Nasional
Dana Kereta Cepat Bengkak, PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang
JAKARTA, SENTANA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu meminta agar pemerintah melakukan kajian ulang terhadap kasus Whoosh yang digarap oleh konsorsium PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia – China) yang digarap di era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Adian untuk merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) digunakan untuk membayar utang proyek kereta cepat tersebut.
“Kalau menurut saya, memang seharusnya dikaji ulang bagaimana bisa terjadi pembengkakan biaya untuk kereta cepat itu,” kata Adian, Senin (20/10/2025).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini pun menekankan bahwa proyek serupa tidak hanya dibangun di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain dengan teknologi yang berbeda, seperti produksi dari Cina maupun Jepang.
“Dibandingkan saja harganya, lalu diperiksa kenapa kita bisa lebih mahal. Bagaimana perjanjian awalnya, siapa yang melakukan negosiasi, dan sebagainya,” imbuhnya.
Legislator Dapil Jawa Barat V itu menilai, sikap Menteri Keuangan menolak pembayaran utang proyek menggunakan APBN tentu memiliki alasan tersendiri.
Namun demikian, Adian menilai hal ini tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap manajemen proyek tersebut.
Terkait wacana perpanjangan rute Kereta Cepat hingga Jakarta–Surabaya, Adian menilai ide tersebut baik, namun harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang.
“Gagasan kereta cepat itu bagus. Problemnya, yang bagus tidak cuma di gagasan saja. Tapi bagaimana cara merealisasikannya juga harus bagus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adian menyoroti bahwa hampir setiap proyek besar di Indonesia kerap mengalami pembengkakan biaya. Ia pun menegaskan bahwa jika proyek ini pada akhirnya menggunakan APBN, maka pemerintah harus menjelaskan evaluasi yang telah dilakukan.
“Kalau sampai menggunakan APBN, berarti ini kan mengkhianati janji awal. Maka yang harus dipikirkan, siapa yang melakukan negosiasi, berapa harga yang patut, dan apakah perjanjian itu dibuat dengan niat baik,” ujarnya.
Menurut Adian, penilaian terhadap niat baik dapat dilihat dari kepatutan harga dalam kontrak proyek. Jika terbukti perjanjian tidak dibuat dengan dasar niat baik, maka pemerintah dapat meninjau ulang atau menegosiasikan kembali perjanjian tersebut.
“Kalau bisa dibuktikan perjanjian itu tidak dilakukan berdasarkan niat baik, ya bisa diminta dibatalkan atau dinegosiasikan ulang. Tapi problemnya adalah kok biayanya bisa gede banget,” pungkasnya.
Polhukam
Ketua LSM PRB Dukung Hukuman Mati Koruptor: Sita Seluruh Aset, Jangan Kasih Pintu Maaf
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, mendukung penuh gagasan Gubernur Jawa Barat KDM soal hukuman mati bagi koruptor disertai penyitaan seluruh aset untuk negara.
Saat di hubungi tlp seluler nya Jum’at 1 / 5 / 2026 M Johan, mengatakan, Presiden harus berani menerbitkan Kepres khusus koruptor: hukum mati dan miskinkan. “Asetnya disita semua masuk kas negara. Jadi pemerintah tidak perlu mondar-mandir cari pinjaman luar negeri. Di dalam negeri juga cukup kalau penegakan hukum koruptor diefektifkan,” tegasnya.
Ia menilai Indonesia sudah darurat korupsi. Hampir di seluruh negeri kepala daerah, gubernur, sampai bupati ditangkap KPK dan Kejaksaan. “Kayak sinetron berseri, ganti-ganti yang korupsi. Ini bikin masyarakat empati, kok Presiden tidak tegas. Sepertinya tidak sejalan dengan janji kampanye saat Pilpres,” ujarnya.
M Johan menyoroti hukuman koruptor yang tidak membuat jera. “Malah dikasih fasilitas enak di tahanan. Asetnya tidak disita, habis divonis masih bisa seenaknya karena uangnya belum dimiskinkan. Jangan ada lagi pintu maaf untuk koruptor,” katanya.
Ia menegaskan, utang negara yang besar akhirnya dibebankan ke rakyat lewat pajak. Sementara yang menikmati manfaat adalah pejabat, keluarga, dan kolega konglomerat hitam.
“Kalau koruptor dihukum mati dan dimiskinkan, baru ada efek takut. Pejabat akan berpikir seribu kali sebelum korupsi. Tinggal keberanian Presiden, mau atau tidak. Belum terlambat, masih cukup waktu untuk buat Kepres,” tambah M Johan.
Ketua LSM PRB itu menutup, korupsi harus dibumihanguskan di Indonesia. “Kalau tidak, siapapun presidennya Indonesia akan jadi ladang koruptor termakmur di dunia. Penanganan kasus kecil saja berat, masa korupsi setengah hati. Rakyat baru bisa makmur sejahtera kalau koruptor habis.”papar nya……Ron
Polhukam
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso. Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
JAKARTA, SENTANA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2026).


Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
Penetapan Tersangka hingga Polemik Proses Penyidikan
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Juniver Girsang menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pidana dan penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dibatalkan.
SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut
Juniver Girsang menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026.
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.
Dalam keterangan persnya, Juniver Girsang turut menyoroti pemberitaan media yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.
Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP.
Press release tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, yakni Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Samsudin Arwan, S.H., M.H., Eti Riris S. Pangaribuan, S.H., M.H., Daniel Julio, S.H., M.H., Patrick M. Girsang, S.H., serta Febry Rivisha Anjasmara, S.H., LL.M. (*)
Ibukota
Hendra Hidayat Pimpin Gerakan Menanam di Jakarta Utara
Jakarta, Hariansentana.com.- Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat memimpin Gerakan Menanam Jakarta Utara Tahun 2026 bertema “Mendukung Kemandirian Pangan Keluarga”.
Seremonial pelaksanaan kegiatan dilakukan di area urban farming Walkot Farm, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Kegiatan ini diinisiasi Tim Penggerak (TP) PKK Jakarta Utara bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas KPKP DKI Jakarta.
Hendra mengatakan, gerakan tersebut merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus menekan inflasi daerah.
Ia mengajak masyarakat, lurah, dan camat untuk memanfaatkan lahan pekarangan dengan menanam komoditas seperti edamame, semangka, dan cabai.
“Jika setiap rumah tangga mampu menghasilkan bahan pangan sendiri, kebutuhan dapur dapat tercukupi dan ketergantungan pada pasar akan berkurang,” ujarnya, Kamis (30/4).
Ketua TP PKK Jakarta Utara, Fida Hendra mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Sudin dan Dinas KPKP serta PT East West Seed (Panah Merah), dalam penyediaan sarana dan benih unggul.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan ketersediaan dan kemandirian pangan keluarga dapat meningkat, sekaligus mendukung pemenuhan gizi serta menjaga stabilitas harga pangan,” terangnya.
Fida menjelaskan, gerakan menanam tahun ini dilaksanakan di 143 lokasi yang terdiri dari Kantor Wali Kota (satu lokasi), kantor kecamatan (rnam lokasi), kantor kelurahan melalui Taman Hatinya PKK (31 lokasi), RPTRA (75 lokasi), serta 30 lokasi penggiat urban farming.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan sempit secara produktif serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Masyarakat juga telah mendapatkan Bimtek penanaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Novy Christine Palit memaparkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti, 143 sachet benih edamame dan 760 polybag benih cabai.
Kemudian, sebanyak 2.860 polybag ukuran 40×40 sentimeter, 143 kilogram pupuk NPK, 715 karung pupuk kandang sapi, serta 429 karung sekam bakar yang telah didistribusikan ke berbagai lokasi.
“Untuk Benih semangka merupakan dukungan dari PT East West Seed, sedangkan bibit singkong berasal dari Komunitas Lovely Hands,” imbuhnya.
Ia berharap, gerakan ini dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat dalam menciptakan ketahanan pangan sekaligus lingkungan yang lebih hijau di Jakarta Utara.
“Sejak Januari hingga saat ini, urban farming di Jakarta Utara telah dilaksanakan di 51 lokasi. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin aktif dalam mendukung ketahanan pangan,” tandasnya. (Sutarno)
-
Trend6 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Ibukota7 days agoSatpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
-
Ibukota7 days agoCapai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
-
Polhukam4 days agoJohan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor

