Ekonomi
Banyak Kasus PKPU Libatkan Mafia,, Ketua KY Minta KPK Dalami dan Usut
Jakarta, HarianSentana.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan,.bahwa dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan ternyata banyak-kasus sekarang yang melibatkan mafia PKPU.
“Saya tidak menggurui dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan. Tapi saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ,” kata Amzulian dikutip di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Pernyataan Amzulian itu disampaikan di depan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang hadir di gedung KY pekan lalu.
“Banyak putusan aneh terkait perkara PKPU. Silakan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU,” katanya.
Ia menilai kasus itu menjadi ladang baru penyelidikan dugaan korupsi oleh KPK. “Kita dorong KPK untuk mengusut mafia PKPU dalam peradilan di Indonesia. Ini ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini,” tukasnya.
Amzulian juga mengaku banyak menerima laporan masyarakat terkait kisruh PKPU. Laporan itu telah diterima sejak dirinya masih menjabat Ketua Ombudsman.
“Sejak masih jadi Ketua Ombudsman dulu sampai sekarang, beberapa orang menemui saya, dan menceritakan tentang kusutnya mafia PKPU itu,” pungkasnya.
Sementara mantan Ketua Komisi III DPRRI/Pengacara, Gede Pasek Suardika (GPS) menyambut gembira saran Ketua KY agar KPK secara khusus melakukan investigasi dan penegakan hukum di sektor PKPU
khususnya oknum mafia PKPU yang merusak spirit PKPU itu sendiri.
“Kita minta pihak KPK serius untuk mendalami putusan-putusan hasil racikan para mafia tersebut. Sebab jika terlalu banyak putusan cowboy dari hakim-hakim yang tidak berintegritas maka akan sangat merusak marwah PKPU,” ujarnya.
Ia juga memaparkan pernah menemukan putusan aneh PKPU di Pengadilan Niaga di PN Surabaya dalam satu kasus PKPU. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, ada yang tidak beres dalam prosesnya.
“Kejanggalan-kejanggalan terlalu vulgar bisa dilihat, dan KPK semestinya membuat tim khusus untuk menganalisa kasus-kasus yang putusannya aneh di berbagai Pengadilan Niaga. Dan hal itu bisa merusak tujuan PKPU dan Kepailitan dikaitkan dengan kepastian hukum dan perekonomian negara,” Oppo as paparnya.
Menurut dia, beberapa hal yang dipakai dalam PKPU tersebut seperti misalnya memakai alasan ada gugatan perdata, juga kasus pidana yang tidak ada kaitan dengan PKPU. Kemudian adanya perusahaan afiliasi dalam homolagasi yang merupakan perusahaan yang masuk satu grup yang ikut sebagai kreditur hanya untuk menang voting..
“Bahkan ada juga pemohon PKPU yang malah tidak mendapatkan haknya dengan alasan dititipkan di notaris menunggu putusan perdata yang syaratnya tidak mungkin terjadi dan lainnya. Model-model seperti ini harus ditelusuri oleh KPK karena bisa merusak marwah dan tujuan PKPU,” pungkasnya.(s)
Ekonomi
Tak Disangka!! Begini Testimoni Delegasi ISF Tentang SPKLU PLN di Stadion Akuatik GBK
Jakarta, Hariansentana.com – Kehadiran fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di event ISF 2024 memberikan kesan tersendiri bagi salah satu perwakilan delegasi ISF 2024 bernama Doni. Testimoni disampaikan langsung Doni yang sedang mengikuti event ISF 2024.
Menurutnya, tersedianya 12 fasilitas charger di Stadion Akuatik, Gelora Bung Karno (GBK) sangat memudahkannya selama mobilisasi menggunakan mobil listrik ke acara ini. Di Lokasi tersebut pun hadir para petugas PLN yang dinilai sigap dalam membantu kebutuhan delegasi ketika hendak melakukan pengecasan mobil listrik.
“Gak nyangka ternyata bisa ada SPKLU sebanyak ini disini, saya ucapkan terima kasih kepada PLN yang telah menyediakan SPKLU ini, sehingga memudahkan kami para delegasi yang menggunakan mobil listrik. Perjalanan jadi makin mudah,” ujar Doni.
Doni juga memberikan apresiasi kepada petugas SPKLU yang senantiasa siaga di Stadion Akuatik, GBK.
“Pelayanan kelas premium pada saat kendaraan diparkir di SPKLU ini, petugas langsung membantu mengarahkan parkir sampai dengan pemasangannya,” ungkap Doni.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengatakan PLN UID Jakarta Raya mendukung penuh kelancaran event ISF ini dengan menyediakan fasilitas EV Charging Station dengan jenis ultra fast charging dan medium charging di Stadion Akuatik, GBK.
“PLN senantiasa memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna kendaraan listrik, sebagai semangat kami dalam mendukung transisi energi, kami dukung penuh event ISF 2024 ini dengan menyediakan EV Charging Station“, ujar Lasiran.
“Kami menyiagakan personel siaga di EV Charging Station Stadion Akuatik selama acara berlangsung, mulai dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB untuk membantu para pelanggan yang ingin melakukan pengisian daya selama tanggal 4 hingga 6 September 2024,” tutup Lasiran.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan, Dasih Listyanto, mengatakan PLN terus berkoordinasi dengan panitia acara dan perwakilan dari Gelora Bung Karno untuk memastikan kebutuhan listrik selama acara dapat disuplai secara penuh oleh PLN.
“Dengan komitmen serta kerja keras, kami bersama-sama menjaga keandalan kelistrikan untuk ISF 2024,” ungkap Dasih.(s)
Ekonomi
Jadi Benalu dalam Transisi Energi, SP PLN Tegas Tolak Power Wheeling
Jakarta, Hariansentana.com – Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) menolak program power wheeling karena dinilai sebagai benalu dalam transisi energi nasional. Program ini juga dinilai sebagai sebuah konsep lama yang dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan.
Menurut Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) tersebut memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.
“Penerapan program ini dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi,” kata M. Abrar Ali dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat (06/9).
Disebutkan, skema power wheeling sangat kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022. Karena merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.
“Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan,” ujarnya.
Selain itu, Abrar menegaskan, power wheeling juga berpotensi menimbulkan sengketa, karena dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.
Konsep ini dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Abrar juga menyinggung latar belakang legal power wheeling dan privatisasi energi. Menurutnya, power wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan.
“Kemunculan kembali skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini,” tukasnya.
Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT yang memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060.
“Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abrar mencontohkan, studi kasus di Filipina. Menurutnya pelajaran dari privatisasi dan power wheeling di
Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema tersebut dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001.
“Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan power wheeling. Sejak penerapan skema power wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55 persen,” tukasnya.
“Jika hal ini terjadi di Indonesia, maka masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar,” ujar Abrar.
Di samping itu, lanjut dia, ada potensi terbentuknya kartel. Power wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar.
“Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan,” pungkasnya.(s)
Keuangan
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
JAKARTA, HARIANSENTANA.COM — Warga Negara Indonesia mengeluarkan dana setidaknya 180 triliun rupiah untuk berobat di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan ini dimotivasi oleh pandangan positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan di luar negeri karena biaya berobat yang relatif lebih terjangkau, fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap, serta diagnosis dan penanganan penyakit yang lebih jelas.
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan menentukan fasilitas pelayanan merupakan hak setiap orang. Namun, rumah sakit di Indonesia tidak boleh terus menerus kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dalam negeri.
Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) bekerjasama para pakar dari Kantor Staf Presiden, Kemenkes, Bappenas, BSN, Kemenperin, serta berbagai asosiasi kesehatan, perguruan tinggi, dinas kesehatan, dan rumah sakit di Indonesia telah memikirkan hal ini dan akan mensosialisasikan serta merumuskan strategi peningkatan pelayanan kesehatan dalam Forum Teknik Pelayanan Kesehatan Internasional atau International Healthcare Engineering Forum (INAHEF) yang akan diselenggarakan di SMESCO Jakarta pada tanggal 17-19 September 2024.
INAHEF 2024 berperan sebagai wadah kolaborasi antar asosiasi profesi kesehatan, perguruan tinggi, fasyankes, industri kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendiskusikan solusi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dalam bidang kesehatan. Tiga tema utama yang diusung forum ini adalah pemeriksaan kesehatan dan penanganan TBC secara terstruktur, sistemik, masif dan modern serta implementasi SMART Hospital di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Tema tersebut akan dikemas ke dalam topik-topik menarik mulai dari sarana, prasarana, sistem informasi, hingga pembiayaan SMART Hospital.
Forum ini juga akan mendiskusikan pelayanan kesehatan modern mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga rehabilitasi medis dan penanganan 10 penyakit prioritas. Forum ini terdiri dari pameran, kongres, seminar, pemeriksaan kesehatan, konsultasi teknis, penilaian dan penghargaan yang akan dihadiri oleh Tim Sinkronisasi Pemerintahan 2024-2029, Kepala Kantor Staf Presiden, serta para pejabat tinggi dari Kemenkes, Bappenas, BSN, Kemenperin dan Kementerian lembaga lainnya.
Produk-produk penunjang SMART Hospital mulai dari bangunan, sistem kelistrikan, sistem mekanikal, sistem ekologi, sistem informasi,
hingga alat kesehatan akan dipamerkan dalam forum ini. Model SMART Hospital juga dapat dilihat dan diuji coba secara langsung.
Selain itu, akan ada juga demonstrasi produk teknologi 4.0 seperti artificial intelligence (AI), robotik, telemedicine dan berbagai aplikasi mobile.
Pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi sekurang-kurangnya 9 jenis penyakit utama penyebab kematian, seperti jantung, stroke, kanker, ginjal, paru, diabetes mellitus, hati dan gastro yang bernilai lebih dari 2 juta rupiah akan diberikan tanpa biaya kepada para pengunjung.
Acara ini terbuka secara gratis untuk sivitas hospitalia, sivitas akademika dalam bidang kesehatan, sivitas govermentalia dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perencanaan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan. Pengunjung akan memperoleh sertifikat dan kesempatan untuk memenangkan berbagai hadiah menarik.
Pendaftaran saat ini telah dibuka melalui link
bit.ly/Registration INAHEF2024.
Informasi lebih lanjut bisa juga dilihat dalam website www.inahef.com. Acara ini bersifat terbatas, karena keterbatasan daya tampung gedung. Untuk mohon daftarkan segera, first come first serve, jika sesuai kriteria. (Red).
-
Peristiwa4 days ago
Dua Geng Bentrok di RTH Kalijodo Penjaringan Jakarta Utara.
-
Peristiwa2 days ago
DPRD DKI Jakarta Minta Inspektorat Tindak Tegas Terhadap ASN yang Bermain di Bangunan Bermasalah di Sunter Agung.
-
Ibukota7 days ago
Funbike ke – ll 2024, Pokja PWI Walikota Jakut Suguhkan Motor Listrik Mewah Untuk Peserta
-
Ibukota5 days ago
Heru Budi Imbau Kantor Sekitar GBK Terapkan WFH pada 5 September 2024.