Nasional

Ahli Waris Pendiri BANI Menangi Gugatan

Published

on

Kuasa hukum ahli waris pendiri BANI Anita.D.A Kolopaking, bersama ahli waris saat memberikan keterangan.

Jakarta, HarianSentana

Keluarga ahli waris pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), resmi memenangkan persengketaan dari BANI versi Mampang. Hal ini dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan banding kelompok BANI Mampang, yang dipimpin oleh Husseyn Umar dan Krisnawenda. Dengan demikian persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI versi Mampang, telah berakhir pada kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI, demikian disampaikan kuasa hukum ahli waris BANI versi Sovereign, Anita D. A Kolopaking, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

“Dalam amar putusan Kasasi MA tertanggal 29 Oktober 2019, menolak permohonan banding pengurus Bani versi Mampang, yakni Husseyn Umar`dan Krisnawenda, dan putusan kasasi MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel,” ujar Anita.

Dia mengatakan, dalam pokok perkara, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pengugat yakni para ahli waris pendiri BANI, dan putusan juga menyatakan, bahwa kepengurusan BANI versi Mampang tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum. Majelis juga menyatakan seluruh pengurus BANI Mampang demisioner, sesuai Pasal 4 Juncto Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI tanggal 11 Oktober 2006. Majelis juga memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan asset BANI berupa unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165 Unit D lantai 8 seluas 375 M2 yang terletak di jalan TB. Simatupang Cilandak Jakarta Selatan beserta isinya,” tegas Anita.

Pihak ahli waris pendiri BANI meminta kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan untuk bersikap koperatif dalam proses penyerahan asset BANI kepada para ahli waris, tanpa adanya upaya paksa atau eksekusi.

“Kami berharap kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana. Dan kemenangan ini juga merupakan penghormatan terhadap jasa-jasa para pendiri BANI, dan akan menjadi momentum penyatuan BANI versi Mampang dengan BANI versi Sovereign, sehingga nantinya hanya akan ada satu BANI sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Anita.

Arman Sidharta Tjitrosoebono selaku perwakilan ahli waris pendiri mengatakan, bahwa dirinya dan ahli waris lain tidak bermaksud untuk menguasai BANI yang didirikan oleh orang tuanya. Dirinya segera akan melakukan konsolidasi kepada para abriter untuk melakukan langkah-langkah, agar kedepannya tidak lagi terjadi sengketa.

“Kami selaku ahli waris pendiri BANI tidak berniat untuk menguasi BANI yang di dirikan orang tua kami, namun kami akan segera melakukan konsolidasi untuk menyelamatkan BANI, dengan cara mengajak para abriter baik yang ada di Mampang, maupun di Sovereign untuk duduk bersama menyelamatkan BANI. Sehingga BANI kedepan lebih profesional serta tidak menghilangkan hak-hak para ahli waris pendiri serta para abriter,” ucap Arman.

Adapun BANI didirikan pada 1977 atas prakarsa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Pendiri BANI yaitu Soebekti, Marsekal (Purn) Suwoto Sukendar, Yulius Yahya, Harjono Tjitrosoebono, Priyatna Abdurrasyid dan Abubakar. Keenam pendiri kini telah meninggal dunia.

Berkaitan para pendiri telah meninggal dunia, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris. Ahli waris yang dimaksud ialah Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra dan Dewi Saraswati Permata Suri.

Editor: Pangihutan S

Click to comment

Trending

Exit mobile version