Polhukam
Kasus Jiwasraya, Partai Demokrat Siap Buka-bukaan
Jakarta, HarianSentana.com – Partai Demokrat siap buka-bukan dalam kasus skandal perusahaan asuransi Jiwasraya. Hal ini guna merespons tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan persoalan Jiwasraya sudah terjadi sejak 10 tahun lalu atau sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Wakil Sekjen Demokrat Didi Irawadi, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah skandal keuangan terbesar di Indonesia setelah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, Jiwasraya menyatakan kepada DPR membutuhkan dana Rp 32,98 triliun guna memperbaiki struktur permodalannya dan telah mengakibatkan gagal bayar polis nasabah. “Kasus Jiwasraya salah satu skandal terbesar di Indonesia setelah BLBI,” kata Didi di Jakarta, Minggu (29/12).
Terkait hal ini, Didi menantang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mengungkap skandal kasus tersebut sekaligus sebagai pembuktian kerja. Sosok Firli sebelumnya sempat diragukan kapabilitasnya sebagai ketua lembaga antirasuah oleh sebagian kalangan.
“Justru ini kan kasus megakorupsi dan Pak Firli orang banyak yang meragukan. Dia harus membuktikan, KPK harus berani menepis anggapan pak Firli sebagai orang titipan,” ujarnya.
Is juga meminta agar seluruh pihak penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung, aparat kepolisian serta KPK bersama-sama mengungkap kemelut di tubuh perusahaan asuransi pelat merah ini.
“Untuk awal kalau dikeroyok ramai-ramai malah bagus. Asal semuanya bersama-sama karena tujuannya baik mengungkap kasus yang besar. Tinggal nanti dibagi mana Kejaksaan, KPK dan Polisi,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan perusahaan tak dapat membayar klaim polis Rp 12,4 triliun untuk periode Oktober-November 2019. Hexana tak dapat memastikan kapan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo itu, karena perusahaan berada dalam tekanan likuiditas. “Tentu tidak bisa. Saya tidak bisa memastikan kapan tanggalnya,” kata Hexana saat RDP dengan Komisi VI DPR di Jakarta, beberapa waktu lalu,
Sementara anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus dari partai PDIP mengatakan, bahwa persoalan Jiwasraya ini akan segera rampung. Dia juga menyatakan tidak ada toleransi bagi pihak siapa saja yang ikut bermain dalam kasus tersebut. “Tidak boleh ada yang dilindungi. Kita gak ada urusan. Saya mau periode Pak Jokowi meninggalkan legacy yang baik,” ujarnya.
Masalah keuangan yang membelit Jiwasraya itu disinyalir terjadi akibat kegagalan investasi selama bertahun-tahun. Adapun masalah ini juga tengah diusut Kejaksaan Agung lantaran ada dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perkiraan kerugian negara hingga Agustus lalu mencapai Rp 13,7 triliun.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 pada tanggal 17 Desember 2019. Penyidikan kasus ini akan berjalan 90 hari yang akan berakhir Maret 2020.
Sebanyak tim 16 jaksa yang terdiri dari 12 anggota dan 4 pimpinan tim telah dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, mereka telah memeriksa 89 saksi kasus Jiwasraya, namun masih belum ada yang dijadikan tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengumumkan pencekalan luar negeri terhadap 10 orang. Pencekalan diberlakukan Kamis 26 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan untuk keperluan penyelidikan.(sl)