Connect with us

Polhukam

Terkuaknya Serangkaian Dusta dari Fakta Persidangan CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC

Published

on

 
 
Jakarta, Hariansentana.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika sosok pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, naik ke kursi saksi, Rabu, 15 Oktober 2025. Di hadapan majelis hakim yang berseragam hitam toga dan berkalung emas lambang keadilan, pria berkacamata itu menarik napas panjang sebelum memulai kesaksiannya.
 ”Saya telah berulang kali menolong Hary Tanoe, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994–1995,” ujarnya, dengan suara berat menahan emosi. ”Namun justru saya yang dizalimi berulang kali.”
 
Ia bercerita panjang tentang jejak awal pertemuannya dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo — nama lengkap bos MNC Group itu. Pertolongan pertama datang ketika Hary Tanoe tersandung masalah usai mengakuisisi Bank Papan Sejahtera. Tak lama, Jusuf ikut membantu memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, yang kala itu menghasilkan keuntungan Rp 60 miliar. ”Tapi Hary Tanoe hanya membagi Rp 900 juta,” kata Jusuf dengan getir.

Kisah itu menjadi awal dari serangkaian persoalan yang kini menggulung dalam gugatan perdata bernilai Rp 119 triliun di PN Jakarta Pusat: perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tentang dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diduga palsu.
 
Awal dari Perang Surat Berharga
 
Semua bermula pada Mei 1999. Melalui serangkaian surat bernomor Ref No. 059/Dir/HT-BI/V/99, 7 Mei 1999,  No. 064/Dir/HT-BI/V/99, 10 Mei 1999, dan No. 068/Dir/HT-BI/V/99, 12 Mei 1999, perihal Revised Proposal of Our Letter dated 7 May 1999, Hary Tanoe mengajukan penawaran tukar  menukar surat berharga.
 
Dua hari kemudian, 12 Mei 1999, sesuai  surat No. 068/Dir/HT-BI/V/99, CMNP memberikan surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) terbitan Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar dan Obligasi senilai Rp 189 miliar. Sedangkan Hary Tanoe memberikan NCD terbitan PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta.
 
NCD, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, adalah surat berharga atas nama (aan toonder, to bearer) berbentuk sertifikat deposito yang bisa diperjualbelikan di pasar uang dan dipindahtangankan dengan penyerahan fisik. Siapa yang memegangnya, dialah pemiliknya. Dalam hal ini, Hary Tanoe-lah yang menginisiasi dan menyerahkan NCD kepada CMNP.
 
Namun, setelah transaksi swap tuntas, nasib berbalik arah. Berdasarkan Surat Keputusan No. 3/9/KEP.GBI/2001 tanggal 29 Oktober 2001, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Unibank Tbk sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan menyerahkan pengurusannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
 
Jusuf gusar, CMNP segera menulis surat No. 850/DIR-KU.11/VIII/2002, tanggal 22 Agustus 2002 kepada BPPN, meminta pencairan NCD senilai USD 28 juta itu. Namun, balasan BPPN tertanggal 28 Agustus 2002 membuatnya nyaris pingsan.
 
Surat BPPN No. PB-1717/BPPN/0802, dengan bahasa yang kering dan teknokratis, menyatakan bahwa NCD yang ia pegang tidak memenuhi syarat alias ineligible untuk dibayarkan.
 
”Penerbitan NCD PT Unibank melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (1988), Surat Keputusan Direksi BI No. 31/32/KEP/DIR (1998), serta Ketentuan Program Penjaminan Pemerintah,” tulis BPPN. ”Kendati demikian tidak menghilangkan hak tagih CMNP.”
 
NCD yang diserahkan Hary Tanoe  pada tanggal 5 Mei 2025 berbuntut Laporan Polisi Nomor:LP/B/1580/III/2025/Polda Metro Jaya, dengan persangkaan  dugaan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang. Meskipun peristiwa pidananya terjadi pada tahun 1999, ternyata tergolong belum kadaluarsa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 118/PPU-XX/2022 – bahwa daluarsa baru dimulai setelah surat palsu diketahui, digunakan menimbulkan kerugian bagi korban.
 
Pada 8 Januari 2004, CMNP menggugat PT Bank Unibank Tbk, BPPN, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia. Gugatan itu menjalar hingga ke Mahkamah Agung, dan berakhir dengan putusan Peninjauan Kembali No. 376 PK/Pdt/2008. Isinya tegas: NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah. Harapan Jusuf untuk memperoleh dana itu pun kandas.
 

Eksepsi dan Jawaban Hary Tanoe
 
Dua dekade berselang, sidang perdata baru pun dibuka kembali. Di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2025, Hotman Paris Hutapea — kuasa hukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding — berdiri dengan gaya khasnya. Ia menyatakan, pihak yang seharusnya digugat adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd, perusahaan asing, yang disebut membeli surat berharga CMNP, yang tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe. Jadi kata Hotman, Drosophila Enterprise Pte Ltd yang harus digugat. “CMNP salah pihak,” ujar Hotman.
 
Namun fakta di pengadilan justru membalikkan dalil itu. Dokumen dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura membuktikan: Drosophila Enterprise Pte Ltd, berdiri 16 November 1998 (UEN 199805636E), ternyata 100 persen sahamnya dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, Liliana Tanaja. Dengan kata lain, benteng pertahanan Hotman Paris ambruk. Perusahaan yang disebut ”asing” itu ternyata milik kliennya sendiri, yakni Hary Tanoe.
 
Andaikata Firdaus Oiwobo, pengacara kontroversial itu tahu dusta Hotman terkuak, tentu ia bakal tertawa terbahak-bahak. Patut diduga Drosophila sengaja dibentuk Hary Tanoe untuk sekadar dijadikan tameng, agar lepas dari tanggung jawab.
 
Didirikan tujuh bulan sebelum transaksi surat berharga dengan CMNP, Drosophila diduga disiapkan sebagai perisai dalam skema pertukaran NCD. Fakta lainnya: perusahaan itu dibubarkan secara sukarela pada 2004 — tak lama setelah kasus ini mulai mencuat.
 
Dalam sidang 22 Oktober 2025, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, Jarot Basuki, memberikan kesaksian di bawah sumpah. ”Transaksi tukar menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe dilakukan langsung oleh Tito Sulistio dan Hary Tanoe,” katanya. ”Tidak ada keterlibatan Drosophila.”
 
Kesaksian itu menguatkan pernyataan Jusuf Hamka di sidang sebelumnya: bahwa kasus NCD ini murni tanggung jawab Hary Tanoe dan MNC Group sebagai pihak pengguna surat berharga yang diduga palsu. ”Dalam hukum pidana, unsur barang siapa-nya jelas: Hary Tanoe,” kata Jusuf tegas.
 
Ini Tukar Menukar, Bukan Jual Beli
 
Seminggu kemudian, 29 Oktober 2025, saksi fakta lainnya, Sulistiowati — staf keuangan CMNP tahun 1999 — bersaksi bahwa ia menerima langsung NCD dari pihak Hary Tanoe setelah menyerahkan MTN dan obligasi milik CMNP. ”Tidak ada arranger dalam transaksi ini,” ujarnya. ”Tidak ada pihak lain yang terlibat selain CMNP dan Hary Tanoe.”
 
Ia juga menegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan peran Drosophila. Transaksi itu, katanya, murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
 
Dalam sidang 5 November 2025, Prof. Dr. Anwar Barohmana, ahli hukum perdata dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan dengan gamblang. “Bentuk transaksi antara CMNP dengan PT Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama) adalah pertukaran surat berharga, bukan jual-beli,” ujarnya.
 
Menurutnya, jual-beli selalu melibatkan uang, sedangkan dalam kasus ini yang ditukar adalah surat berharga dengan surat berharga. Skemanya jelas: CMNP menukar MTN senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Rp189 miliar dengan NCD terbitan Unibank senilai USD 28 juta.
 
Di luar ruang sidang, perdebatan terus bergulir. Hotman Paris, meski fakta-faktanya kian terpojok, tetap sesumbar: ”Saya menang 12–0.” Sementara Jusuf Hamka hanya tersenyum getir. ”Yang benar tetap akan menang,” cetusnya pelan.
 
Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan: Drosophila hanyalah perusahaan cangkang yang sejak 2004 sudah bubar. Tidak ada satu dokumen pun yang menegaskan keterlibatannya dalam peristiwa hukum tukar menukar surat berharga. Tidak ada alasan hukum bagi CMNP untuk ikut menarik Drosophila sebagai pihak tergugat. Selain itu fakta persidangan membuktikan peristiwa hukum murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
 
Yang tersisa kini adalah pertanyaan: mengapa seorang pengusaha yang pernah membantu saudaranya di masa sulit, kini justru dipermainkan dengan surat berharga kosong?
 

Polhukam

Bawa Salam Rindu Presiden, Menko Polkam Djamari Chaniago Tinjau Percepatan Pembangunan di Wamena

Published

on

 
Wamena, Hariansentana.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (2/12/2025), dengan membawa pesan khusus dari Presiden Republik Indonesia. Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung progres percepatan pembangunan, sekaligus menyerap informasi yang akan dibawa ke tingkat pusat.
 
Menko Djamari beserta rombongan tiba di Bandara Wamena dan disambut secara adat oleh Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, dan jajaran Forkopimda. Penyambutan ditandai dengan tarian tradisional dan prosesi pengalungan noken. Dalam keterangannya kepada wartawan, Menko Polkam menyampaikan inti dari kunjungannya.
 
“Kedatangan kami ke sini ingin menyampaikan salam rindu Bapak Presiden Prabowo Subianto pada masyarakat di Papua Pegunungan. Sekaligus saya mengumpulkan sejumlah informasi yang saya dapat di sini ke Jakarta agar menjadi perhatian,” ujar Menko Djamari Chaniago.
 
Soroti Jalan Trans Papua dan Aspirasi Pendidikan
 
Menko Polkam meninjau sejumlah isu penting di Wamena yang menjadi perhatian pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan konektivitas dan akses pendidikan.

Dalam hal transportasi, Menko Djamari menyadari bahwa masyarakat di Wamena, Jayawijaya, dan sekitarnya masih sangat mengandalkan jalur udara untuk pergerakan manusia maupun barang. Merespons hal tersebut, Menko Polkam memaparkan progres pembangunan jalur darat Trans Papua.
 
“Pemerintah sudah sangat mengusahakan hal tersebut. Jalur darat yang akan menghubungkan antara Jayapura dengan Wamena sepanjang kira-kira 700 kilometer, saat ini tinggal menyisakan sekitar 50 kilometer untuk rampung,” ungkapnya.
 
Ia menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan infrastruktur tersebut.
 
“Ini salah satu upaya dalam rangka membuka daerah ini lewat darat. Ini akan saya bicarakan dengan Menteri Pekerjaan Umum,” tambahnya.
 
Selain itu, isu pendidikan juga menjadi catatan Menko Polkam, di mana terdapat aspirasi masyarakat untuk memiliki perguruan tinggi, spesifiknya kehadiran cabang Universitas Cenderawasih (UNCEN) di Papua Pegunungan.
 
Kunjungan kerja ini turut didampingi oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang menunjukkan koordinasi kuat antara pusat dan daerah dalam upaya percepatan pembangunan.(***)

Continue Reading

Polhukam

Penguatan Penegakan Hukum dan Good Governance Sebagai Pondasi Pemerintah Bersih dan Berintegritas

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum sebagai fondasi utama mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berlandaskan prinsip good governance.

Melalui keterangannya, Rabu (26/11), Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Sobandi, S.H, M.H, menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum sebagai pondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada prinsip good governance.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperkuat komitmen bersama menghadapi tantangan penyelenggaraan negara yang semakin kompleks di era digital dan dinamika global saat ini.

Dalam pandangannya, Dr. Sobandi menekankan bahwa, pemerintah yang bersih dan berintegritas merupakan cita-cita kolektif seluruh bangsa Indonesia. “Upaya penegakan hukum yang dilakukan secara tegas, transparan dan tanpa pandang bulu adalah fondasi penting yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek penindakan semata, melainkan harus mencakup pembangunan sistem yang mampu mencegah potensi penyimpangan sedari awal.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa, upaya pencegahan dapat diwujudkan melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan proses kerja, serta penumbuhan budaya integritas di seluruh tingkatan birokrasi, baik pusat maupun daerah.

Menurutnya, integritas merupakan prasyarat utama lahirnya keadilan yang berkelanjutan. “Integritas adalah roh dari kekuasaan kehakiman, tanpa integritas, keadilan kehilangan maknanya,” tegas Dr. Sobandi.

Dalam konteks reformasi birokrasi nasional, Mahkamah Agung terus mendorong percepatan modernisasi dan transformasi layanan peradilan. Hal ini dilakukan melalui digitalisasi proses peradilan, peningkatan kualitas SDM aparatur, serta penguatan standar profesionalisme dalam setiap aspek penyelenggaraan peradilan.

Dr. Sobandi menegaskan bahwa, Mahkamah Agung berkomitmen menghadirkan aparatur peradilan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas dan orientasi kuat terhadap pelayanan publik yang berkualitas.

Ia menambahkan bahwa, reformasi ini bukan sekadar agenda institusi peradilan, tetapi merupakan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. “Ketika masyarakat melihat bahwa proses hukum berjalan objektif, transparan dan akuntabel, maka kepercayaan publik akan meningkat dan inilah yang menjadi pondasi stabilitas pemerintahan,” jelasnya.

Dr. Sobandi juga menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga dalam memastikan efektivitas penegakan hukum. Menurutnya, kolaborasi antara Mahkamah Agung, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawasan internal maupun eksternal menjadi faktor utama yang menentukan objektivitas dan akuntabilitas setiap tindakan hukum. “Tidak ada satu lembaga pun yang bisa bekerja sendirian. Penegakan hukum hanya dapat berjalan kuat jika dilakukan dengan kerja sama yang solid dan koordinasi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa, sinergi itu harus dibangun di atas prinsip independensi, profesionalitas dan keterbukaan informasi agar setiap proses penegakan hukum dapat diawasi masyarakat tanpa mengganggu proses peradilan itu sendiri.

Selain aspek kelembagaan, Dr. Sobandi menegaskan bahwa, upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara. Seluruh elemen masyarakat mulai dari aparatur negara, akademisi, dunia pendidikan, media massa, hingga masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam mengawal integritas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui edukasi publik, partisipasi masyarakat, serta pengawasan sosial, komitmen terhadap integritas dapat diperkuat dan diperluas.

“Integritas bukan hanya slogan, tetapi perilaku kolektif. Pemerintahan yang bersih mewajibkan partisipasi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Dr. Sobandi mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat semangat kolaborasi dan keterbukaan dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Ia berharap, upaya bersama ini menjadi langkah nyata dalam perjalanan panjang bangsa menuju pemerintahan yang bersih, berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan rakyat. “Dengan kolaborasi, integritas dan profesionalitas, kita dapat membangun Indonesia yang lebih bersih, transparan dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading

Nasional

NasDem Kalsel Rampungkan SK Pengurus 13 DPD, Struktur Politik Daerah Resmi Diperkuat

Published

on

KALSEL, Sentana – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem merampungkan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. SK yang diteken Ketua Umum Surya Paloh itu menjadi dasar legal sekaligus penegasan arah konsolidasi Partai NasDem di tingkat daerah.

Penyerahan berkas dilakukan di Banjarmasin, Rabu (26/11/2025). Dokumen tersebut dibawa oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfuz, dan diserahkan langsung kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalsel melalui Wakil Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Muhammad Zaini.

Lauhul Mahfuz, yang ditugaskan Ketua DPW NasDem Kalsel H. Mansyur untuk mengambil SK dari DPP, membenarkan bahwa seluruh dokumen telah diterima dan diserahkan sebagaimana mandat partai.

“SK untuk seluruh pengurus DPD di 13 kabupaten dan kota sudah saya terima dan pagi tadi telah saya serahkan kepada Wakil Ketua OKK DPW Kalsel, Muhammad Zaini Mansyur,” ujar Lauhul.

Terbitnya SK tersebut otomatis mengukuhkan struktur pengurus DPD dan memberi legitimasi penuh bagi pengurus baru untuk menjalankan kebijakan partai.

Di Kabupaten Banjar, SK kepengurusan menetapkan Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, sebagai Ketua DPD NasDem yang baru. Penunjukan ini disebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi NasDem di daerah tersebut.

Lauhul menyebut pihaknya akan segera melakukan percepatan konsolidasi setelah pengesahan tersebut.

“Alhamdulillah, dengan terbitnya SK dan resminya Pak Haji Saidi Mansyur menjadi Ketua DPD, kami segera menggelar konsolidasi bersama pengurus dan kader,” ucapnya.

DPD NasDem Kabupaten Banjar juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan agenda politik yang telah digariskan DPP.

“Kami fokus melaksanakan dan menyukseskan agenda politik yang ditetapkan DPP,” tutup Lauhul. ***

Continue Reading
Advertisement

Trending