Connect with us

Ekonomi

Ekonom: Dukung Penuh Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Published

on

Jakarta, sentananews.com
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai, rencana kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dari perspektif ekonomi konstitusi belumlah memadai dan memenuhi aspek keadilan ekonomi.
Menurut dia, seharusnya kebijakan harga rokok (termasuk produk minuman beralkohol) juga lebih tepat dikendalikan oleh negara sebagaimana halnya kebijakan yang ditetapkan pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas yang investasnya lebih padat modal dan beresiko tinggi.
“Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai rokok oleh pemerintah ini harus didukung penuh oleh pemangku kepentingan (stakeholders) negara, terutama dalam rangka paradigma baru kebijakan bea dan cukai,” kata Defiyan dalam keterangan resminya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Selasa (24/9).
Ia mengatakan, kebijakan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2020 yang akan menaikkan harga jual eceran sebesar 35 persen itu harus dipandang sebagai kebijakan yang tepat dalam sisi negatif cukai. “Artinya pemerintah ingin melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia dari dampak kesehatan buruk yang ditimbulkan oleh merokok, tapi mampu menciptakan tambahan pendapatan negara yang akan menggerakkan perekonomian nasional tanpa mematikan industri rokok,'” paparnya.
Defiyan juga mempertanyakan pendapat sebagian pihak terutama ekonom mainstream yang menganggap langkah pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% ini terlalu tinggi dan akan berdampak pada para petani tembakau. “Lalu pertanyaan yang dapat diarahkan pada mereka adalah, apakah dengan tdak menaikkan tarif cukai rokok para petani tembakau Indonesia sudah dapat menikmati keadilan ekonomi atas industri rokok berbahan tembakau? Jawabannya tentu saja belum atau tidak, karena yang lebih banyak mendapatkan keuntungan dan manfaat dari industri rokok berbahan baku tembakau ini adalah para konglomerat,” tukasnya.
“Soal sponsor atau promosi yang menghasilkan prestasi bangsa dan negara di bidang olahraga yang dipandang sebagai sebuah ajang citra korporasi yang sesuai buku teks pemasaran, bukanlah sebuah kewajiban atau tanggungjawab sosial korporasi kepada masyarakat, khususnya petani tembakau. Lebih dari itu adalah, bagaimana bentuk tanggungjawab korporasi pada perokok aktif yang rutin mengkonsumsi dan perokok pasif atas dampak kesehatan yang ditimbulkannya,” tambah dia.
Lebih jauh Defiyan mengatakan, sudah saatnya konteks kebijakan negara atas bea dan cukai ini harus memperhitungkan konstitusi ekonomi dan Pembukaan UUD 1945 agar kebijakan ekonomi sektoral tak hanya memperhitungkan keuntungan ekonomi kelompok masyarakat tertentu di satu pihak dan membebankan negara serta masyarakat atas dampaknya di pihak lain. “Dalam konteks perdagangan internasonal, maka kebijakan bea cukai ini harus mengarah pada paradigma baru atas beban bea atau biaya yang positif bagi produksi barang dan jasa serta cukai yang pengenaanya secara proporsional terhadap dampak negatifnya (barangkali juga berkaitan dengan kebijakan visa suatu negara),” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, sudah saatnya Indonesia menerapkan kebijakan cukai tembakau tinggi. Pasalnya, kebijakan ini sudah pasti mendapatkan dukungan, baik dari publik nasional maupun publik internasional. “Salah satu kebijakan yang dapat dijalankan adalah kebijakan cukai tembakau tinggi yang sudah pasti akan mendapat dukungan penuh publik. Apalagi seluruh dunia sudah menjalankan kebijakan yang sama terkait tembakau dan rokok, yakni kebijakan cukai tinggi,” kata Sofyano di Jakarta, Senin (23/9).
Menurut dia, hanya Indonesia yang terlambat menjalankan kebijakan cukai tembakau tinggi. Hal ini karena pemerintah khawatir jika cukai tembakau naik maka akan berdampak pada petani dan industri. Akibatnya cukai tembakau tahunan lebih banyak tidak naik, meskipun di sisi lain pajak pajak yang lain atau pungutan yang lain dinaikkan.
“Padahal, kalaupun cukai tembakau naik, tingkat kenaikan bersifat ala kadarnya atau hanya disesuaikan dengan inflasi, bukan sebagai kebijakan progresif. Dan tentu saja ini menjadi pertanyaan publik,” tukasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, kenaikan cukai ini akan sangat berkontribusi terhadap APBN. Apalagi jika cukai bisa naik 100 persen dari tarif cukai saat ini maka pemerntah tidak perlu lagi berhutang ke luar negeri dalam menutup defist APBN. “Pemerintah bisa mendapatkan Rp 350-400 triliun dari cukai. Tinggal yang diperlukan nanti adalah pengelolaan cukai yang lebih inklusive dan transparan. Cukai rokok dapat menjadi kekuatan dalam pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tukasnya.
Ia menambahkan, anggaran yang bersumber dari cukai rokok dapat digunakan bagi pembangunan pedesaan, jaminan sosial kesehatan rakyat, maupun pengembangan penelitian dalam rangka memperkuat usaha kecil menengah. “Sehingga kenaikan cukai rokok tidak lagi dibayangi ketakutan akan mengorbankan petani dan usaha kecil menengah,” ucapnya.
Editor: Syarief Lussy

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomi

Tak Disangka!! Begini Testimoni Delegasi ISF Tentang SPKLU PLN di Stadion Akuatik GBK

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Kehadiran fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di event ISF 2024 memberikan kesan tersendiri bagi salah satu perwakilan delegasi ISF 2024 bernama Doni. Testimoni disampaikan langsung Doni yang sedang mengikuti event ISF 2024.

Menurutnya, tersedianya 12 fasilitas charger di Stadion Akuatik, Gelora Bung Karno (GBK) sangat memudahkannya selama mobilisasi menggunakan mobil listrik ke acara ini. Di Lokasi tersebut pun hadir para petugas PLN yang dinilai sigap dalam membantu kebutuhan delegasi ketika hendak melakukan pengecasan mobil listrik.

“Gak nyangka ternyata bisa ada SPKLU sebanyak ini disini, saya ucapkan terima kasih kepada PLN yang telah menyediakan SPKLU ini, sehingga memudahkan kami para delegasi yang menggunakan mobil listrik. Perjalanan jadi makin mudah,” ujar Doni.

Doni juga memberikan apresiasi kepada petugas SPKLU yang senantiasa siaga di Stadion Akuatik, GBK.

“Pelayanan kelas premium pada saat kendaraan diparkir di SPKLU ini, petugas langsung membantu mengarahkan parkir sampai dengan pemasangannya,” ungkap Doni.

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengatakan PLN UID Jakarta Raya mendukung penuh kelancaran event ISF ini dengan menyediakan fasilitas EV Charging Station dengan jenis ultra fast charging dan medium charging di Stadion Akuatik, GBK.

“PLN senantiasa memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna kendaraan listrik, sebagai semangat kami dalam mendukung transisi energi, kami dukung penuh event ISF 2024 ini dengan menyediakan EV Charging Station“, ujar Lasiran.

“Kami menyiagakan personel siaga di EV Charging Station Stadion Akuatik selama acara berlangsung, mulai dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB untuk membantu para pelanggan yang ingin melakukan pengisian daya selama tanggal 4 hingga 6 September 2024,” tutup Lasiran.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan, Dasih Listyanto, mengatakan PLN terus berkoordinasi dengan panitia acara dan perwakilan dari Gelora Bung Karno untuk memastikan kebutuhan listrik selama acara dapat disuplai secara penuh oleh PLN.

“Dengan komitmen serta kerja keras, kami bersama-sama menjaga keandalan kelistrikan untuk ISF 2024,” ungkap Dasih.(s)

Continue Reading

Ekonomi

Jadi Benalu dalam Transisi Energi, SP PLN Tegas Tolak Power Wheeling

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) menolak program power wheeling karena dinilai sebagai benalu dalam transisi energi nasional. Program ini juga dinilai sebagai sebuah konsep lama yang dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan.

Menurut Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) tersebut memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.

“Penerapan program ini dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi,” kata M. Abrar Ali dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (06/9).

Disebutkan, skema power wheeling sangat kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022. Karena merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.

“Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan,” ujarnya.

Selain itu, Abrar menegaskan, power wheeling juga berpotensi menimbulkan sengketa, karena dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.

Konsep ini dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Abrar juga menyinggung latar belakang legal power wheeling dan privatisasi energi. Menurutnya, power wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan.

“Kemunculan kembali skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini,” tukasnya.

Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT yang memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060.

“Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abrar mencontohkan, studi kasus di Filipina. Menurutnya pelajaran dari privatisasi dan power wheeling di
Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema tersebut dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001.

“Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan power wheeling. Sejak penerapan skema power wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55 persen,” tukasnya.

“Jika hal ini terjadi di Indonesia, maka masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar,” ujar Abrar.

Di samping itu, lanjut dia, ada potensi terbentuknya kartel. Power wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar.

“Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan,” pungkasnya.(s)

Continue Reading

Keuangan

PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama

Published

on

By

JAKARTA, HARIANSENTANA.COM — Warga Negara Indonesia mengeluarkan dana setidaknya 180 triliun rupiah untuk berobat di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan ini dimotivasi oleh pandangan positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan di luar negeri karena biaya berobat yang relatif lebih terjangkau, fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap, serta diagnosis dan penanganan penyakit yang lebih jelas.

Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan menentukan fasilitas pelayanan merupakan hak setiap orang. Namun, rumah sakit di Indonesia tidak boleh terus menerus kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dalam negeri.

Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) bekerjasama para pakar dari Kantor Staf Presiden, Kemenkes, Bappenas, BSN, Kemenperin, serta berbagai asosiasi kesehatan, perguruan tinggi, dinas kesehatan, dan rumah sakit di Indonesia telah memikirkan hal ini dan akan mensosialisasikan serta merumuskan strategi peningkatan pelayanan kesehatan dalam Forum Teknik Pelayanan Kesehatan Internasional atau International Healthcare Engineering Forum (INAHEF) yang akan diselenggarakan di SMESCO Jakarta pada tanggal 17-19 September 2024.

INAHEF 2024 berperan sebagai wadah kolaborasi antar asosiasi profesi kesehatan, perguruan tinggi, fasyankes, industri kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendiskusikan solusi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dalam bidang kesehatan. Tiga tema utama yang diusung forum ini adalah pemeriksaan kesehatan dan penanganan TBC secara terstruktur, sistemik, masif dan modern serta implementasi SMART Hospital di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Tema tersebut akan dikemas ke dalam topik-topik menarik mulai dari sarana, prasarana, sistem informasi, hingga pembiayaan SMART Hospital.

Forum ini juga akan mendiskusikan pelayanan kesehatan modern mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga rehabilitasi medis dan penanganan 10 penyakit prioritas. Forum ini terdiri dari pameran, kongres, seminar, pemeriksaan kesehatan, konsultasi teknis, penilaian dan penghargaan yang akan dihadiri oleh Tim Sinkronisasi Pemerintahan 2024-2029, Kepala Kantor Staf Presiden, serta para pejabat tinggi dari Kemenkes, Bappenas, BSN, Kemenperin dan Kementerian lembaga lainnya.

Produk-produk penunjang SMART Hospital mulai dari bangunan, sistem kelistrikan, sistem mekanikal, sistem ekologi, sistem informasi,
hingga alat kesehatan akan dipamerkan dalam forum ini. Model SMART Hospital juga dapat dilihat dan diuji coba secara langsung.

Selain itu, akan ada juga demonstrasi produk teknologi 4.0 seperti artificial intelligence (AI), robotik, telemedicine dan berbagai aplikasi mobile.
Pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi sekurang-kurangnya 9 jenis penyakit utama penyebab kematian, seperti jantung, stroke, kanker, ginjal, paru, diabetes mellitus, hati dan gastro yang bernilai lebih dari 2 juta rupiah akan diberikan tanpa biaya kepada para pengunjung.

Acara ini terbuka secara gratis untuk sivitas hospitalia, sivitas akademika dalam bidang kesehatan, sivitas govermentalia dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perencanaan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan. Pengunjung akan memperoleh sertifikat dan kesempatan untuk memenangkan berbagai hadiah menarik.

Pendaftaran saat ini telah dibuka melalui link
bit.ly/Registration INAHEF2024.

Informasi lebih lanjut bisa juga dilihat dalam website www.inahef.com. Acara ini bersifat terbatas, karena keterbatasan daya tampung gedung. Untuk mohon daftarkan segera, first come first serve, jika sesuai kriteria. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending