Connect with us

Polhukam

Kasus Jiwasraya, Partai Demokrat Siap Buka-bukaan

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Partai Demokrat siap buka-bukan dalam kasus skandal perusahaan asuransi Jiwasraya. Hal ini guna merespons tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan persoalan Jiwasraya sudah terjadi sejak 10 tahun lalu atau sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Wakil Sekjen Demokrat Didi Irawadi, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah skandal keuangan terbesar di Indonesia setelah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, Jiwasraya menyatakan kepada DPR membutuhkan dana Rp 32,98 triliun guna memperbaiki struktur permodalannya dan telah mengakibatkan gagal bayar polis nasabah. “Kasus Jiwasraya salah satu skandal terbesar di Indonesia setelah BLBI,” kata Didi di Jakarta, Minggu (29/12).
Terkait hal ini, Didi menantang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mengungkap skandal kasus tersebut sekaligus sebagai pembuktian kerja. Sosok Firli sebelumnya sempat diragukan kapabilitasnya sebagai ketua lembaga antirasuah oleh sebagian kalangan.
“Justru ini kan kasus megakorupsi dan Pak Firli orang banyak yang meragukan. Dia harus membuktikan, KPK harus berani menepis anggapan pak Firli sebagai orang titipan,” ujarnya.
Is juga meminta agar seluruh pihak penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung, aparat kepolisian serta KPK bersama-sama mengungkap kemelut di tubuh perusahaan asuransi pelat merah ini.
“Untuk awal kalau dikeroyok ramai-ramai malah bagus. Asal semuanya bersama-sama karena tujuannya baik mengungkap kasus yang besar. Tinggal nanti dibagi mana Kejaksaan, KPK dan Polisi,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan perusahaan tak dapat membayar klaim polis Rp 12,4 triliun untuk periode Oktober-November 2019. Hexana tak dapat memastikan kapan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo itu, karena perusahaan berada dalam tekanan likuiditas. “Tentu tidak bisa. Saya tidak bisa memastikan kapan tanggalnya,” kata Hexana saat RDP dengan Komisi VI DPR di Jakarta, beberapa waktu lalu,
Sementara anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus dari partai PDIP mengatakan, bahwa persoalan Jiwasraya ini akan segera rampung. Dia juga menyatakan tidak ada toleransi bagi pihak siapa saja yang ikut bermain dalam kasus tersebut. “Tidak boleh ada yang dilindungi. Kita gak ada urusan. Saya mau periode Pak Jokowi meninggalkan legacy yang baik,” ujarnya.
Masalah keuangan yang membelit Jiwasraya itu disinyalir terjadi akibat kegagalan investasi selama bertahun-tahun. Adapun masalah ini juga tengah diusut Kejaksaan Agung lantaran ada dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp 13,7 triliun.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 pada tanggal 17 Desember 2019. Penyidikan kasus ini akan berjalan 90 hari yang akan berakhir Maret 2020.
Sebanyak tim 16 jaksa yang terdiri dari 12 anggota dan 4 pimpinan tim telah dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, mereka telah memeriksa 89 saksi kasus Jiwasraya, namun masih belum ada yang dijadikan tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengumumkan pencekalan luar negeri terhadap 10 orang. Pencekalan diberlakukan Kamis 26 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan untuk keperluan penyelidikan.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Beni Biki Soroti Kegaduhan di BPN Jakut: Masyarakat dan Insan Pers Berhak Diperlakukan Setara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan pelayanan publik kembali menjadi perhatian. Tokoh masyarakat Jakarta Utara. menyesalkan terjadinya demo oleh insan press.

Beni biki Keluarga korban tragedi Tanjung Priok, meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara Uun Din Parunggi memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang setara tanpa adanya perlakuan berbeda.

Menurut Beni, kantor ATR/BPN merupakan ruang publik pelayanan masyarakat sehingga setiap warga yang datang dengan kepentingan yang sah harus mendapatkan perlakuan yang baik, sopan, dan profesional.

Ia secara khusus menyoroti pelayanan terhadap insan pers. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Jangan pernah membeda-bedakan masyarakat, terlebih terhadap insan pers. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, tetapi menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik,” ujar Beni Biki.

Beni menilai, kemudahan memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang dianggap berbelit atau adanya perlakuan berbeda dapat menimbulkan persepsi negatif.

Karena itu, ia meminta Kepala BPN Jakarta Utara melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan di lingkungan kantornya, termasuk memastikan petugas memberikan informasi secara terbuka mengenai prosedur, persyaratan dan tahapan pelayanan.

“Kalau memang ada aturan dan prosedur, jelaskan kepada masyarakat dengan baik. Jangan dipersulit. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas,” tegasnya.

Beni juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.

Ia berharap BPN Jakarta Utara tidak melihat kehadiran wartawan sebagai sesuatu yang harus dibatasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap Kepala BPN Jakarta Utara bisa memberikan contoh pelayanan publik yang baik. Tidak boleh ada diskriminasi. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan,” tutup Beni.

Sementara itu dalam konferensi pers di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang dihadiri Opung Chairul Hasibuan (FWO) wartawan Senior yang dituakan, Habibah (Pwju), M.Muklis (AWI), Baretha Siburian (FWJ), Jeri Pati (PWI).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Sengketa Kantah Jakarta Utara, Timbul, yang mewakili Kepala Kantah, menyatakan bahwa tuntutan dan aspirasi wartawan terkait akses peliputan akan disampaikan kepada pimpinan.

Opung menegaskan, kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media pada prinsipnya tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan keistimewaan akses kepada satu media sekaligus membatasi wartawan atau media lainnya dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

“Nota kesepahaman yang membatasi akses hanya pada satu pihak sama saja menodai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak wartawan itu semuanya sama, tidak boleh dispesialkan kepada salah satu pihak saja. Harapan kami, Kepala Kantah.Uun Din Parunggi segera mencabut nota MoU tersebut agar suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Chaerulsyah. Senin (2/8/2026).

Menurutnya, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk melakukan konfirmasi, meminta informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN Sukabumi

Published

on

By

Ketua PWI Jawa Barat Tantan sulthon Bukhawan

Bandung, Hariansentana.com –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jabar Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan mencederai marwah profesi,”papar nya.

“PWI Jabar mengecam keras. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujar Tantan, Senin 1 September 2026.

Menurutnya, wartawan memiliki aturan yang jelas. Ada Kode Etik Jurnalistik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hukum lain yang wajib ditaati.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.

Tantan juga mengingatkan kartu pers dan identitas media bukan jaminan kebal hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.

Ia meminta jika ada persoalan dalam tugas jurnalistik, agar ditempuh melalui mekanisme yang benar seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara arogan dan kekerasan.

PWI Jabar khawatir aksi satu oknum akan digeneralisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers. Padahal banyak wartawan yang bekerja dengan integritas dan menjaga independensi.

PWI Jabar juga mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional.
“Kami dukung proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena mengaku wartawan,” kata Tantan.

Ia mengimbau seluruh wartawan di Jabar menjaga nama baik profesi dengan bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.

Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.

Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.

Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.

“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.

“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.

Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.

“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)

Continue Reading
Advertisement

Trending