Connect with us

Peristiwa

Cemburu Buta, Pelaku Sayat Wajah Istri Mantan Pacar di Amankan di Polsek Tambora.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Cemburu buta dan sakit hati yang mendalam membuat seseorang wanita gelap mata, dendam apapun akan dilakukan tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi.

Fanny Mutiara (24) di amankan Polisi Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat lantaran nekad melukai wajah RU (26) dengan pisau Carter saat tengah tertidur di kamar bersama suaminya HM (39) mantan pacarnya yang sudah lama dia cari sekitar pukul 04.24 WIB

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin (11/09) pukul 04.24 WIB di kontrakan Jl Angke indah Barat, kelurahan Angke, kecamatan Tambora Jakarta Barat sempat membuat geger warga sekitar lokasi.

Kronologis kejadian menjelang subuh itu berawal saat korban tidur dikamar bersama suaminya. Korban terkejut mendengar suara pintu kamar di dobrak orang tak dikenal, belum sempat korban berteriak, pelaku langsung menyerang dengan pisau carter yang sudah di persiapkan dari rumahnya dan menyayat wajah korban tampa rasa kasian.

Suara gaduh itu sempat terdengar Arta (70) mertua korban yang kemudian bergegas naik ke kamar. Namun saat pelaku akan melakukan hal yang sama kepada suami korban keburu di amankan oleh Arta bersama Ketua Rt. lalu membawa pelaku ke kantor RW. Beruntung pelaku tidak dihakimi massa.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku sakit hati kepada suami korban yang telah meninggalkan dirinya sehingga dia merencanakan niat jahatnya untuk membuat perhitungan kepada kedua korban.

Menurut keterangan suami korban H M, pelaku merupakan mantan pacar yang dikenalnya 1,5 tahun lalu di sebuah tempat hiburan malam.

“Betul dia (FM) adalah mantan pacar saya, dia bekerja di Bar, saya sudah putus sama dia lalu gak lama saya kenal dengan Utami, dan menikah, saya kaget dia bisa nekat seperti itu,” tuturnya

Sementara korban yang ditemui di rumahnya usai pulang dari rumah sakit menderita luka sobek di bawah mata sepanjag 15 Cm meter meminta pelaku dihukum berat.

“Saya sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Tambora, saya minta kepada pihak Kepolisian agar pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatannya karena sudah membuat cacat wajah saya,” Kata ibu dua anak ini berharap.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum, warga Rusunawa Marunda, Cilincing Jakarta Utara ini di jerat Pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara

(Ahmad Hariri / Tar)

Peristiwa

Madrasah Aliyah Nurul Furqon Dipolisikan

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Sebanyak 10 orang tua santri Madrasah Aliyah Nurul Furqon sepakat mengambil langkah hukum. Pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon di anggap melakukan diskriminasi dengan tidak mengikutsertakan ujian Syahadah Al-Qur’an.

Hal ini terjadi karena para santri tersebut melakukan pemukulan kepada satu orang santri yang melakukan pencurian. Para wali santri tersebut mendatangi kantor Irawansyah, SH, MH dan Partner pada Sabtu (10/5/2025) dan memberikan kuasa hukum kepada Irawansyah, S.H., M.H., untuk mengawal proses hukum.

Dalam keterangannya, Irawansyah mengatakan bahwa para santri kliennya dikenai sanksi sepihak oleh pihak Pondok pesantren, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al-Qur’an, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian.

“Seharusnya pihak pesantren melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat. Namun ironisnya, anak-anak ini justru mendapatkan perlakuan tidak adil setelah orang tua pelaku pencurian melaporkan mereka ke pihak Polres Bogor,” ujar Irawansyah kepada wartawan.

Irawansyah menambahkah, sikap pondok pesantren tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil karena tidak menindak pelaku pencurian, padahal bukti-bukti kehilangan barang telah dikumpulkan.

“Kami juga akan melaporkan pelaku pencurian dan pihak yayasan ke Polres Bogor. Kami memiliki bukti atas hilangnya barang milik santri,” tegasnya.

Salah satu wali santri yang berinisial F mengungkapkan bahwa insiden pemukulan terjadi pada November 2024 sebagai reaksi atas pencurian yang berulang di lingkungan pondok. “Sudah banyak barang santri yang hilang sebelumnya, dari baju, celana, sarung, hingga sepatu dan jaket. Anehnya, pihak pesantren tidak mengambil tindakan serius terhadap pencurian itu,” ucapnya.

Namun pada 9 Mei 2025, wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti Syahadah Al-Qur’an.

Salah seorang wali santri, F menilai keputusan ini sangat merugikan, mengingat perjuangan para santri selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.

“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami telah diperlakukan tidak adil. Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran dan mendorong adanya keadilan di lingkungan pendidikan pesantren,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pondok pesantren belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut…..(Ron / Ded).

Continue Reading

Peristiwa

Ribuan Warga Rw 11 Kelurahan Pademangan Barat Ancam Demo Kembali ke PT. WIKA.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Banjir di dua RT di RW 11 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara, diduga imbas dari proyek pembangunan jalan tol di Jalan RE Martadinata.

Banjir disebabkan karena puing – puing proyek pembangunan tol menumpuk di selokan- selokan sekitar permukiman rumah warga, sehingga membuat saluran air mampat. “Banjir terjadi sudah hampir dua bulan terakhir di RT 1 dan RT 2, sedangkan RT 3 sudah aman karena kemarin sudah ada pembangunan jalan,” jelas warga kepada Hariansentana.com di lokasi, Senin (5/5/2025).Siang.

Selama hampir dua bulan terakhir, wilayah tersebut masih terendam banjir.

Warga sudah berkali-kali protes ke pihak PT.WIKA (Wijaya Karya) kontraktor jalan tol. Mitra PT. CCMP. Namun hal tersebut tidakk digubris. “Kita sudah mengajukan (protes) ke proyek, tapi tidak ada tanggapan. Cuma janji-janji dan janji saja,” beber warga.

Hal senada disampaikan Mifah (45) yang menyebut pihak penyelenggara jalan tol tak menggubris keluhan mereka yang terdampak. Alhasil, warga menggelar demonstrasi.

“Ini akibat pihak tol yang tidak bertindak dan mendengar keluhan-keluhan warga, kita sebagai pengurus dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), lurah juga sudah mengingatkan kalau sewaktu-waktu tidak digubris itu akan menimbulkan kemarahan warga,” katanya.

Miftahudin menyebut, rumahnya berulang kali kebanjiran dalam kurun waktu satu tahun terakhir atau saat tol mulai dibangun.

Menurutnya, pihak Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) sudah melakukan berbagai cara untuk mengatasi banjir itu, salah satunya dengan menyedot air. “Kita menyedot, airnya ada lagi, sedot airnya ada lagi,” tutur Miftahudin.

Dari pantauan Hariansentana.com di lokasi, ada beberapa titik yang tergenang banjir imbas pembangunan tersebut.

Pertama, di pintu kereta Stasiun Ancol, ketinggian air mencapai 30 sentimeter. Air tersebut membuat pengendara kesulitan saat melintas.

Banjir juga menggenangi RT 01, RT 02, di Gang Siaga Dua, Pademangan Barat. Ketinggian air di gang tersebut mencapai 10-15 sentimeter. Kondisi itulah yang membuat puluhan warga Pademangan Barat memutuskan untuk demo hari ini.

Mereka juga sempat memblokade Jalan RE Martadinata agar aspirasinya bisa didengar. Kini, perwakilan warga dan lurah pun tengah berdialog dengan perwakilan mandor proyek.

Dimediasi Kapolsek Pademangan. Kompol Imanuel Sinaga, lurah Sugiharjo Timbo, Dewan Kota Andi Noviandri, ketua LMK. Robby, ketua RW. 011.Pane, ketua Rt, Tokoh masyarakat dan warga terdampak.

Diharapkan pihak kontraktor jalan layang tol mematuhi perjanjian yang telah di tanda tangani di saksikan Kapolsek, lurah dan tokoh masyarakat.

Warga mengancam akan melakukan demo kembali apabila saluran air penyebab banjir belum di perbaiki. “Kami beri waktu 7 kali 24 Jam. Akan turun Demo kembali degan ribuan warga,” tegas Pane

Sementara Robby. Ketua LMK bersama Andi Noviandri meminta pihak kontraktor PT. WIKA. Untuk memperbaiki dahulu saluran. ‘ Jangan sampe warga turun lagi ke Jalan intuk berdemo,” ngkapnya (Sutarno )

Continue Reading

Peristiwa

Sepakat mengimpor Narkoba, 4 Terdakwa Minta Direhab

Published

on

TANGERANG – Usai dituntut hukuman penjara enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang. Keempat terdakwa kasus impor narkoba meminta agar mereka dihukum rehabilitasi.

“Menghadap kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan Jaksa dan melakukan rehabilitasi terhadap para terdakwa,” ujar kuasa hukum

Kuasa hukum menilai meski melakukan Impor Narkoba, tetapi narkoba tersebut bukan untuk dijual kembali maupun diproduksi ulang. Narkoba tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

“Keempat terdakwa adalah pengguna narkoba. Dan sesuai instruksi Kapolri pengguna narkoba sudah selayaknya direhabilitasi,” jelas kuasa hukum.

Sebelumnya Sidang lanjutan kasus import bahan baku narkotika jenis MDMA dan ketamin dari Prancis ganja dari California Amerika kembali digelar hari Selasa (21/4) kemarin. Dalam persidangan itu Jaksa membacakan tuntutan kepada empat terdakwa.

“Menuntut terdakwa Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya masing-masing dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh tuntutan kepada 4 terdakwa tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mendatangkan narkoba dari Prancis dan Amerika Serikat.

“Berdasarkan seluruh fakta persidangan dengan keterangan saksi dan juga bukti yang sudah disampaikan, kami harap Majelis Hakim bisa mengabulkan tuntutan ini,” ucap jaksa lagi.

Diketahui 4 mahasiswa yakni Reynard Wiyono, Andrew Wiyono, Joshua Sudajana dan Devin Thanwijaya ditangkap oleh Unit Narkoba Mabes Polri.

Keempat mahasiswa itu Ditangkap karena diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam rangka mendatangkan bahan baku Narkoba berupa MDMA dan Ketamin senilai 2 Milyar Rupiah dari Prancis dan juga Ganja dari Amerika Serikat.

Continue Reading
Advertisement

Trending