Connect with us

Nasional

Brigjen TNI (Purn) JM Pattiasina, Teknisi Kilang Minyak yang Jadi Perwira Militer

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Brigjen TNI (Purn) Johannes Marcus Pattiasina, seorang ahli atau tehnisi perminyakan yang sangat terkenal di masanya. Figur yang tidak banyak dipublikasikan ini justru merupakan tokoh kunci pada masa awal berdirinya Pertamina.

Karena keahliannya tersebut, Pattiasina bahkan bisa meniti karir di Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga mencapai pangkat Brigjen. Ia menjadi pengecualian ketika menjadi seorang anggota TNI. Sebab di masa dwifungsi ABRI dulu, tentara yang biasanya masuk dalam bidang sipil itu hal biasa. Jadi tidak heran jika banyak anggota TNI berdinas di luar militer. Tapi, Brigjen TNI (purn) Pattiasina, justru adalah orang minyak yang menjadi tentara. Dia ditempa dalam revolusi fisik, kemudian menjadi tentara dan mendapat tugas mengurusi perminyakan.

Pria asal Pulau Saparua Maluku ini lahir di Makassar pada 15 September 1912 karena mengikuti orang tuanya, Marthen Pattiasina yang menjadi Mantri Jalan di Palopo pada zaman Belanda. Dari Makassar Pattiasina menuju ke Jakarta dan bekerja sebagai teknisi di Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM), perusahaan pelayaran Belanda.

Seperti dituturkan puterinya, Dipl.-Oekonom Engelina H.L. Pattiasina, setelah berkarir beberapa waktu di KPM, Pattiasina pindah ke perusahaan minyak, De Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM), yakni perusahaan minyak, anak dari perusahaan Royal Dutch Shell.

“Beliau sempat ditugaskan di tangki minyak milik BPM di Tasikmalaya sebelum pindah ke Shell dan Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschppij (NKPM) di Plaju dan Sungai Gerong, Sumatera Selatan. Di kemudian hari, NKPM berganti nama menjadi Standaard Vacuum Oil Company (Stanvac),” kata Engelina kepada harianSentana.com di Jakarta,Sabtu (28/2/2021).

Namun di saat karirnya sedang menanjak, Jepang menaklukkan Belanda pada 1942 hingga membuat perjalanan karir Pattiasina berakhir di perusahaan minyak milik Belanda yang dimulai sejak tahun 1933 itu.

Kedatangan pasukan Jepang ke Palembang menyebabkan Pattiasina menyingkir ke Pulau Jawa. Padahal, dia merupakan satu dari beberapa orang pribumi yang menduduki posisi tinggi untuk ukuran pribumi pada masa itu.

Di sisi lain, sebelum pergi Belanda terlebih dahulu menghancurkan kilang di Palembang. Hal ini menyebabkan Jepang berusaha mencari informasi tentang keberadaan teknisi yang bisa memperbaiki kilang milik Belanda.

“Jepang akhirnya menemukan Bapak di Jawa dan dibawa kembali ke Palembang. untuk memperbaiki kilang yang dihancurkan Belanda, tapi beliau keberatan karena tidak mau Jepang melihat saat dia memperbaiki kilang,” ujarnya.

Pembangkangan ini menyebabkan Johannes Marcus Pattiasina mendapat siksaan Jepang. Tapi, bagi Pattiasina itu merupakan pilihan terbaik. Siksaan Jepang itu mematahkan salah satu tulang bahu Pattiasina. Karena kesulitan tenaga teknisi, Jepang terpaksa mengikuti keinginan Pattiasina untuk memperbaiki kilang tanpa disaksikan tentara Jepang.

Ambil Alih Kilang Jepang
Setelah kilang bisa berfungsi, Jepang mempercayai Pattiasina sebagai Kepala Pabrik Asano Butai—perusahaan minyak zaman Jepang. Tapi, Pattiasina tetap tidak suka dengan perlakuan Jepang. Ia secara diam-diam menjalin hubungan dengan kelompok pemuda di Sumatera Selatan. Pattiasina mengorganisir pekerja minyak di Palembang. Pada 1945, pekerja minyak ini mengambil alih kilang minyak Jepang, beberapa bulan sebelum proklamasi kemerdekaan.

“Selain mengorganisir pekerja minyak, bapak juga menjadi komandan laskar rakyat, karena dia sempat mengenyam pendidikan giyugun, sekolah perwira pada zaman Jepang. Selain itu, Pattiasina aktif dalam perjuangan kemerdekaan di Palembang. Pada masa perang kemerdekaan pertama, Pattiasina berpangkat Letnan Kolonel, yang memegang pasukan minyak. Pasukan rakyat pimpinan Pattiasina juga terlibat dalam perang lima hari lima malam yang terkenal di Palembang itu,” papar Engelina.

Sementara itu, Pemerintahan Sumatera Bagian Selatan yang diprakarsai oleh dr Mohammad Isa, mengambil kebijakan untuk membentuk perusahaan minyak, yakni Perusahaan Minyak Republik Indonesia (Permiri), yang langsung ditangani Pattiasina. Namun, kedatangan sekutu menyebabkan, pejuang terus terdesak. Setelah melalui perundingan, wilayah Indonesia semakin jauh di luar Palembang. Rakyat dan pejuang terpaksa melakukan perjuangan dengan gerilya, pemerintahan juga berpindah ke luar Palembang.

“Dalam masa gerilya, yakni agresi militer Belanda II ini, pasukan minyak yang dipimpin beliau juga berusaha membuat kilang-kilang kecil yang sangat diperlukan untuk memenuhi pasokan pejuang,” kata sosok perempuan yang menjadi inspirator lahirnya deklarasi Darussalam untuk mengupayakan agar Blok Masela dikelola di darat itu.

Permiri yang dipimpin Pattiasina ini yang secara rutin mensuplai kebutuhan minyak Kesatuan Intelijen Komando Militer Sumatera Bagian Selatan sebanyak 10 ton setiap bulan. Sedangkan, Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) dan Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI), juga mendapatkan jatah minyak sebanyak 10 ton untuk setiap kesatuan per bulan.

Di Lebong Tandai yang merupakan markas komando perjuangan, Pattiasina memimpin perusahaan tambang emas. Hasil tambang ini yang digunakan untuk membiayai perjuangan. Pemerintah darurat, bukan saja mengeluarkan kebijakan untuk menerbitkan uang kertas, tapi mereka juga mengeluarkan koin mas. Hasil dari tambang mas ini, yang menjadi modal untuk membiayai perjuangan.

Selama bergerak mundur dalam masa gerilya ini, pasukan minyak atau dikenal juga pasukan Permiri ini selalu membawa “mesin bubut Pattiasina”. Dengan modal mesin ini, pasukan Pattiasina memperbaiki kilang, membuat koin mas, dan membuat senjata rakitan dengan kapasitas produksi satu senjata per hari.

“Dalam masa gerilya inilah pasukan rakyat dilebur bergabung dalam militer Indonesia. Semua mengalami penurunan pangkat kemiliteran, bapak yang semula berpangkat Letkol diturunkan menjadi kapten,” ujarnya.

Pattiasina yang memang memiliki keahlian teknik mumpuni juga berusaha untuk memperbaiki pesawat yang ditinggalkan dari zaman Jepang. Ketika itu, minyak untuk pesawat terbang dibuat di Tanjung Lontar, Muara Enim.

Dari Muara Enim ini, Pattiasina bersama Ibnu Sutowo dan Halim Perdanakusuma berusaha untuk melakukan penerbangan dari Tanjung Lontar menuju Jakarta, dengan menggunakan pesawat bekas Jepang yang sudah diperbaiki Pattiasina.

“Dalam masa agreri militer Belanda I dan II ini, bapak dan om Ibnu (Sutowo) juga mendirikan perusahaan dagang bernama Firma Musi. Perusahaan ini digunakan untuk melakukan perdagangan karet dan minyak dengan Singapura melalui Jambi,” jelas wanita yang pernah menjadi peneliti CSIS ini.

Selain itu, Pattiasina memindahkan laskar minyak dalam Permiri dari Mangunjaya ke kilang yang lebih besar di Jambi. Pasukan ini yang membantu perbaikan dan menyiapkan minyak mentah untuk penerbangan, yang digunakan untuk menembus blokade laut Belanda pada 1947 sampai 1948.

Setelah kembali ke Palembang pada awal Januari 1950, Pattiasina sebagai pimpinan Permiri menyerahkan kembali semua tambang minyak di Sumatera Selatan dan Permiri dikembalikan kepada Gubernur Sipil yang dijabat dr Mohammad Isa.

Kehandalan Marcus Pattiasina dalam bidang teknik selama perang gerilya ini, menyebabkan Pattiasina diserahi tiga tugas sekaligus, yakni sebagai Kepala DMT di Tentara dan Teritorium II; Kepala Genie Tentara Teritorium II dan sebagai Wakil Kepala Daerah Tentara Teritorium II. Dengan pangkat kapten itu, Pattiasina dan pasukan “teknik”nya dipercayai untuk melakukan berbagai pekerjaan teknik di Sumatera Selatan.

“Tidak hanya sebagai kepala genie angkatan darat, tetapi beliau juga memimpin PHB, Genie Tempur, Genie Bangunan, PLAD. Bahkan, harus merangkap sebagai Genie Angkatan Laut dan Genie Angkatan Udara,” kata Anggota DPR/MPR periode 1992 – 1997 dan 1999 – 2004 dari Fraksi PDIP ini.

Hal itu untuk menutupi kekosongan, karena terjadi penyerahan material genie dari Belanda kepada Indonesia, sesuai Surat Penetapan Nomor 165/46/Pen/Bas tertanggal 4 Mei 1950. Belakangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menetapkan agar di setiap teritorium dibentuk satu Batalyon Genie Pioner.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

May Day 2026, Ribuan Buruh Apresiasi Pelayanan Polres Metro Jakarta Utara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz bersama jajarannya melakukan pengawalan kepada ribuan buruh Pelabuhan, KBN, Pabrik di wilayah jakarta Utara sekitarnya yang akan menuju ke Monas dalam memperingati hari May Day, 1 April 2026.

“Hari ini ada beberapa kegiatan yang perlu kita layani dan kita amankan yang pertama tentunya kegiatan di Monas. Betul-betul bersabar dalam bertugas melayani masyarakat dengan baik mereka adalah keluarga kita juga,” ujar Kapolres dalam arahannya.

Selain melakuan pengawalan, Kapolres Metro Jakarta Utara juga memberikan pelayanan yang baik kepada ribuan buruh dari Jakarta Utara ke Monas dengan membagikan paket makanan.

Salah satu Buruh mengucapkan, terimakasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah mengawal dan melayani para buruh diacara May Day ini. “Semoga berjalan dengan tertib dan sukses,” ujar Buruh.

Buruh lainnya yang merupakan pekerja wanita juga turut mengucapkan terimakasih kepada Polri atas kontribusinya dan mendoakan Polres Metro Jakarta Utara makin Jaya.

Sementara itu Sunarno ketua Pokja PWI jakarta Utara,H.Tarno.bersama Penasehat menggatakan.Kami sangat mengaspresiasi Forkopimko Khususnya Jajaran Polres metro Jakarta Utara,Begitu sigap melayani para buruh secara Humanis yang akan merayakan May day di lapangan Monas di Hadiri presiden RI H.Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta H.Pramono Anung.”Ungkapnya.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat. Ada Suap?

Published

on

By

 
JAKARTA, SENTANA – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan. Tim yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin itu dinilai tengah diuji setelah aktivitas jetty ilegal pertambangan batubara oleh PT Batuah Energi Prima (BEP) terus berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur.
 
Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan jetty dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi itu berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Selama beberapa bulan terakhir, BEP disebut aktif melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan dan melakukan kegiatan loading ilegal dengan membuka area kepelabuhanan baru tanpa izin.  Aktivitas tersebut, menurut berbagai pihak, berlangsung tanpa tindakan dari aparat penegak hukum, termasuk dari Satgas PKH maupun otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

Padahal, Badan Otorita IKN telah memiliki satuan tugas khusus untuk penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru tersebut. Setelah ramai diberitakan, Deputi  Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman  dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera melalui surat Nomor: S-17/OIKN.43/2026, tanggal 27 April memerintahkan  CV Anggaraksa Adisarana untuk mengosongkan aset jetty, sekaligus melarang aktivitas loading maupun operasional pertambangan lainnya.
 
Tokoh masyarakat Tenggarong yang peduli lingkungan, Munir, menilai kondisi ini ironis karena pelanggaran terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung otorita negara. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan praktik di balik pembiaran tersebut.
 
”Kami tetap ingin berprasangka baik dan lebih memilih mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal BEP, sekaligus memproses pemiliknya hingga ke meja hijau,” kata Munir, Jumat (1/5/2026).
 
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hukum
 
Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, BEP juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan sejumlah izin kegiatan pelabuhan. Dalam dokumen permohonan, perusahaan menyebut aktivitas loading dilakukan melalui jetty CV Anggaraksa Adisarana (AA). Namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di lokasi berbeda yang merupakan kawasan baru yang dibuka tanpa izin.
 
Lokasi tersebut bahkan tidak diketahui oleh otoritas pelabuhan setempat, yakni KSOP Samboja. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan.
 
Munir menjelaskan, jetty AA lokasinya berada di koordinat 0.835705 LS dan 117.128652 BT, masih dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto. Berbeda dengan titik koordinat jetty manual BEP. Selain ijin  Jetty AA, BEP memakai pula fasilitas jalan hauling milik AA, yang sejak tanggal 26 Maret 2026 perjanjian kerjasamanya dengan Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur sudah berakhir.
 
Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang. Tempat bongkar yang diajukan dalam dokumen tidak sesuai dengan lokasi aktivitas loading yang sebenarnya. ”Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” ujar Munir.
 
Lebih jauh, ia menegaskan, BEP diduga sengaja memberikan data yang tidak sesuai kenyataan dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan izin terkait lainnya. Jika terbukti, permohonan tersebut semestinya ditolak oleh otoritas pelabuhan.
 
Analisis Hukum: Perbuatan Melawan Hukum
 
Pengamat hukum Petrus Selestinus, S.H. menilai tindakan BEP dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menyebut perusahaan melanggar sejumlah regulasi transportasi perairan dan pengelolaan barang curah di pelabuhan.
 
Menurut Petrus, izin-izin yang telah diterbitkan oleh otoritas pelabuhan untuk AA, justru disalahgunakan oleh BEP untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan dengan membuka kawasan baru tanpa ijin.
 
Lebih jauh, Petrus mengungkapkan, berdasarkan penelusuran digital, BEP memiliki rekam jejak panjang persoalan hukum dan keuangan. Perusahaan ini diduga terkait dengan kerugian negara hingga Rp 8,435 triliun dan dikaitkan dengan seorang residivis, Herry Beng Koestanto (HBK).
 
Melalui Permata Group, HBK pernah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar US$ 17,6 juta yang kemudian membengkak menjadi lebih dari US$ 35,6 juta dan masuk kategori kredit macet. Dana tersebut diduga digunakan untuk menguasai 95 persen saham BEP.
 
HBK juga disebut pernah terlibat pembobolan terhadap Bank Niaga senilai US$ 70 juta dengan menjaminkan izin usaha pertambangan milik BEP. Selain itu, pada 2012 ia kembali terlibat kasus serupa terhadap Bank Bukopin senilai Rp 650 miliar.
 
Dalam berbagai perkara penipuan, HBK juga tercatat merugikan pihak swasta hingga puluhan juta dolar AS dan ratusan miliar rupiah. Ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016, dan kembali dijatuhi hukuman serupa pada 2021 dalam perkara lain.
 
Selain itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, BEP diduga melakukan penggelapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebanyak 1.002.000 metrik ton. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.
 
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (3), yang mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
 
Dalam periode 2019–2023, BEP juga memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total produksi mencapai 12,3 juta metrik ton. Dengan asumsi keuntungan minimal Rp 200 ribu per ton, potensi keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak terkait diperkirakan mencapai Rp 2,469 triliun.
 
Petrus Selestinus menegaskan, sejak dinyatakan pailit pada 2019, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) BEP seharusnya sudah dicabut oleh Kementerian ESDM. Lalu harus pula dilakukan audit untuk dihitung keruginan negara dalam rangka dkenakan denda adninistrasi.
 
Dengan berbagai temuan tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari Satgas PKH dan otoritas terkait untuk menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan strategis nasional tersebut. Tunggu apa lagi Jenderal Sjafrie? (***)

Continue Reading

Polhukam

Ketua LSM PRB Dukung Hukuman Mati Koruptor: Sita Seluruh Aset, Jangan Kasih Pintu Maaf

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, mendukung penuh gagasan Gubernur Jawa Barat KDM soal hukuman mati bagi koruptor disertai penyitaan seluruh aset untuk negara.

Saat di hubungi tlp seluler nya Jum’at 1 / 5 / 2026 M Johan, mengatakan, Presiden harus berani menerbitkan Kepres khusus koruptor: hukum mati dan miskinkan. “Asetnya disita semua masuk kas negara. Jadi pemerintah tidak perlu mondar-mandir cari pinjaman luar negeri. Di dalam negeri juga cukup kalau penegakan hukum koruptor diefektifkan,” tegasnya.

Ia menilai Indonesia sudah darurat korupsi. Hampir di seluruh negeri kepala daerah, gubernur, sampai bupati ditangkap KPK dan Kejaksaan. “Kayak sinetron berseri, ganti-ganti yang korupsi. Ini bikin masyarakat empati, kok Presiden tidak tegas. Sepertinya tidak sejalan dengan janji kampanye saat Pilpres,” ujarnya.

M Johan menyoroti hukuman koruptor yang tidak membuat jera. “Malah dikasih fasilitas enak di tahanan. Asetnya tidak disita, habis divonis masih bisa seenaknya karena uangnya belum dimiskinkan. Jangan ada lagi pintu maaf untuk koruptor,” katanya.

Ia menegaskan, utang negara yang besar akhirnya dibebankan ke rakyat lewat pajak. Sementara yang menikmati manfaat adalah pejabat, keluarga, dan kolega konglomerat hitam.

“Kalau koruptor dihukum mati dan dimiskinkan, baru ada efek takut. Pejabat akan berpikir seribu kali sebelum korupsi. Tinggal keberanian Presiden, mau atau tidak. Belum terlambat, masih cukup waktu untuk buat Kepres,” tambah M Johan.

Ketua LSM PRB itu menutup, korupsi harus dibumihanguskan di Indonesia. “Kalau tidak, siapapun presidennya Indonesia akan jadi ladang koruptor termakmur di dunia. Penanganan kasus kecil saja berat, masa korupsi setengah hati. Rakyat baru bisa makmur sejahtera kalau koruptor habis.”papar nya……Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending