Connect with us

Polhukam

Terkuaknya Serangkaian Dusta dari Fakta Persidangan CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC

Published

on

 
 
Jakarta, Hariansentana.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika sosok pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, naik ke kursi saksi, Rabu, 15 Oktober 2025. Di hadapan majelis hakim yang berseragam hitam toga dan berkalung emas lambang keadilan, pria berkacamata itu menarik napas panjang sebelum memulai kesaksiannya.
 ”Saya telah berulang kali menolong Hary Tanoe, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994–1995,” ujarnya, dengan suara berat menahan emosi. ”Namun justru saya yang dizalimi berulang kali.”
 
Ia bercerita panjang tentang jejak awal pertemuannya dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo — nama lengkap bos MNC Group itu. Pertolongan pertama datang ketika Hary Tanoe tersandung masalah usai mengakuisisi Bank Papan Sejahtera. Tak lama, Jusuf ikut membantu memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, yang kala itu menghasilkan keuntungan Rp 60 miliar. ”Tapi Hary Tanoe hanya membagi Rp 900 juta,” kata Jusuf dengan getir.

Kisah itu menjadi awal dari serangkaian persoalan yang kini menggulung dalam gugatan perdata bernilai Rp 119 triliun di PN Jakarta Pusat: perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tentang dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diduga palsu.
 
Awal dari Perang Surat Berharga
 
Semua bermula pada Mei 1999. Melalui serangkaian surat bernomor Ref No. 059/Dir/HT-BI/V/99, 7 Mei 1999,  No. 064/Dir/HT-BI/V/99, 10 Mei 1999, dan No. 068/Dir/HT-BI/V/99, 12 Mei 1999, perihal Revised Proposal of Our Letter dated 7 May 1999, Hary Tanoe mengajukan penawaran tukar  menukar surat berharga.
 
Dua hari kemudian, 12 Mei 1999, sesuai  surat No. 068/Dir/HT-BI/V/99, CMNP memberikan surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) terbitan Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar dan Obligasi senilai Rp 189 miliar. Sedangkan Hary Tanoe memberikan NCD terbitan PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta.
 
NCD, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, adalah surat berharga atas nama (aan toonder, to bearer) berbentuk sertifikat deposito yang bisa diperjualbelikan di pasar uang dan dipindahtangankan dengan penyerahan fisik. Siapa yang memegangnya, dialah pemiliknya. Dalam hal ini, Hary Tanoe-lah yang menginisiasi dan menyerahkan NCD kepada CMNP.
 
Namun, setelah transaksi swap tuntas, nasib berbalik arah. Berdasarkan Surat Keputusan No. 3/9/KEP.GBI/2001 tanggal 29 Oktober 2001, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Unibank Tbk sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan menyerahkan pengurusannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
 
Jusuf gusar, CMNP segera menulis surat No. 850/DIR-KU.11/VIII/2002, tanggal 22 Agustus 2002 kepada BPPN, meminta pencairan NCD senilai USD 28 juta itu. Namun, balasan BPPN tertanggal 28 Agustus 2002 membuatnya nyaris pingsan.
 
Surat BPPN No. PB-1717/BPPN/0802, dengan bahasa yang kering dan teknokratis, menyatakan bahwa NCD yang ia pegang tidak memenuhi syarat alias ineligible untuk dibayarkan.
 
”Penerbitan NCD PT Unibank melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (1988), Surat Keputusan Direksi BI No. 31/32/KEP/DIR (1998), serta Ketentuan Program Penjaminan Pemerintah,” tulis BPPN. ”Kendati demikian tidak menghilangkan hak tagih CMNP.”
 
NCD yang diserahkan Hary Tanoe  pada tanggal 5 Mei 2025 berbuntut Laporan Polisi Nomor:LP/B/1580/III/2025/Polda Metro Jaya, dengan persangkaan  dugaan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang. Meskipun peristiwa pidananya terjadi pada tahun 1999, ternyata tergolong belum kadaluarsa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 118/PPU-XX/2022 – bahwa daluarsa baru dimulai setelah surat palsu diketahui, digunakan menimbulkan kerugian bagi korban.
 
Pada 8 Januari 2004, CMNP menggugat PT Bank Unibank Tbk, BPPN, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia. Gugatan itu menjalar hingga ke Mahkamah Agung, dan berakhir dengan putusan Peninjauan Kembali No. 376 PK/Pdt/2008. Isinya tegas: NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah. Harapan Jusuf untuk memperoleh dana itu pun kandas.
 

Eksepsi dan Jawaban Hary Tanoe
 
Dua dekade berselang, sidang perdata baru pun dibuka kembali. Di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2025, Hotman Paris Hutapea — kuasa hukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding — berdiri dengan gaya khasnya. Ia menyatakan, pihak yang seharusnya digugat adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd, perusahaan asing, yang disebut membeli surat berharga CMNP, yang tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe. Jadi kata Hotman, Drosophila Enterprise Pte Ltd yang harus digugat. “CMNP salah pihak,” ujar Hotman.
 
Namun fakta di pengadilan justru membalikkan dalil itu. Dokumen dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura membuktikan: Drosophila Enterprise Pte Ltd, berdiri 16 November 1998 (UEN 199805636E), ternyata 100 persen sahamnya dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, Liliana Tanaja. Dengan kata lain, benteng pertahanan Hotman Paris ambruk. Perusahaan yang disebut ”asing” itu ternyata milik kliennya sendiri, yakni Hary Tanoe.
 
Andaikata Firdaus Oiwobo, pengacara kontroversial itu tahu dusta Hotman terkuak, tentu ia bakal tertawa terbahak-bahak. Patut diduga Drosophila sengaja dibentuk Hary Tanoe untuk sekadar dijadikan tameng, agar lepas dari tanggung jawab.
 
Didirikan tujuh bulan sebelum transaksi surat berharga dengan CMNP, Drosophila diduga disiapkan sebagai perisai dalam skema pertukaran NCD. Fakta lainnya: perusahaan itu dibubarkan secara sukarela pada 2004 — tak lama setelah kasus ini mulai mencuat.
 
Dalam sidang 22 Oktober 2025, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, Jarot Basuki, memberikan kesaksian di bawah sumpah. ”Transaksi tukar menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe dilakukan langsung oleh Tito Sulistio dan Hary Tanoe,” katanya. ”Tidak ada keterlibatan Drosophila.”
 
Kesaksian itu menguatkan pernyataan Jusuf Hamka di sidang sebelumnya: bahwa kasus NCD ini murni tanggung jawab Hary Tanoe dan MNC Group sebagai pihak pengguna surat berharga yang diduga palsu. ”Dalam hukum pidana, unsur barang siapa-nya jelas: Hary Tanoe,” kata Jusuf tegas.
 
Ini Tukar Menukar, Bukan Jual Beli
 
Seminggu kemudian, 29 Oktober 2025, saksi fakta lainnya, Sulistiowati — staf keuangan CMNP tahun 1999 — bersaksi bahwa ia menerima langsung NCD dari pihak Hary Tanoe setelah menyerahkan MTN dan obligasi milik CMNP. ”Tidak ada arranger dalam transaksi ini,” ujarnya. ”Tidak ada pihak lain yang terlibat selain CMNP dan Hary Tanoe.”
 
Ia juga menegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan peran Drosophila. Transaksi itu, katanya, murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
 
Dalam sidang 5 November 2025, Prof. Dr. Anwar Barohmana, ahli hukum perdata dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan dengan gamblang. “Bentuk transaksi antara CMNP dengan PT Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama) adalah pertukaran surat berharga, bukan jual-beli,” ujarnya.
 
Menurutnya, jual-beli selalu melibatkan uang, sedangkan dalam kasus ini yang ditukar adalah surat berharga dengan surat berharga. Skemanya jelas: CMNP menukar MTN senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Rp189 miliar dengan NCD terbitan Unibank senilai USD 28 juta.
 
Di luar ruang sidang, perdebatan terus bergulir. Hotman Paris, meski fakta-faktanya kian terpojok, tetap sesumbar: ”Saya menang 12–0.” Sementara Jusuf Hamka hanya tersenyum getir. ”Yang benar tetap akan menang,” cetusnya pelan.
 
Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan: Drosophila hanyalah perusahaan cangkang yang sejak 2004 sudah bubar. Tidak ada satu dokumen pun yang menegaskan keterlibatannya dalam peristiwa hukum tukar menukar surat berharga. Tidak ada alasan hukum bagi CMNP untuk ikut menarik Drosophila sebagai pihak tergugat. Selain itu fakta persidangan membuktikan peristiwa hukum murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
 
Yang tersisa kini adalah pertanyaan: mengapa seorang pengusaha yang pernah membantu saudaranya di masa sulit, kini justru dipermainkan dengan surat berharga kosong?
 

Polhukam

Hut Ke-65 Kolinlamil Bersama Forkopimko Jakut Kerja Bakti Bersihkan Kawasan Danau Sunter Selatan l dan ll.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara menggelar aksi bersih-bersih lingkungan di kawasan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok kota administrasi Jakarta Utara Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang bertema “Kita Wujudkan Danau Sunter yang ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)” ini melibatkan sekitar 200 personel gabungan bersama unsur masyarakat.

Kegiatan karya bakti ini dipimpin langsung oleh Panglima Kolinlamil Laksamana Muda TNI Rudhi Aviantara, serta dihadiri oleh Wali Kota administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, para pejabat utama dan prajurit Kolinlamil, unsur Forkopimko Jakarta Utara, serta perwakilan instansi maritim terkait.

Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengapresiasi kolaborasi Forkopimko yang terjalin dalam kegiatan memastikan kebersihan di kawasan Danau Sunter.

Hendra menjelaskan, aksi bersih-bersih seperti ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan sesaat, melainkan harus menjadi budaya hidup yang diterapkan secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Program ini harus menjadi gerakan bersama yang dilaksanakan secara konsisten. Kebersihan harus menjadi bagian dari gaya hidup kita,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), Laksamana Muda TNI Rudhi Aviantara menambahkan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi bagian wujud nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Menurutnya, kegiatan itu juga sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

“Lingkungan yang bersih akan memberikan banyak manfaat, mulai dari mencegah penyakit, mengurangi pencemaran air, hingga meminimalisir potensi banjir di wilayah sekitar,” terangnya.

Rudhi menuturkan, Danau Sunter merupakan salah satu ruang publik strategis di Jakarta Utara yang memiliki fungsi ekologis dan sosial. Untuk itu, kebersihan dan keindahan kawasan tersebut harus terus dijaga agar tetap nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat.

Rudhi menegaskan, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Langkah sederhana seperti memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dinilai dapat memberikan dampak besar terhadap kelestarian lingkungan.

“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama. Partisipasi seluruh pihak dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa melalui sinergi dan semangat gotong royong, kita mampu menciptakan lingkungan yang lebih baik,” ucapnya.

Rudhi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan dan pihak yang terlibat dalam aksi bersih-bersih tersebut.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak nyata, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menjadi inspirasi bagi warga untuk terus menjaga kebersihan lingkungan,” tandasnya.(Sutarno)

.

Continue Reading

Polhukam

Narapidana Prof. Marthen Napang Kini Digugat Perdata, 4 wanita Dekatnya Turut Tergugat

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – NARAPIDANA Prof, Mathen Napang (MN) kini digugat Perdata. Diketahui, dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Pusat (Jakpus), Nomor; 105/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat.

Keempat wanita itu adalah; Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT IISdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.

Disinyalir, keempat wanita tersebut memiliki hubungan dekat dengan Tergugat Prof. MN karena menguasai aset milik MN yang bakal disita jaminan kerugian Penggugat, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA.

Diketaui, Pada sidang perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat di PN. Jakpus, Tergugat Prof. MN dan Tergugat I, III dan IV tidak hadir, hanya Tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara bersama kuasa hukum yang hadir.

Diketahui, Tergugat Prof. MN saat ini sedang menjalani tahanan penjara di Rutan Salemba. ia terbukti bersalah tindak pidana penipuan terhadap John N Palinggi dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun. John Palinggi pulalah yang melakukan gugatan perdata terhadap MN. Pasalnya, akibat ulah penipuan MN, John Palinggi mengalami kerugian Puluhan Miliar Rupiah.

Dalam keterangannya sebagai saksi penggugat, Rusmini, staff Keuangan perusahaan milik John Palinggi mengungkapkan, akibat ulah MN, bossnya mengalami kerugian puluhan Miliar Rupiah, kerugian terbesar ialah dibatalkannya proyek pembangkit listrik di Palu oleh investor China, lalu ada biaya pengacara perkara pidana 2,5 M, dan Rp. 950 juta (penggelapan) yang diterima MN. sedangkan saksi Sutiah mengaku melihat sendiri tergugat MN menerima uang cash Rp. 100 juta dari John Palinggi.

Terkait turut tergugat II, Elisabeth Nathalia Tamara yang hadir di sidang itu, dirinya mengaku kaget mendapatkan surat panggilan dari PN. Jakpus untuk kasus MN.

“Saya memang tinggal di rumah yang diberikan oleh Marthen Napang, meski kami tidak memiliki surat resmi pernikahan, saya punya 2 anak oleh Marthen. ini anak pertama saya dengan MN bernama; Noel Marhten junior, yang Kedua; Brent Vander Senapang,” ungkap Elisabeth usai sidang perkara, di area PN. Jakpus, Rabu (17/06/2026).

Dikisahkan Elisabeth. ditinya mengenal MN pada Tahun 2010, dari hubungan suami-isteri tak resmi memiliki 2 anak, namun sejak meninggalnya anak kedua mereka Tahun 2018, Elisabeth tak pernah lagi bertemu dengan MN.

Pada. 9 November 2022, Elisabeth pernah berusaha menemui MN di Makasar bersama anaknya Noel yang saat itu duduk di kelas 4 SD. Ia melakukan itu guna meminta pertanggungjawaban MN yang tidak lagi menafkahi mereka.

“Hanya sesekali komunikasi dengan anaknya via WA, dan hanya memberikan uang Rp. 1 Juta transfer ke rekening anak,” ujar Elisabeth.

Yang membuat Elisabeth sedih, MN tidak mau menemui mereka. dia (MN) mengucapkan kata yang menyakiti anaknya. Elisabeth lantas meminta Noel anaknya untuk menceritakan kejadian di Makasar, namun Noel hanya menangis tak sanggup bercerita.

“Kami informasikan via pesan WA ke MN kalau kami ada di Makasar namun MN tidak mau menemui kami malah bilang kr anak saya sebagai bandar narkoba,” ungkapnya.

Sementara, diketahui Turut Tergugat I adalah isteri sah MN, sedangkan Dua wanita lainnya; Tergugat III dan IV tidak diketahui hubungannya dengan MN, namun diduga kedua wanita itu menjadi turut tergugat karena memegang aset milik MN yang akan dijadikan sita jaminan tuntutan perdata tersebut.

Continue Reading

Polhukam

Cooling System untuk Menjaga Keteraturan Sosial di Masa Suhu Politik yang Memanas

Published

on

By

Prof Dr Chryshnanda DL, M.Si (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA , SENTANA – “Hati yang gembira adalah obat”, Pepatah di atas benar adanya, ketegangan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan bisa membuat keruh suasana. Di masa menjelang pemilihan umum suhu politik memanas. Saling serang, saling dukung dengan cara cara yang kadang kontra produktif. Plato ribuan tahun yang lalu menulis rakyat dianalogikan sebagai “big animal and beast”. Kaum sofis tahu cara menuruti, menyenang nyenangkan sampai memaksa dan memberayakan sesuai keinginannya. Di era post truth, fenomena yang ada diolah dengan sedemikian rupa diviralkan terus menerus pembenaran mengalahkan kebenaran.

Opini publik diobok-obok seolah-olah sudah gempar, geger genjik udan kirik. Heboh dengan berbagai isue yang dikemas dengan primordialisme (sara) dengan mengadu domba satu sama lainnya. Ketegangan dan memanasnya suhu politik akan semakin membuat antar saudara sesama anak bansa bisa saling serang dan sling bunuh satu sama lain. Manuver-manuver politik membuat baper dan hilangnya hati gembira. Sudah saling intip saling balas satu sama lain, saling membunuh karakter. Rakyat diberi tontonan yang menjerumuskan diprovokasi sebagai jaran keplakan.

Hati yang gembira adalah obat bagi kehidupan sosial yang sedang memanas. Membuat event-event dengan berbagai program yang membuat happy dan mencerahkan menjadi solusi cooling system. Acara acara yang menggembirakan bisa dengan model menjelang hari kemerdekaan di bulan Agustus, antara lain:

  1. Lomba lomba di kampung seperti: balap karung, panjat pinang, lomba kebersihan, gerak jalan, dsb,
  2. Syukuran dan makan bersama,
  3. Kongkow kongkow ngobrol seni budaya,
  4. Hiburan dari orgen tunggal, folk song, paduan suara, dsb,
  5. Kerja bakti gotong-royong,
  6. Memasak bersama Bapak-bapak,
  7. Wayangan, ludruk, keroncongan, ketoprakan, dsb,
  8. Do’a bersama, sesuai agama dan keyakinan,
  9. Pameran pembangunan atau pameran seni budaya,
  10. Karnaval atau pawai sesuai konteks deklarasi pemilu damai, dsb.

Acara di atas dapat dikemas dengan berbagai model kreatif yang dibuat dan memberdayakan area publik maupun media menjadi area atau tempat tempat nongkrong untuk interaksi sosial. Model dialog langsung atau melalui media untuk menggerakan komunitas komunitas yang ada. Kesepakatan untuk tetap rasional dan penyelesaian masalah dengan mengedepankan jalur hukum maupun dialog. Kegiatan di atas dapat memberdayakan soft power dan smart power sebagai ikon yang inspiratif dan meng counter issue, yang mendamaikan, mendinginkan dan mencerdaskan. ***

Continue Reading
Advertisement

Trending