkaya perspektif kemanusiaannya.
Dia memahami bahwasanya penegakan hukum itu tidak pernah berdiri di ruang hampa.
Fase perjalanan menjadi proses pendewasaan yang menempa integritas, kebijaksanaan dan kepekaan moral seorang pemimpin.
Dengan pengalaman dari berbagai tugas di lapangan hingga jabatan strategis, setiap Kepercayaan yang kini diembannya di lingkungan Lemdiklat Polri merupakan titik penting dari perjalanan panjang tersebut, sebuah amanah strategis untuk turut menentukan arah, karakter.dan kualitas generasi Polri di masa depan melalui pendidikan.
Ia lahir di Kota Wali Demak, Jawa Tengah, sebuah wilayah yang dikenal Agamis dan lekat dengan nilai kesederhanaan, kerja keras dan keteguhan hidup.
Di samping pengabdian lapangan, ia juga menaruh perhatian besar pada dunia akademik. Pendidikan Strata Dua ditempuhnya di Universitas Indonesia dengan meraih gelar Magister Ilmu Kepolisian.
Komitmen terhadap pengembangan keilmuan itu berlanjut hingga jenjang Strata Tiga, dengan menyandang gelar Doktor Manajemen Kependidikan dari Universitas Negeri Semarang.
Disiplin ilmu manajemen kependidikan merupakan bidang yang relatif jarang dimiliki oleh perwira tinggi di jajaran Kepolisian.
Latar belakang akademik inilah yang menjadikan penempatannya pada lembaga pendidikan Polri sebagai pilihan yang tepat dan strategis.
Dalam konteks tersebut, pimpinan Polri dinilai tidak keliru menempatkannya pada institusi pendidikan, sejalan dengan kapasitas, pengalaman, dan keilmuan yang dimilikinya.
Pendekatan Humanis
Dengan mengedepankan pendekatan humanis. Dalam kepemimpinannya, Sejak awal kariernya, ia dikenal sebagai perwira tinggi yang ketegasan tidak pernah berseberangan dengan empati dan kewenangan selalu dilekatkan pada tanggung jawab moral.
Penugasannya di lingkungan pendidikan Kepolisian, mencerminkan keyakinannya bahwa kualitas sumber daya manusia adalah fondasi utama kekuatan institusi.
Pendidikan tidak dipandang semata sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampilan, melainkan sebagai ruang pembentukan karakter, etika dan integritas.
Di sinilah prinsip lifelong learning—belajar sepanjang hayat—menjadi pijakan penting dalam membangun profesionalisme Polri yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Menariknya, dalam komunikasi sehari-hari, ia menunjukkan keluasan wawasan sekaligus kepekaan budaya.
Saat berdialog, ia kerap menyapa dengan hangat menggunakan panggilan yang tidak kaku, seperti “Gus, Mas, Bli.”
Sapaan sederhana, namun sarat makna, mencerminkan kemampuannya membangun kedekatan lintas latar belakang tanpa kehilangan wibawa.
Cara berbahasa tersebut menjadi cermin seorang pemimpin yang tidak hanya memahami struktur dan jabatan, tetapi juga memahami manusia dan dinamika zamannya.
Sikap yang luwes, membumi dan kontekstual ini menunjukkan kepemimpinan yang relevan di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.
Bagi dirinya, pendidikan adalah ruang strategis untuk menanamkan nilai moral, kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan, serta kesadaran bahwa setiap jabatan adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara institusional, tetapi juga secara etis.
Jabatan Sebagai Amanah
Kekuatan dan kewenangan, ketika dipandu oleh moral dan kebijaksanaan, akan melahirkan kesejahteraan.
Di situlah makna sejati kekuasaan diuji—bukan pada seberapa besar kewenangan yang melekat, melainkan pada bagaimana kewenangan itu digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Ia menerangkan bahwa, setiap jabatan adalah amanah, bukan sekadar capaian, namun tanpa nilai etis sebagai penuntun, kekuasaan justru berpotensi menghadirkan kesengsaraan.
Di tengah masa depan yang sarat tantangan dan perubahan, refleksi ini hadir sebagai pesan yang jernih dan relevan, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ungkapan tersebut bukan sekadar pengakuan personal, melainkan cerminan sikap batin seorang pemimpin yang tidak menjadikan pangkat sebagai tujuan, melainkan sebagai konsekuensi alami dari pengabdian yang dijalani dengan ketulusan dan konsistensi. (Red).
-
Polhukam3 days agoLagi-lagi Peredaran Obat Keras kembali Marak di Wilayah Jakarta Utara Generasi muda terancam Aparat tutup mata
-
Polhukam4 days agoPutri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
-
Ibukota5 days agoWalikota dan Ketua DWP Jakarta Utara, Tinjau Pengungsi Banjir di Kelurahan Semper Timur
-
Nasional3 days agoBandingkan Status Guru Honorer dengan Petugas SPPG, Adian: Agak Laen

