Peristiwa
Apa Soal?, Sikap dan Pelayanan BPN Jakarta Timur Dipertanyakan
buruknya pelayanan di bpn jakarta timur
Jakarta, hariansentana.com – KEPERCAYAAN dan kebutuhan publik masyarakat akan pelayanan di BPN Jakarta Timur (Jaktim) dipertanyakan. Beberapa warga menilai pelayanan di BPN Jaktim buruk, angkuh dan arogan. hariansentana.com datang mengunjungi kator itu untuk meminta klarifikasi sekaligus membuktikannya (investigasi).
Keluhan awalnya datang dari Ketua Umum Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi. Ia tengah mengalami apa yang disebut pencurian hak warga negara secara terstruktur terkait pengurusan ganti sertigikst tanah yang dimilikinya.
Selama 13 tahun terakhir, John Palinggi tidak hanya berjuang mempertahankan sebidang tanah seluas 4,1 hektar di Kelurahan Ujung Menteng. Dikisahkan John, ia datang ke Kantor BPN Jaktim atas instruksi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, berharap bisa bertemu dengan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur untuk menuntaskan proses mutasi sertifikatnya. Alih-alih mendapatkan solusi teknis, ia justru membentur tembok arogansi.
“Kita sudah kirim surat berkali-kali tidak ditanggapi. Lalu diperintahkan oleh Kanwil supaya bertemu. Tapi apa yang terjadi? Saya ditolak. Pejabat tersebut menyatakan bahwa dalam masyarakat modern, tidak perlu ada pertemuan tatap muka. Ini adalah pernyataan yang sangat pongah dari seorang pelayan publik,” terang Ketua Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN) ini saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Menurut John, secara yuridis, tindakan penolakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal-pasal dalam UU tersebut mewajibkan penyelenggara negara untuk melayani setiap warga negara secara adil dan transparan. Namun, dalam kasus John, birokrasi seolah menjadi “kerajaan kecil” di mana pejabat bertindak seperti raja yang tak tersentuh oleh rakyat yang sejatinya membayar gaji mereka melalui pajak.
Duduk persoalan John berurusan dengan BPN Jaktim, pada tahun 2012, terjadi pemekaran wilayah yang mengakibatkan lahan milik John Palinggi, yang semula masuk dalam wilayah administrasi Medan Satria, Bekasi, berubah menjadi wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Secara prosedural, John hanya perlu melakukan penggantian sertifikat (mutasi) untuk menyesuaikan domisili lahan dengan wilayah administrasi yang baru.
Lahan tersebut dibeli John secara sah dari pemilik aslinya, Hj. Halipah dan Hj. Dalilah, yang telah menguasai fisik tanah tersebut selama lebih dari 53 tahun.
“Tanah itu sudah dipagar, sudah diuruk, dan warga sekitar tahu persis siapa pemiliknya. Tidak pernah ada sengketa selama puluhan tahun, sampai tiba-tiba muncul pihak luar yang mengklaim dengan dokumen yang sangat meragukan,” jelas John.
Pihak lawan muncul dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh (Alm). Di sinilah investigasi menemukan kejanggalan fatal yang tidak masuk akal secara geografis maupun administratif.
Salah satu bukti paling kuat yang disodorkan John Palinggi adalah ketidaksesuaian data spasial pada SHM 53 milik pihak lawan. Dalam dokumen tersebut, lokasi tanah diklaim berada di RT 13 / RW 04 Ujung Menteng. Sementara, tanah milik John yang secara fisik dikuasai dan dipagari berada di RT 05 / RW 05.
“Ketua RW setempat telah melakukan investigasi mendalam selama enam bulan. Hasilnya? Di RT 13/RW 04 tidak pernah ada tanah atas nama tersebut. Jarak antara klaim mereka dengan tanah saya mencapai 3 kilometer. Bagaimana mungkin BPN bisa menganggap ini sebagai sengketa tumpang tindih lahan (overlapping)?” ujar John.
Uniknya, terhadap Raj Kumar Sigh, pengklaim tanah milik John direspon cepat BPN Jaktim sedangkan Terhadap John tidak, ada apa?.Bukan Kumar Sigh saja, sedikitnya 5 orang pernah mengklaim tanah milik John sampai betarung di Pengadilan. Semua penggugat kalah mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA), termasuk Kumar Sigh.
Tim investigasi John mencoba menelusuri koordinat yang dimaksud. Secara teknis, jika sebuah sertifikat mencantumkan lokasi di RT A, namun pejabat BPN mencoba “memaksakan” lokasi tersebut ke RT B yang berjarak jauh, maka telah terjadi indikasi kuat manipulasi data spasial. Hal ini melanggar prinsip pendaftaran tanah yang seharusnya akurat secara fisik dan yuridis.
Menelusuri informasi dari John Palinggi, hsriansentana.com mengunjungi kantor BPN Jaktim untuk meminta klariifikasi. Sambutan tak terduga dialami, wartawan hariansentana.com ditolak karena belum buat janji. setelah negoisasi. akhirnya diminta menuliskan identitas di secarik kertas kumal untuk diteruskan ke pimpinan.
Selang beberapa menit petugas datang dari pintu kaca ruangan steril memberi info agar wartawan menunggu ditelepon untuk konfirmasi oleh sekretaris Kepala BPN karena jelang jam istirahat.
“Nanti bapak ditelp sekretaris BPN, tunggu sampai usai jam istirahat,” kata petugas kepada hariansentana.com. Senin (26/01/2026) pukul 11:22 WIB.
Hingga pukul 13:15, wartawan harisnsentana.com tak kunjung ditelepon oleh Sekretsris BPN Jaktim, seperti yang dijanjikan. hingga akhirnya mendatangi kembali petugas di depan pintu kaca ruang menuju kantor pejabat BPN Jaktim menanyakan kesediaan Kepala atau pejabat BPN Jaktim untuk wawancara.
Jawaban tidak terduga (melecehkan) diterima hariansentana.com, Petugas memberikan jawaban dari sekretaris Kepala BPN Jaktim pada secarik kertas kumal sebelumnya bertuliskan “Bersurat ke BPN minta permohonan terkait (loket surat masuk)”.
Atas perlakuan itu, hariansentana.com merasa dilecehkan oleh BPN Jaktim, mrlanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalam kantor pelayanan BPN Jaktim, hal serupa dialami seorang warga yang akan ingin mengurus adminisetrasi pertanahan. dengan suara agak keras, dapat didengar banyak orang, mengeluhkan pelayanan BPN Jaktim yang tidak ramah dan dinilai tidak efisien.
“Ini kok BPN Jaktim sekarang seperti ini. pelayanannya tidak efisien dan sulit bertemu pejabat berwenangnya. saya ini pernah bekerja di sini loh,” kata ibu Silaban warga Kramatjati, Jaktim yang ternyata mengaku pensiunan BPN.
Dari pantauan hariansentana.com. ada tempat setelah pintu masuk ke halaman BPN Jaktim warga berkrumun melakukan pendaftaran kunjungan ambil nomor antrian. Warga yang menunggu saat dipanggil antriannya dipersilahkan masuk ke dalam ruangan pelayanan.
Sampai di dalam ruangan, warga tidak langsung dilayani keperluannya, masih harus mrnunggu lagi, bahkan sampai duduk di lantai karrna tak cukup tempat duduk.
Disisi lain, terlihat beberapa orang tanpa ikut antrian masuk ke ruang pelayanan lalu menemu petugas jaga (sekurity). bisik-bisik minta bertemu seseorang pejabat BPN Jaktim sambil menunjukan beberapa berkas yang dibawa. dari pengamatan, orang tersebut mengurus dokumen pertanahan milik orang lain bukan miliknya.
“Dari pagi mas belum dilayani juga. antrian panjang dan lama, padahal petugasnya banyak. Ya gimana lagi, kalo mau cepat beres harus ada uang dan orang dalam. saya ngak punya uang bayar calo,” kata seorang warga yang tak ingin namanya disebut saat ditemui hariansentana.com duduk di lantai dalam ruangan prlayanan, Senin (26/01/2026) pukul 14:05 WIB.
Peristiwa
Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).
Peristiwa
Polres Metro Jakut Ungkap Modus Curanmor, Ngaku Anggota Polri
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz,Iptu.Pol.Jonggi kasie Humas,mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat Jumpa Pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa 19 Mei 2026.
Kata Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.
“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.
Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas. Salah satu kasus yang diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak, yang sempat viral di media sosial.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.
Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DU, ABN, B, S dan A.
Salah satu korban, Neneng Komariah, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Kombes.Pol.Erick dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah menemukan motor saya yang dicuri,” ujar Neneng.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Sutarno)
Peristiwa
Polrestro Jakut Bongkar Peredaran Sabu dan Home Industri Happy Water di Apartemen.Ancol.
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis jenis Happy Water di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13 Mei 2026) Siang.
Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.
Kasatres Narkoba AKBP Ari Galang Saputra di dampingi kasie Humas Iptu Jonggi, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian menggerebek empat lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.
“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar Ari.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR beserta sejumlah barang bukti alat produksi. Dilokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat 0,5 gram berikut alat produksi seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong. Sementara di lokasi kedua ditemukan mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, hingga berbagai kemasan kosong.
Sedangkan dilokasi yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita sabu, 1.156 kemasan Happy Water siap edar, serta kemasan bermerek mewah seperti LV dan Gucci yang diduga digunakan untuk menarik minat konsumen.
Menurut Ari, penggunaan kemasan premium tersebut sengaja dibuat agar produk ilegal itu terlihat eksklusif di pasaran.
“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” tutup Ari.(Sutarno)
-
Ekonomi6 days agoKetum Garuda Nofalia Heikal Safar Kunjungan Kerja ke IKN Jajaki Peluang Usaha Kuliner Khususnya UMKM
-
Nasional2 days agoSiapa Biang Keladi Ricuh di Munas PBNU?
-
Ibukota5 days agoApel Jaga Jakarta Pilah Sampah Komitmen Wujudkan Jakarta Kota Bersih.
-
Selebritis6 days agoBornstar Indonesia Akan Gelar Event Spektakuler, Hadirkan Dua Idol Korea

