Ekonomi

Ekonom: Dukung Penuh Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Published

on

Jakarta, sentananews.com
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai, rencana kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dari perspektif ekonomi konstitusi belumlah memadai dan memenuhi aspek keadilan ekonomi.
Menurut dia, seharusnya kebijakan harga rokok (termasuk produk minuman beralkohol) juga lebih tepat dikendalikan oleh negara sebagaimana halnya kebijakan yang ditetapkan pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas yang investasnya lebih padat modal dan beresiko tinggi.
“Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai rokok oleh pemerintah ini harus didukung penuh oleh pemangku kepentingan (stakeholders) negara, terutama dalam rangka paradigma baru kebijakan bea dan cukai,” kata Defiyan dalam keterangan resminya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Selasa (24/9).
Ia mengatakan, kebijakan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2020 yang akan menaikkan harga jual eceran sebesar 35 persen itu harus dipandang sebagai kebijakan yang tepat dalam sisi negatif cukai. “Artinya pemerintah ingin melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia dari dampak kesehatan buruk yang ditimbulkan oleh merokok, tapi mampu menciptakan tambahan pendapatan negara yang akan menggerakkan perekonomian nasional tanpa mematikan industri rokok,'” paparnya.
Defiyan juga mempertanyakan pendapat sebagian pihak terutama ekonom mainstream yang menganggap langkah pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% ini terlalu tinggi dan akan berdampak pada para petani tembakau. “Lalu pertanyaan yang dapat diarahkan pada mereka adalah, apakah dengan tdak menaikkan tarif cukai rokok para petani tembakau Indonesia sudah dapat menikmati keadilan ekonomi atas industri rokok berbahan tembakau? Jawabannya tentu saja belum atau tidak, karena yang lebih banyak mendapatkan keuntungan dan manfaat dari industri rokok berbahan baku tembakau ini adalah para konglomerat,” tukasnya.
“Soal sponsor atau promosi yang menghasilkan prestasi bangsa dan negara di bidang olahraga yang dipandang sebagai sebuah ajang citra korporasi yang sesuai buku teks pemasaran, bukanlah sebuah kewajiban atau tanggungjawab sosial korporasi kepada masyarakat, khususnya petani tembakau. Lebih dari itu adalah, bagaimana bentuk tanggungjawab korporasi pada perokok aktif yang rutin mengkonsumsi dan perokok pasif atas dampak kesehatan yang ditimbulkannya,” tambah dia.
Lebih jauh Defiyan mengatakan, sudah saatnya konteks kebijakan negara atas bea dan cukai ini harus memperhitungkan konstitusi ekonomi dan Pembukaan UUD 1945 agar kebijakan ekonomi sektoral tak hanya memperhitungkan keuntungan ekonomi kelompok masyarakat tertentu di satu pihak dan membebankan negara serta masyarakat atas dampaknya di pihak lain. “Dalam konteks perdagangan internasonal, maka kebijakan bea cukai ini harus mengarah pada paradigma baru atas beban bea atau biaya yang positif bagi produksi barang dan jasa serta cukai yang pengenaanya secara proporsional terhadap dampak negatifnya (barangkali juga berkaitan dengan kebijakan visa suatu negara),” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, sudah saatnya Indonesia menerapkan kebijakan cukai tembakau tinggi. Pasalnya, kebijakan ini sudah pasti mendapatkan dukungan, baik dari publik nasional maupun publik internasional. “Salah satu kebijakan yang dapat dijalankan adalah kebijakan cukai tembakau tinggi yang sudah pasti akan mendapat dukungan penuh publik. Apalagi seluruh dunia sudah menjalankan kebijakan yang sama terkait tembakau dan rokok, yakni kebijakan cukai tinggi,” kata Sofyano di Jakarta, Senin (23/9).
Menurut dia, hanya Indonesia yang terlambat menjalankan kebijakan cukai tembakau tinggi. Hal ini karena pemerintah khawatir jika cukai tembakau naik maka akan berdampak pada petani dan industri. Akibatnya cukai tembakau tahunan lebih banyak tidak naik, meskipun di sisi lain pajak pajak yang lain atau pungutan yang lain dinaikkan.
“Padahal, kalaupun cukai tembakau naik, tingkat kenaikan bersifat ala kadarnya atau hanya disesuaikan dengan inflasi, bukan sebagai kebijakan progresif. Dan tentu saja ini menjadi pertanyaan publik,” tukasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, kenaikan cukai ini akan sangat berkontribusi terhadap APBN. Apalagi jika cukai bisa naik 100 persen dari tarif cukai saat ini maka pemerntah tidak perlu lagi berhutang ke luar negeri dalam menutup defist APBN. “Pemerintah bisa mendapatkan Rp 350-400 triliun dari cukai. Tinggal yang diperlukan nanti adalah pengelolaan cukai yang lebih inklusive dan transparan. Cukai rokok dapat menjadi kekuatan dalam pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tukasnya.
Ia menambahkan, anggaran yang bersumber dari cukai rokok dapat digunakan bagi pembangunan pedesaan, jaminan sosial kesehatan rakyat, maupun pengembangan penelitian dalam rangka memperkuat usaha kecil menengah. “Sehingga kenaikan cukai rokok tidak lagi dibayangi ketakutan akan mengorbankan petani dan usaha kecil menengah,” ucapnya.
Editor: Syarief Lussy

Click to comment

Trending

Exit mobile version