Polhukam
Anggota Komisi III DPR Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group,
Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

JAKARTA, __ Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, SH, MH mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Skandal terkait ditemukannya bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” dalam kasus korupsi kasus makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.
“Kita berharap kejaksaan jangan heboh diawal. Seolah-olah mengungkap kasus triliunan rupiah. Kemudian penanganannya jalan ditempat, mandek, dan tuntutannya rendah. Zarof Ricar ditahan penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2024. Ia sudah mengaku salah satu sumber uang suap dari SGC. Kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman berdasarkan pengakuan itu. Tapi Jampidsus malah menjawab penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka. Ini aneh. Ada apa? Sudah 45 hari sejak Zarof Ricar ditahan belum ada kemajuan yang siknifikan. Padahal mens rea penyuapan sudah terang bederang ingin ngemplang utang sebesar triliuan rupiah. Tentu kita sayangkan, ” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem itu meminta agar Jaksa Agung meluruskan setiap kasus yang ditangani, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara.
“Bahkan saya meminta agar Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan mengawasi kasus ini” ujarnya lagi.
Sebagaimana riuh diwartakan, penyidik pidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp. 920 milyar. Selain kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram. Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar — selain itu — sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar”. Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp. 200 milyar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.
Kasusnya sendiri mulai viral usai Hakim Agung Syamsul Maarif menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. 920 miyar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.
PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 — dimenangkan oleh MC Dkk. SGC Dkk tidak melakukan upaya hukum PK.
Persoalannya, putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC cukup banyak. Karena mengalami daur ulang berkali-kali. Namun menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah “bernyanyi” di hadapan penyidik. Patut diduga uang suap Rp. 200 milyar itu terkait putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo. PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo. PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem. Yakni putusan-putusan yang diduga dipakai untuk ngemplang utang SGC kepada MC bernilai triliunan rupiah. Yaitu putusan-putusan No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta No. 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013. Konon Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.
Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH., Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH. Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.
Dalam majelis perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.
Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung yang berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam dengar pendapat dengan Jaksa Agung (13/11/24).Ia menanyakan apakah disetiap tumpukan uang terebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya.
Namun baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak menjawab lugas, dengan dalih pertanyaan sudah masuk ke dalam materi penyidikan.
“Saya rasa belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat ekspos dilakukan. Yang jelas jaksa sedang mengidentifikasi uang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp. 1 Triliun, termasuk menelusuri identitas pemberi uang, nilai nominal uang yang diberikan dan terkait perkara apa. Kita tidak bisa ketika tersangka Zarof Ricar mengaku uang dari si A lalu penyidik langsung periksa si A. Harus dicarikan alat bukti lainnya ” ujar Jampidsus, Febri Adriansyah.
Akan tetapi memang seharusnya apapun dalilhnya penyidik wajib memeriksa dan mendalami si A yang disebut oleh Zarof Ricar.
Sementara itu pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki asal usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan.
“Kejaksaan Agung harus membongkar tuntas, karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah Zarof Ricar itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu titipan yang belum diambil oleh hakim-hakim itu guna menghindari sistem pelacakan oleh siste audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan LHKPN,” ujarnya.
“Apabila fakta tersebut mengandung unsur kebenaran, hal ini akan menjadi babak baru dalam perkembangan penanganan perkara tersangka Zarof Ricar. Kotak pandoranya terjadinya dugaan skandal dalam putusan perkara No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, dimana berkas perkara dengan tebal 3 meter dapat diputus hanya dalam waktu 29 hari. Ketua majelisnya adalah Hakim Agung Syamsul Maarif. Agar tidak kebobolan seperti kasus Harvey Moies dalam korupsi timah, seluruh pegiat anti korupsi harus mengawal kasus ini. Jaksa Agung agar mengusut tuntas sumber suang suap dan hakim penerima suap” ujar Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S).
Mens Rea Suap, Ingin Ngemplang Utang
Kasusnya sendiri berdasarkan hasil eksaminasi P3S, bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp. 1,161 Triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliuan kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi, Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih, utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu merupakan hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.
Diduga untuk mensiasati agar dapat ngemplang utang yang bernilai triliunan rupiah itu, dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya dinyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. SIL, PT. ILP, PT. GPM, PT. ILD, dan PT. GPA menggugat MC Dkk, melalui PN Kota Bumi dan PN. Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Mens rea dugaan suap sudah terang benderang, karena pelaku ingin ngemplang hutang.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah di laporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001. Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).
Ketidakbenaran tuduhan persekongkolan diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesiakan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai usd 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan rupiah.
Usai kalah telak, Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus. Memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada, sebagaimana perkara-perkara (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst., yang terkait dengan perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan berlanjut pada perkara kasasi No. 1362 PK/PDT/2024 yang diputus oleh Hakim Agung Syamsul Maarif dengan kontroversial. Diduga, empat gugatan baru itu merupakan gugatan akal-akalan SGC Dkk, yang diduga sebagai siasat atau modus untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group yang nilainya triliunan rupiah itu.
Ketika diminta konfirmasi pada akhir Desember 2024, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Yanto, SH, MH yang berjanji Senin (30/12/24) akan mengecek terlebih dahulu ke bagian kepaniteraan perdata, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.
Siapa Gunawan Yusuf
Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC, pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versy Majalah Globe Asia, lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT. Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar Usd 126 juta tahun 1999. Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 lalu berujung SP3. Polisi tak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Pradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT. Makindo pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp. 494 milyar. Apakah ia tak tersentuh hukum (untouchable)?.
Polhukam
Semarak Ramadhan, Koops Udara I Laksanakan Lomba Sambar Kilat

Jakarta, Hariansentana.com — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Anggota Koops Udara I melaksanakan Lomba Sambar Kilat Kuis Ramadhan yang dipimpin oleh Kabintalid Koopsud I Letkol Sus Sakdun, S.Ag., M.Pd.I. di Masjid Darussalam Makoopsud I, Jakarta. (Rabu, 12 Februari 2025).

Kegiatan ini dilaksanakan setelah pelaksanaan giat ibadah rutin Koops Udara I. Perlombaan ini akan dilaksanakan secara bertahap dari babak penyisihan, kemudian babak semifinal pada tanggal 19 Februari 2025, hingga babak final pada tanggal 26 Februari 2025 nanti.
Diawali dengan mengerjakan soal pilihan ganda dan essai untuk tiap kelompok, dilanjutkan dengan pembahasan untuk tiap-tiap soal yang dikupas tuntas oleh Kabintalid Koopsud I.
Turut hadir dalam pelaksanaan lomba kali ini, Panglima Koops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, Kas Koops Udara I Marsma TNI Prasetya Halim, S.H., dan para pejabat utama Koopsud I, serta Perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS Koopsud I.
Polhukam
Atas Dasar Kemanusiaan, Seorang Ibu dengan Bayi 30 Hari Ajukan Pengalihan Tahanan Kota, Ini Alasannya

Jakarta, Hariansentana.com – Law Office Handy & Partner memberikan pendampingan hukum kepada Anrica Dwi Laras, seorang ibu yang sedang menghadapi proses hukum, dengan mengajukan permohonan pengalihan tahanan kota. Permohonan ini diajukan mengingat kondisi tersangka yang baru saja melahirkan secara caesar dan memiliki bayi berusia 30 hari yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Pengajuan permohonan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, serta Pasal 1 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seorang ibu memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan ASI demi tumbuh kembang anaknya.
Sebagai bagian dari upaya hukum, Law Office Handy & Partner telah mengirimkan surat permohonan pertama kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2025. Namun, karena belum menerima tanggapan, mereka mengajukan kembali surat permohonan kedua pada 21 Januari 2025.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Handy, S.H., M.H., Hendra Fhebriyan, S.H., dan Muhammad Nurul Fataa, S.H., menekankan bahwa klien mereka selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Selain itu, Anrica Dwi Laras tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya, sehingga pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota dianggap sebagai langkah yang layak dipertimbangkan.
Handy, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, berharap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan permohonan ini atas dasar kemanusiaan dan hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif.
“Kami berharap agar permohonan ini dapat dikabulkan demi kepentingan bayi yang masih sangat membutuhkan ASI eksklusif dari ibunya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Handy.

Dengan adanya permohonan ini, pihak kuasa hukum berharap agar keputusan yang diambil dapat memperhatikan aspek hukum sekaligus nilai kemanusiaan bagi ibu dan bayinya.(PR)
Polhukam
Gelar Silaturahmi Akbar PDBN, Fathan Subchi Ajak Berbagi Kebaikan Sepanjang Waktu

FOTO BERSAMA-Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN), Drs. HM Fathan Subchi, S Ag, M.AP foto bersama para Pengurus usai acara. (Foto Humas PDBN).
JAKARTA, HARIANSENTANA.COM — Bertempat di rumah Dinas BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan), anggota BPK RI, Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.IP, yang juga sebagai Ketua Umum PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara), menggelar silaturahmi akbar, yang dihadiri oleh ratusan tokoh lintas Profesi mulai para Jendral TNI & Polri & Pamen, Profesor, Ulama, Kepala Daerah, Organisasi Keguruan, Politisi, hingga para pengusaha diberbagai bidang, Minggu (9/2/2025).
“Maturnuwun atas kehadiran para tokoh dan do’anya dalam silaturahmi Akbar PDBN kali ini,” kata Fathan Subchi, mengawali sambutan dengan bahasa campuran khas Demak.
Terlebih menyambut Ramadhan, lanjutnya, mari bersama tingkatkan dan wujudkan dengan aksi nyata, peduli terhadap sedulur-sedulur kita yang membutuhkan uluran tangan dalam bentuk aksi sosial santunan yatim hingga fakir miskin. “Khoirunnas Anfa’uhum Linnas, sebaik baiknya manusia adalah yang bermanfa’at bagi sesama manusia,” terang Fathan, yang juga sebagai pembina PGSI Jawa Tengah dan IKA-PMII.
Lebih lanjut, Fathan juga berharap, agar PDBN bisa dijadikan lokomotif dan solusi, atas beragam persoalan.
“Saya selaku Ketua Umum, monggo jadikan PDBN sebagai wadah mencari solusi dan eksekusi terhadap persoalan lingkungan, dengan berkolaborasi terhadap perintah dan stakeholder guna menanggulangi banjir di Kabupaten Demak, agar Demak setara dengan Kabupaten/Kota disekitarnya,” pungkas Fathan.
Sementara M. Ridhwan selaku Ketua Panitia yang juga Ketua Bidang Humas dan Komunikasi PDBN, mengucapkan banyak terima kasih buat sesepuh, senior dan perwakilan PDBN dari Jabodebatebek, Jabar, Banten, Jateng, Banjarmasin (Kalsel), Batam, DIY. Semoga diberikan Kesehatan, Kelancaran & Kesuksesan selalu menyertai. Sampai ketemu di agenda berikutnya.
“Bahkan sudah disepakati dalam Silaturahmi & Pertemuan kemarin, selanjutnya nanti dibuat rutin untuk acara Silaturahmi & Pertemuan yang tempatnya bergantian dirumah masing-masing warga Demak,” pungkas Ridhwan yang juga sebagai Wakil Sekjen.
Silaturahmi Full Tokoh Lintas Profesi.
Nampak hadir dalam Silaturahmi PDBN dan pertemuan menjelang Ramadhan 1446 H, diantarnya: KH. M. Solihin Jaelani (Dewan Pembina), IJP (Purn) Achmat Juri (Ketua Dewan Penasehat), Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si (Ketua Dewan Pakar & Litbang), Hj. Fariha (Bendum PDBN), Brigjen TNI Isa Ansori (Sahli Panglima TNI), Kombes Darman, Bareskrim Polri, H. Maslani (Wabup Karawang terpilih), Hj. Herlina Setyorini, SH, MH (mantan Kajari Batam), Hj. Ida Mahmudah (Anggota DPRD DKI Jakarta 4 Periode PDIP), Prof. Dr. Siti Nurjanah, M.Si (Dekan UNJ), H. Nurus Sholichin, S.Ptnh, MM (Kakanwil BPN Kepri diwakili), Dr. Suyanto (Dirut Jamkrida Kalsel), Dr. Siswanto, Ak, SE, M.Si, CA (Kabiro Keuangan BP Batam), Muhammad Noor Salim (Ketua PGSI Demak), Alim Setiawan Slamet, Wakil Rektor IPB, Kyai Muhammad Rofik Mualim dari Yogja dan puluhan Kyai Pesantren, Senior & Pengurus PDBN serta para Politisi, juga ratusan warga Demak yang tinggal di berbagai penjuru wilayah. (Red).
-
Bodetabek6 days ago
IKWI Gelar Silaturahmi Nasional “Membangun Kebersamaan, Meningkatkan Kualitas”
-
Polhukam6 days ago
Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal
-
Ibukota3 days ago
Kapolsek Pademangan Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja kepada Orang Tua Siswa SMPN 42 Pademangan Timur.
-
Polhukam4 days ago
Gelar Silaturahmi Akbar PDBN, Fathan Subchi Ajak Berbagi Kebaikan Sepanjang Waktu