Polhukam
HUT ke-74 Persit KCK : Wujudkan Keluarga Sehat dan Berakhlak Mulia
Jakarta, Hariansentana.com – Masih dalam rangkaian peringatan HUT ke-74 Persatuan Istri Tentara Kartika Chandra Kirana (Persit KCK), yang jatuh pada tanggal 3 April 2020, Pengurus Pusat Persit KCK menyelenggarakan kegiatan Doa Bersama dan Ceramah Agama yang digelar di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jumat (13/3/2020).
Demikian rilis yang disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Candra Wijaya usai menghadiri acara yang mengundang penceramah wanita kondang, Ustadzah dr. Hj. Aisah Dahlan Hussein, CHt.
Kadispenad mengatakan bahwa acara tersebut juga dihadiri oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa beserta para pejabat utama Mabesad. “Doa Bersama ini digelar dalam rangka peringatan hari lahir Persit KCK yang ke-74, dan dihadiri sekitar 2.000 orang yang terdiri dari anggota Persit dari beberapa satuan di wilayah Jakarta dan perwakilan prajurit dan PNS yang berdinas di lingkungan Mabesad, serta mengundang pula anak-anak yatim dan para warakawuri,” terangnya.
Acara dibuka dengan persembahan Marawis dari Denzipur 3 Kodam Jaya, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan saritilawah. Acara berikutnya, sambutan Ketua Umum (Ketum) Persit KCK Ny. Hetty Andika Perkasa.
Dalam sambutannya, Ketum Persit menyampaikan tentang pentingnya fungsi keluarga sebagai tempat pendidikan pertama dan utama bagi putra-putri generasi penerus bangsa. Menurutnya, keluarga berperan penting dalam penanaman watak dan kepribadian, nilai-nilai budaya, nilai keagamaan dan moral bagi anak-anak.
“Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa kesuksesan suatu bangsa dimulai dari keberhasilan pembinaan dalam keluarga. Demikian halnya dalam kehidupan keluarga prajurit, keharmonisan dalam keluarga dan anak-anak yang mulia akhlaknya akan sangat mendukung para suami dalam menjalankan setiap tugas yang diamanatkan oleh negara,” ujarnya.
Ny. Hetty juga menyebut dr. Aisah Dahlan sebagai sosok yang patut ditiru, dimana selain berdinas sebagai dokter dalam keseharian, dr. Aisah juga menjadi penceramah, motivator, serta istri dan seorang ibu yang sukses dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan bahagia.
“Peran strategis keluarga inilah yang mendasari tema kegiatan kita pada pagi hari ini, yaitu *Persit Kartika Chandra Kirana Berperan serta Mewujudkan Keluarga Sehat dan Berakhlak Mulia*. Mari kita menomorsatukan keluarga, wujudkan Persit yang sehat, TNI AD kuat!” ajak Ketum Persit yang disambut tepuk tangan seluruh undangan yang hadir sebagai tanda sepakat. Selain itu, Ny. Hetty mengajak seluruh undangan untuk menyimak tausiyah dr. Aisah Dahlan dan mengambil pelajaran dan hikmah dari apa yang disampaikan.
Usai memberikan sambutan, bersama dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, Ketum Persit KCK memberikan Tali Asih kepada para warakawuri, anak-anak yatim, karyawan Persit Pusat dan karyawan Balai Keterampilan.
Sementara itu, dr. Aisah Dahlan memulai tausiyahnya dengan mengutip Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 36 yang berbunyi “…… anak laki-laki tidaklah sama dengan anak perempuan …..” Berangkat dari ayat tersebut, dr. Aisah mengurai perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan, baik dari segi anatomi tubuh, terutama fungsi organ otak, maupun faktor hormonalnya.
“Ketidaktahuan mengenai hal ini (perbedaan anatomi dan hormonal tadi), seringkali menyebabkan kesalahpahaman diantara istri kepada suami maupun ibu kepada anak lelakinya. Sehingga akhirnya menyebabkan pertengkaran, hingga hubungan rumah tangga dan keluarga menjadi tidak harmonis,” jelas ibu dari empat anak lelaki dan satu perempuan ini.
Dr. Aisah juga tak lupa memberi solusi yang disajikan dalam bentuk humor dalam setiap perbedaan yang bisa memicu kesalahpahaman antara laki-laki dan perempuan. “Syaraf-syaraf di otak perempuan saling tersambung antara otak kanan dan kiri, hal ini yang menyebabkan seorang perempuan bisa _multitasking_. Tapi efeknya, sering salah tunjuk arah. Makanya jangan heran kalau lihat ada ibu-ibu naik motor, _sen_-nya ke kanan, beloknya ke kiri. Mohon maaf ya Pak, bukan mau kami begitu, tapi itu karena anatomi otak kami yang seperti itu,” ujarnya memberi contoh, yang spontan menuai gelak tawa dari hadirin.
Usai tausiyah yang sarat pengetahuan namun penuh tawa dari dr. Aisah Dahlan, keceriaan para undangan yang hadir semakin bertambah kala Ketum Persit KCK memberikan beberapa pertanyaan berhadiah kepada hadirin, disambung dengan pengundian _doorprize_ untuk tiga orang yang beruntung.
Selain Kasad dan Ketum Persit KCK, acara tersebut juga dihadiri Wakasad Letjen TNI Tatang Sulaiman, Irjenad, para Asisten Kasad, para Komandan/Kepala Balakpus TNI AD, para pejabat Mabesad, Waketum Persit KCK Ny. Dewi Tatang Sulaiman beserta Pengurus Pusat, tamu undangan dari Persit Daerah, para warakawuri, anak-anak yatim, serta perwakilan prajurit dan PNS di lingkungan Mabesad.
Polhukam
Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.
“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.
Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.
M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.
“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.
“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.
“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).
Polhukam
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.
Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.
“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).
Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.
“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.
Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.
“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.
Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.
Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.
“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.
Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.
Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).
Polhukam
Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat
pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan
Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.
Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.
Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).
Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.
Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.
“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.
Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.
Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.
Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.
Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)
-
Nasional6 days agoLSM PRB M Johan Pakpahan S.H Tolak Wacana Denda KTP Hilang, Dinilai Bebani Rakyat
-
Ibukota6 days agoKeluhkan Beban Kerja, Kasatpol PP DKI Jakarta Minta Tempat Istirahat
-
Peristiwa6 days agoPelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani
-
Trend4 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong

