Connect with us

Polhukam

KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (28/8/2026).

Dalam pengaduan gelombang kedua ini, KOSMAK mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memerintahkan Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara kualitas batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan dugaan tindak pidana pencucian uang, yang merugikan keuangan negara Rp5 triliun.

KOSMAK menilai, penyidikan tidak semestinya berhenti pada perusahaan surveyor. Pemeriksaan perlu menjangkau mata rantai pengadaan batu bara, mulai dari pejabat PLN EPI, perusahaan pemasok, surveyor, pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hingga pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi sumber batu bara.

”Dalam konteks penyidikan dugaan korupsi kualitas batu bara yang merugikan negara Rp5 triliun, Tim 9 Kejagung jangan hanya mengorbankan surveyor. Penyidik harus menggali dugaan penyimpangan, dimulai dari proses pembuatan kontrak pengadaan batu bara oleh PLN EPI hingga proses pembayaran, dengan mendalami dugaan keterlibatan direksi,” kata Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Menurut Sugeng, pemeriksaan dapat dilakukan secara berjenjang terhadap pejabat PLN EPI, mulai dari general manager, manajer operasi, manajer pemeliharaan, manajer engineering, manajer keuangan dan administrasi, hingga jajaran direksi.

KOSMAK menemukan adanya laporan berulang dari operator PLTU mengenai anomali data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium internal pembangkit. Temuan itu dinilai menjadi indikasi bahwa kualitas batu bara yang diterima pembangkit tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

”KOSMAK menemukan operator PLTU atau pembangkit telah berulang kali melaporkan terjadi anomali pada data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium. Hal ini menjadi salah satu indikasi kualitas batu bara yang dipasok tidak sesuai spesifikasi, berkalori rendah GAR 3000. Padahal, spesifikasi batu bara yang disyaratkan sesuai kontrak adalah GAR 4600,” ujar Sugeng.

KOSMAK meminta penyidik menyandingkan Certificate of Analysis (CoA), catatan quick test laboratorium internal pembangkit, serta riwayat keputusan mengenai penandatanganan kontrak dan pembayaran pembelian batu bara. Dari dokumen-dokumen tersebut, menurut KOSMAK, penyidik dapat mengidentifikasi pihak yang

bertanggung jawab sekaligus mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam proses pengadaan hingga pembayaran.

Pengaduan tersebut merupakan gelombang kedua yang disampaikan KOSMAK terkait dugaan praktik ”memberantas korupsi sembari korupsi” pada masa kepemimpinan eks Jampidsus FA.

Sebelumnya, dalam pengaduan gelombang pertama, KOSMAK mendesak Jampidsus Kuntadi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara Jiwasraya dan Asabri. Pengembangan diperlukan untuk menemukan pihak-pihak lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

”Sejumlah tersangka Jiwasraya dan Asabri yang dibawa ke pengadilan dan kini sudah menjadi terpidana diduga merupakan korban peradilan sesat. KOSMAK berencana kembali bolak-balik ke Gedung Bundar menyampaikan pengaduan hingga 30 gelombang terkait dugaan memberantas korupsi sembari korupsi sejak 2020 hingga 2026, yang diduga dilakukan eks Jampidsus FA, dengan nilai lebih dari Rp35 triliun,” ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly.

Dalam perkara batu bara PLN EPI, Ronald mengatakan, penyidik perlu mendalami alasan pembayaran tetap dilakukan dengan harga untuk spesifikasi GAR 4600 apabila batu bara yang diterima pembangkit ternyata memiliki kalori lebih rendah. KOSMAK juga mempertanyakan kontrak dengan pemasok yang seharusnya dievaluasi atau dihentikan, tetapi justru diperpanjang atau diamandemen.

Perbedaan kualitas batu bara tersebut, menurut perhitungan KOSMAK, membawa konsekuensi terhadap harga. Batu bara GAR 3.000 diperkirakan bernilai sekitar 65 persen dari harga domestic market obligation (DMO), atau sekitar US$ 45,7 per ton. Apabila pembayaran tetap dilakukan sebesar US$ 70 per ton, terdapat selisih sekitar US$ 24,3.

Dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS, selisih tersebut setara sekitar Rp396.000 per ton. Berdasarkan laporan KOSMAK kepada Kortas Tipidkor Polri, dari kebutuhan batu bara PLTU PLN sekitar 83 juta ton per tahun, sekitar 40 persen atau 33,2 juta ton diduga memiliki kualitas di bawah standar.

Dengan perhitungan tersebut, KOSMAK memperkirakan selisihnya mencapai sekitar US$ 808 juta atau sekitar Rp13,2 triliun per tahun. ”Kerugian negara tersebut hanya klaster komponen kualitas. Belum menghitung dampak inefisiensi di pembangkit. Batu bara berkualitas rendah membuat konsumsi meningkat. Pembangkit harus membakar lebih banyak untuk menghasilkan listrik yang sama,” urai Ronald.

Dugaan Pemerasan dalam Perkara Mandiodo

Selain perkara batu bara PLN EPI, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa empat orang yang pernah menjadi pengurus dan pemegang saham perusahaan surveyor PT Tribhakti Inspektama (TI) pada periode 2018 hingga 26 Maret 2024.

Mereka adalah D, direktur utama dan pemegang 528 lembar saham; TS, komisaris utama dan pemegang 800 lembar saham; AS, direktur dan pemegang 304 lembar saham; serta SAB, komisaris dan pemegang 256 lembar saham. ”Kedudukan keempat saksi tersebut sebagai korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan eks Jampidsus FA,” cetus Ronald.

Menurut KOSMAK, posisi keempat orang tersebut perlu didalami terkait penyidikan perkara korupsi tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Dalam perkara itu, KOSMAK menyebut terpidana WAS pada 2022-2023 menggunakan jasa surveyor TI untuk menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).

KOSMAK menduga TI mengetahui sumber bijih nikel yang dimintakan LHV berasal dari konsesi tambang PT Antam, Tbk, bukan dari tambang KKP dan TMM sebagaimana dokumen yang digunakan. Karena itu, KOSMAK menilai perusahaan surveyor tersebut semestinya menolak permintaan penerbitan LHV. Namun, menurut KOSMAK, LHV tetap diterbitkan dan digunakan sebagai kelengkapan dokumen jual-beli bijih nikel.

”Atas perbuatannya, keempat pengurus dan pemegang saham TI periode 2018 sampai 26 Maret 2024 itu dapat dikualifikasikan ikut serta bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara Rp2,3 triliun,” timpal tokoh KOSMAK Petrus Selestinus.

Petrus mempertanyakan mengapa keempat pengurus dan pemegang saham tersebut tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. KOSMAK kemudian mengaitkannya dengan perubahan kepemilikan saham TI. KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, dan penyuapan yang berujung pada peralihan sekitar 95 persen saham perusahaan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan eks Jampidsus FA.

”KOSMAK menduga keempat pengurus dan pemegang saham TI periode 2018 sampai 26 Maret 2024 dilindungi eks Jampidsus FA. Tak lama kemudian kepemilikannya berpindah atas nama sejumlah pihak yang diduga sebagai gatekeeper eks Jampidsus FA,” ujar Petrus.

KOSMAK merujuk surat dakwaan mantan Dirjen Minerba RD dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral SM yang dibacakan pada 6 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan tersebut, menurut KOSMAK, terungkap penjualan dokumen pada 2022 menggunakan RKAB PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dengan volume sekitar 2,5 juta metrik ton dan harga rata-rata US$ 5 per metrik ton.

Dokumen itu kemudian diduga digunakan untuk bijih nikel PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo yang ditambang PT Lawu Agung Mining (LAM) tanpa IPPKH. Bijih nikel tersebut selanjutnya dijual kepada sejumlah smelter di Sulawesi Tenggara dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Soroti Peralihan Saham Tribhakti

KOSMAK juga menyoroti perubahan kepemilikan PT Tribhakti Inspektama. Perusahaan surveyor yang telah beroperasi sekitar 37 tahun itu tercatat memiliki sejumlah otorisasi resmi dari Kementerian Perdagangan serta terdaftar di Ditjen Minerba.

KOSMAK memperkirakan, nilai ekonomi perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Berdasarkan dokumen yang mereka telusuri, kepemilikan TI kemudian mengalami sejumlah perubahan yang oleh KOSMAK dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan penyuapan.

Berdasarkan Akta Nomor 31 yang dibuat Notaris Hanita Sentono pada 26 November 2024, KOSMAK menyebut kepemilikan saham TI tercatat atas nama TS sebanyak 800 lembar dan PPM sebanyak 1.840 lembar.

Selanjutnya, berdasarkan Akta Nomor 03 tertanggal 2 Desember 2024, pengurus dan pemegang saham PPM antara lain DR sebagai direktur dan pemegang 20 lembar saham serta NH sebagai komisaris. PT Kresna Pusaka Energi (KPE) tercatat memegang 1.980 lembar saham.

KOSMAK menyebut DR dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Jampidsus FA. Meski PPM kemudian menjadi pemegang sekitar 95 persen saham TI, KOSMAK menduga peralihan saham yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 triliun itu tidak dilakukan melalui transaksi yang wajar.

Dugaan tersebut didasarkan pada penelusuran KOSMAK terhadap profil keuangan DR dan NH. Berdasarkan rekening dan data SPT 2021-2023 yang diklaim telah ditelusuri KOSMAK, kemampuan finansial keduanya tidak melebihi Rp20 miliar.

Ketidaksesuaian antara kemampuan finansial dan nilai saham yang dikuasai itu, menurut KOSMAK, memunculkan dugaan bahwa keduanya hanya bertindak sebagai nominee untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai saham tersebut.

Tokoh lain KOSMAK Carel Ticualu mengatakan, komposisi saham TI kembali berubah pada 18 Desember 2024. Saat itu, TS tercatat memiliki 800 lembar saham dan PPM sebanyak 15.040 lembar saham. Perubahan kembali terjadi pada 25 Februari 2025.

Berdasarkan Akta Nomor 10 yang dibuat Notaris Delny Teoberto, SH, MKn, susunan direksi dan komisaris TI berubah dengan masuknya MHW sebagai komisaris utama dan BH sebagai direktur utama.

KOSMAK menduga keduanya memiliki hubungan sebagai gatekeeper eks Jampidsus FA. Karena itu, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa MHW dan BH untuk mendalami rangkaian perubahan kepemilikan dan pengelolaan TI.

KOSMAK juga menghubungkan perubahan kepemilikan TI dengan perkara dugaan korupsi kualitas batu bara PLN EPI. ”Setelah 95 persen saham beralih menjadi milik DR dan NH sejak akhir 2024, TI selanjutnya dipakai sebagai surveyor oleh PT Oktasan Baruna Persada (OBP), PT Rizky Anugrah Pratama (RAP), dan PT Buana Rizky Armia (BRA) untuk kepentingan pembuatan LHV,” papar Carel.

Menurut Carel, Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan dalam proses tersebut diduga memuat keterangan yang tidak sesuai mengenai nilai kalori batu bara yang dipasok kepada PLN EPI. ”Sejatinya batu bara yang disampling berkalori GAR 3000, tetapi dalam CoA dinyatakan GAR 4600. Karena itu, TI dapat dipandang ikut serta dalam dugaan korupsi kualitas batu bara pada PLN EPI,” ujarnya.

Menurut catatan KOSMAK, OBP memasok batu bara sekitar 2,1 juta ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Konsorsium OBP-BRA memperoleh kontrak sekitar 819.000 ton per tahun sejak 2019 hingga 2032, sedangkan BRA disebut memasok sekitar 1,49 juta ton per tahun sejak 2022 hingga 2027.

KOSMAK juga meminta penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan terkait penggunaan TI sebagai surveyor oleh PT Agrinas Palma dalam lelang barang bukti sitaan Kejaksaan Agung berupa 3.500 metrik ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Dugaan konflik kepentingan tersebut, lanjut KOSMAK, perlu diperiksa mengingat posisi FA ketika itu sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

KOSMAK juga menyoroti PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sebagai pemenang lelang. Perusahaan tersebut oleh KOSMAK disebut sebagai perusahaan milik AA dan diduga berada dalam satu konsorsium bisnis dengan FA.

Atas rangkaian temuan tersebut, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung tidak hanya mendalami peran perusahaan surveyor, tetapi juga menelusuri hubungan antara pemasok batu bara, pejabat PLN EPI, perubahan kepemilikan TI, serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi tersebut. (*)

Polhukam

LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu

Published

on

By

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).

“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.

Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.

“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.

Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.

“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron

Continue Reading

Peristiwa

PLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – DALAM rapat mediasi di Komnas HAM. PLN mengakui abai dalam dampak lingkungan dan hak warga untuk hidup dengan aman dan nyaman.

“Ya kita (PLN) hanya fokus pada kelayakan pembangunan tiang SUTET. tidak sampai memperhatikan dampak lingkungan yang membuat ketidaknyamanan warga,” kata Asisten Manager Pertanahan, Aset dan ROW, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB), Aria Dwipa S. di ruang Pengaduan Komnas HAM RI, Senin (24/08/2026).

Adapun pertemuan mediasi kedua yang diinisiasi Komnas HAM itu dihadiri PT. PLN (Persero) UIP JBB selaku Terlapor, BPN Jakarta Utara (Jakut), Pemprov Jakarta dan Wali Kota Jakut selaku turut terlapor dan Pelapor, Keluarga Labuhan Ruku Parhusip didampingi kuasa hukum dari LBH Maranatha HKBP Tg.Priok, yang merupakan warga terdampak pembangunan SUTET T-24 500 KV Tg.Priok-Muara Tawar yang berada di Jl. Kampung Mangga, Gg. Teladan IV, RT. 04, RW 02, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakut.

Dalam mediasi kedua itu, Komnas HAM menghadirkan saksi ahli dari Politeknik Universitas Indonesia (UI) yakni; ahli konstruksi SUTET Dr, Erly Bahsan dan ahli Elektrik Aji Nur Widyanto.

Setelah para saksi ahli memberikan paparan, kedua belah pihak diberikan waktu memberikan pertanyaan. Dalam kesempatan itu, pelapor mempertanyakan mengapa saksi ahli menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Terbaru tahun 2025 sedangkan pembangunan SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar sudah berjalan sejak Tahun 2020.

Selain itu, pelapor juga mempertegas apakah jarak 97 Cm tapak SUTET dengan Rumah Warga tidak bermasalah dan apakah dampak yang dialami rumah keluarga Parhusip berupa macetnya saluran air spitenk dan air kotor serta kemiringan lantai bisa diartikan bahwa rumah Kel. Parhusip sudah seharusnya dibebaskan. mendapat ganti rugi.

Dalam kesempatan itu juga. pihak pelapor mempersoalkan hak hidup aman dan nyaman kel. Parhusip dan warga akibat keberadaan SUTET T-24 di Tugu Selatan.

“SUTET T-24 nanti ditembok keliling. akibatnya 2 ruas akses jalan warga tertutup, yang tadinya ada jalan warga kini jadi jalan buntu. bagaimana kalau terjadi kebakaran atau ada warga yang sakit parah perlu pengobatan segera?. inilah alasannya. substansinya kami mengadu ke Komnas HAM,” kata salah seorang kuasa hukum warga.

Untuk diketahui, awalnya, Desember 2020 rumah kel. Parhusip termasuk yang dibebaskan dapat ganti rugi, namun jelang sosialisasi di Kelurahan Tugu Selatan dibatalkan secara lisan melalui Ketua RT tanpa alasan yang jelas.

Atas pembatalan itu, pihak keluarga parhusip berupaya mencari penjelasan dan menuntut. Melalui petugas PLN UIP JBB di lapangan, Dimas Fikri diperoleh jawaban bahwa PLN dalam kajiannya mengusulkan rumah kel. Parhusip dibebaskan, namun Panitia 9 membatalkan dan didasari Penetapan lokasi (Penlok) SK Gubernur Jakarta Nomor; 777 Tahun 2022.

“Ini khan rancu, rumah kel.Parhusip dibatalkan untuk diganti rugi Tahun 2020 atas dasar Penlok Gubernur yang keluar di Tahun 2022,” kata PanchaNainggolan. S.H, M.H. Ketua LBH Maranatha kuada hukum warga.

Bantahan datang dari perwakilan Pemprov Jakarta, Ketua Sub Kelompok Penanganan Pengaduan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Biro Pemerintahan Pemprov Jakarta, Ebron L Sirait. menurut dia, sejak awal dari data yang diajukan pihak PLN ke Pemprov terkait rumah warga yang dibebaskan tidak ada nama Kel. Parhusip.

“Adapun tahapan proyek SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar yakni Perencanaan ditanggungjawabi PLN, Penetapan lokasi oleh Pemprov dan Pelaksanaan oleh BPN,” terang Ebron.

Atas keterangan Pemprov tersebut, tim kuasa hukum warga menyayangkan tidak ada peninjauan lapangan dan pengawasan oleh Pemprov apakah area untuk pembangunan SUTET sudah layak memenuhi aturan dan keselsmatan, keamanan dan kenyamanan hidup warga.

“Berarti Pemprov asal terima saja, asal setuju saja usul dari PLN tentang Penlok tanpa tinjauan menyeluruh ke lapangan, khususnya tentang hak hidup warga ya,” cetus kuasa hukum warga.

Continue Reading

Polhukam

PT Jaya Putra Kundur Memohon Perlindungan Hukum kepada Ketua MA Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

Published

on

By

JAKARTA — PT Jaya Putra Kundur melalui kantor hukum Kharimata Law Firm yang terdiri dari C. Suhadi, Intan Kunang, Ade Darmawan, dan Boy Kanu memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait tiga perkara, yakni Peninjauan Kembali (PK) Nomor 88 PK/TUN/2026, PK Nomor 102 PK/TUN/2026, dan PK Nomor 72 PK/TUN/2026.

Permohonan perlindungan hukum tersebut didasari sejumlah pertimbangan dan bukti yang dimiliki PT Jaya Putra Kundur.

Suhadi mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum karena menilai kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Menurut Suhadi, PT Jaya Putra Kundur merupakan pengembang yang telah memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018.

“Klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi,” ujar Suhadi.

Selain itu, Suhadi menyebut PT Jaya Putra Kundur juga memegang sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre dengan luas sekitar 2,7 hektare.

Ia menambahkan, kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) juga telah dipenuhi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, terdapat pembayaran UWTO yang masing-masing telah lunas hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038.

“Pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak yang berwenang, yaitu BP Batam. Karena itu, klien kami merasa dirugikan ketika kemudian terjadi pembatalan secara sepihak terhadap alokasi tanah tersebut,” katanya.

Persoalkan SK Pembatalan yang Dinilai Tidak Selaras dengan Hukum

Persoalan mencuat setelah pada 2 Januari 2024 PT Jaya Putra Kundur menerima tiga surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah dari BP Batam.

Ketiga surat tersebut masing-masing melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Jaya Putra Kundur.

Suhadi menilai penerbitan ketiga keputusan tersebut bermasalah secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis secara memadai dalam keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, menurutnya, keputusan tersebut tidak melibatkan kliennya selaku pengelola. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Pasal 10 ayat (1), AUPB yang dimaksud dalam undang-undang tersebut meliputi delapan asas, yaitu:

a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.

Suhadi menilai penerbitan SK pembatalan tersebut tidak dilandasi dengan penerapan asas-asas tersebut, khususnya asas ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.

“Menurut kami, selain alasan-alasan di atas, keputusan tersebut tidak cukup hanya menyatakan membatalkan pengalokasian tanah. Harus ada dasar dan alasan yang jelas mengapa keputusan itu diterbitkan, terlebih keputusan tersebut berdampak langsung terhadap hak dan kepentingan klien kami,” tegas Suhadi.

Menurutnya, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, keputusan administrasi pemerintahan dapat dinilai tidak sah.

Persoalkan Dasar Aturan yang Digunakan BP Batam

Suhadi juga mempersoalkan dasar aturan yang digunakan BP Batam dalam pembatalan alokasi lahan tersebut.

Ia menyebut BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sementara hubungan hukum antara PT Jaya Putra Kundur dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.

“Kami berpandangan Perka Nomor 11 Tahun 2023 adalah bentuk akal-akalan yang dilakukan oleh BP Batam, karena kehadirannya bukan untuk sesuatu yang positif, tetapi salah satunya untuk menyingkirkan kedudukan klien kami. Hal ini sejalan dengan SK pembatalan yang dikeluarkan dengan menggunakan Perka yang berlaku surut,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat rencana pembatalan terhadap SK-SK yang dimiliki kliennya, seharusnya dilakukan dengan cara terbuka dan transparan.

“Harusnya dilakukan dengan cara-cara terbuka dan transparan, bukan kucing-kucingan seperti itu. Karena langkah tersebut tidak dibenarkan dalam UU Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, seperti kepastian hukum bagi para pihak pada huruf a dan keterbukaan bagi kedua belah pihak pada huruf f. Dan ini jelas-jelas telah dilanggar karena faktanya klien kami tidak pernah tahu dan tidak dilibatkan,” katanya.

Ia juga menilai penerapan aturan baru terhadap kondisi yang telah berlangsung sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila diberlakukan secara surut dan justru merugikan pihak yang telah memiliki hak.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 sebagai dasar penerbitan keputusan pembatalan, termasuk dugaan apakah aturan tersebut digunakan untuk menyingkirkan kedudukan kliennya.

Persoalkan Hambatan Pembangunan

Suhadi menjelaskan, keterlambatan pembangunan yang kemudian menjadi persoalan tidak sepenuhnya disebabkan oleh PT Jaya Putra Kundur.

Menurut dia, perusahaan sebelumnya masih diminta memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran UWTO serta mengurus perpanjangan dan keperluan teknis lainnya.

“Klien kami sudah melakukan pembayaran UWTO dan juga berupaya mengurus perpanjangan. Namun dalam prosesnya, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan dan penjelasan yang jelas. Lagi-lagi, perbuatan BP Batam tersebut melanggar Pasal 51 UU Administrasi Pemerintahan. Tidak ada alasan BP Batam menutup akses kepada klien kami yang notabene masih terikat dalam hubungan hukum dengan BP Batam,” katanya.

Pihak perusahaan, lanjut Suhadi, juga telah meminta kepada BP Batam agar akses tersebut dibuka kembali. Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Selain persoalan administrasi, Suhadi menyebut terdapat hambatan di lapangan yang membuat aktivitas pembangunan tidak dapat berjalan normal.

Ia mengklaim mobilisasi alat berat sempat mengalami gangguan dan lokasi kerja dijaga oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.

“Apakah perlakuan ini dibenarkan menurut hukum? Tentu tidak. Karena BP Batam harus dalam posisi memberikan pelayanan dan keterbukaan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.

“Klien kami juga mengalami hambatan di lapangan. Ada penghadangan dalam bentuk mobilisasi alat berat dan di lokasi pembangunan dijaga oleh orang-orang yang tidak dikenal. Kondisi tersebut secara otomatis membuat klien kami kesulitan memasuki lokasi kerja,” ujar Suhadi.

Menurut dia, laporan mengenai hambatan tersebut juga telah disampaikan, namun pihaknya menilai tidak mendapatkan respons yang memadai.

Lahan Disebut Beralih kepada Pihak Ketiga

Persoalan semakin serius setelah PT Jaya Putra Kundur memperoleh informasi bahwa lokasi yang sebelumnya menjadi objek alokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, padahal masih terikat hubungan hukum dengan kliennya.

Suhadi mempertanyakan proses pengalihan tersebut karena, menurut informasi yang diperoleh pihaknya, pengalihan terjadi sekitar 44 hari setelah perusahaan menerima pemberitahuan pembatalan alokasi lahan.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah waktu pengalihannya. Hanya sekitar 44 hari sejak klien kami menerima surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah, kemudian diketahui lokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga,” katanya.

Atas dasar itu, pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut turut ditempatkan sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan.

Soroti Dugaan Intervensi Perkara

Selain persoalan lahan dan keputusan administrasi, Suhadi juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara yang sedang dihadapi kliennya.

Ia mengatakan informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya upaya memengaruhi independensi majelis hakim agar putusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Suhadi juga menegaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah terlantar. Selain adanya pembayaran UWTO, terdapat pula pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025.

“Tanah ini bukan tanah terlantar. Selain adanya pembayaran UWTO, juga ada pembayaran PBB, termasuk pembayaran pada 31 Agustus 2023, tahun 2024 dan 2025,” katanya.

Selain itu, menurutnya, telah terbit Fatwa Planologi Nomor 222/A2.1/09/2023. Karena itu, ia menilai anggapan bahwa lahan tersebut merupakan lahan terlantar tidak memiliki dasar.

“Jadi, dikatakan sebagai lahan terlantar adalah hanya isapan jempol yang tidak berdasar,” tegasnya.

“Kami memperoleh informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” kata Suhadi.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata bertujuan melindungi kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

“Termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung harus diadili secara benar, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

“Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum klien kami mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara adil. Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat justru terabaikan,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending