Connect with us

Nasional

Dua Kapal AT Produksi Dalam Negeri Dibangun 8 Bulan Lebih Cepat

Published

on

Batam, Hariansentana.com – Indonesia sebagai negara maritim kepulauan terbesar di dunia, sudah seharusnya memperkuat kemampuan dalam mengamankan wilayah perairannya yang sangat luas, sehingga memiliki konsekuensi logis yakni penambahan alutsista kapal secara bertahap hingga memenuhi jumlah proporsional yang dibutuhkan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan RI Marsda TNI Yusuf Jauhari, M.Eng., di Batam, Rabu (3/3), saat mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., pada acara Shipnaming Dua Kapal Angkut Tank AT-8 dan AT-9 serta Launching Kapal AT-9 produksi PT Bandar Abadi Ship Builders and Dry Docks, yang menyelesaikan pembangunannya selama 22 bulan dari 30 bulan waktu yang dibutuhkan, atau 8 bulan lebih cepat.

Lebih jauh Sekjen Kemhan mengatakan, pembangunan kapal angkut tank seperti saat ini, merupakan bagian integral dari pembangunan kekuatan pertahanan negara pada umumnya dan kekuatan TNI Angkatan Laut pada khususnya, sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ada, yang bertujuan memenuhi jumlah minimal kapal yang bisa dioperasikan dalam mendukung pemenuhan tugas. Namun demikian, realisasi pemenuhan kapal angkut tank ini, harus pula ditunjang dengan peningkatan kemampuan dan profesionalitas prajurit pengawaknya sebagai perwujudan dari TNI Angkatan Laut yang profesional, modern dan tangguh.

“Pembangunan Kapal Angkut Tank ke-8 dan ke-9 ini merupakan wujud kontribusi Kementerian Pertahanan dalam mendukung kemandirian industri pertahanan dalam negeri, yang pada akhirnya dapat meningkatkan laju perekonomian bangsa dan kesejahteraan rakyat indonesia khususnya, untuk melewati masa krisis resesi dunia dan kontraksi ekonomi nasional akibat pandemi global covid-19. Karenanya, saya mengharapkan agar industri pertahanan dalam negeri, dalam hal ini galangan kapal nasional dapat meningkatkan kemampuan untuk mampu berkompetisi di pasar global melalui peningkatan kapasitas produksi, manajemen, serta teknologi modern agar mampu bersaing dengan kompetitor luar negeri”, kata Sekjen Kemhan.

Saat ini, lebih lanjut Sekjen Kemhan menjelaskan, kita melaksanakan Penamaan dan Peluncuran 2 (dua) Kapal Angkut Tank produksi PT. Bandar Abadi yakni KRI Teluk Weda-526 dan KRI Teluk Wondama-527. Kegiatan penamaan dan peluncuran kapal merupakan salah satu milestone pembangunan kapal yang menandai pertama kalinya kapal berada di air sehingga menjadi tradisi Angkatan Laut seluruh dunia untuk mengacarakannya.

Kita harapkan kehadiran kedua kapal ini akan meningkatkan performa pelaksanaan tugas-tugas TNI Angkatan Laut. Untuk itu, kapal-kapal baru ini pada saat bertugas nanti agar diisi oleh sumber daya manusia yang tangguh terseleksi melalui tata kelola sumber daya manusia yang baik, sehingga pengoperasian sekaligus perawatan kapal ini dapat dilakukan secara optimal, disertai dengan manajemen yang tepat agar dapat menjalankan fungsi pangkalan dengan baik dalam hal pemeliharaan serta perawatan, sehingga kapal-kapal angkut tank ini dapat beroperasi secara berkesinambungan.

“Saya berharap, seluruh pihak terkait mampu menciptakan inovasi-inovasi baru. Kita tunjukkan kepada bangsa lain bahwa kita mampu berdiri di atas kaki sendiri dengan terus mengejar segala ketertinggalan yang sudah terjadi selama ini. Bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang kompetitif dan mampu bersaing di tataran internasional termasuk dalam industri perkapalan”, tegas Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S.,

Di akhir sambutannya, Sekjen Kemhan yang mewakili Menteri Pertahanan (Menhan), menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemhan dan TNI AL, PT. Bandar Abadi serta Satuan Tugas Yekda Dalam Negeri Kapal Angkut Tank, atas kerja keras yang telah dilakukan dalam pembangunan untuk 2 (dua) Kapal Angkut Tank tersebut.

Acara Peluncuran Kapal ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Kasal Laksamana TNI Yudo Margono didampingi Kabaranahan Kemhan RI Marsda TNI Yusuf Jauhari, M.Eng., dan Komisaris PT. Bandar Abadi, Bapak Stanly Rojali, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara antara Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan RI Marsda TNI Yusuf Jauhari, M.Eng., dengan Direktur Utama PT. Bandar Abadi Shipyard yang disaksikan oleh Kasal dan Komisaris PT Bandar Abadi.

Sedangkan prosesi Shipnaming (Penamaan) KRI AT-8 dan AT-9 diawali dengan pemotongan pitakendi oleh Ny. Vero Yudo Margono selaku Ibu kandung kapal, didampingi Istri Kabaranahan Kemhan Ny. Yusuf Jauhari dan Direktur PT. Bandar Abadi Marslina Simanjuntak.yang dilanjutkan dengan peluncuran KRI Teluk Wondama-527.

Kapal Angkut Tank (AT) KRI Teluk Weda-526 dan KRI Teluk Wondama-527 produksi PT Bandar Abadi Ship Builders and Dry Docks, selain memiliki kemampuan mengangkut 15Tank BMP-3F juga dapat membawa 367 pasukan, dengan kecepatan maksimal 16 knots serta diawaki 111 orang kru kapal.

Polhukam

May Day 2026, Ribuan Buruh Apresiasi Pelayanan Polres Metro Jakarta Utara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz bersama jajarannya melakukan pengawalan kepada ribuan buruh Pelabuhan, KBN, Pabrik di wilayah jakarta Utara sekitarnya yang akan menuju ke Monas dalam memperingati hari May Day, 1 April 2026.

“Hari ini ada beberapa kegiatan yang perlu kita layani dan kita amankan yang pertama tentunya kegiatan di Monas. Betul-betul bersabar dalam bertugas melayani masyarakat dengan baik mereka adalah keluarga kita juga,” ujar Kapolres dalam arahannya.

Selain melakuan pengawalan, Kapolres Metro Jakarta Utara juga memberikan pelayanan yang baik kepada ribuan buruh dari Jakarta Utara ke Monas dengan membagikan paket makanan.

Salah satu Buruh mengucapkan, terimakasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah mengawal dan melayani para buruh diacara May Day ini. “Semoga berjalan dengan tertib dan sukses,” ujar Buruh.

Buruh lainnya yang merupakan pekerja wanita juga turut mengucapkan terimakasih kepada Polri atas kontribusinya dan mendoakan Polres Metro Jakarta Utara makin Jaya.

Sementara itu Sunarno ketua Pokja PWI jakarta Utara,H.Tarno.bersama Penasehat menggatakan.Kami sangat mengaspresiasi Forkopimko Khususnya Jajaran Polres metro Jakarta Utara,Begitu sigap melayani para buruh secara Humanis yang akan merayakan May day di lapangan Monas di Hadiri presiden RI H.Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta H.Pramono Anung.”Ungkapnya.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat. Ada Suap?

Published

on

By

 
JAKARTA, SENTANA – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan. Tim yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin itu dinilai tengah diuji setelah aktivitas jetty ilegal pertambangan batubara oleh PT Batuah Energi Prima (BEP) terus berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur.
 
Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan jetty dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi itu berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Selama beberapa bulan terakhir, BEP disebut aktif melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan dan melakukan kegiatan loading ilegal dengan membuka area kepelabuhanan baru tanpa izin.  Aktivitas tersebut, menurut berbagai pihak, berlangsung tanpa tindakan dari aparat penegak hukum, termasuk dari Satgas PKH maupun otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

Padahal, Badan Otorita IKN telah memiliki satuan tugas khusus untuk penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru tersebut. Setelah ramai diberitakan, Deputi  Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman  dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera melalui surat Nomor: S-17/OIKN.43/2026, tanggal 27 April memerintahkan  CV Anggaraksa Adisarana untuk mengosongkan aset jetty, sekaligus melarang aktivitas loading maupun operasional pertambangan lainnya.
 
Tokoh masyarakat Tenggarong yang peduli lingkungan, Munir, menilai kondisi ini ironis karena pelanggaran terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung otorita negara. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan praktik di balik pembiaran tersebut.
 
”Kami tetap ingin berprasangka baik dan lebih memilih mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal BEP, sekaligus memproses pemiliknya hingga ke meja hijau,” kata Munir, Jumat (1/5/2026).
 
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hukum
 
Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, BEP juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan sejumlah izin kegiatan pelabuhan. Dalam dokumen permohonan, perusahaan menyebut aktivitas loading dilakukan melalui jetty CV Anggaraksa Adisarana (AA). Namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di lokasi berbeda yang merupakan kawasan baru yang dibuka tanpa izin.
 
Lokasi tersebut bahkan tidak diketahui oleh otoritas pelabuhan setempat, yakni KSOP Samboja. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan.
 
Munir menjelaskan, jetty AA lokasinya berada di koordinat 0.835705 LS dan 117.128652 BT, masih dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto. Berbeda dengan titik koordinat jetty manual BEP. Selain ijin  Jetty AA, BEP memakai pula fasilitas jalan hauling milik AA, yang sejak tanggal 26 Maret 2026 perjanjian kerjasamanya dengan Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur sudah berakhir.
 
Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang. Tempat bongkar yang diajukan dalam dokumen tidak sesuai dengan lokasi aktivitas loading yang sebenarnya. ”Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” ujar Munir.
 
Lebih jauh, ia menegaskan, BEP diduga sengaja memberikan data yang tidak sesuai kenyataan dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan izin terkait lainnya. Jika terbukti, permohonan tersebut semestinya ditolak oleh otoritas pelabuhan.
 
Analisis Hukum: Perbuatan Melawan Hukum
 
Pengamat hukum Petrus Selestinus, S.H. menilai tindakan BEP dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menyebut perusahaan melanggar sejumlah regulasi transportasi perairan dan pengelolaan barang curah di pelabuhan.
 
Menurut Petrus, izin-izin yang telah diterbitkan oleh otoritas pelabuhan untuk AA, justru disalahgunakan oleh BEP untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan dengan membuka kawasan baru tanpa ijin.
 
Lebih jauh, Petrus mengungkapkan, berdasarkan penelusuran digital, BEP memiliki rekam jejak panjang persoalan hukum dan keuangan. Perusahaan ini diduga terkait dengan kerugian negara hingga Rp 8,435 triliun dan dikaitkan dengan seorang residivis, Herry Beng Koestanto (HBK).
 
Melalui Permata Group, HBK pernah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar US$ 17,6 juta yang kemudian membengkak menjadi lebih dari US$ 35,6 juta dan masuk kategori kredit macet. Dana tersebut diduga digunakan untuk menguasai 95 persen saham BEP.
 
HBK juga disebut pernah terlibat pembobolan terhadap Bank Niaga senilai US$ 70 juta dengan menjaminkan izin usaha pertambangan milik BEP. Selain itu, pada 2012 ia kembali terlibat kasus serupa terhadap Bank Bukopin senilai Rp 650 miliar.
 
Dalam berbagai perkara penipuan, HBK juga tercatat merugikan pihak swasta hingga puluhan juta dolar AS dan ratusan miliar rupiah. Ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016, dan kembali dijatuhi hukuman serupa pada 2021 dalam perkara lain.
 
Selain itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, BEP diduga melakukan penggelapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebanyak 1.002.000 metrik ton. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.
 
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (3), yang mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
 
Dalam periode 2019–2023, BEP juga memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total produksi mencapai 12,3 juta metrik ton. Dengan asumsi keuntungan minimal Rp 200 ribu per ton, potensi keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak terkait diperkirakan mencapai Rp 2,469 triliun.
 
Petrus Selestinus menegaskan, sejak dinyatakan pailit pada 2019, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) BEP seharusnya sudah dicabut oleh Kementerian ESDM. Lalu harus pula dilakukan audit untuk dihitung keruginan negara dalam rangka dkenakan denda adninistrasi.
 
Dengan berbagai temuan tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari Satgas PKH dan otoritas terkait untuk menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan strategis nasional tersebut. Tunggu apa lagi Jenderal Sjafrie? (***)

Continue Reading

Polhukam

Ketua LSM PRB Dukung Hukuman Mati Koruptor: Sita Seluruh Aset, Jangan Kasih Pintu Maaf

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, mendukung penuh gagasan Gubernur Jawa Barat KDM soal hukuman mati bagi koruptor disertai penyitaan seluruh aset untuk negara.

Saat di hubungi tlp seluler nya Jum’at 1 / 5 / 2026 M Johan, mengatakan, Presiden harus berani menerbitkan Kepres khusus koruptor: hukum mati dan miskinkan. “Asetnya disita semua masuk kas negara. Jadi pemerintah tidak perlu mondar-mandir cari pinjaman luar negeri. Di dalam negeri juga cukup kalau penegakan hukum koruptor diefektifkan,” tegasnya.

Ia menilai Indonesia sudah darurat korupsi. Hampir di seluruh negeri kepala daerah, gubernur, sampai bupati ditangkap KPK dan Kejaksaan. “Kayak sinetron berseri, ganti-ganti yang korupsi. Ini bikin masyarakat empati, kok Presiden tidak tegas. Sepertinya tidak sejalan dengan janji kampanye saat Pilpres,” ujarnya.

M Johan menyoroti hukuman koruptor yang tidak membuat jera. “Malah dikasih fasilitas enak di tahanan. Asetnya tidak disita, habis divonis masih bisa seenaknya karena uangnya belum dimiskinkan. Jangan ada lagi pintu maaf untuk koruptor,” katanya.

Ia menegaskan, utang negara yang besar akhirnya dibebankan ke rakyat lewat pajak. Sementara yang menikmati manfaat adalah pejabat, keluarga, dan kolega konglomerat hitam.

“Kalau koruptor dihukum mati dan dimiskinkan, baru ada efek takut. Pejabat akan berpikir seribu kali sebelum korupsi. Tinggal keberanian Presiden, mau atau tidak. Belum terlambat, masih cukup waktu untuk buat Kepres,” tambah M Johan.

Ketua LSM PRB itu menutup, korupsi harus dibumihanguskan di Indonesia. “Kalau tidak, siapapun presidennya Indonesia akan jadi ladang koruptor termakmur di dunia. Penanganan kasus kecil saja berat, masa korupsi setengah hati. Rakyat baru bisa makmur sejahtera kalau koruptor habis.”papar nya……Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending