Polhukam
KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI
JAKARTA, SENTANA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (28/8/2026).
Dalam pengaduan gelombang kedua ini, KOSMAK mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memerintahkan Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara kualitas batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan dugaan tindak pidana pencucian uang, yang merugikan keuangan negara Rp5 triliun.
KOSMAK menilai, penyidikan tidak semestinya berhenti pada perusahaan surveyor. Pemeriksaan perlu menjangkau mata rantai pengadaan batu bara, mulai dari pejabat PLN EPI, perusahaan pemasok, surveyor, pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hingga pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi sumber batu bara.
”Dalam konteks penyidikan dugaan korupsi kualitas batu bara yang merugikan negara Rp5 triliun, Tim 9 Kejagung jangan hanya mengorbankan surveyor. Penyidik harus menggali dugaan penyimpangan, dimulai dari proses pembuatan kontrak pengadaan batu bara oleh PLN EPI hingga proses pembayaran, dengan mendalami dugaan keterlibatan direksi,” kata Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Menurut Sugeng, pemeriksaan dapat dilakukan secara berjenjang terhadap pejabat PLN EPI, mulai dari general manager, manajer operasi, manajer pemeliharaan, manajer engineering, manajer keuangan dan administrasi, hingga jajaran direksi.
KOSMAK menemukan adanya laporan berulang dari operator PLTU mengenai anomali data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium internal pembangkit. Temuan itu dinilai menjadi indikasi bahwa kualitas batu bara yang diterima pembangkit tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
”KOSMAK menemukan operator PLTU atau pembangkit telah berulang kali melaporkan terjadi anomali pada data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium. Hal ini menjadi salah satu indikasi kualitas batu bara yang dipasok tidak sesuai spesifikasi, berkalori rendah GAR 3000. Padahal, spesifikasi batu bara yang disyaratkan sesuai kontrak adalah GAR 4600,” ujar Sugeng.

KOSMAK meminta penyidik menyandingkan Certificate of Analysis (CoA), catatan quick test laboratorium internal pembangkit, serta riwayat keputusan mengenai penandatanganan kontrak dan pembayaran pembelian batu bara. Dari dokumen-dokumen tersebut, menurut KOSMAK, penyidik dapat mengidentifikasi pihak yang
bertanggung jawab sekaligus mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam proses pengadaan hingga pembayaran.
Pengaduan tersebut merupakan gelombang kedua yang disampaikan KOSMAK terkait dugaan praktik ”memberantas korupsi sembari korupsi” pada masa kepemimpinan eks Jampidsus FA.
Sebelumnya, dalam pengaduan gelombang pertama, KOSMAK mendesak Jampidsus Kuntadi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara Jiwasraya dan Asabri. Pengembangan diperlukan untuk menemukan pihak-pihak lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
”Sejumlah tersangka Jiwasraya dan Asabri yang dibawa ke pengadilan dan kini sudah menjadi terpidana diduga merupakan korban peradilan sesat. KOSMAK berencana kembali bolak-balik ke Gedung Bundar menyampaikan pengaduan hingga 30 gelombang terkait dugaan memberantas korupsi sembari korupsi sejak 2020 hingga 2026, yang diduga dilakukan eks Jampidsus FA, dengan nilai lebih dari Rp35 triliun,” ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly.
Dalam perkara batu bara PLN EPI, Ronald mengatakan, penyidik perlu mendalami alasan pembayaran tetap dilakukan dengan harga untuk spesifikasi GAR 4600 apabila batu bara yang diterima pembangkit ternyata memiliki kalori lebih rendah. KOSMAK juga mempertanyakan kontrak dengan pemasok yang seharusnya dievaluasi atau dihentikan, tetapi justru diperpanjang atau diamandemen.
Perbedaan kualitas batu bara tersebut, menurut perhitungan KOSMAK, membawa konsekuensi terhadap harga. Batu bara GAR 3.000 diperkirakan bernilai sekitar 65 persen dari harga domestic market obligation (DMO), atau sekitar US$ 45,7 per ton. Apabila pembayaran tetap dilakukan sebesar US$ 70 per ton, terdapat selisih sekitar US$ 24,3.
Dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS, selisih tersebut setara sekitar Rp396.000 per ton. Berdasarkan laporan KOSMAK kepada Kortas Tipidkor Polri, dari kebutuhan batu bara PLTU PLN sekitar 83 juta ton per tahun, sekitar 40 persen atau 33,2 juta ton diduga memiliki kualitas di bawah standar.
Dengan perhitungan tersebut, KOSMAK memperkirakan selisihnya mencapai sekitar US$ 808 juta atau sekitar Rp13,2 triliun per tahun. ”Kerugian negara tersebut hanya klaster komponen kualitas. Belum menghitung dampak inefisiensi di pembangkit. Batu bara berkualitas rendah membuat konsumsi meningkat. Pembangkit harus membakar lebih banyak untuk menghasilkan listrik yang sama,” urai Ronald.
Dugaan Pemerasan dalam Perkara Mandiodo
Selain perkara batu bara PLN EPI, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa empat orang yang pernah menjadi pengurus dan pemegang saham perusahaan surveyor PT Tribhakti Inspektama (TI) pada periode 2018 hingga 26 Maret 2024.
Mereka adalah D, direktur utama dan pemegang 528 lembar saham; TS, komisaris utama dan pemegang 800 lembar saham; AS, direktur dan pemegang 304 lembar saham; serta SAB, komisaris dan pemegang 256 lembar saham. ”Kedudukan keempat saksi tersebut sebagai korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan eks Jampidsus FA,” cetus Ronald.
Menurut KOSMAK, posisi keempat orang tersebut perlu didalami terkait penyidikan perkara korupsi tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Dalam perkara itu, KOSMAK menyebut terpidana WAS pada 2022-2023 menggunakan jasa surveyor TI untuk menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).
KOSMAK menduga TI mengetahui sumber bijih nikel yang dimintakan LHV berasal dari konsesi tambang PT Antam, Tbk, bukan dari tambang KKP dan TMM sebagaimana dokumen yang digunakan. Karena itu, KOSMAK menilai perusahaan surveyor tersebut semestinya menolak permintaan penerbitan LHV. Namun, menurut KOSMAK, LHV tetap diterbitkan dan digunakan sebagai kelengkapan dokumen jual-beli bijih nikel.
”Atas perbuatannya, keempat pengurus dan pemegang saham TI periode 2018 sampai 26 Maret 2024 itu dapat dikualifikasikan ikut serta bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara Rp2,3 triliun,” timpal tokoh KOSMAK Petrus Selestinus.
Petrus mempertanyakan mengapa keempat pengurus dan pemegang saham tersebut tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. KOSMAK kemudian mengaitkannya dengan perubahan kepemilikan saham TI. KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, dan penyuapan yang berujung pada peralihan sekitar 95 persen saham perusahaan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan eks Jampidsus FA.
”KOSMAK menduga keempat pengurus dan pemegang saham TI periode 2018 sampai 26 Maret 2024 dilindungi eks Jampidsus FA. Tak lama kemudian kepemilikannya berpindah atas nama sejumlah pihak yang diduga sebagai gatekeeper eks Jampidsus FA,” ujar Petrus.
KOSMAK merujuk surat dakwaan mantan Dirjen Minerba RD dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral SM yang dibacakan pada 6 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan tersebut, menurut KOSMAK, terungkap penjualan dokumen pada 2022 menggunakan RKAB PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dengan volume sekitar 2,5 juta metrik ton dan harga rata-rata US$ 5 per metrik ton.
Dokumen itu kemudian diduga digunakan untuk bijih nikel PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo yang ditambang PT Lawu Agung Mining (LAM) tanpa IPPKH. Bijih nikel tersebut selanjutnya dijual kepada sejumlah smelter di Sulawesi Tenggara dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Soroti Peralihan Saham Tribhakti
KOSMAK juga menyoroti perubahan kepemilikan PT Tribhakti Inspektama. Perusahaan surveyor yang telah beroperasi sekitar 37 tahun itu tercatat memiliki sejumlah otorisasi resmi dari Kementerian Perdagangan serta terdaftar di Ditjen Minerba.
KOSMAK memperkirakan, nilai ekonomi perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Berdasarkan dokumen yang mereka telusuri, kepemilikan TI kemudian mengalami sejumlah perubahan yang oleh KOSMAK dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan penyuapan.
Berdasarkan Akta Nomor 31 yang dibuat Notaris Hanita Sentono pada 26 November 2024, KOSMAK menyebut kepemilikan saham TI tercatat atas nama TS sebanyak 800 lembar dan PPM sebanyak 1.840 lembar.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Nomor 03 tertanggal 2 Desember 2024, pengurus dan pemegang saham PPM antara lain DR sebagai direktur dan pemegang 20 lembar saham serta NH sebagai komisaris. PT Kresna Pusaka Energi (KPE) tercatat memegang 1.980 lembar saham.
KOSMAK menyebut DR dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Jampidsus FA. Meski PPM kemudian menjadi pemegang sekitar 95 persen saham TI, KOSMAK menduga peralihan saham yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 triliun itu tidak dilakukan melalui transaksi yang wajar.
Dugaan tersebut didasarkan pada penelusuran KOSMAK terhadap profil keuangan DR dan NH. Berdasarkan rekening dan data SPT 2021-2023 yang diklaim telah ditelusuri KOSMAK, kemampuan finansial keduanya tidak melebihi Rp20 miliar.
Ketidaksesuaian antara kemampuan finansial dan nilai saham yang dikuasai itu, menurut KOSMAK, memunculkan dugaan bahwa keduanya hanya bertindak sebagai nominee untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai saham tersebut.
Tokoh lain KOSMAK Carel Ticualu mengatakan, komposisi saham TI kembali berubah pada 18 Desember 2024. Saat itu, TS tercatat memiliki 800 lembar saham dan PPM sebanyak 15.040 lembar saham. Perubahan kembali terjadi pada 25 Februari 2025.
Berdasarkan Akta Nomor 10 yang dibuat Notaris Delny Teoberto, SH, MKn, susunan direksi dan komisaris TI berubah dengan masuknya MHW sebagai komisaris utama dan BH sebagai direktur utama.
KOSMAK menduga keduanya memiliki hubungan sebagai gatekeeper eks Jampidsus FA. Karena itu, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa MHW dan BH untuk mendalami rangkaian perubahan kepemilikan dan pengelolaan TI.
KOSMAK juga menghubungkan perubahan kepemilikan TI dengan perkara dugaan korupsi kualitas batu bara PLN EPI. ”Setelah 95 persen saham beralih menjadi milik DR dan NH sejak akhir 2024, TI selanjutnya dipakai sebagai surveyor oleh PT Oktasan Baruna Persada (OBP), PT Rizky Anugrah Pratama (RAP), dan PT Buana Rizky Armia (BRA) untuk kepentingan pembuatan LHV,” papar Carel.
Menurut Carel, Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan dalam proses tersebut diduga memuat keterangan yang tidak sesuai mengenai nilai kalori batu bara yang dipasok kepada PLN EPI. ”Sejatinya batu bara yang disampling berkalori GAR 3000, tetapi dalam CoA dinyatakan GAR 4600. Karena itu, TI dapat dipandang ikut serta dalam dugaan korupsi kualitas batu bara pada PLN EPI,” ujarnya.
Menurut catatan KOSMAK, OBP memasok batu bara sekitar 2,1 juta ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Konsorsium OBP-BRA memperoleh kontrak sekitar 819.000 ton per tahun sejak 2019 hingga 2032, sedangkan BRA disebut memasok sekitar 1,49 juta ton per tahun sejak 2022 hingga 2027.
KOSMAK juga meminta penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan terkait penggunaan TI sebagai surveyor oleh PT Agrinas Palma dalam lelang barang bukti sitaan Kejaksaan Agung berupa 3.500 metrik ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dugaan konflik kepentingan tersebut, lanjut KOSMAK, perlu diperiksa mengingat posisi FA ketika itu sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
KOSMAK juga menyoroti PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sebagai pemenang lelang. Perusahaan tersebut oleh KOSMAK disebut sebagai perusahaan milik AA dan diduga berada dalam satu konsorsium bisnis dengan FA.
Atas rangkaian temuan tersebut, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung tidak hanya mendalami peran perusahaan surveyor, tetapi juga menelusuri hubungan antara pemasok batu bara, pejabat PLN EPI, perubahan kepemilikan TI, serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi tersebut. (*)
Polhukam
Kuasa Hukum Pastikan Laporan Jonarudin Sah di Polres Bogor Berjalan, Ancam Pasal ITE
Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonarudin Syah memastikan laporan kliennya yang dilayangkan ke Polres Bogor kini berjalan di Unit Tipiter Reskrim, Unit Tindak Pidana Tertentu.
Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merugikan nama baik kliennya dan perusahaan yang dipimpinnya.
Saat di hubungi tlp seluler nya Senin 19 Oktober 2026 , M Johan Pakpahan yang juga calon Doktor ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta, kuasa hukum Jonarudin Syah mengatakan
“Ini pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dalam KUHP baru dan denda Rp 500 juta. Kuasa hukum sudah menyiapkan bukti-bukti akun dan juga dugaan bukti pemberian uang sesuai bukti transfer kepada oknum yang diduga bagian dari akun tersebut, dan pelaku sedang diproses hukum,” ujar nya.
Johan menegaskan, pihaknya akan membuka kasus ini secara terang-benderang karena menyangkut nasib banyak orang dan pengusaha di lingkungan Pemkab Bogor.
“Pengusaha dimintai dana untuk kepentingan pihak yang menjual nama pimpinan. Ini perlu dituntaskan supaya Kabupaten Bogor ke depan tidak ada lagi model seperti ini, dengan dalih biaya koordinasi buat pimpinan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi ahli terkait ITE. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dan melihat ada rentetan peristiwa di media sosial yang menyerang perusahaan dan memfitnah dengan tuduhan pemerasan kepada Pemkab Bogor.
“Selama ini Jonarudin Syah belum pernah diperiksa dalam dugaan pemerasan dan intervensi oleh dinas di Kabupaten Bogor, putusan pengadilan juga belum ada. Kata-kata intervensi dan mengancam, bahkan Jonarudin dituduh banyak menekan dinas minta proyek, itu pun para Kadis di Kabupaten Bogor belum pernah melaporkan ke polisi maupun penegak hukum lain,” jelasnya.
Inilah yang akan diperjuangkan secara hukum. Pihaknya menyebut nama baik kliennya sudah dirusak oleh akun dan oknum yang menjual nama pimpinan.
“Kita tidak akan berhenti hanya di pemilik akun saja. Bila ada kekuatan lain di belakangnya kita lawan. Bila ada pejabat yang ikut bekerjasama dalam meminta dana yang diduga sampai Rp 300 juta dari proyek yang dikerjakan secara normal, kita laporkan juga. Peristiwa ini cukup banyak terjadi dan pengusaha takut untuk bicara,” papar nya…..Ron
Polhukam
Ketua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat yang dinilai emosional saat menegur rakyat pengguna jalan dalam sebuah konten video yang beredar di media sosial.
Saat di hubungi tlp seluler nya Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Sabtu 17 Oktober 2026 mengatakan,
Menurut Johan, dalam konten tersebut gubernur terlihat marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata terkait partisipasi pajak yang dibayar rakyat dan menyebut pengguna jalan sebagai penyebab jalan rusak dengan nada emosi.
“Itu sudah keluar dari etika seorang gubernur sebagai pengayom rakyat. Perlu dipahami, pembayar pajak itu adalah seluruh rakyat Indonesia, bukan orang per orang. Gubernur itu pejabat tertinggi di Provinsi Jawa Barat dan harus memberikan contoh yang baik,” ujar Johan
Ia menilai, seorang pemimpin seharusnya mengedepankan budaya sopan santun ketimuran, bukan menunjukkan emosi seperti preman.
“Rakyat melihat dan menonton konten ini. Ini contoh buruk antara pejabat dengan rakyatnya sendiri. Harusnya pejabat bicara baik-baik dengan rakyat, jangan seperti penjajah yang menekan rakyat sendiri,” tegasnya.
Johan juga menyoroti belakangan ini Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM dinilai kurang memberikan respons yang menyejukkan, terutama terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi.
“Harusnya Pak KDM bisa menjadi penyejuk bagi rakyat Jawa Barat dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat, bukan malah marah-marah. Kalau terus seperti ini, rakyat bisa tidak simpatik,” katanya.
Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat untuk lebih fokus pada persoalan yang lebih mendesak bagi masyarakat.
“Fokus saja pada lapangan kerja, banyak pengangguran di Jawa Barat. Buka investasi seluas-luasnya di Jawa Barat, atasi pengangguran yang tinggi, dan permudah pengurusan izin yang cepat, murah, dan tidak berbelit-belit,” pintanya.
Ia berharap KDM dapat membawa kemajuan bagi Jawa Barat, khususnya dalam mengatasi pengangguran, membuka investasi besar, serta meningkatkan sektor pendidikan.
Selain itu, Johan juga meminta kepada para kepala daerah, khususnya Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, untuk tidak sibuk pencitraan.
“Jangan sibuk pencitraan saja, tapi harus aktif membuka lapangan kerja di semua kabupaten/kota, sehingga angka pengangguran di Jawa Barat umumnya bisa turun,” pungkasnya……(Ron)
Polhukam
Jabat Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan Gelar Salat Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
WONOGIRI, SENTANA – Usai melaksanakan Serah Terima Jabatan, serta lepas sambut, Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H. langsung bergerak cepat Menjalin kedekatan yang lebih erat dengan masyarakat, dimana Kapolres Wonogiri bersama jajaran menggelar kegiatan Salat Subuh Keliling di Masjid Jami Nurul Iman Selogiri, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan ini sekaligus menjadi momen silaturahmi langsung dengan warga dalam mewujudkan program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K, S.H, M.Si. “Polisi Bersama Masyarakat”. Sekaligus dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres dan rombongan tiba di lokasi tepat saat azan Subuh berkumandang. Dirinya tampak menyapa warga yang hadir dengan hangat, lalu melaksanakan Salat Subuh berjamaah bersama warga setempat. Suasana terasa sangat akrab dan kekeluargaan, seolah tidak ada jarak antara aparat kepolisian dan masyarakat.

KULTUM SUBUH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, saat memberikan Kultum usai Salah Subuh. (Foto Ist).
Usai menunaikan ibadah, Kapolres AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, dengan senyum ramah menyempatkan diri berdialog santai dengan warga. Orang nomor satu di Polres Wonogiri itu menyampaikan bahwa, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mendengarkan langsung aspirasi, keluh kesah, serta harapan warga.
“Kami datang di pagi hari untuk bersama-sama beribadah, karena di saat seperti ini hati kita sedang tenang dan tulus. Semoga kebersamaan ini menjadi awal yang baik untuk kita saling menjaga dan saling mengenal serta mengingatkan,” ujar Kapolres kepada warga.
Alumni Akpol 2007 itu, juga mengingatkan mengenai pelaksanaan Pilkades. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai dan kondusif. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, serta menghormati perbedaan pilihan sesama warga Desa.
“Pilkades adalah urusan kita bersama untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi desa. Perbedaan pilihan itu hal yang wajar, jangan sampai karena beda pilihan, kita lupa bersaudara. Mari kita jaga kerukunan, jalankan proses demokrasi dengan jujur, adil, dan tertib. Jika situasi aman dan kondusif, pembangunan di Desa kita pasti akan berjalan lebih baik,” pesannya dengan nada yang tegas, namun ramah.

RAMAH TAMAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, ramah tamah bersama para Ulama & tokoh, usai Salat Subuh. (Foto Ist).
Kapolres juga memastikan bahwa, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan untuk menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pilkades di seluruh wilayah Wonogiri. Namun demikian, keberhasilan Pilkades yang damai sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.
Warga yang hadir tampak menyambut baik langkah dan perhatian Kapolres Wonogiri. Mereka berharap, silaturahmi seperti ini terus dijalankan secara berkelanjutan, sehingga hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dan erat.
“Insya Allah Kegiatan Salat Subuh Keliling ini akan terus dilakukan secara bergilir ke berbagai Desa dan Kelurahan di seluruh Kabupaten Wonogiri, sebagai wujud nyata komitmen Polres Wonogiri untuk selalu hadir, dekat, dan melayani masyarakat,” tutup AKBP Deni Septiawan. (Red).
-
Polhukam2 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
-
Daerah6 days agoAndi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
-
Nasional7 days agoMarak Iklan Pinjol di Medsos, Yasonna Laoly Minta Komdigi Perketat Pengawasan
-
Pendidikan6 days agoPublikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor 2026

