Connect with us

Nasional

IPW Minta Polri Tak Beri Ijin Liga 1 dan Liga 2 Digelar

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diimbau agar tidak memberi ijin pelaksanaan pertandingan sepakbola Liga 1 dan 2 di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih mengganas.

“Pandemi Covid-19 saat ini makin menyalak, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan banyaknya klaster baru. Selain itu dilarangnya Liga 1 dan 2 pada awal Oktober ini, sama artinya Polri akan menyelamatkan pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia pada pertengahan 2021 mendatang,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Ia menilai, masalah pandemik Covid-19 adalah faktor utama Polri untuk tidak memberi ijin kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI untuk melanjutkan kompetisi Liga 1 yang akan dimulai 1 Oktober serta Home Tournament Liga 2 yang digelar di empat kota Medan, Riau, Lampung dan Cilacap pada 17 Oktober 2020.

Pasalnya, kata dia, kondisi Covid-19 di Indonesia, semakin meningkat. Jika, LIB tetap menggelar Liga 1 yang dipusatkan di Jogja bagi enam klub di luar Jawa, seperti Persiraja Banda Aceh, Barito Putra, Borneo FC, Bali United, PSM Makassar dan Persipura Jayapura, dikhawatirkan akan melahirkan kluster baru pandemi Covid 19.

“Ada dua alasan, kenapa Polri jangan memberi ijin. Pertama, inskruksi Presiden Jokowi yang menegaskan, masalah kesehatan dan kemanusian lebih diutamakan, ketimbang masalah ekonomi. Kedua, maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz tentang semboyan “Salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” paparnya.

“Jika Liga 1 dan 2 tetap digelar dikhawatirkan akan banyak melahirkan klapuster baru. Tentunya ini bertolak belakang pada sikap semua kepala daerah, yang sudah memberi instruksi kepada bawahannya, untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” tambah dia.

Menurutnya, jika LIB dan PSSI tetap bandel menggelar kompetisi, dan melahirkan kluster-kluster baru penyebaran Covid-19 di Jogjakarta dan sekitarnya. Lembaga sepakbola dunia – FIFA pasti akan mempertimbangkan, apakah Indonesia masih pantas menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 atau tidak. Padahal Piala Dunia U20 itu dijadwalkan pada 20 Mei – 14 Juni 2021, diikuti 24 negara.

Artinya, lanjut dia, jika Liga 1 dan 2 tetap digulirkan siapa yang menjamin protokol Covid-19 dijalankan oleh masing-masing penyelenggara? Siapa yang menjamin, suporter tidak datang ke sekitar stadion? Siapa yang menjamin, jika pemain dan ofisial klub yang datang dari luar Jogja, tidak membawa virus Covid-19? “Indikasi kluster-kuster baru di kota besar, semakin mewabah sudah terlihat. Even sepakbola, sangat mudah terindikasi pandemik. Karena, masyarakat sepakbola Indonesia, cenderung tidak disiplin, dan sulit diatur,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, jika Liga 1 dan 2 tetap digulirkan, dan klaster Covid-19 semakin meningkat, khususnya di kota Jogjakarta. Bukan mustahil FIFA akan menunda atau membatalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia. Sebab FIFA menilai PSSI dan Pemerintah dianggap lengah dan tidak peduli dengan pandemik Covid-19.

“Bukan mustahil pula ke 23 negara yang lolos ke Piala Dunia U-20 tahun 2021 akan menolak bermain di Indonesia. Sebab  Pemerintah Indonesia dinilai tidak mampu menurunkan penyebaran virus pandemik. Apalagi sampai hari ini, tingkat kematian bertambah. Kenaikan yang terkena Covid-19 di Indonesia juga semakin besar,” kata dia.

Saat ini saja, 59 negara telah “melockdown” Indonesia karena melonjaknya angka Covid-19 dan penyebaran virus seakan tidak bisa dikendalikan. “Jadi, lebih baik Polri melakukan pencegahan untuk tidak memberi ijin kepada Liga 1 dan 2. Tujuannya agar Piala Dunia U-20 bisa diselamatkan dan berlangsung di Indonesia yang diikuti 23 negara. Daripada, dibatalkan FIFA, karena pemerintah Indonesia, tak mampu mengendalikan pandemik Covid-19,” tutupnya.(Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Bertemu PGSI, Legislator Ida Mahmudah Upayakan Hibah Bus Sekolah Untuk Pendidikan

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Bertempat di hall gedung DPRD DKI Jakarta, Hj. Ida Mahmudah, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, menyampaikan bahwa, sekiranya secara hukum diperbolehkan, maka diupayakan hibah bus dari Pemprov DKI Jakarta.

“Kita akan upayakan agar bisa memberikan hibah armada bus kepada Pemkab Demak, untuk kepentingan pendidikan, sekiranya secara hukum diperbolehkan”.

Demikian disampaikan oleh Ida Mahmudah, didampingi Sarjoko, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, usai menerima kunjungan studi tiru PGSI Demak, Senin (31/8/2026).

Hal ini sangat penting, lanjutnya, agar nanti Bus dapat digunakan kepentingan pendidikan. “Syukur jika bisa hibah lebih dari satu armada, maka bisa untuk fasilitas para peziarah dari Masjid Agung Demak, ke Makam Sunan Kalijaga,” pungkas Ida, Srikandi DPRD, kelahiran Demak Kota Wali.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Sarjoko, M.M menyampaikan bahwa, secara aturan diperbolehkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hibah kepada Pemkab/Pemkot.

“Ya secara hukum diperbolehkan Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota lain dan bantuan barang spesifik seperti kendaraan Bus operasional,” kata Sarjoko.

Menanggapi ikhtiar baik dari Ida Mahmudah, pria penerima penghargaan tingkat ASEAN, Ketua PGSI Demak, Ng. Noor Salim, S.Pd.I, Gr, C.PLA, yang didampingi oleh Kasi. GTK Dindikbud Demak, menyampaikan terimakasihnya.

“Syukur Alhamdulillah, semoga niat mulia dari Mbak Hj. Ida Mahmudah, segera terealisasi, diijabah oleh Allah SWT, karena tadi dari Pak Wakadis, secara hukum diperbolehkan,” kata Salim.

Senada, disampaikan oleh Mugiarto, SH, selaku perwakilan Dindikbud Demak.

“Dikbud Insya Allah akan mengawal apa yang dibutuhkan oleh PGSI, sebagai persyaratan hibah, guna mewujudkan hibah armada Bus dari Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkab Demak,” kata Mugi. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Beni Biki Soroti Kegaduhan di BPN Jakut: Masyarakat dan Insan Pers Berhak Diperlakukan Setara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan pelayanan publik kembali menjadi perhatian. Tokoh masyarakat Jakarta Utara. menyesalkan terjadinya demo oleh insan press.

Beni biki Keluarga korban tragedi Tanjung Priok, meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara Uun Din Parunggi memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang setara tanpa adanya perlakuan berbeda.

Menurut Beni, kantor ATR/BPN merupakan ruang publik pelayanan masyarakat sehingga setiap warga yang datang dengan kepentingan yang sah harus mendapatkan perlakuan yang baik, sopan, dan profesional.

Ia secara khusus menyoroti pelayanan terhadap insan pers. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Jangan pernah membeda-bedakan masyarakat, terlebih terhadap insan pers. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, tetapi menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik,” ujar Beni Biki.

Beni menilai, kemudahan memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang dianggap berbelit atau adanya perlakuan berbeda dapat menimbulkan persepsi negatif.

Karena itu, ia meminta Kepala BPN Jakarta Utara melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan di lingkungan kantornya, termasuk memastikan petugas memberikan informasi secara terbuka mengenai prosedur, persyaratan dan tahapan pelayanan.

“Kalau memang ada aturan dan prosedur, jelaskan kepada masyarakat dengan baik. Jangan dipersulit. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas,” tegasnya.

Beni juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.

Ia berharap BPN Jakarta Utara tidak melihat kehadiran wartawan sebagai sesuatu yang harus dibatasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap Kepala BPN Jakarta Utara bisa memberikan contoh pelayanan publik yang baik. Tidak boleh ada diskriminasi. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan,” tutup Beni.

Sementara itu dalam konferensi pers di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang dihadiri Opung Chairul Hasibuan (FWO) wartawan Senior yang dituakan, Habibah (Pwju), M.Muklis (AWI), Baretha Siburian (FWJ), Jeri Pati (PWI).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Sengketa Kantah Jakarta Utara, Timbul, yang mewakili Kepala Kantah, menyatakan bahwa tuntutan dan aspirasi wartawan terkait akses peliputan akan disampaikan kepada pimpinan.

Opung menegaskan, kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media pada prinsipnya tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan keistimewaan akses kepada satu media sekaligus membatasi wartawan atau media lainnya dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

“Nota kesepahaman yang membatasi akses hanya pada satu pihak sama saja menodai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak wartawan itu semuanya sama, tidak boleh dispesialkan kepada salah satu pihak saja. Harapan kami, Kepala Kantah.Uun Din Parunggi segera mencabut nota MoU tersebut agar suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Chaerulsyah. Senin (2/8/2026).

Menurutnya, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk melakukan konfirmasi, meminta informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN Sukabumi

Published

on

By

Ketua PWI Jawa Barat Tantan sulthon Bukhawan

Bandung, Hariansentana.com –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jabar Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan mencederai marwah profesi,”papar nya.

“PWI Jabar mengecam keras. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujar Tantan, Senin 1 September 2026.

Menurutnya, wartawan memiliki aturan yang jelas. Ada Kode Etik Jurnalistik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hukum lain yang wajib ditaati.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.

Tantan juga mengingatkan kartu pers dan identitas media bukan jaminan kebal hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.

Ia meminta jika ada persoalan dalam tugas jurnalistik, agar ditempuh melalui mekanisme yang benar seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara arogan dan kekerasan.

PWI Jabar khawatir aksi satu oknum akan digeneralisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers. Padahal banyak wartawan yang bekerja dengan integritas dan menjaga independensi.

PWI Jabar juga mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional.
“Kami dukung proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena mengaku wartawan,” kata Tantan.

Ia mengimbau seluruh wartawan di Jabar menjaga nama baik profesi dengan bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending