Nasional
Brigjen TNI (Purn) JM Pattiasina, Teknisi Kilang Minyak yang Jadi Perwira Militer
Jakarta, HarianSentana.com – Brigjen TNI (Purn) Johannes Marcus Pattiasina, seorang ahli atau tehnisi perminyakan yang sangat terkenal di masanya. Figur yang tidak banyak dipublikasikan ini justru merupakan tokoh kunci pada masa awal berdirinya Pertamina.
Karena keahliannya tersebut, Pattiasina bahkan bisa meniti karir di Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga mencapai pangkat Brigjen. Ia menjadi pengecualian ketika menjadi seorang anggota TNI. Sebab di masa dwifungsi ABRI dulu, tentara yang biasanya masuk dalam bidang sipil itu hal biasa. Jadi tidak heran jika banyak anggota TNI berdinas di luar militer. Tapi, Brigjen TNI (purn) Pattiasina, justru adalah orang minyak yang menjadi tentara. Dia ditempa dalam revolusi fisik, kemudian menjadi tentara dan mendapat tugas mengurusi perminyakan.
Pria asal Pulau Saparua Maluku ini lahir di Makassar pada 15 September 1912 karena mengikuti orang tuanya, Marthen Pattiasina yang menjadi Mantri Jalan di Palopo pada zaman Belanda. Dari Makassar Pattiasina menuju ke Jakarta dan bekerja sebagai teknisi di Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM), perusahaan pelayaran Belanda.
Seperti dituturkan puterinya, Dipl.-Oekonom Engelina H.L. Pattiasina, setelah berkarir beberapa waktu di KPM, Pattiasina pindah ke perusahaan minyak, De Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM), yakni perusahaan minyak, anak dari perusahaan Royal Dutch Shell.
“Beliau sempat ditugaskan di tangki minyak milik BPM di Tasikmalaya sebelum pindah ke Shell dan Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschppij (NKPM) di Plaju dan Sungai Gerong, Sumatera Selatan. Di kemudian hari, NKPM berganti nama menjadi Standaard Vacuum Oil Company (Stanvac),” kata Engelina kepada harianSentana.com di Jakarta,Sabtu (28/2/2021).
Namun di saat karirnya sedang menanjak, Jepang menaklukkan Belanda pada 1942 hingga membuat perjalanan karir Pattiasina berakhir di perusahaan minyak milik Belanda yang dimulai sejak tahun 1933 itu.
Kedatangan pasukan Jepang ke Palembang menyebabkan Pattiasina menyingkir ke Pulau Jawa. Padahal, dia merupakan satu dari beberapa orang pribumi yang menduduki posisi tinggi untuk ukuran pribumi pada masa itu.
Di sisi lain, sebelum pergi Belanda terlebih dahulu menghancurkan kilang di Palembang. Hal ini menyebabkan Jepang berusaha mencari informasi tentang keberadaan teknisi yang bisa memperbaiki kilang milik Belanda.
“Jepang akhirnya menemukan Bapak di Jawa dan dibawa kembali ke Palembang. untuk memperbaiki kilang yang dihancurkan Belanda, tapi beliau keberatan karena tidak mau Jepang melihat saat dia memperbaiki kilang,” ujarnya.
Pembangkangan ini menyebabkan Johannes Marcus Pattiasina mendapat siksaan Jepang. Tapi, bagi Pattiasina itu merupakan pilihan terbaik. Siksaan Jepang itu mematahkan salah satu tulang bahu Pattiasina. Karena kesulitan tenaga teknisi, Jepang terpaksa mengikuti keinginan Pattiasina untuk memperbaiki kilang tanpa disaksikan tentara Jepang.
Ambil Alih Kilang Jepang
Setelah kilang bisa berfungsi, Jepang mempercayai Pattiasina sebagai Kepala Pabrik Asano Butai—perusahaan minyak zaman Jepang. Tapi, Pattiasina tetap tidak suka dengan perlakuan Jepang. Ia secara diam-diam menjalin hubungan dengan kelompok pemuda di Sumatera Selatan. Pattiasina mengorganisir pekerja minyak di Palembang. Pada 1945, pekerja minyak ini mengambil alih kilang minyak Jepang, beberapa bulan sebelum proklamasi kemerdekaan.
“Selain mengorganisir pekerja minyak, bapak juga menjadi komandan laskar rakyat, karena dia sempat mengenyam pendidikan giyugun, sekolah perwira pada zaman Jepang. Selain itu, Pattiasina aktif dalam perjuangan kemerdekaan di Palembang. Pada masa perang kemerdekaan pertama, Pattiasina berpangkat Letnan Kolonel, yang memegang pasukan minyak. Pasukan rakyat pimpinan Pattiasina juga terlibat dalam perang lima hari lima malam yang terkenal di Palembang itu,” papar Engelina.
Sementara itu, Pemerintahan Sumatera Bagian Selatan yang diprakarsai oleh dr Mohammad Isa, mengambil kebijakan untuk membentuk perusahaan minyak, yakni Perusahaan Minyak Republik Indonesia (Permiri), yang langsung ditangani Pattiasina. Namun, kedatangan sekutu menyebabkan, pejuang terus terdesak. Setelah melalui perundingan, wilayah Indonesia semakin jauh di luar Palembang. Rakyat dan pejuang terpaksa melakukan perjuangan dengan gerilya, pemerintahan juga berpindah ke luar Palembang.
“Dalam masa gerilya, yakni agresi militer Belanda II ini, pasukan minyak yang dipimpin beliau juga berusaha membuat kilang-kilang kecil yang sangat diperlukan untuk memenuhi pasokan pejuang,” kata sosok perempuan yang menjadi inspirator lahirnya deklarasi Darussalam untuk mengupayakan agar Blok Masela dikelola di darat itu.
Permiri yang dipimpin Pattiasina ini yang secara rutin mensuplai kebutuhan minyak Kesatuan Intelijen Komando Militer Sumatera Bagian Selatan sebanyak 10 ton setiap bulan. Sedangkan, Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) dan Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI), juga mendapatkan jatah minyak sebanyak 10 ton untuk setiap kesatuan per bulan.
Di Lebong Tandai yang merupakan markas komando perjuangan, Pattiasina memimpin perusahaan tambang emas. Hasil tambang ini yang digunakan untuk membiayai perjuangan. Pemerintah darurat, bukan saja mengeluarkan kebijakan untuk menerbitkan uang kertas, tapi mereka juga mengeluarkan koin mas. Hasil dari tambang mas ini, yang menjadi modal untuk membiayai perjuangan.
Selama bergerak mundur dalam masa gerilya ini, pasukan minyak atau dikenal juga pasukan Permiri ini selalu membawa “mesin bubut Pattiasina”. Dengan modal mesin ini, pasukan Pattiasina memperbaiki kilang, membuat koin mas, dan membuat senjata rakitan dengan kapasitas produksi satu senjata per hari.
“Dalam masa gerilya inilah pasukan rakyat dilebur bergabung dalam militer Indonesia. Semua mengalami penurunan pangkat kemiliteran, bapak yang semula berpangkat Letkol diturunkan menjadi kapten,” ujarnya.
Pattiasina yang memang memiliki keahlian teknik mumpuni juga berusaha untuk memperbaiki pesawat yang ditinggalkan dari zaman Jepang. Ketika itu, minyak untuk pesawat terbang dibuat di Tanjung Lontar, Muara Enim.
Dari Muara Enim ini, Pattiasina bersama Ibnu Sutowo dan Halim Perdanakusuma berusaha untuk melakukan penerbangan dari Tanjung Lontar menuju Jakarta, dengan menggunakan pesawat bekas Jepang yang sudah diperbaiki Pattiasina.
“Dalam masa agreri militer Belanda I dan II ini, bapak dan om Ibnu (Sutowo) juga mendirikan perusahaan dagang bernama Firma Musi. Perusahaan ini digunakan untuk melakukan perdagangan karet dan minyak dengan Singapura melalui Jambi,” jelas wanita yang pernah menjadi peneliti CSIS ini.
Selain itu, Pattiasina memindahkan laskar minyak dalam Permiri dari Mangunjaya ke kilang yang lebih besar di Jambi. Pasukan ini yang membantu perbaikan dan menyiapkan minyak mentah untuk penerbangan, yang digunakan untuk menembus blokade laut Belanda pada 1947 sampai 1948.
Setelah kembali ke Palembang pada awal Januari 1950, Pattiasina sebagai pimpinan Permiri menyerahkan kembali semua tambang minyak di Sumatera Selatan dan Permiri dikembalikan kepada Gubernur Sipil yang dijabat dr Mohammad Isa.
Kehandalan Marcus Pattiasina dalam bidang teknik selama perang gerilya ini, menyebabkan Pattiasina diserahi tiga tugas sekaligus, yakni sebagai Kepala DMT di Tentara dan Teritorium II; Kepala Genie Tentara Teritorium II dan sebagai Wakil Kepala Daerah Tentara Teritorium II. Dengan pangkat kapten itu, Pattiasina dan pasukan “teknik”nya dipercayai untuk melakukan berbagai pekerjaan teknik di Sumatera Selatan.
“Tidak hanya sebagai kepala genie angkatan darat, tetapi beliau juga memimpin PHB, Genie Tempur, Genie Bangunan, PLAD. Bahkan, harus merangkap sebagai Genie Angkatan Laut dan Genie Angkatan Udara,” kata Anggota DPR/MPR periode 1992 – 1997 dan 1999 – 2004 dari Fraksi PDIP ini.
Hal itu untuk menutupi kekosongan, karena terjadi penyerahan material genie dari Belanda kepada Indonesia, sesuai Surat Penetapan Nomor 165/46/Pen/Bas tertanggal 4 Mei 1950. Belakangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menetapkan agar di setiap teritorium dibentuk satu Batalyon Genie Pioner.(sl)
Daerah
ASR Tegaskan Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, Termasuk Lahan Ummusshabri
KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi aset daerah.
Langkah tersebut mencakup sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang menjadi perhatian dalam proses penataan. Salah satunya lahan seluas 7,2 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri.
ASR mengatakan, proses penertiban aset tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi Pemprov Sultra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi dilakukan secara berkala untuk menentukan aset yang dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan hukum.
“Setiap hari Senin kami meeting Zoom dengan KPK. Selalu ditanyakan, dari 800 aset itu mana yang bisa kita tertibkan dengan waktu yang ada dan dengan batasan yang ada,” kata ASR kepada wartawan di Kendari, Kamis (10/9).
Menurut ASR, Pemprov Sultra tidak serta-merta menertibkan seluruh aset secara bersamaan. Pemerintah terlebih dahulu memilah aset berdasarkan kondisi dan persoalan hukum yang melekat pada masing-masing aset.
Dalam konteks lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri, ASR menyebut Pemprov Sultra menilai tidak terdapat perkara hukum yang menjadi penghalang untuk melakukan penataan.
“Salah satu yang kita laporkan itu adalah Ummusshabri. Kita menganggap ini tidak ada kasus hukumnya,” ujarnya.
ASR memastikan proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra meminta pendampingan Kejaksaan untuk memastikan penataan aset berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Nanti Kejaksaan akan memfasilitasi kita karena kita sudah memberikan kekuasaan kepada Kejaksaan untuk mendampingi kita. Setelah itu dipertemukan, didudukkan sama-sama, sehingga nanti akan ada proporsional,” jelasnya.
Bukan Sekadar Pengosongan Aset
ASR menekankan bahwa penertiban aset daerah tidak identik dengan upaya mengosongkan atau mengambil alih aset tanpa mempertimbangkan pemanfaatannya. Pemerintah, kata dia, juga harus melihat nilai ekonomi dan keberlanjutan pemanfaatan aset sesuai ketentuan barang milik daerah.
“Karena aset itu sesuai dengan aturan harus ada nilai ekonominya. Apalagi ini kan sudah mempunyai nilai ekonomi. Pasti akan ada aturan yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset itu ada impact-nya,” katanya.
Karena itu, ASR membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan pendampingan hukum. Ia berharap penataan lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri nantinya tidak hanya memberikan kepastian status aset bagi pemerintah, tetapi juga memungkinkan aktivitas yayasan tetap berjalan sesuai aturan.
“Kita berharap nanti dengan adanya pendampingan dengan Kejaksaan, impact ekonominya juga akan ada. Kita sama-sama tidak disalahkan dengan aturan, Ummusshabri juga bisa berjalan, dan masa depannya ini statusnya harus jelas,” tegasnya.
ASR juga meminta agar kebijakan penertiban aset tidak dipandang sebagai langkah yang diarahkan kepada pihak tertentu. Menurutnya, penataan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan oleh siapa pun yang memimpin Sultra.
“Kalau ada yang terusik, kenapa harus terusik? Siapapun, bukan cuma saya. Siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah pasti akan mengalami hal yang sama dan pasti akan melakukan langkah-langkah yang sama seperti apa yang saya lakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan aset pemerintah pada akhirnya harus memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi daerah dan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata menitikberatkan pada sanksi atau efek jera.
“Sekarang ini hukum itu bukan hanya efek jeranya, tapi keberlanjutan dan impact ekonominya. Tidak hanya sekadar menghukum saja,” pungkasnya.
Dengan pendampingan Kejaksaan, Pemprov Sultra berharap penataan lahan Ummusshabri dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian status aset, menjaga pemanfaatan sesuai aturan, serta membuka ruang bagi terciptanya manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Polhukam
Sengketa Pilpres 2024 Kembali Diajukan ke MK, Persoalkan Syarat Sekolah Wapres Gibran
Jakarta, hariansentana.com – SEJUMLAH Pemohon kembali mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/09/2026). Para Pemohon meminta MK memeriksa secara terbuka apakah syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi oleh calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.
Adapun para Pemohon tersebut yakni; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat; Denny Indrayana; Enam purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI); Subhan Palal), Bonatua Silalahi dan Mercy Sihombing.
Permohonan diajukan melalui tim Kuasa Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Menurut Para Pemohon, perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai keberadaan selembar ijazah, melainkan menyangkut prinsip mendasar bahwa setiap calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memenuhi seluruh persyaratan pencalonan secara sama dan setara.
“Perkara ini bukan semata-mata soal selembar ijazah. Ini soal apakah setiap calon, tanpa kecuali, tunduk pada persyaratan pencalonan yang sama. Jika keabsahan syarat tersebut belum pernah diperiksa, pelantikan tidak boleh menutup pintu pembuktian,” terang Denny Indrayana, salah satu Pemohon, melalui siaran Pers yang diterima.
Menurut mereka, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Para Pemohon meminta MK memeriksa apakah syarat “tamat” tersebut telah dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.Permohonan menguraikan sejumlah persoalan yang menurut para Pemohon, harus diuji melalui persidangan terbuka.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme verifikasi pendidikan luar negeri dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 juncto Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.
Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi juga terindikasi manipulatif.
Menurut mereka, Indikasi tersebut antara lain terlihat dari perubahan norma dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan calon berlatar belakang pendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SLTA atau sederajat.
Selain itu, kata mereka, terdapatsurat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara sangat cepat. kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Hingga Permohonan a quo diajukan, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Namun, Para Pemohon menegaskan bahwa seluruh indikasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial, dengan memberikan kesempatan yang adil kepada KPU, instansi penerbit surat penyetaraan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.
“Kepastian konstitusional atas jabatan Wakil Presiden merupakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok. Pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial diperlukan untuk menguji seluruh indikasi tersebut sekaligus menjaga kepercayaan rakyat dan kehormatan Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Pemohon dari FPP TNI.
Sementara itu, menurut kuasa Hukum Para Pemohon, Dr. Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa permohonan ini bukan proses pemakzulan dan tidak meminta MK menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun menyatakan suatu dokumen palsu.
“Pertanyaan hukum yang diajukan sangat terukur: apakah pada saat pencalonan, syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi dengan bukti yang diwajibkan hukum. Jawaban atas pertanyaan itu harus lahir dari persidangan terbuka dan pengujian bukti, bukan dari prasangka ataupun asumsi,” ujar Bambang Widjojanto.
Sebelum mengajukan permohonan ke MK, Para Pemohon menyatakan telah menempuh berbagai upaya melalui peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, surat kepada DPR, serta permintaan informasi kepada sejumlah sekolah di luar negeri.
Karena berbagai langkah tersebut belum menghasilkan kepastian yang diharapkan, Para Pemohon menempatkan MK sebagai harapan terakhir untuk memperoleh penyelesaian konstitusional.
Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Para Pemohon juga meminta pembatalan empat Keputusan KPU mulai dari penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih sepanjang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Sebagai konsekuensi hukumnya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Mike)
Nasional
Anggaran Mitigasi Bencana Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Pembenahan Sistem
JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, meminta pemerintah tidak menjadikan penambahan anggaran mitigasi bencana sebagai satu-satunya solusi menghadapi tingginya risiko bencana di Indonesia.
Kariyasa menilai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan anggaran mitigasi bencana secara signifikan harus diikuti dengan pembenahan sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh.
Menurutnya, tambahan anggaran memang penting untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional. Namun, anggaran yang besar tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak disertai perencanaan, koordinasi, dan evaluasi yang tepat.
“Saya menyambut positif arahan Presiden untuk menambah anggaran mitigasi secara signifikan. Tetapi kita juga harus jujur melakukan evaluasi. Jangan sampai pemerintah baru memperkuat mitigasi setelah bencana terjadi berulang kali,” ujar Kariyasa, Rabu (9/9/2026).
Ia mengingatkan bahwa sejak awal 2026 dirinya telah menyoroti pentingnya kepastian dan kecukupan anggaran kebencanaan, termasuk untuk kebutuhan dasar korban, logistik, respons cepat, hingga proses pemulihan masyarakat.
Kenaikan Anggaran Harus Terlihat Dampaknya
Kariyasa menegaskan, ukuran keberhasilan kebijakan mitigasi bukan sekadar besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki indikator yang jelas untuk mengukur apakah tambahan anggaran benar-benar meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Yang harus kita ukur bukan hanya berapa triliun anggarannya, tetapi apa yang berubah di lapangan. Apakah peringatan dini semakin cepat? Apakah masyarakat tahu harus menyelamatkan diri ke mana? Apakah logistik tersedia? Apakah BPBD siap?” katanya.
Karena itu, tambahan anggaran perlu diarahkan untuk memperkuat sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan bencana, jalur dan tempat evakuasi, kesiapan logistik, peralatan kebencanaan, edukasi masyarakat, simulasi, serta kapasitas pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi program mitigasi yang telah berjalan. Program yang terbukti efektif harus diperkuat, sedangkan program yang tidak memberikan dampak signifikan harus diperbaiki.
“Jangan sampai anggaran bertambah, tetapi persoalan yang sama terus berulang. Kita membutuhkan evaluasi berbasis hasil, bukan sekadar evaluasi penyerapan anggaran,” tegasnya.
Indonesia Hadapi Risiko Multi-Bencana
Kariyasa mengingatkan Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang kompleks. Selain berada di kawasan Ring of Fire, Indonesia juga menghadapi berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah harus memiliki skenario penanganan apabila sejumlah bencana terjadi secara bersamaan.
“Tantangan kita bukan hanya menghadapi satu bencana. Pemerintah harus memiliki skenario ketika beberapa bencana terjadi bersamaan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah memperkuat cadangan logistik nasional, peralatan, personel, sistem komunikasi, serta mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.
Kesiapan pemerintah daerah juga menjadi perhatian. Kariyasa menilai BPBD harus memiliki personel, peralatan, data, anggaran, serta rencana kontinjensi yang dapat langsung digunakan ketika bencana terjadi.
“Masyarakat di daerah adalah pihak pertama yang menghadapi bencana. Karena itu, BPBD tidak boleh menjadi mata rantai yang lemah,” katanya.
Anggaran Mitigasi Harus Berbasis Risiko
Kariyasa juga mendorong pemerintah menerapkan pendekatan risk-based budgeting atau penganggaran berbasis risiko dalam menentukan prioritas mitigasi bencana.
Dengan pendekatan tersebut, alokasi anggaran tidak hanya berdasarkan rutinitas program, tetapi mempertimbangkan tingkat ancaman, jumlah penduduk yang terpapar, tingkat kerentanan wilayah, kapasitas pemerintah daerah, hingga potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.
“Daerah dengan risiko tinggi harus mendapatkan prioritas yang memadai. Kita harus berani mengalokasikan lebih banyak anggaran di tempat yang risikonya lebih besar, karena tujuan akhirnya adalah mengurangi korban dan kerugian negara,” jelasnya.
DPR Siap Kawal Tambahan Anggaran
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Kariyasa menyatakan mendukung peningkatan anggaran mitigasi selama kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa peningkatan anggaran harus disertai tata kelola yang transparan, indikator kinerja yang jelas, dan pengawasan yang kuat.
“Kami tentu mendukung kalau anggaran mitigasi diperbesar. Tetapi dukungan anggaran harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih kuat. Setiap rupiah harus jelas untuk apa, siapa yang melaksanakan, wilayah mana yang menjadi prioritas, dan apa hasil yang ingin dicapai,” katanya.
Kariyasa berharap arahan Presiden Prabowo diterjemahkan menjadi peta jalan penguatan mitigasi bencana nasional yang konkret dan terukur.
Peta jalan tersebut, kata dia, harus mencakup pemetaan risiko, sistem peringatan dini, kesiapan masyarakat, penguatan kapasitas daerah, ketersediaan logistik, hingga mekanisme pendanaan ketika bencana terjadi.
“Presiden sudah memberikan arah bahwa anggaran mitigasi harus diperbesar. Sekarang tantangannya adalah memastikan arah itu benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret. Jangan sampai kita hanya menambah angka di APBN, tetapi tidak mengubah cara negara mempersiapkan diri menghadapi bencana,” tuturnya.
Ia menegaskan bencana alam memang tidak sepenuhnya dapat dicegah. Namun, risiko dan dampaknya dapat ditekan apabila negara memiliki sistem mitigasi yang kuat dan bekerja sebelum bencana terjadi.
“Kita tidak bisa menghentikan gempa, erupsi gunung api, atau bencana alam lainnya. Tetapi kita bisa mencegah agar bencana tidak berubah menjadi tragedi yang lebih besar. Caranya adalah dengan bersiap sebelum bencana terjadi,” pungkasnya.
-
Ibukota4 days agoAcara Malam Puncak HUT RI Ke-81. Kelurahan Pademangan Barat Meriah
-
Polhukam2 days agoDorong Aspirasi Rakyat, PABAN Indonesia Sebut Nazali Lempo Jadi Jaksa Agung
-
Daerah7 days agoPemprov Sultra Tambah 7 Ambulans Laut, Total 9 Unit Disiapkan untuk Layani Warga Kepulauan
-
Ekonomi6 days agoJHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Lebih Mahasiswa UBB, Dorong Lahirnya Petani Muda

