Connect with us

Polhukam

Narapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – NARAPIDANA Prof, Mathen Napang (MN) kini digugat Perdata. Diketahui, dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Pusat (Jakpus), Nomor; 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat.

Keempat wanita itu adalah; Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT IISdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.

Disinyalir, keempat wanita tersebut memiliki hubungan dekat dengan Tergugat Prof. MN karena menguasai aset milik MN yang bakal disita jaminan kerugian Penggugat, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.

Diketaui, Pada sidang perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat di PN. Jakpus, Tergugat Prof. MN dan Tergugat I, III dan IV tidak hadir, hanya Tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara bersama kuasa hukum yang hadir.

Diketahui, Tergugat Prof. MN saat ini sedang menjalani tahanan penjara di Rutan Salemba. ia terbukti bersalah tindak pidana penipuan terhadap John N Palinggi dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun. John Palinggi pulalah yang melakukan gugatan perdata terhadap MN. Pasalnya, akibat ulah penipuan MN, John Palinggi mengalami kerugian Puluhan Miliar Rupiah.

Dalam keterangannya sebagai saksi penggugat, Rusmini, staff Keuangan perusahaan milik John Palinggi mengungkapkan, akibat ulah MN, bossnya mengalami kerugian puluhan Miliar Rupiah, kerugian terbesar ialah dibatalkannya proyek pembangkit listrik di Palu oleh investor China, lalu ada biaya pengacara perkara pidana 2,5 M, dan Rp. 950 juta (penggelapan) yang diterima MN. sedangkan saksi Sutiah mengaku melihat sendiri tergugat MN menerima uang cash Rp. 100 juta dari John Palinggi.

Terkait turut tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara yang hadir di sidang itu, dirinya mengaku kaget mendapatkan surat panggilan dari PN. Jakpus untuk kasus MN.

“Saya memang tinggal di rumah yang diberikan oleh Marthen Napang, meski kami tidak memiliki surat resmi pernikahan, saya punya 2 anak oleh Marthen. ini anak pertama saya dengan MN bernama; Noel Marhten junior, yang Kedua; Brent Vander Senapang,” ungkap Elisabeth usai sidang perkara, di area PN. Jakpus, Rabu (17/06/2026).

Dikisahkan Elisabeth. ditinya mengenal MN pada Tahun 2010, dari hubungan suami-isteri tak resmi memiliki 2 anak, namun sejak meninggalnya anak kedua mereka Tahun 2018, Elisabeth tak pernah lagi bertemu dengan MN.

Pada. 9 November 2022, Elisabeth pernah berusaha menemui MN di Makasar bersama anaknya Noel yang saat itu duduk di kelas 4 SD. Ia melakukan itu guna meminta pertanggungjawaban MN yang tidak lagi menafkahi mereka.

“Hanya sesekali komunikasi dengan anaknya via WA, dan hanya memberikan uang Rp. 1 Juta transfer ke rekening anak,” ujar Elisabeth.

Yang membuat Elisabeth sedih, MN tidak mau menemui mereka. dia (MN) mengucapkan kata yang menyakiti anaknya. Elisabeth lantas meminta Noel anaknya untuk menceritakan kejadian di Makasar, namun Noel hanya menangis tak sanggup bercerita.

“Kami informasikan via pesan WA ke MN kalau kami ada di Makasar namun MN tidak mau menemui kami malah bilang kr anak saya sebagai bandar narkoba,” ungkapnya.

Sementara, diketahui Turut Tergugat I adalah isteri sah MN, sedangkan Dua wanita lainnya; Tergugat III dan IV tidak diketahui hubungannya dengan MN, namun diduga kedua wanita itu menjadi turut tergugat karena memegang aset milik MN yang akan dijadikan sita jaminan tuntutan perdata tersebut.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

LSM PRB Soroti Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Depan Pengadilan Cibinong, Dinilai Tidak Tepat Sasaran dan Pemborosan Anggaran

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) atau jembatan layang di depan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan.

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menilai proyek yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut tidak tepat sasaran dan tidak efektif pemanfaatannya.

Keterangan ini di sampaikan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan di saat olah raga pagi di Seputaran GOR Pakansari Minggu 11 Oktober 2026 Menurutnya, volume pejalan kaki yang melintas di lokasi tersebut sangat sedikit. Seharusnya, jembatan layang dibangun di titik yang lebih padat dan rawan kemacetan, seperti di depan Cibinong City Mall (CCM),”terang nya.

“Ini perencanaan yang sangat keliru dan pemborosan anggaran. Walaupun sumbernya dibantu CSR, pemanfaatan bangunannya tidak efektif,” ujar M. Johan kepada sentana di sela-sela olahraga pagi.

Ia menyebutkan, proyek tersebut diduga menelan biaya hingga Rp 13 miliar. Pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa proyek tersebut, termasuk menelusuri perusahaan pemberi CSR, dasar pemberian, dan apa kepentingannya di Kabupaten Bogor,”tegas nya.

Johan juga meminta Mabes Polri untuk turun memeriksa dugaan kejanggalan proyek tersebut. Ia menduga ada kompensasi atau tukar guling di balik pemberian CSR, karena tidak mungkin ada proyek CSR gratis tanpa ada keuntungan bagi perusahaan pemberi,”terang nya.

“Kalau sudah tidak sesuai, maka ada dugaan konspirasi ganti rugi dalam bentuk proyek APBD. Ini masih dugaan dan perlu pengusutan transparan, karena kegiatan CSR itu sifatnya hibah dan cuma-cuma, tidak boleh ada kompensasi apapun,” tegasnya.

Johan juga menyinggung soal prioritas pembangunan di Kabupaten Bogor. Ia mencontohkan pembangunan SMPN 5 Cibinong yang tertunda dengan alasan pembebasan lahan belum selesai, padahal menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat.

“Harusnya Pemkab mendahulukan kepentingan yang urgent seperti sekolah, bukan malah membangun jembatan yang tidak tepat pada tempatnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta Bupati Bogor membuka pintu dialog seluas-luasnya dengan elemen kontrol sosial dan masyarakat. Termasuk membuka akses kritik dan saran tanpa membedakan latar belakang.

Ia juga menyoroti banyaknya kasus di Kabupaten Bogor yang menjadi sorotan nasional namun proses hukumnya dinilai tumpul. Ia mencontohkan kasus BPN yang sudah ada tersangka, sementara kasus di Bappenda , Disdik, dan SDM hingga kini belum ada kejelasan,”papar nya.

“Kami minta Kapolri mengusut tuntas dengan prinsip No Viral No Justice. Kabupaten Bogor butuh transparansi, jangan ada dusta di antara kita,” pungkasnya………Ron

Continue Reading

Polhukam

Jaga Kamtibmas Kondusif, Polres Bogor Gelar Patroli Jalan Kaki di Alun-Alun Pemda Cibinong

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Bogor melaksanakan patroli jalan kaki di kawasan Alun-Alun Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Sabtu malam (10/10/2026), mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.

⁹

Patroli terpadu tersebut melibatkan personel gabungan dari piket Pamapta, Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Samapta, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas), serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

Kawasan alun-alun yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan, disisir oleh petugas dengan pendekatan humanis dan dialogis.

Dalam patroli tersebut, personel memberikan imbauan kamtibmas kepada para pengunjung agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas seperti pencurian, pencopetan, dan gangguan keamanan lainnya.

Masyarakat juga diimbau untuk menjaga barang bawaan pribadi, mengawasi anak-anak yang sedang bermain, mematuhi peraturan lalu lintas, serta menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas umum.

Kegiatan patroli jalan kaki ini merupakan upaya preventif Polres Bogor dalam menghadirkan sosok Polri secara langsung di tengah masyarakat. Kehadiran personel di ruang publik diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Polres Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.

Melalui patroli terpadu yang dilaksanakan secara humanis dan berkesinambungan, Polres Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya agar tetap aman, tertib, dan kondusif……..Ron

Continue Reading

Polhukam

Polres Metro bersama Forkopimko Jakarta Utara Musnahkan Narkoba dan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal,

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara memusnahkan jutaan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, kelurahan Sunter agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat.

“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Diltha.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat di dampingin H.Iyan Sopyan Hadi Seko, Muhammad Andri Asisten Pemerintahan, Benhard Sihotang Kabag Pemerintahan mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba untuk menyelamatkan Generasi muda,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra di dampingin Akp.Susanto Kasie Humas. mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.

Adapun jumlah dan rincian barang bukti obat berbahaya yang disita dan dilakukan pemusnahkan sebagai berikut :

  • 94 Kardus yang masing-masing kardus berisi 32 botol obat jenis TRIHEXYPHENDIL dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan 3.008.000 (tiga juta delapan ribu) butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
  • 2 botol plastik putih masing masing berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 1.995 butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan;
    1. Kardus yang masing-masing kardus berisi 48 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.672.000 butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
  • 1 kardus yang berisi 37 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 36.995 butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan;
  • 1kardus yang berisi 191(seratus Sembilan puluh satu) pack plastic yang masing-masing pack plastic didalamnya berisi 10 strip (1 strip isi 10 butir) obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19.100.butir yang dimusnahkan sebanyak 19.095. butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan

Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.936.100. butir.Senilai 15 Milyar kita bisa menyelamatkan Generasi Muda Jakarta Utara sebanyak 10 Juta jiwa.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending