Nasional
BIN : Humas Pemerintah Harus Mampu Meredam Polemik Isu Aktual
Jakarta, Hariansentana.com – Peran humas pemerintah sebagai kanal komunikasi publik agar mampu meredam polemik isu aktual. Jika sinergitas humas K/L negara optimal maka tidak akan ada unjuk rasa yang mengarah kepada pucuk pimpinan di berbagai strata.
Demikian hal tersebut diungkapkan Deputi-VII BIN/Juru Bicara Kepala BIN, Wawan H.Purwanto pada webinar Forum Komunikasi BAKOHUMAS yang diselenggarakan BIN Selasa (22/9/2020).
Bad news is good news selalu mewarnai pemberitaan media, sehingga opini masyarakat terkooptasi dengan framing yang dipublikasikan. Polarisasi masyarakat dalam menyikapi polemik isu aktual, terutama masyarakat yang kontra dengan kebijakan pemerintah umumnya tidak didasari data dan fakta. Kondisi ini dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan untuk mendiskreditkan pemerintah. Disisi lain kelompok kepentingan menjadikan polemik isu aktual untuk meningkatkan popularitasnya,” ujar Wawan.
Menurutnya, humas harus wise dan dekat dengan publik agar pesan dapat diterima dengan baik,” ujarnya.
Kita mengenal teori jarum suntik, mengisi isi kepala dengan informasi secara perlahan dan konsiten agar mindset positif dapat terbentuk. Selanjutnya sikap akomodatif, empati-simpati-partisipasi para Humas akan mampu menumbuhkan prasangka positif terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Wawan menambahkan “trust building tidak bisa terjadi dengan sendirinya, dan ini merupakan modalitas bangsa untuk melanjutkan pembangunan”. Selama ini, ada sebagian kecil masyarakat yang belum mengapresiasi hasil pembangunan pemerintah. Padahal konsentrasi mutlak diperlukan pemerintah untuk melanjutkan pembangunan diberbagai bidang guna mengantarkan bangsa Indonesia menuju kemajuan dan kesejahteraan, secara merata.
“Selama ini isu aktual yang mengemuka dan menjadi perhatian publik antara lain PSBB DKI Jakarta, Pilkada di Tengah Pandemi, Ancaman Resesi di Kuartal III Tahun 2020 dan Penceramah Bersertifikat oleh Kemenag,” Kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian Informasi dan Komunikasi Politik Donny Gahral Adian, Selasa (22/9/2020), di Jakarta.
Donny mencontohkan isu PSBB DKI Jakarta yang seolah-oleh terjadi ketidakserasian antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah DKI. Padahal saat ini kita masih dalam rezim PSBB sehingga apa yang dilakukan Pemerintah DKI sebagai bentuk implementasi kebijakan besar Pemerintah Indonesia.
Demikian halnya isu ancaman resesi di kuartal III Tahun 2020, banyak disalahpahami oleh masyarakat sebagai bentuk kehancuran ekonomi Indonesia. Padahal negara lain juga mengalami hal serupa akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu Humas Pemerintah harus dapat memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mucul kecemasan dan polemik yang berkelanjutan.
Pilkada serentak sebagai sebuah isu bahwa Pemerintah mementingkan politik daripada kesehatan dengan tidak menunda pelaksanaannya. Ini harus dijawab sebijak mungkin dan tidak ada kaitannya dengan keikutsertaan anak dan menantu Presiden Jokowi dalam Pilkada 2020.
Masyarakat perlu memahami bahwa Pilkada dilakukan dengan pengawasan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Humas perlu mencium arah dari pertanyaan dan framing media. Sampaikan informasi dengan santun sebagai Goverment Public Relation yang profesional, jangan terlarut dengan emosi dan hindari debat kusir dengan masyarakat yang tidak berdasarkan fakta dan data, ujar Donny.
Setidaknya ada tiga aksioma kehumasan pemerintah, pertama semua yang kita sampaikan itu niscaya akan di-spin (dipelintir) oleh media. Kita harus berhati-hati, dengan asumsi bahwa di media isu akan di-spin dan berlaku adagium bad news is good news. Kedua, kekeliruan sebagai penyampai informasi memiliki potensi melakukan slip of tongue. Jadi, kehati-hatian harus jadi pedoman karena ketika melakukan kekeliruan maka yang disalahkan bukan kita pribadi melainkan institusi kita. Ketiga, kita berada dialam demokrasi, pemerintah dan siapapun yang menjadi Presiden pasti memiliki oposisi atau mendapat tantangan atau terdapat antitesa/oposisi. Suara oposisi ini bisa jadi suaranya tidak terlalu signifikan tapi bisa menggalang opini. Kita sebagai humas harus perhatikan substansi, jika kita tidak menguasai substansi maka lebih baik jangan disampaikan, lebih baik orang lain yang menguasai substansi, baik dari pihak pemerintah maupun dari luar pemerintah. Lalu terkait cara penyampaian, kadang substansi benar, yang menyampaikan tepat tapi cara penyampaian kita sambal tertawa dan gaya bahasa yang mengecilkan. Jadi kalau menyampaikan maka kita harus sesuaikan dengan mode yang sesuai masalah, ujar Donny.
Dalam sambutannya Dirjen IKP/Ketum Bakohumas Widodo Muktiyo mengatakan “Humas Pemerintah harus memiliki follower yang banyak, sehingga pesan yang disampaikan tidak hanya sekedar send tetapi mampu delivered informasi yang akurat”. Humas merupakan representasi yang menampilkan wajah dari sebuah organisasi atau lembaga. Dengan berbagai tantangan yang ada, humas dituntut mampu membangun citra yang baik dimata publik. Bagaimana wajah itu ingin ditampilkan? Maka profesionalisme dan strategi kehumasan yang cemerlang menjadi kunci di balik wajah baik sebuahlembaga, bahkan Negara, ungkapnya.
Media sosial sering digunakan beberapa pihak untuk mengecoh kegiatan kita (pemerintah). Kita sebagai humas berhak untuk melakukan counter. Kita sebagai humas sebaiknya minimal memiliki tiga akun medsos, yang masing-masing memiliki 500 follower. Hal itu gunanya untuk menghijaukan area area virtual, ujar Widodo.
Widodo menambahkan “Salah satu yang menjadi direktif Presiden adalah sinergitas. Berbicara mengenai sinergitassebagai kunci dari efektivitas kerja bersama seluruh elemenpemerintah, pedomannya tentu masih sama sejak 2015, yakniInstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang PengelolaanKomunikasi Publik.
Nasional
Bertemu PGSI, Legislator Ida Mahmudah Upayakan Hibah Bus Sekolah Untuk Pendidikan
JAKARTA, SENTANA – Bertempat di hall gedung DPRD DKI Jakarta, Hj. Ida Mahmudah, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, menyampaikan bahwa, sekiranya secara hukum diperbolehkan, maka diupayakan hibah bus dari Pemprov DKI Jakarta.
“Kita akan upayakan agar bisa memberikan hibah armada bus kepada Pemkab Demak, untuk kepentingan pendidikan, sekiranya secara hukum diperbolehkan”.
Demikian disampaikan oleh Ida Mahmudah, didampingi Sarjoko, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, usai menerima kunjungan studi tiru PGSI Demak, Senin (31/8/2026).

Hal ini sangat penting, lanjutnya, agar nanti Bus dapat digunakan kepentingan pendidikan. “Syukur jika bisa hibah lebih dari satu armada, maka bisa untuk fasilitas para peziarah dari Masjid Agung Demak, ke Makam Sunan Kalijaga,” pungkas Ida, Srikandi DPRD, kelahiran Demak Kota Wali.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Sarjoko, M.M menyampaikan bahwa, secara aturan diperbolehkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hibah kepada Pemkab/Pemkot.
“Ya secara hukum diperbolehkan Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota lain dan bantuan barang spesifik seperti kendaraan Bus operasional,” kata Sarjoko.

Menanggapi ikhtiar baik dari Ida Mahmudah, pria penerima penghargaan tingkat ASEAN, Ketua PGSI Demak, Ng. Noor Salim, S.Pd.I, Gr, C.PLA, yang didampingi oleh Kasi. GTK Dindikbud Demak, menyampaikan terimakasihnya.
“Syukur Alhamdulillah, semoga niat mulia dari Mbak Hj. Ida Mahmudah, segera terealisasi, diijabah oleh Allah SWT, karena tadi dari Pak Wakadis, secara hukum diperbolehkan,” kata Salim.
Senada, disampaikan oleh Mugiarto, SH, selaku perwakilan Dindikbud Demak.
“Dikbud Insya Allah akan mengawal apa yang dibutuhkan oleh PGSI, sebagai persyaratan hibah, guna mewujudkan hibah armada Bus dari Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkab Demak,” kata Mugi. (Red).
Polhukam
Beni Biki Soroti Kegaduhan di BPN Jakut: Masyarakat dan Insan Pers Berhak Diperlakukan Setara
Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan pelayanan publik kembali menjadi perhatian. Tokoh masyarakat Jakarta Utara. menyesalkan terjadinya demo oleh insan press.
Beni biki Keluarga korban tragedi Tanjung Priok, meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara Uun Din Parunggi memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang setara tanpa adanya perlakuan berbeda.
Menurut Beni, kantor ATR/BPN merupakan ruang publik pelayanan masyarakat sehingga setiap warga yang datang dengan kepentingan yang sah harus mendapatkan perlakuan yang baik, sopan, dan profesional.
Ia secara khusus menyoroti pelayanan terhadap insan pers. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Jangan pernah membeda-bedakan masyarakat, terlebih terhadap insan pers. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, tetapi menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik,” ujar Beni Biki.
Beni menilai, kemudahan memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang dianggap berbelit atau adanya perlakuan berbeda dapat menimbulkan persepsi negatif.
Karena itu, ia meminta Kepala BPN Jakarta Utara melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan di lingkungan kantornya, termasuk memastikan petugas memberikan informasi secara terbuka mengenai prosedur, persyaratan dan tahapan pelayanan.
“Kalau memang ada aturan dan prosedur, jelaskan kepada masyarakat dengan baik. Jangan dipersulit. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas,” tegasnya.
Beni juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.
Ia berharap BPN Jakarta Utara tidak melihat kehadiran wartawan sebagai sesuatu yang harus dibatasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap Kepala BPN Jakarta Utara bisa memberikan contoh pelayanan publik yang baik. Tidak boleh ada diskriminasi. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan,” tutup Beni.

Sementara itu dalam konferensi pers di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang dihadiri Opung Chairul Hasibuan (FWO) wartawan Senior yang dituakan, Habibah (Pwju), M.Muklis (AWI), Baretha Siburian (FWJ), Jeri Pati (PWI).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Sengketa Kantah Jakarta Utara, Timbul, yang mewakili Kepala Kantah, menyatakan bahwa tuntutan dan aspirasi wartawan terkait akses peliputan akan disampaikan kepada pimpinan.
Opung menegaskan, kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media pada prinsipnya tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan keistimewaan akses kepada satu media sekaligus membatasi wartawan atau media lainnya dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
“Nota kesepahaman yang membatasi akses hanya pada satu pihak sama saja menodai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak wartawan itu semuanya sama, tidak boleh dispesialkan kepada salah satu pihak saja. Harapan kami, Kepala Kantah.Uun Din Parunggi segera mencabut nota MoU tersebut agar suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Chaerulsyah. Senin (2/8/2026).
Menurutnya, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk melakukan konfirmasi, meminta informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sutarno)
Polhukam
PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN Sukabumi
Ketua PWI Jawa Barat Tantan sulthon Bukhawan
Bandung, Hariansentana.com –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jabar Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan mencederai marwah profesi,”papar nya.
“PWI Jabar mengecam keras. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujar Tantan, Senin 1 September 2026.
Menurutnya, wartawan memiliki aturan yang jelas. Ada Kode Etik Jurnalistik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hukum lain yang wajib ditaati.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.
Tantan juga mengingatkan kartu pers dan identitas media bukan jaminan kebal hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.
Ia meminta jika ada persoalan dalam tugas jurnalistik, agar ditempuh melalui mekanisme yang benar seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara arogan dan kekerasan.
PWI Jabar khawatir aksi satu oknum akan digeneralisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers. Padahal banyak wartawan yang bekerja dengan integritas dan menjaga independensi.
PWI Jabar juga mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional.
“Kami dukung proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena mengaku wartawan,” kata Tantan.
Ia mengimbau seluruh wartawan di Jabar menjaga nama baik profesi dengan bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya…….Ron
-
Peristiwa4 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam6 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Polhukam4 days agoKetua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia
-
Polhukam4 days agoPremanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan

