Ekonomi
Engelina Pattiasina: Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Maluku Utara, untuk Siapa?
Jakarta, HarianSentana.com – Direkrtur Archipelago Solidarity Foundation,Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina meminta Pemerintah untuk memastikan bahwa pertambangan Nikel menyertakan masyarakat lokal. Jangan sampai Nikel dikeruk begitu saja tanpa memberikan masyarakat peluang untuk menikmati kekayaan alamnya.
Hal ini disampaikan Engelina dalam keterangan persnya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Jumat (10/2/2023). “Apa artinya pertumbuhan ekonomi yang tinggi tapi tidak berdampak kepada pengentasan kemiskinan dan perbaikan kesejahteraan. Untuk itu, harus diuji lagi apakah pertumbuhan itu meningkatkan kesejahteraan rakyat atau tidak,” tegas Engelina.
Sebelumnya, kata Engelina, Presiden Jokowi dalam Mandiri Investment Forum (MIF) Tahun 2023, di Jakarta pada 1 Februari 2023 mengungkapkan bahwa pertumbuhan investasi di Indonesia selama tahun 2022 sangat bagus yang mencapai hingga Rp 1.207 triliun.
Menurut Engelina, Presiden juga mengungkapkan dari pertumbuhan investasi itu sebesar 53 persen berada di luar Jawa dan 47 persen berada di Jawa. Pertumbuhan di luar Jawa itu terjadi di Sulawesi, Maluku Utara, maupun di Sumatra. Pertumbuhan investasi ini tentu sangat baik.
“Selain itu, beberapa bulan lalu Presiden juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara mencapai 27 persen yang secara spontan dianggap sebagai angka pertumbuhan tertinggi di dunia. Tetapi, sebenarnya ada satu Negara yang ledakan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi mencapai 47 persen, yakni Guyana,” jelas Engelina.
Meski sedang “naik daun”, tutur Engelina, Guyana memetik pelajaran dari Venezuela yang dianggap gagal mengelola ekonomi, sehingga dari Negara yang kaya sumber daya alam terjebak dalam kondisi “Kutukan Sumber Daya Alam” yang mengakibatkan instabilitas politik dan kesulitan ekonomi.
Guyana tidak mau mengalami nasib seperti itu, sehingga sejak dini memberikan perhatian terhadap ekonomi rakyat, pendidikan dan kesehatan. Jadi ketika suatu saat nanti kekayaan alam tidak lagi menjadi tumpuan, Negara sudah memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, yang sejahtera karena prioritas terhadap hal yang mendasar sebagai sebuah Negara.
“Nah, dalam konteks Maluku Utara dengan pertumbuhan 27 persen ini, tentu sangat membanggakan, karena secara statistik angka ini semestinya menggambarkan perbaikan ekonomi rakyat di Maluku Utara.
Bahwa, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi semestinya akan berdampak terhadap pendapatan masyarakat, yang dengan sendirinya mendorong daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehingga akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi, apakah kernyataan di lapangan seperti itu?” tanya Engelina.
Menurut mantan Anggota DPR RI ini, semua tentu berharap pertumbuhan ekonomi yang disampaikan itu membawa pengaruh signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan meningkat kesejahteraan. Sebab, ketika pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, maka tentu ada yang salah dalam upaya penanganan kesejahteraan.
“Ketika situasi ini yang terjadi, maka sangat mungkin untuk memunculkan pertanyaan, apakah angka pertumbuhan ekonomi masih relevan sebagai indikasi untuk melihat kesejahteraan rakyat,” cetusnya.
Menurut Engelina, pertumbuhan 27 persen di Maluku Utara seolah tidak terasa secara nyata dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, multiplier effect yang muncul akibat keberadaan pertambangan nikel misalnya di Maluku Utara tidak membawa dampak serius bagi ekonomi rakyat, tetapi hanya berdampak kepada segelintir pelakunya.
“Di satu sisi angka pertumbuhan ekonomi membanggakan tetapi di sisi yang lain angka statistik seolah hanya merekam aktivitas ekonomi segelintir pelaku ekonomi untuk menggambarkan situasi ekonomi di Maluku Utara secara umum. Kalau ini yang terjadi, tentu tidak mengherankan kalau angka pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan perbaikan kesejahteraan,” papar Engelina.
Sesuai laporan ekonomi Maluku Utara yang dikeluarkan Bank Indonesia pada Agustus 2022, lanjut Engelina, menunjukkan perkembangan ekonomi dari sisi penawaran yang mencatatkan pertumbuhan positif pada triwulan II 2022. Ada tiga lapangan usaha utama yang menjadi penyumbang PDRB terbesar di Maluku Utara, antara lain, industri pengolahan yang mencapai 114.45 persen, pertambangan yang mencapai 34.22 persen.
Dari data itu, kata Engelina, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara (gabungan) dari 28,33 persen pada triwulan I 2022 menjadi 27,74 persen pada triwulan II 2022. Sangat jelas, data yang ada menunjukkan aktivitas ekonomi ditopang produksi smelter pirometalurgi maupun hidrometalurgi yang ada di Maluku Utara dan beberapa smelter yang mempengaruhi permintaan biji nikel bagi smelter yang beroperasi. Hal yang sama juga dipengaruhi tingginya permintaan biji nikel dari luar negeri.
Dia menjelaskan, selain Maluku Utara, Papua dan Sulawesi Tengah mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi ternyata ditopang juga akivitas ekonomi di hilirisasi komoditi hasil tambang.
“Hal itu patut menjadi perhatian, karena sumber daya alam, seperti nikel akan habis pada masanya, sehingga ketika aktivitas pertambangan saat ini tidak mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan, maka masyarakat lokal akan menanggung beban kerusakan lingkungan saat ini dan di masa mendatang,” tukasnya.
“Investor sebagai pengusaha akan dengan mudah meninggalkan wilayah tambang ketika dipandang tidak lagi memberikan manfaat ekonomi, tetapi tidak demikian dengan masyarakat yang harus menanggung dampak pertambangan dan ini juga menjadi beban bagi generasi sekarang dan di masa mendatang,” sambung Engelina.
Ia juga menjelaskan, pihaknya mengikuti data yang disampaikan Christ Belseran (Mongabay 6 Desember 2022), Kabupaten seluas 227.683 hektar ini terbebani 66 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas konsesi mencapai 142.964,79 hektar alias sekitar 60% Halmahera Tengah jadi industri tambang.
Selain itu, Data AMAN Maluku Utara menunjukkan, konsesi pertambangan berada di kawasan hutan seluas 72.775 hektar. Kawasan itu terdiri atas hutan lindung Ake Kobe seluas 35.155 hektar, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 20.210 hektar, hutan produksi 8.886 hektar, dan hutan produksi dapat dikonversi 8.524 hektar. Di wilayah-wilayah ini merupakan ruang hidup masyarakat adat.
“Data-data ini menunjukkan betapa berat beban yang ditanggung Maluku Utara. Saya kira, pemerintah tidak bisa membiarkan lingkungan dieksploitasi sedemikian rupa, sehingga mengorbankan masyarakat adat. Tidak boleh terjadi Maluku Utara dikorbankan untuk kesejahteraan siapapun dia,” tegasnya.
Menurut Engelina, gejala bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi di Maluku Utara tercipta di atas kerusakan lingkungan yang parah sudah sangat kasat mata. Moloku Kie Raha, nama Maluku Utara, dalam bahasa adat, negeri yang memperkenalkan Nusantara ke dunia dengan kehebatan cengkihnya sekarang juga sangat kaya akan mineral tambangnya.
Hampir 60% negeri ini dieksploitasi untuk tambang nikel saja. Belasan perusahaan sudah beroperasi di sana. Padahal Maluku Utara ini terdiri dari pulau-pulau kecil. Berbagai laporan dari masyarakat adat sudah dikirimkan ke pusat bahkan bulan Oktober lalu laporan dibawa ke PBB, Jenewa. Tetapi eksploitasi tambang tetap dilakukan demi menambal defisit APBN Indonesia.
Menurut Engelina, Maluku, Maluku Utara dan NTT, adalah pulau-pulau kecil yang bermunculan dari dalam laut akibat benturan beberapa lémpengan, dan juga akibat letusan gunung berapi bawan laut. Itulah yang membuat tanah di sana menjadi unik yang lalu menjadi “rumah” untuk rempah-rempah endemik seperti cengkih, pala, cendana. Juga menjadi “rumah” bagi biota laut yang endemik di daerah itu.
Engelina mengatakan, laporan Menteri BUMN kepada Presiden bahwa lonjakan pertumbuhan investasi luar jawa sebesar 53% tentu disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Artinya bagian pembangunan kue nasional sekarang lebih besar berada di luar jawa. Ini sejalan dengan Indonesia sentris Presiden Jokowi.
“Tetapi yang harus diteropong lebih dalam adalah sektor apa yang membuat lonjakan pertumbuhan investasi itu. Sebagian besar adalah dari sektor pertambangan ; emas, batubara, nikel, minyak, gas dan sebagainya,” jelas Engelina.
Belum lagi, kata dia, kalau membaca keterangan dari Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto belum lama ini yang mengungkapkan bahwa telah ditemukan potensi cadangan minyak dan gas raksasa di Blok Wamir, Papua, 25 miliar barel minyak dan 47 triliun kaki kubik (TFC) gas. Potensi sumber minyak raksasa ini ditemukan pula di Blok Seram. Luar biasa kekayaan daerah ujung timur Indonesia ini.
Engelina mengingatkan, pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Tentu, terutama masyarakat lokal di mana sumber daya alam itu berada. Dalam kenyataannya, jelas Engelina, sampai tahun 2022, laporan resmi BPS masih mengatakan bahwa empat provinsi termiskin ada di Indonesia Timur yakni Papua, Papua Barat, Maluku dan NTT.
Untuk itu, kata Engelina, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diharapkan benar-benar memprioritaskan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat adat, di atas keuntungan pertumbuhan ekonomi 27 persen di Maluku Utara. Karena mereka tidak mungkin meninggalkan “tanah pusaka” yang menjadi warisan turun-temurun.
“Jangan sampai masyarakat lokal yang hidup turun-temurun secara damai dengan lingkungan alamnya menjadi korban dari kebutuhan masyarakat dunia, sementara masyarakat dibiarkan seolah tidak berhak atas lingkungan alam, keberlanjutan dan lingkungan yang sehat dan lestari,” katanya
Ketika masyarakat diabaikan saat para pemburu nikel mengeruk alam di Maluku, maka hampir pasti masyarakat akan menjadi beban ketika para pemburu berpindah untuk berburu ke tempat lain. Untuk itu siapapun yang sedang berkuasa terlebih dahulu harus memastikan hak dan keselamatan masyarakat bersama anak dan cucu di kemudian hari,” cetus Engelina.
Bagi masyarakat lokal yang lingkungannya dieksploitasi, lanjut dia, mungkin saja angka statistik pertumbuhan ekonomi tidak berarti apa-apa jika dibandingkan dengan perngorbanan dan beban yang akan ditanggung di kemudian hari. Untuk itu, sewajarnya para pelaku usaha dan pemerintah selaku pemberi kuasa kepada pelaku ekonomi untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya mengenai kelestarian lingkungan, hak pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Sebab, mereka berhak untuk menikmati kekayaan alam yang menjadi berkat dari Yang Maha Kuasa di atas wilayahnya.
“Sampai saat ini, kita hanya baca pertumbuhan ekonomi fantastis di Maluku Utara, tetapi kita juga perlu mendengar, bagaimana kesejahetaraan, bagaimana pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Tidak boleh terjadi, sumber daya alam dikeruk, tetapi tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Maluku Utara. Ini tidak boleh,” demikian Engelina Pattiasina.(s)
Engelina Pattiasina: Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Maluku Utara, untuk Siapa?
Jakarta, HarianSentana.com – Direkrtur Archipelago Solidarity Foundation,Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina meminta Pemerintah untuk memastikan bahwa pertambangan Nikel menyertakan masyarakat lokal. Jangan sampai Nikel dikeruk begitu saja tanpa memberikan masyarakat peluang untuk menikmati kekayaan alamnya.
Hal ini disampaikan Engelina dalam keterangan persnya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Jumat (10/2/2023). “Apa artinya pertumbuhan ekonomi yang tinggi tapi tidak berdampak kepada pengentasan kemiskinan dan perbaikan kesejahteraan. Untuk itu, harus diuji lagi apakah pertumbuhan itu meningkatkan kesejahteraan rakyat atau tidak,” tegas Engelina.
Sebelumnya, kata Engelina, Presiden Jokowi dalam Mandiri Investment Forum (MIF) Tahun 2023, di Jakarta pada 1 Februari 2023 mengungkapkan bahwa pertumbuhan investasi di Indonesia selama tahun 2022 sangat bagus yang mencapai hingga Rp 1.207 triliun.
Menurut Engelina, Presiden juga mengungkapkan dari pertumbuhan investasi itu sebesar 53 persen berada di luar Jawa dan 47 persen berada di Jawa. Pertumbuhan di luar Jawa itu terjadi di Sulawesi, Maluku Utara, maupun di Sumatra. Pertumbuhan investasi ini tentu sangat baik.
“Selain itu, beberapa bulan lalu Presiden juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara mencapai 27 persen yang secara spontan dianggap sebagai angka pertumbuhan tertinggi di dunia. Tetapi, sebenarnya ada satu Negara yang ledakan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi mencapai 47 persen, yakni Guyana,” jelas Engelina.
Meski sedang “naik daun”, tutur Engelina, Guyana memetik pelajaran dari Venezuela yang dianggap gagal mengelola ekonomi, sehingga dari Negara yang kaya sumber daya alam terjebak dalam kondisi “Kutukan Sumber Daya Alam” yang mengakibatkan instabilitas politik dan kesulitan ekonomi.
Guyana tidak mau mengalami nasib seperti itu, sehingga sejak dini memberikan perhatian terhadap ekonomi rakyat, pendidikan dan kesehatan. Jadi ketika suatu saat nanti kekayaan alam tidak lagi menjadi tumpuan, Negara sudah memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, yang sejahtera karena prioritas terhadap hal yang mendasar sebagai sebuah Negara.
“Nah, dalam konteks Maluku Utara dengan pertumbuhan 27 persen ini, tentu sangat membanggakan, karena secara statistik angka ini semestinya menggambarkan perbaikan ekonomi rakyat di Maluku Utara.
Bahwa, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi semestinya akan berdampak terhadap pendapatan masyarakat, yang dengan sendirinya mendorong daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehingga akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi, apakah kernyataan di lapangan seperti itu?” tanya Engelina.
Menurut mantan Anggota DPR RI ini, semua tentu berharap pertumbuhan ekonomi yang disampaikan itu membawa pengaruh signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan meningkat kesejahteraan. Sebab, ketika pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, maka tentu ada yang salah dalam upaya penanganan kesejahteraan.
“Ketika situasi ini yang terjadi, maka sangat mungkin untuk memunculkan pertanyaan, apakah angka pertumbuhan ekonomi masih relevan sebagai indikasi untuk melihat kesejahteraan rakyat,” cetusnya.
Menurut Engelina, pertumbuhan 27 persen di Maluku Utara seolah tidak terasa secara nyata dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, multiplier effect yang muncul akibat keberadaan pertambangan nikel misalnya di Maluku Utara tidak membawa dampak serius bagi ekonomi rakyat, tetapi hanya berdampak kepada segelintir pelakunya.
“Di satu sisi angka pertumbuhan ekonomi membanggakan tetapi di sisi yang lain angka statistik seolah hanya merekam aktivitas ekonomi segelintir pelaku ekonomi untuk menggambarkan situasi ekonomi di Maluku Utara secara umum. Kalau ini yang terjadi, tentu tidak mengherankan kalau angka pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan perbaikan kesejahteraan,” papar Engelina.
Sesuai laporan ekonomi Maluku Utara yang dikeluarkan Bank Indonesia pada Agustus 2022, lanjut Engelina, menunjukkan perkembangan ekonomi dari sisi penawaran yang mencatatkan pertumbuhan positif pada triwulan II 2022. Ada tiga lapangan usaha utama yang menjadi penyumbang PDRB terbesar di Maluku Utara, antara lain, industri pengolahan yang mencapai 114.45 persen, pertambangan yang mencapai 34.22 persen.
Dari data itu, kata Engelina, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara (gabungan) dari 28,33 persen pada triwulan I 2022 menjadi 27,74 persen pada triwulan II 2022. Sangat jelas, data yang ada menunjukkan aktivitas ekonomi ditopang produksi smelter pirometalurgi maupun hidrometalurgi yang ada di Maluku Utara dan beberapa smelter yang mempengaruhi permintaan biji nikel bagi smelter yang beroperasi. Hal yang sama juga dipengaruhi tingginya permintaan biji nikel dari luar negeri.
Dia menjelaskan, selain Maluku Utara, Papua dan Sulawesi Tengah mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi ternyata ditopang juga akivitas ekonomi di hilirisasi komoditi hasil tambang.
“Hal itu patut menjadi perhatian, karena sumber daya alam, seperti nikel akan habis pada masanya, sehingga ketika aktivitas pertambangan saat ini tidak mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan, maka masyarakat lokal akan menanggung beban kerusakan lingkungan saat ini dan di masa mendatang,” tukasnya.
“Investor sebagai pengusaha akan dengan mudah meninggalkan wilayah tambang ketika dipandang tidak lagi memberikan manfaat ekonomi, tetapi tidak demikian dengan masyarakat yang harus menanggung dampak pertambangan dan ini juga menjadi beban bagi generasi sekarang dan di masa mendatang,” sambung Engelina.
Ia juga menjelaskan, pihaknya mengikuti data yang disampaikan Christ Belseran (Mongabay 6 Desember 2022), Kabupaten seluas 227.683 hektar ini terbebani 66 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas konsesi mencapai 142.964,79 hektar alias sekitar 60% Halmahera Tengah jadi industri tambang.
Selain itu, Data AMAN Maluku Utara menunjukkan, konsesi pertambangan berada di kawasan hutan seluas 72.775 hektar. Kawasan itu terdiri atas hutan lindung Ake Kobe seluas 35.155 hektar, hutan produksi terbatas (HPT) seluas 20.210 hektar, hutan produksi 8.886 hektar, dan hutan produksi dapat dikonversi 8.524 hektar. Di wilayah-wilayah ini merupakan ruang hidup masyarakat adat.
“Data-data ini menunjukkan betapa berat beban yang ditanggung Maluku Utara. Saya kira, pemerintah tidak bisa membiarkan lingkungan dieksploitasi sedemikian rupa, sehingga mengorbankan masyarakat adat. Tidak boleh terjadi Maluku Utara dikorbankan untuk kesejahteraan siapapun dia,” tegasnya.
Menurut Engelina, gejala bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi di Maluku Utara tercipta di atas kerusakan lingkungan yang parah sudah sangat kasat mata. Moloku Kie Raha, nama Maluku Utara, dalam bahasa adat, negeri yang memperkenalkan Nusantara ke dunia dengan kehebatan cengkihnya sekarang juga sangat kaya akan mineral tambangnya.
Hampir 60% negeri ini dieksploitasi untuk tambang nikel saja. Belasan perusahaan sudah beroperasi di sana. Padahal Maluku Utara ini terdiri dari pulau-pulau kecil. Berbagai laporan dari masyarakat adat sudah dikirimkan ke pusat bahkan bulan Oktober lalu laporan dibawa ke PBB, Jenewa. Tetapi eksploitasi tambang tetap dilakukan demi menambal defisit APBN Indonesia.
Menurut Engelina, Maluku, Maluku Utara dan NTT, adalah pulau-pulau kecil yang bermunculan dari dalam laut akibat benturan beberapa lémpengan, dan juga akibat letusan gunung berapi bawan laut. Itulah yang membuat tanah di sana menjadi unik yang lalu menjadi “rumah” untuk rempah-rempah endemik seperti cengkih, pala, cendana. Juga menjadi “rumah” bagi biota laut yang endemik di daerah itu.
Engelina mengatakan, laporan Menteri BUMN kepada Presiden bahwa lonjakan pertumbuhan investasi luar jawa sebesar 53% tentu disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Artinya bagian pembangunan kue nasional sekarang lebih besar berada di luar jawa. Ini sejalan dengan Indonesia sentris Presiden Jokowi.
“Tetapi yang harus diteropong lebih dalam adalah sektor apa yang membuat lonjakan pertumbuhan investasi itu. Sebagian besar adalah dari sektor pertambangan ; emas, batubara, nikel, minyak, gas dan sebagainya,” jelas Engelina.
Belum lagi, kata dia, kalau membaca keterangan dari Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto belum lama ini yang mengungkapkan bahwa telah ditemukan potensi cadangan minyak dan gas raksasa di Blok Wamir, Papua, 25 miliar barel minyak dan 47 triliun kaki kubik (TFC) gas. Potensi sumber minyak raksasa ini ditemukan pula di Blok Seram. Luar biasa kekayaan daerah ujung timur Indonesia ini.
Engelina mengingatkan, pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Tentu, terutama masyarakat lokal di mana sumber daya alam itu berada. Dalam kenyataannya, jelas Engelina, sampai tahun 2022, laporan resmi BPS masih mengatakan bahwa empat provinsi termiskin ada di Indonesia Timur yakni Papua, Papua Barat, Maluku dan NTT.
Untuk itu, kata Engelina, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diharapkan benar-benar memprioritaskan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat adat, di atas keuntungan pertumbuhan ekonomi 27 persen di Maluku Utara. Karena mereka tidak mungkin meninggalkan “tanah pusaka” yang menjadi warisan turun-temurun.
“Jangan sampai masyarakat lokal yang hidup turun-temurun secara damai dengan lingkungan alamnya menjadi korban dari kebutuhan masyarakat dunia, sementara masyarakat dibiarkan seolah tidak berhak atas lingkungan alam, keberlanjutan dan lingkungan yang sehat dan lestari,” katanya
Ketika masyarakat diabaikan saat para pemburu nikel mengeruk alam di Maluku, maka hampir pasti masyarakat akan menjadi beban ketika para pemburu berpindah untuk berburu ke tempat lain. Untuk itu siapapun yang sedang berkuasa terlebih dahulu harus memastikan hak dan keselamatan masyarakat bersama anak dan cucu di kemudian hari,” cetus Engelina.
Bagi masyarakat lokal yang lingkungannya dieksploitasi, lanjut dia, mungkin saja angka statistik pertumbuhan ekonomi tidak berarti apa-apa jika dibandingkan dengan perngorbanan dan beban yang akan ditanggung di kemudian hari. Untuk itu, sewajarnya para pelaku usaha dan pemerintah selaku pemberi kuasa kepada pelaku ekonomi untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya mengenai kelestarian lingkungan, hak pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Sebab, mereka berhak untuk menikmati kekayaan alam yang menjadi berkat dari Yang Maha Kuasa di atas wilayahnya.
“Sampai saat ini, kita hanya baca pertumbuhan ekonomi fantastis di Maluku Utara, tetapi kita juga perlu mendengar, bagaimana kesejahetaraan, bagaimana pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Tidak boleh terjadi, sumber daya alam dikeruk, tetapi tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Maluku Utara. Ini tidak boleh,” demikian Engelina Pattiasina.(s)
Analisa
Mengukur Kinerja dari Cermin BPK Ketika Ribuan Rekomendasi Menjadi Ujian Nyata Tugas dan Fungsi Menteri PU
Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Ukuran yang tak bisa dikaburkan oleh narasi
Ada banyak cara menilai kinerja seorang menteri. Bisa dari proyek yang diresmikan. Bisa dari anggaran yang terserap. Bisa dari seberapa sering ia hadir di lapangan, seperti memakai helm proyek dan sepatu boots, berdiri di depan kontraktor1aźàà dengan senyum lebar.
Namun dalam tata kelola keuangan negara yang sehat, ukuran-ukuran itu tidak pernah cukup.
IAW belajar dari bertahun-tahun bergelut dengan laporan audit, ternyata ada satu alat ukur yang jauh lebih objektif, lebih keras, dan, yang paling penting, tidak bisa dimanipulasi oleh narasi konferensi pers.
Alat ukur itu bernama tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. Di situlah kinerja seorang menteri diuji. Bukan pada apa yang direncanakan di atas kertas, tetapi pada apa yang diperbaiki setelah ditemukan kesalahan. Bukan pada janji pembangunan, tetapi pada pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang hilang!
Ketika publik disuguhi skandal Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum, itu dilengkapi dengan pengunduran diri dua Direktur Jenderal, IAW tidak serta-merta bertepuk tangan. Sebagai pengamat yang telah lama mencermati hubungan antara audit negara dan kinerja birokrasi, kami justru bertanya, apa yang sebenarnya telah diperbaiki dalam satu tahun terakhir?
Tulisan ini adalah upaya menjawab pertanyaan itu. Bukan dengan opini, tetapi dengan cermin yang tidak pernah berbohong, yakni data tindak lanjut LHP BPK, kerangka hukum yang mengikat, dan standar audit internasional yang menjadi rujukan.
Menteri dalam kacamata hukum bukan simbol, tapi penanggung jawab sistem
Dalam konstruksi hukum Indonesia, seorang menteri khususnya Menteri Pekerjaan Umum, bukan sekadar pemimpin administratif. Ia adalah:
- Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab atas seluruh belanja kementeriannya.
- Penanggung jawab sistem pengendalian intern sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Pihak yang secara hukum wajib menindaklanjuti rekomendasi audit negara.
Kewajiban ini tidak lahir dari kebijakan internal atau instruksi pribadi. Ia lahir dari undang-undang.
IAW ingin mengajak Anda membaca tiga norma yang sering luput dari perhatian publik, pertama, pasal 20 ayat (3) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan dengan tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Enam puluh hari. Bukan enam bulan! Bukan satu tahun. Bukan “sampai ada waktu luang”.
Kedua, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab itu berujung di pundak menteri!
Ketiga, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara eksplisit mengatur dalam pasal 3 bahwa pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern!
Maknanya jelas bahwa jika sistem pengendalian internal di kementeriannya gagal, jika Inspektorat Jenderal yang ia pimpin tidak bersih, jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, maka itu bukan kegagalan teknis semata. Itu adalah kegagalan fungsi jabatan menteri!
IAW tidak sedang berbicara tentang persepsi. Kami sedang berbicara tentang amanat hukum yang mengikat.
Data tidak netral, maka ia mengandung putusan
Setelah memahami kerangka hukumnya, mari kita lihat datanya. Dalam dokumen resmi yang menjadi bahan analisis, terdapat gambaran tentang status tindak lanjut rekomendasi BPK di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Data ini bukan opini. Ia adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga audit tertinggi negara.
Dari total rekomendasi yang ada, sekitar tujuh puluh tujuh persen diklaim telah “ditindaklanjuti” dalam berbagai bentuk. Namun ketika diklasifikasikan lebih lanjut, gambaran yang muncul justru mengkhawatirkan.
Sebab ada 789 rekomendasi yang tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya, meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh auditor. Selain itu, terdapat 515 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Total rekomendasi yang bermasalah mencapai 1.305 rekomendasi.
Dan nilai kerugian atau potensi kerugian negara yang terkait dengan rekomendasi-rekomendasi ini mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.
Dalam metodologi audit Badan Pemeriksa Keuangan, klasifikasi status ini bukan sekadar label administrasi. Ia memiliki makna audit yang tegas. Rekomendasi yang masuk dalam kategori selesai berarti kepatuhan penuh tercapai dan tidak ada tindak lanjut lanjutan yang diperlukan. Sebaliknya, rekomendasi yang masuk dalam kategori tidak sesuai berarti tindak lanjut yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan atau hanya bersifat parsial, itu berarti masih ada kewajiban yang harus dipenuhi dan potensi kerugian belum pulih. Sementara rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali merupakan pelanggaran kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004.
Jika mayoritas rekomendasi berada pada dua kategori terakhir, yaknk tidak sesuai dan belum ditindaklanjuti, maka secara audit, kesimpulannya tidak bisa lain adalah bahwa tingkat kepatuhan substantif rendah, dan efektivitas pengendalian intern lemah!
IAW ingin menekankan, ini bukan tuduhan. Ini adalah kesimpulan audit yang didasarkan pada metodologi yang digunakan oleh lembaga audit negara di seluruh dunia, termasuk yang diatur dalam standar INTOSAI (International Organization of Supreme Audit Institutions).
Analisis audit, ini sudah masuk kategori kegagalan sistemik
Dalam standar audit kinerja ISSAI 3000 yang dikeluarkan oleh INTOSAI, kondisi seperti yang tergambar dari data di atas tidak lagi dikategorikan sebagai “kesalahan administratif biasa” atau “kekurangan teknis yang dapat dimaklumi”. Ia telah masuk dalam kategori yang disebut Systemic Control Failure, itu adalah kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh!
Indikator pertama adalah temuan berulang lintas tahun. Dalam data yang terlihat, masalah yang sama muncul berulang dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa akar masalah tidak pernah disentuh. Yang dilakukan hanya “pembersihan” permukaan, sementara akar tetap membusuk!
Indikator kedua adalah nilai kerugian signifikan. Rp 2,6 triliun bukan angka kecil. Dalam praktik audit internasional, temuan dengan nilai material seperti ini harus menjadi pintu masuk bagi dua jalur paralel: pemulihan aset (asset recovery) dan proses hukum jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum.
Indikator ketiga adalah tindak lanjut yang tidak efektif. Ribuan rekomendasi yang tidak sesuai atau tidak ditindaklanjuti menunjukkan bahwa mekanisme tindak lanjut yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tidak berjalan. Padahal, undang-undang tersebut memberi tenggat enam puluh hari, bukan tahunan!
Indikator keempat adalah lemahnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. Ketika pengawasan internal gagal mendeteksi, gagal melaporkan, dan gagal memastikan tindak lanjut, maka sistem kehilangan lini pertahanan keduanya.
Kesimpulan auditnya tidak bisa ditawar, bahwa sistem tidak gagal sekali, tetapi gagal secara konsisten dan terstruktur!
Dan tanggung jawab atas kegagalan sistemik ini, dalam kerangka hukum yang telah saya uraikan, berada di puncak: pada Menteri sebagai Pengguna Anggaran dan penanggung jawab SPIP!
Dari audit ke penilaian kinerja Menteri
Di sinilah kita masuk ke pertanyaan yang paling krusial: dengan data ini, dengan kerangka hukum ini, dengan standar audit ini, apakah Menteri PU dapat dinilai berhasil atau gagal dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dan pengendalian internal? IAW tidak akan menjawab dengan opini. Kami akan menjawab dengan matriks penilaian yang dibangun dari standar audit dan kewajiban hukum.
Kriteria kinerja yang dapat disebut berhasil: seorang menteri dapat dinilai berhasil dalam perspektif tindak lanjut audit jika memenuhi lima kriteria utama. Pertama, tindak lanjut rekomendasi BPK harus mencapai seratus persen atau mendekati seratus persen, dengan seluruh rekomendasi diselesaikan secara substantif, bukan sekadar administratif. Artinya, setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Kedua, tidak boleh ada temuan serupa yang berulang lintas tahun. Jika masalah yang sama muncul lagi di tahun berikutnya, itu adalah bukti bahwa akar masalah tidak pernah disentuh!
Ketiga, pemulihan kerugian negara atau asset recovery harus dilaksanakan dengan target yang terukur dan hasilnya dilaporkan kepada publik. Masyarakat berhak tahu berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari temuan-temuan audit.
Keempat, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus berfungsi efektif sebagai early warning system, harus mampu mendeteksi penyimpangan sebelum audit eksternal menemukannya. Jika APIP tidak pernah menemukan masalah besar, tapi BPK menemukannya, maka APIP tidak berfungsi sebagaimana mestinya!
Kelima, temuan signifikan dengan indikasi perbuatan melawan hukum harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Dalam rezim Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan opini, ia harus diuji di pengadilan!
Kriteria kinerja yang dinilai tidak berhasil, itu sebaliknya. Kinerja seorang menteri dinilai tidak berhasil jika kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Pertama, jika rekomendasi BPK menumpuk lintas tahun dengan proporsi rekomendasi yang tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti dalam jumlah besar. Ini menunjukkan bahwa sistem tindak lanjut tidak berjalan.
Kedua, jika kualitas tindak lanjut rendah, yakni banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti hanya secara administratif tanpa perubahan substantif, atau tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai oleh BPK.
Ketiga, jika asset recovery tidak jelas, tidak terukur, atau nihil. Tidak ada laporan tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Keempat, jika temuan berulang terjadi dan APIP tidak berfungsi sebagai deteksi dini. Ini menunjukkan bahwa lini pertahanan kedua dalam sistem pengendalian internal telah gagal.
Kelima, jika tidak ada pelimpahan ke aparat penegak hukum meskipun terdapat temuan material dan indikasi penyimpangan. Temuan triliunan rupiah yang tidak dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian adalah kegagalan dalam menjalankan kewajiban hukum!
Posisi Menteri PU berdasarkan data yang tersedia
Mari kita uji posisi Menteri PU satu per satu berdasarkan kriteria di atas. Pada kriteria pertama tentang tindak lanjut rekomendasi, data menunjukkan ada 1.305 rekomendasi bermasalah yang masuk dalam kategori tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti. Ini bukan angka kecil. Ini adalah indikasi bahwa tindak lanjut secara substantif belum tuntas.
Pada kriteria kedua tentang kualitas tindak lanjut, rekomendasi yang masuk kategori “tidak sesuai” mencapai 789 rekomendasi. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh auditor.
Pada kriteria ketiga tentang asset recovery, dari data yang tersedia, tidak ada laporan yang jelas tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari rekomendasi-rekomendasi tersebut. Publik tidak pernah diberi tahu dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet?
Pada kriteria keempat tentang fungsi APIP, kegagalan Inspektorat Jenderal dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, bahkan hingga Menteri harus membentuk tim “lidi bersih” dan secara terbuka menyatakan bahwa “sapunya kotor”, adalah bukti terbuka bahwa APIP tidak berfungsi efektif. Seorang menteri yang harus membentuk tim paralel karena pengawas internalnya tidak bersih adalah pengakuan atas kegagalan sistem yang dipimpinnya!
Pada kriteria kelima tentang eskalasi hukum, meskipun terdapat temuan material senilai Rp 2,6 triliun dan skandal yang mengundang perhatian publik seperti pengunduran diri dua dirjen, tidak ada bukti pelimpahan resmi ke aparat penegak hukum untuk proses penyidikan. Tiga personel Kejaksaan yang “diperbantukan” ke tim “lidi bersih” bukanlah pelimpahan perkara, itu adalah pendampingan administratif, bukan proses pidana!
Kesimpulan audit atas kinerja Menteri
Berdasarkan kelima kriteria yang telah diuraikan, dengan data yang tersedia dan kerangka hukum yang berlaku, IAW harus menyampaikan kesimpulan berikut:
Secara objektif, kinerja Menteri PU dalam perspektif tindak lanjut LHP BPK belum dapat dikategorikan berhasil!
Bahkan lebih dari itu, berdasarkan indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian efektivitas pengendalian intern dan akuntabilitas keuangan negara, indikasinya mengarah pada kegagalan dalam menjalankan fungsi pengendalian dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh undang-undang!
IAW mengucapkan ini dengan hati-hati. Bukan karena kami ingin menghakimi. Tapi karena data, hukum, dan standar audit membawa saya pada kesimpulan itu.
Kenapa ini penting?
IAW sering ditanya, kenapa harus repot-repot mengukur kinerja menteri dari tindak lanjut audit? Bukankah yang penting proyek berjalan, infrastruktur terbangun? Ini penting karena dalam tata kelola modern, seorang menteri tidak diukur dari berapa banyak proyek yang dibangun, tetapi dari berapa banyak penyimpangan yang diperbaiki.
Seorang menteri yang hanya pandai meresmikan proyek tapi gagal membersihkan sistem dari dalam adalah menteri yang hanya memberi ilusi kemajuan. Di balik helm proyek dan senyum di panggung peresmian, sistem tetap busuk. Dan kebusukan itu, cepat atau lambat, akan meledak lagi!
Lebih dari itu, ketika:
- Ribuan rekomendasi tidak selesai.
- Rp 2,6 triliun belum kembali.
- Masalah yang sama berulang dari tahun ke tahun.
- Dan tidak ada konsekuensi hukum yang jelas.
Maka pesan yang dikirim ke sistem birokrasi sangat berbahaya, yakni: pelanggaran bisa terjadi tanpa konsekuensi nyata.
Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal deterrence effect, tentang efek jera. Dalam literatur audit dan pencegahan korupsi, tidak ada yang lebih penting dari efek jera. Tanpa itu, setiap temuan audit hanya menjadi dokumen yang menghitam di rak arsip. Tanpa itu, skandal akan berulang pada tahun anggaran berikutnya, dengan wajah-wajah baru, tapi dengan modus yang sama!
Jalan koreksi, standar yang seharusnya
Agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan praktik audit internasional, ada enam langkah yang seharusnya menjadi prioritas seorang menteri yang sungguh-sungguh ingin membersihkan kementeriannya. Pertama, menyelesaikan rekomendasi BPK secara substantif, bukan sekadar administratif. Bukan sekadar “menjawab surat” atau “membuat laporan”. Tapi memastikan setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Kedua, memperkuat APIP atau Inspektorat Jenderal sebagai lini pertahanan kedua. Jika Inspektorat Jenderal disebut “sapu kotor”, maka kewajiban menteri adalah membersihkan sapu itu atau menggantinya. Bukan membentuk tim paralel yang justru melemahkan struktur yang sudah ada. Dalam jangka panjang, tidak ada yang bisa menggantikan fungsi APIP yang kuat dan independen.
Ketiga, melakukan asset recovery dengan target terukur dan pelaporan publik. Publik berhak tahu: dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet? Ini harus dilaporkan secara berkala—bukan disembunyikan di balik narasi “proses masih berjalan”.
Keempat, melimpahkan temuan signifikan ke aparat penegak hukum. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, kewajiban menteri bukan “mengambil alih” dan menyelesaikan secara internal. Kewajibannya adalah melimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kelima, membangun sistem pencegahan berulang. Langkah ini adalah yang paling sulit tapi paling penting. Bukan sekadar reaksi ketika temuan muncul, tetapi membangun sistem yang membuat penyimpangan yang sama tidak mungkin terjadi lagi. Ini soal perbaikan prosedur, penguatan pengawasan melekat, dan penegakan disiplin yang konsisten.
Keenam, melaporkan secara terbuka kepada publik. Akuntabilitas tidak lengkap tanpa transparansi. Menteri yang kinerjanya baik tidak perlu takut melaporkan perkembangan tindak lanjut audit kepada publik. Sebaliknya, kerahasiaan justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan.
Cermin tidak pernah salah
IAW menutup tulisan ini dengan satu pengakuan jujur, kami tidak mengenal Menteri PU secara pribadi. Tidak punya dendam politik atau kepentingan apa pun selain satu, yakni negara ini perlu belajar dari auditnya.
BPK tidak membangun narasi. Ia menguji, menghitung, dan menyimpulkan. Ia bekerja dengan metodologi yang diakui secara internasional, mengikuti standar yang sama dengan lembaga audit negara di negara-negara OECD, di Hong Kong, di Korea Selatan.
Dan ketika hasil pemeriksaan itu menunjukkan:
- Ribuan rekomendasi belum selesai dengan tuntas.
- Rp 2,6 triliun belum kembali ke kas negara.
- Dan masalah yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.
Maka yang sedang kita lihat bukan sekadar laporan audit.
Itu adalah cermin kinerja menteri. Dan cermin, sekeras apa pun pantulannya, sepahit apa pun kenyataan yang ditampilkannya, tidak pernah berbohong.
Ia hanya menampilkan apa yang ada. Sisa-nya adalah pertanyaan yang harus dijawab sendiri oleh yang bercermin: apakah saya sudah cukup baik? Atau hanya cukup pandai bercerita?
Catatan Penutup: Tentang metodologi dan sumber
Tulisan ini disusun dengan mengacu pada:
- Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (khususnya pasal 20 tentang tindak lanjut rekomendasi).
- Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (tentang kewenangan dan tugas BPK).
- Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Standar ISSAI 3000 (International Standards of Supreme Audit Institutions) tentang audit kinerja yang dikeluarkan oleh INTOSAI.
- Data status tindak lanjut LHP BPK yang menjadi bahan analisis
Analisis ini menggunakan metodologi yang lazim dalam audit kinerja sektor publik, yakni mengukur efektivitas tindak lanjut berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, ketuntasan penyelesaian, dan dampak terhadap perbaikan sistem.
Ini bukan tulisan yang lahir dari emosi. Ini adalah bacaan sistematis atas fakta audit, kerangka hukum, dan standar profesional yang menjadi acuan di dunia tata kelola keuangan negara.
Ekonomi
Kata John Palinggi Soal Tantangan dan Sikap Kita Menghadapi Resesi Dampak Konflik Timteng
Jakarta, hariansentana.com – PERANG antara Iran VS Israel-USA kini tengah meluas melibatkan beberapa negara Timteng seperti; Arab Saudi, Bahrain, UAE, Qatar dan lainnya. Situasi itu kini menjadi konflik di kawasan Timur Tengah (Timteng) yang mengakibatkan resesi ekonomi di kawasan itu bahkan dunia.
Dimulai dati Iran yang memberikan ancaman signifikan di kawasan teluk Persia, khususnya selat Hormuz. Akibat tindakan Iran tersebut, kapal tanker dan kapal pengangkut logistik tak berani berlayar melewati teluk Hormuz, beberapa kapal telah dibom Iran, yang membuat pasokan 20 persen minyak dunia terhambat dan jalur distribusi logistik terganggu.
Akibat tindakan Iran itu juga, beberapa negara teluk terganggu dan menanggung kerugian. kini mereka tengah bersiap turut memberikan tekanan kepada Iran, bahkan siap melakukam serangan militer.
Situasi konflik Timteng yang semakin tegang tersebut menimbulkan dampak resesi ekonomi global. Banyak negara dunia telah mengalami resesi ekonomi. Indonesia pun tak luput menghadapi itu. inilah tantangan yang dihadapi Indonesia sekarang ini, lalu bagaimana pemerintah dan rakyat Indonesia harus bersikap?.
Pengamat ekonomi dan sosial kemasyarakatan, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA mengatakan, pemerintah dibawah pimpinan Presiden Prabowo harus lebih tegas terhadap penggunaan uang negara. Sudah saatnya Sungguh-sungguh tegas memeriksa penggunaan keuangan negara di Kemrnterian dan Lembaga pun BUMN.
“Di Singgapura harga BBM sudah 56 ribu Rupiah per Liter, di Philipina orang sudah memilih jalan kaki. Di Indonesia sekarang ini BBM masih harga normal, namun pemerintah pasti nanti akan menaikannya karena kebutuhan BBM kita masih banyak impor,” kata John Palinggi, Jumat (27/03/2026) di Jakarta.
Menaikan harga BBM oleh pemerintah adalah hal yang wajar di kondisi saat ini, subsidi BBM ke masyarakat harus dikurangi. Selain itu, pengetatan penggunaan uang negara harus dilakukan.
“Periksa itu segala hutang luar negeri yang menjadi beban negara, baik hutang LN oleh Kementerian, BUMN pun Perusahaan Swasta. Upaya korupsi harus diperketat dan ditindak tegas,” tukas John.
Menurut Ketua Umum Assosiasi Rekanan dan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN) ini, setiap tahun negara mengalamj kerugian 252 Triliun Rupiah. Salahsatunya akibat penyelewengan anggaran, banyak proyek dan pengadaan barang tanpa tender karena ada Korupsi, kolusi dan Nepotisme. Banyak kualitas proyek infrastruktur yang mengada-ngada dan tidak berkualitas.
“Di luar negeri jalan tak rusak selama 10 Tahun, di Indonesia jalan tak sampai setahun sudah rusak. bahkan ada jalan sengaja dibongkar-bongkar dirusak lalu diperbaiki lagi supaya ada proyek,” terang John.
John juga merasa miris dengan keberadaan Orang-orang yang mengaku sebagai pakar atau ahli berbicara di medsos, media TV dan lainnya yang ujungnya menjelek-jelekan pemerintah, khususnya terhadap Presiden Prabowo. menurutnya, mereka ini memanfaatkan situasi konflik Timteng untuk cari panggung dan menyerang pemerintah, khusunya kepada Presiden Prabowo.
“Orang Hukum kok bicara perang, anak muda bicara perang Timteng emangnya punya pengalaman apa?, ada lagi seorang ibu ngaku pakar pengamat militer yang sejak pak Prabowo jadi Menhan sudah dia serang, menjelek-jelekan Presiden Prabowo, ibu itu ngaku-ngaku dekat dengan KGB, CIA dan lain-lainnya, menurut saya sih kayaknya bisnis suplai senjata dia terganggu tidak dipakai lagi,” ungkap John.
Ada juga dosen atau guru besar dari universitas negeri yang gajinya dibayar negara tetapi menyerang, menjelek-jelekan pemeritah. komentarnya di berbagai media sosial dan media umum televisi menyudutkan pemerintah dan provokatif bikin masyarakat resah.
Kepada masyarakat Indonesia John mengimbau untuk tenang dan berpikir jernih. Mencari solusi dari krisis ekonomi bagi keluarga adalah pilihan terbaik.
“Beri kepercayaan kepada pemerintah mengatasi itu. dukung upaya pemerintah jangan banyak mengeluh apalagi caci maki kepada pemerintah. beri ketenangan, jangan provokatif dan terprovokasi dengan informasi di media sosial dan lainnya,” imbau John.
Lagipula, kata John, hidup itu tidak selalu mulus, tak orang yang tidak mengalami kendala dan masalah. Justru di saat kita mengalami masalah atau tantangan itulah kualitas kita diuji.
“Mungkin dengan timbulnya masalah krisis ini mengembalikan kita untuk ingat menghadap Tuhan sang penguasa dunia. kita juga diingatkan untuk mempererat persaudaraan dan saling tolong menolong antar sesama anak bangsa tanpa melihat perbedaan agama, suku dan ras,” ajak John.
“Jangan berhenti berpengharapan kepada Tuhan, jangan hanya bisa mengeluh, bersungut-sungut dan tak berbuat apa-apa, cara terbaik dalam menghadapi masalah,” tutup John mengimbau.
Ekonomi
Pangkas Biaya Logistik Tinggi & Cegah Monopoli, Kadin Sarankan Rombak Aturan Main Bongkar Muat Kapal di RI
JAKARTA, – Tingginya biaya logistik dan lambatnya waktu sandar kapal masih menjadi hantu bagi daya saing ekonomi Indonesia. Menjawab tantangan ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turun tangan membereskan benang kusut regulasi Ship to Ship (STS) Transfer atau bongkar muat antarkapal di perairan RI.
Berlokasi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2026), Kadin mengumpulkan para “pemain utama”—mulai dari kementerian, lembaga pengawas, hingga pelaku usaha—dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor. Tujuannya satu: menciptakan iklim investasi yang sehat dan menekan biaya rantai pasok.
Misi Menyelamatkan Rantai Pasok
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Andi Yuslim Patawari yang biasa disapa AYP. menyoroti dinamika bongkar muat yang kerap berdampak pada operasional Biaya tinggi pelabuhan hingga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
“Dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas, kita ingin para pelaku usaha merasa nyaman. Ini kunci untuk menekan biaya logistik agar Indonesia, khususnya di sektor energi seperti batu bara, nikel harus mampu bersaing di rantai pasok global,” tegas AYP.
Sinyal Bahaya Monopoli & Inefisiensi
Sektor pelabuhan tak boleh dikuasai segelintir pihak. Hal ini ditekankan keras oleh Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean. Ia mendorong sinergi antara perusahaan bongkar muat dan tenaga kerja untuk mematikan celah praktik monopoli.
Nada serupa disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Juswandi Kristanto. Baginya, efisiensi adalah harga mati.
“Semakin lama kapal bersandar, argonya jalan terus. Biaya makin tinggi, logistik kita makin mahal. Kami berharap mutu kerja meningkat dan yang terpenting: tidak ada monopoli di sini!” ujar Juswandi.
Manusia di Balik Mesin: Nasib Pekerja Bongkar Muat, Di balik efisiensi, ada nasib ribuan tenaga kerja yang harus dilindungi. Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Yuli Adiratna, mengingatkan bahwa kompetensi pekerja harus diimbangi dengan kepastian upah, jam kerja, dan keselamatan.
Di sisi lain, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Tri Aditya Putra, juga berkomitmen untuk merapikan tata kelola koperasi tenaga kerja bongkar muat agar lebih profesional.
Turut hadir mengawal agenda strategis ini, WKU Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, Benny Soetrisno, dan WKU Bidang Keanggotaan, Widiyanto Saputro. Kolaborasi ini diharapkan segera melahirkan regulasi bongkar muat yang pro-iklim investasi dan ramah bagi semua pihak.
-
Polhukam4 days agoGAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
-
Ibukota5 days agoFreddy Setiawan Resmikan WC Komunal di Kelurahan Kalibaru.
-
Ibukota6 days agoLebaran Betawi 2026, Tradisi Budaya dan Identitas Kota Jakarta
-
Olahraga6 days agoRakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis

