Peristiwa
Calon Mantu Bobol Rumah Candra Catering di Pademangan, Uang dan Emas Digondol Buat Lebaran
Jakarta, Hariansentana.com.– Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, aparat Polsek Pademangan menangkap pelaku berinisial FIM (24) beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga di dampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan, dan Iptu Jonggi Kasie Humas Polresetro Jakarta Utara menjelaskan pencurian terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Setelah laporan masuk dan kami lakukan penyelidikan, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan pada malam harinya,” tegas Immanuel, Rabu (18/2/2026).
Sudah Direncanakan Sejak Sebulan Lalu
Berdasarkan hasil penyidikan, FIM diduga merencanakan aksinya. Sekitar satu bulan sebelum kejadian, ia menemukan kunci rumah korban dan tidak mengembalikannya. Celah itu kemudian dimanfaatkan untuk membobol rumah saat kondisi kosong.
Pada hari kejadian sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berangkat dari kontrakannya menuju rumah korban. Setibanya di lokasi pukul 10.00 WIB, ia masuk menggunakan kunci tersebut, lalu menuju kamar di lantai dua.
Di sana, pelaku mengambil brankas berisi uang dan perhiasan emas. Laporan awal korban menyebut nilai kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.
Pelaku membawa brankas menggunakan koper hitam ke kontrakannya. Selanjutnya, ia membongkar brankas dengan obeng. Dari dalamnya, pelaku mengambil uang tunai Rp60.950.000 serta sejumlah perhiasan emas.
Sebagian uang Rp20 juta disembunyikan dalam kotak ponsel dan diletakkan di bawah rak. Sementara itu, perhiasan dan sisa uang disimpan dalam plastik hitam di sudut kontrakan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku merusak kamera CCTV di lokasi kejadian. Obeng yang digunakan dibuang ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan brankas ditinggalkan di pinggir jalan.
Terungkap dari CCTV, Pelaku Ditangkap di Kontrakan.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari olah TKP dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari CCTV dan petunjuk lain, kami mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkapnya di kontrakan,” ujarnya.
Polisi memastikan FIM beraksi seorang diri dan bukan residivis. Hasil tes urine juga menunjukkan negatif narkotika. Uang hasil curian pun belum sempat digunakan.
Motif Gaya Hidup dan Kebutuhan Lebaran
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi gaya hidup serta kebutuhan menjelang Lebaran.
Ironisnya, FIM merupakan orang dekat korban dan telah menjalin hubungan dengan keluarga selama sekitar satu tahun. Ia diketahui sebagai kekasih anak perempuan korban.
Korban, Candra, pengusaha katering di Jakarta Utara, mengaku kecewa karena pelaku kerap dibantu secara finansial.
“Pelaku adalah calon mantu saya. Selama ini sering kami bantu karena menganggur,” ujarnya.
Meski demikian, Candra mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, FIM dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak kriminalitas, termasuk kasus rumsong yang meresahkan warga Jakarta Utara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah, termasuk pengelolaan kunci dan sistem pengawasan CCTV. (Sutarno)
Peristiwa
Dinilai Lalai Terima Gadaian BPKB, PT Permata Finance Digugat di PN Tangerang
Tangerang, Sentana – Sidang perdana perkara perdata yang diajukan Hutomo Lim terhadap PT Permata Finance Indonesia resmi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/2/2026). Perkara dengan Nomor 227/Pdt.G/2026/PN TNG itu merupakan tindak lanjut dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Hutomo Lim terhadap PT Permata Finance Indonesia cabang Tangerang.
Gugatan tersebut diajukan karena PT PFI dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima gadaian BPKB yang berkaitan dengan harta bersama suami-istri.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Raden Roro Endang Dwi Handayani itu dihadiri langsung oleh Hutomo Lim. Sementara pihak PT Permata Finance Indonesia diwakili tim kuasa hukum dari kantor cabang Tangerang.
Agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi serta upaya mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Usai persidangan, Hutomo Lim mengaku kecewa atas kesiapan pihak tergugat. Ia menilai kuasa hukum PT PFI tidak hadir dengan persiapan yang memadai.
“Pada saat sidang, kuasa hukum hanya membawa surat tugas dari Kepala Cabang dan tidak membawa AD/ART perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dalam perkara ini turut digugat sebagai Turut Tergugat.
“Kehadiran OJK sangat penting agar mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi. Kami ingin agar bisnis pembiayaan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Hutomo Lim, gugatan ini bukan semata untuk mencari kemenangan, melainkan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas di sektor pembiayaan.
“Kantor pusat PT Permata Finance Indonesia tidak bisa lepas tangan atas tindakan cabangnya. Dalam hukum perusahaan, segala akibat hukum dari kebijakan cabang menjadi tanggung jawab kantor pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara ini diharapkan menjadi preseden dan pengingat bagi seluruh lembaga pembiayaan agar mematuhi regulasi dalam menjalankan usahanya.
Peristiwa
Berkali-kali Digugat, Keluar Masuk Pengadilan, Dr, Jhon Palinggi Sesalkan13 Tahun Sertifikat Tanahnya Tak Kunjung Diganti Sesuai Domisili Baru
sengketa tanah di rt 05 rw 05 ujung menteng
Jakarta, hariansentana.com – BERKALI-KALI digugat oleh orang yang berbeda, keluar masuk pengadilan dari tingkat pengadilan negeri hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun penggantian sertifikat tanah milik Dr, John N Palinggi, MM, MBA sejak April 2012 (13 tahun) tak kunjung diganti sesuai dengan domisili baru.
Ceritanya, sebidang tanah dengan luas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Mansyur, karena perluasan wilayah pemerintahan menjadi Ujung Menteng Jakarta Timur. Dengan begitu, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.
Tanah yang kemudian dibeli oleh Dr, John N Palinggi dari ahli waris Hj. Halifah tersebut sudah 13 tahun, sejak April 2012 diurus penggantian sertifikatnya tak kunjung jadi atau terwujud karena ada saja, pihak (5 orang) yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, menggugat ke pengadilan meski akhirnya kalah di penggadilan, mulai tingkat pengadilan negeri hingga MA.
Terakhir, orang keenam, Raj Kumar Sigh, melakukan gugatan mengklaim kepemilikan tanah tersebut hingga ke tingkat MA dan kalah, hingga Raj Kumar Sigh Meninggal dunia. Tak menyerah dan kapok, keTiga anak (Alm.) Raj Kumar Sigh; Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Sigh, Kumari Nihal Kaur serta isteri Raj Kumar, Liliana Setiawan melakukan gugatan ulang diawali surat somasi agar Dr, Jhon Palinggi keluar dari tanah tersebut.
Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat di kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur.Diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.
Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik Jhon Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.
Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik saya yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang John Palinggi saat ditemui di kantornya, Grha Mandiri, Menteng, Jakpus, Jumat (23/01/2026).
Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk.Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan, lantas yang dipakai berperkara sejak 2012 sampai 2019 SHM apa?.
Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.Dari hasil penrlusuran diketahui, BSI TBK ( BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta ) melalui surat resminya menyatakan : TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.
Menurut tokoh nasional, 7 Presiden ini, dirinya tidak habis pikir sertifikat tanah atas nama Hj.Halimah yang kini dibeli, menjadi miliknya sudah 13 tahun diurus penggantian sertifikatnya dari Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim tak kunjung jadi, sementara Raj Kumar dengan mudahnya, perpindahan dari Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim cepat jadi hingga melakukan gugatan, meski salah alamat, kepadanya.
“Ini ada apa? saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pemerintahan. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber eks pengajar ahli Lemhanas yang meluluskan eks Kapolri yang sekarang ini Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Prof, Dr, Tito Karnavian ini.
Ketum Assosiasi Rekanan dan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN) dan Ketua Assosiasi Mediator Indonesia ini mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah miliknya dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 13 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.
“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah milik saya sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro, lalu apa lagi yang membuat penggantian sertifikat tanah saya belum juga diproses, diterbitkan?,” ungkap John Palinggi.
Sementara, dalam investigasi lapangannya, hariansentana.com menemui Ketua Rw.04, Ketua Rw.05 dan Ketua Rt.05/05, Ujung Menteng, Jaktim untuk dimintai keterangannya.
Saat ditemui, Ketua RT.05, Royani mengatakan tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.
“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur yang kemudian dibeli oleh pak John Palinggi,” ujar Putra asli Betawi ini.
Senada dengan , Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur kemudian dijual ke pak John Palinggi,” kata Sarwono.
Sementara Ketua RW.04, Ali Istnaini mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.
“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali saat ditemui, Senin (26/01/2026).
Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut benar milik John Palinggi yang dibeli dari mereka.
“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Senin (26/01/2026).
Kepada hariansentana.com mereka (Ketua Rt.05, Ketua Rw.04 dan 05. serta anak-anak Hj.Delilah) mengaku bingung kenapa sulit sekali pembuatan penggantian sertifikat tanah itu di BPN Jaktim.
“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Ahmad Rizal.
Peristiwa
Apa Soal?, Sikap dan Pelayanan BPN Jakarta Timur Dipertanyakan
buruknya pelayanan di bpn jakarta timur
Jakarta, hariansentana.com – KEPERCAYAAN dan kebutuhan publik masyarakat akan pelayanan di BPN Jakarta Timur (Jaktim) dipertanyakan. Beberapa warga menilai pelayanan di BPN Jaktim buruk, angkuh dan arogan. hariansentana.com datang mengunjungi kator itu untuk meminta klarifikasi sekaligus membuktikannya (investigasi).
Keluhan awalnya datang dari Ketua Umum Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi. Ia tengah mengalami apa yang disebut pencurian hak warga negara secara terstruktur terkait pengurusan ganti sertigikst tanah yang dimilikinya.
Selama 13 tahun terakhir, John Palinggi tidak hanya berjuang mempertahankan sebidang tanah seluas 4,1 hektar di Kelurahan Ujung Menteng. Dikisahkan John, ia datang ke Kantor BPN Jaktim atas instruksi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, berharap bisa bertemu dengan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur untuk menuntaskan proses mutasi sertifikatnya. Alih-alih mendapatkan solusi teknis, ia justru membentur tembok arogansi.
“Kita sudah kirim surat berkali-kali tidak ditanggapi. Lalu diperintahkan oleh Kanwil supaya bertemu. Tapi apa yang terjadi? Saya ditolak. Pejabat tersebut menyatakan bahwa dalam masyarakat modern, tidak perlu ada pertemuan tatap muka. Ini adalah pernyataan yang sangat pongah dari seorang pelayan publik,” terang Ketua Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN) ini saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Menurut John, secara yuridis, tindakan penolakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal-pasal dalam UU tersebut mewajibkan penyelenggara negara untuk melayani setiap warga negara secara adil dan transparan. Namun, dalam kasus John, birokrasi seolah menjadi “kerajaan kecil” di mana pejabat bertindak seperti raja yang tak tersentuh oleh rakyat yang sejatinya membayar gaji mereka melalui pajak.
Duduk persoalan John berurusan dengan BPN Jaktim, pada tahun 2012, terjadi pemekaran wilayah yang mengakibatkan lahan milik John Palinggi, yang semula masuk dalam wilayah administrasi Medan Satria, Bekasi, berubah menjadi wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Secara prosedural, John hanya perlu melakukan penggantian sertifikat (mutasi) untuk menyesuaikan domisili lahan dengan wilayah administrasi yang baru.
Lahan tersebut dibeli John secara sah dari pemilik aslinya, Hj. Halipah dan Hj. Dalilah, yang telah menguasai fisik tanah tersebut selama lebih dari 53 tahun.
“Tanah itu sudah dipagar, sudah diuruk, dan warga sekitar tahu persis siapa pemiliknya. Tidak pernah ada sengketa selama puluhan tahun, sampai tiba-tiba muncul pihak luar yang mengklaim dengan dokumen yang sangat meragukan,” jelas John.
Pihak lawan muncul dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh (Alm). Di sinilah investigasi menemukan kejanggalan fatal yang tidak masuk akal secara geografis maupun administratif.
Salah satu bukti paling kuat yang disodorkan John Palinggi adalah ketidaksesuaian data spasial pada SHM 53 milik pihak lawan. Dalam dokumen tersebut, lokasi tanah diklaim berada di RT 13 / RW 04 Ujung Menteng. Sementara, tanah milik John yang secara fisik dikuasai dan dipagari berada di RT 05 / RW 05.
“Ketua RW setempat telah melakukan investigasi mendalam selama enam bulan. Hasilnya? Di RT 13/RW 04 tidak pernah ada tanah atas nama tersebut. Jarak antara klaim mereka dengan tanah saya mencapai 3 kilometer. Bagaimana mungkin BPN bisa menganggap ini sebagai sengketa tumpang tindih lahan (overlapping)?” ujar John.
Uniknya, terhadap Raj Kumar Sigh, pengklaim tanah milik John direspon cepat BPN Jaktim sedangkan Terhadap John tidak, ada apa?.Bukan Kumar Sigh saja, sedikitnya 5 orang pernah mengklaim tanah milik John sampai betarung di Pengadilan. Semua penggugat kalah mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA), termasuk Kumar Sigh.
Tim investigasi John mencoba menelusuri koordinat yang dimaksud. Secara teknis, jika sebuah sertifikat mencantumkan lokasi di RT A, namun pejabat BPN mencoba “memaksakan” lokasi tersebut ke RT B yang berjarak jauh, maka telah terjadi indikasi kuat manipulasi data spasial. Hal ini melanggar prinsip pendaftaran tanah yang seharusnya akurat secara fisik dan yuridis.
Menelusuri informasi dari John Palinggi, hsriansentana.com mengunjungi kantor BPN Jaktim untuk meminta klariifikasi. Sambutan tak terduga dialami, wartawan hariansentana.com ditolak karena belum buat janji. setelah negoisasi. akhirnya diminta menuliskan identitas di secarik kertas kumal untuk diteruskan ke pimpinan.
Selang beberapa menit petugas datang dari pintu kaca ruangan steril memberi info agar wartawan menunggu ditelepon untuk konfirmasi oleh sekretaris Kepala BPN karena jelang jam istirahat.
“Nanti bapak ditelp sekretaris BPN, tunggu sampai usai jam istirahat,” kata petugas kepada hariansentana.com. Senin (26/01/2026) pukul 11:22 WIB.
Hingga pukul 13:15, wartawan harisnsentana.com tak kunjung ditelepon oleh Sekretsris BPN Jaktim, seperti yang dijanjikan. hingga akhirnya mendatangi kembali petugas di depan pintu kaca ruang menuju kantor pejabat BPN Jaktim menanyakan kesediaan Kepala atau pejabat BPN Jaktim untuk wawancara.
Jawaban tidak terduga (melecehkan) diterima hariansentana.com, Petugas memberikan jawaban dari sekretaris Kepala BPN Jaktim pada secarik kertas kumal sebelumnya bertuliskan “Bersurat ke BPN minta permohonan terkait (loket surat masuk)”.
Atas perlakuan itu, hariansentana.com merasa dilecehkan oleh BPN Jaktim, mrlanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalam kantor pelayanan BPN Jaktim, hal serupa dialami seorang warga yang akan ingin mengurus adminisetrasi pertanahan. dengan suara agak keras, dapat didengar banyak orang, mengeluhkan pelayanan BPN Jaktim yang tidak ramah dan dinilai tidak efisien.
“Ini kok BPN Jaktim sekarang seperti ini. pelayanannya tidak efisien dan sulit bertemu pejabat berwenangnya. saya ini pernah bekerja di sini loh,” kata ibu Silaban warga Kramatjati, Jaktim yang ternyata mengaku pensiunan BPN.
Dari pantauan hariansentana.com. ada tempat setelah pintu masuk ke halaman BPN Jaktim warga berkrumun melakukan pendaftaran kunjungan ambil nomor antrian. Warga yang menunggu saat dipanggil antriannya dipersilahkan masuk ke dalam ruangan pelayanan.
Sampai di dalam ruangan, warga tidak langsung dilayani keperluannya, masih harus mrnunggu lagi, bahkan sampai duduk di lantai karrna tak cukup tempat duduk.
Disisi lain, terlihat beberapa orang tanpa ikut antrian masuk ke ruang pelayanan lalu menemu petugas jaga (sekurity). bisik-bisik minta bertemu seseorang pejabat BPN Jaktim sambil menunjukan beberapa berkas yang dibawa. dari pengamatan, orang tersebut mengurus dokumen pertanahan milik orang lain bukan miliknya.
“Dari pagi mas belum dilayani juga. antrian panjang dan lama, padahal petugasnya banyak. Ya gimana lagi, kalo mau cepat beres harus ada uang dan orang dalam. saya ngak punya uang bayar calo,” kata seorang warga yang tak ingin namanya disebut saat ditemui hariansentana.com duduk di lantai dalam ruangan prlayanan, Senin (26/01/2026) pukul 14:05 WIB.
-
Ibukota7 days agoSatpol PP Jakut Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL dan Parkir Liar Di Tindak
-
Polhukam6 days agoWagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu
-
Nasional7 days agoImlek 2026, KetuaBISMA: “Selaras Dengan Keinginan Presiden. Shin Nian Kuaile, Gong Xi Fat Cai, Wanshin Ruyi, Shanti Jiankan”
-
Ibukota5 days agoAkhirnya RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Warga Menang Lawan Bau Menyengat

