Bodetabek
Gandeng PWI, RSUD Cibinong Gelar Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik
Bogor, HarianSentana.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor menggelar Workshop dan Studi Banding Virtual bertajuk “Implementasi Reformasi Birokrasi Untuk Mewujudkan Zona Integritas dan Meraih WBK/WBBM dan Sosialisasi UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik jurnalistik pada RSUD Cibinong Kabupaten Bogor”. Bertempat di Hotel Olympic Renotel, Sentul, Kamis (24/9/20).
Drs. Makmur Razak mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, membuka secara resmi kegiatan Workshop dan study banding tersebut. Makmur Razak mengatakan jika workshop ini merupakan rekor karena bisa bekerjasama dengan PWI Kabupaten Bogor sehingga terjalin sinergitas. “Hari ini terjalin sinergitas antara RSUD Cibinong dengan PWI, ini merupakan rekor,” ungkap Makmur Razak dalam sambutannya.
Razak mengungkapkan, dari empat RSUD yang ada di Kabupaten Bogor baru RSUD Cibinong yang menyelenggarakan kegiatan seperti ini. “Baru RSUD Cibinong yang menyelenggarakan workshop zona integritas seperti ini. Ini momen luar biasa. Dengan diadakannya kegiatan ini semoga RSUD Cibinong meraih WBK/WBBM,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Direktur RSUD Cibinong, dr. Wahyu Eko Widiharso, Sp.OT., MARS, dalam sambutannya mengatakan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah.
dr Wahyu Eko sapaan akrabnya meminta agar terhadap sesama teman ataupun saudara jangan percaya soal corona. “Saat ini jangan percaya kepada teman jika dia bilang corona itu gak ada, jadi gak perlu ikuti protokol kesehatan atau apalah. Saya mengajak untuk kita sama-sama menghindari, karena saat ini yang banyak terjadi adalah orang tanpa gejala (OTG). Kelihatan sehat tapi tiba-tiba sudah dapat kabar jika teman tersebut positif corona,” kata dr Wahyu Eko sembari bercanda agar semua peserta mengikuti aturan dan jaga jarak.
Ketua PWI Kabupaten Bogor, H.Subagiyo selaku narasumber memaparkan materi kode etik jurnalistik. H. Subagiyo menginginkan agar semua paham soal UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Saya berharap agar semua pejabat hingga pegawai di RSUD Cibinong paham terkait tugas dan kode etik jurnalistik. Wartawan tidak ada yang kebal hukum, jadi jangan takut kepada wartawan,” tegasnya.
H. Subagiyo juga menyebutkan terkait perusahaan Pers, dimana sebagian pewarta di media terbelenggu dengan bos (pemilik perusahaan media). “Sebagian pewarta saat ini tidak lagi patuh akan kode etik karena adanya tekanan dari pemilik perusahaan sehingga arah tulisannya harus ikut arus bos. Bisa jadi karena bos nya tergabung di dunia politik atau memiliki usaha lain sehingga ketika ada tulisan negatif yang bersinggungan dengan bos harus di stop,” paparnya.
“Intinya karya wartawan itu harus di uji, di kaji oleh redaksi sebelum di tayangkan agar tidak memvonis secara sepihak. Ini semua demi keseimbangan pemberitaan, agar tidak bersinggungan dengan narasumber dan lainnya,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Wakil ketua PWI Kabupaten Bogor Untung Bachtiar mengatakan di dalam dunia jurnalistik tidak dibenarkan untuk menjelek-jelekkan sebuah temuan.
“Contohnya jika seorang wartawan ditugaskan untuk mecari-cari kesalahan seperti RSUD lalu memunculkan pemberitaan tanpa mengkonfirmasi pihak terkait (RSUD,red), ini merupakan kesalahan besar dan bisa disebut pencemaran nama baik karena tidak ada keseimbangan pemberitaan,” tukasnya.
“Di RSUD penting diadakan kehumasan, ada orang yang benar-benar paham kehumasan. Agar semua masyarakat mengetahui tentang apa saja kegiatannya dan apa saja capaian. Semua ini adalah peran humas,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut diadakan sesi tanya jawab. Dimana ada pertanyaan terkait jika wartawan secara sepihak menulis berita. Lalu ada pertanyaan mengenai seringnya ada tulisan diberita jika pihak RSUD menahan pasien tanpa tahu kebenarannya. Kemudian pertanyaan terakhir mempertanyakan legalitas dari media di Kabupaten Bogor.
“Seorang jurnalis itu menulis berita harus konfirmasi ke berbagai pihak sebelum menayangkannya. Bila perlu ada penyeimbang dari narasumber yang membidangi isi tulisannya agar berimbang. Kalau menulis hanya sepihak itu bisa kena delik pers dan harus disomasi oleh yang merasa dirugikan,” jelas H. Subagiyo menjawab pertanyaan peserta.
Selain itu, kata dia, jika ada yang menulis jika RSUD menahan pasien karena terkendala sesuatu hal. Harusnya wartawan konfirmasi apa masalahnya kenapa pasien di tahan, ditanyakan juga kepada pihak pasien apa penyebabnya jadi ada keseimbangan dalam penulisan.
“Jadi jangan hanya mendengar keluhan dari pasien saja lalu main tulis, itu juga melanggar kode etik. Lalu soal legalitas media di Kabupaten Bogor, semua pihak harus paham bahwa banyak organisasi atau lembaga Pers. Namun hingga saat ini yang terverifikasi di dewan pers ada sekitar 10 lembaga termasuk PWI,” tutupnya.
Penulis: Dedy Firdaus/Roni
Bodetabek
Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya di Hari Pelanggan Nasional
Bogor, Hariansentana.com – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada pelanggan terpilih sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan dan kedisiplinan pelanggan dalam menggunakan jasa layanan air bersih.
Apresiasi tersebut diberikan kepada pelanggan dari sembilan cabang pelayanan yang secara konsisten membayar rekening air setiap tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya dengan nilai pembayaran tagihan minimal Rp. 300.000,-. Dan di tahun ini bentuk apresiasi yang diberikan berupa undian lima unit sepeda motor serta voucher belanja senilai Rp. 250.000,- untuk 75 pelanggan penerima apresiasi.

Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Bambang Pria Kusuma dalam sambutannya Selasa (20/10/2026) menyampaikan rasa terima kasih kepada para pelanggan yang sudah memberikan kepercayaan serta masukan positif kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan karena pelanggan merupakan motivasi terbesar untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kedepannya.
“Bagi kami, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar momentum tahunan, namun sebuah kesempatan bagi kami untuk memperkuat komitmen dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik, berkualitas dan berorientasi pada pelayanan pelanggan khususnya dan kepada masyarakat Kabupaten Bogor secara luas. Bahkan secara langsung Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ikut berperan dalam memperkuat ketahanan air sebagai bagian dari implemenasi Asta Cita Presiden Prabowo di bidang sistem pertahanan dan keamanan negara yang mendorong kemandirian bangsa salah satunya melalui swasembada air” ucap Bambang Pria Kusuma.
“Sedangkan di tingkat Kabupaten Bogor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan turut mendukung program prioritas Bupati Bogor, Rudy Susmanto terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 yakni mendukung penanganan permasalahan air bersih untuk mewujudkan peningkatan infrastruktur dasar pemukiman di Kabupaten Bogor.” tutupnya.
Sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan di bidang teknologi, aplikasi kepelangganan “MyKahuripan” selain di unduh di playstore kini dapat di unduh di AppStore untuk memudahkan akses informasi kepada pelanggan secara 24 jam selama 7 hari.
Dengan menggunakan Aplikasi tersebut, memudahkan semua kebutuhan pelanggan untuk mengetahui tagihan air bulanan, layanan pengaduan hingga melakukan pembayaran tagihan air dengan berbagai metode pembayaran yang diinginkan.
Aplikasi My Kahuripan ini sebagai wujud menempatkan kepentingan pelanggan sebagai pusat dari seluruh kebijakan, strategi dan kualitas pelayanan yang transparan, responsif dan efisien…..Ron
Bodetabek
Mediasi Relokasi Kandang Ayam, PT PMC dan Krisca Farm Cari Jalan Tengah
TAMANSARI – Rencana relokasi kandang ayam milik Krisca Farm memasuki tahap pembahasan bersama antara pengelola usaha, PT PMC, dan Pemerintah Kecamatan Tamansari. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi agar aktivitas pembangunan PT PMC tetap berjalan, sementara operasional usaha peternakan tidak dirugikan.
Manajer Operasional PT PMC, Ruben, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi terkait rencana penggunaan sebagian lahan kandang ayam untuk pembangunan akses jalan PT PMC.
Menurutnya, pihak PT PMC telah berkoordinasi dengan pemilik kandang ayam serta pemerintah daerah agar proses yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Acara hari ini adalah kegiatan kita bersama dengan perwakilan dari pemilik kandang ayam yang rencananya akan kita relokasi. Namun, terkait ini ada pembicaraan di kecamatan untuk tetap mempertahankan kandang ayam, hanya sebagian yang kita ambil untuk pembuatan jalan PT PMC,” kata Ruben.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui Kecamatan Tamansari turut memfasilitasi komunikasi antara PT PMC dan pemilik kandang ayam. Salah satu opsi yang dibahas adalah mempertahankan kandang di lokasi saat ini dengan penyesuaian terhadap sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan.
“Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu pemilik kandang ayam, melalui pihak pemerintah daerah agar pemerintah daerah memfasilitasi semua kegiatan yang akan dilakukan PMC agar tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, pengelola Krisca Farm, Jefri, menyambut baik adanya mediasi yang difasilitasi Camat Tamansari. Ia mengatakan pihaknya memahami posisi PT PMC yang menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan.
“Kami pada sifatnya menerima baik permohonan dari camat supaya ada mediasi ini karena PT PMC cukup kooperatif ke kami menyampaikan bahwa ini adalah lahan milik PMC,” ujar Jefri.
Menurut Jefri, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mencari jalan keluar agar kedua pihak tetap dapat menjalankan aktivitas masing-masing. Krisca Farm berharap kegiatan peternakan tetap dapat berlangsung tanpa menghambat rencana pembangunan PT PMC.
“Kami berusaha untuk mencari jalan keluar supaya kami sebagai pengusaha ayam juga tetap bisa beraktivitas tidak dirugikan, demikian juga dengan PMC bisa dapat melakukan aktivitasnya,” katanya.
Jefri menyebut, hasil sementara pembahasan tersebut masih menunggu keputusan dari PT PMC. Camat Tamansari mengusulkan agar Krisca Farm tetap dapat beroperasi di lokasi saat ini, dengan sebagian lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan PT PMC.
“Untuk sementara ini hasil jalan keluarnya, permohonan Pak Camat sedang disampaikan ke PT PMC. Mungkin beberapa hari lagi kami akan menunggu jawaban dari PT PMC apakah kami memang diperbolehkan tetap di sini,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika opsi tersebut disepakati, sebagian lahan Krisca Farm akan digunakan untuk pembangunan jalan PT PMC dengan mempertimbangkan agar tidak mengganggu kegiatan operasional kandang ayam.
“Pak Camat tadi menyampaikan supaya kami tetap di sini dan bisa beraktivitas, namun untuk luasan lahan ada sebagian lahan kami yang dipakai untuk PT PMC, tapi tidak mengganggu operasional kami,” pungkas Jefri.
Hingga saat ini, kedua pihak masih menunggu hasil pembahasan lanjutan. Kesepakatan terkait apakah kandang ayam akan direlokasi atau tetap dipertahankan di lokasi saat ini akan ditentukan setelah adanya keputusan dari PT PMC.
Bodetabek
Komisi XIII DPR Desak Kalapas Cibinong Ditindak soal Fasilitas Mirip Apartemen
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan Ombudsman terkait fasilitas mirip apartemen yang diduga digunakan warga binaan.
Andreas meminta temuan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administratif. Menurutnya, Kementerian Imipas harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memberikan persetujuan.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas, Kamis (24/9/2026).
Temuan fasilitas tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Di kawasan dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian, ditemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen. Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin udara (AC), kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga. Bahkan, petugas menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.
Andreas menegaskan, penggunaan fasilitas tersebut harus diperiksa secara terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya perlakuan khusus terhadap warga binaan.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia meminta Kemenimipas memastikan dasar penempatan penghuni, sumber pembiayaan pembangunan atau pengadaan fasilitas, daftar pengguna, inventaris, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andreas.
Andreas juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, serta catatan akses keluar-masuk diminta diamankan untuk memastikan pemeriksaan berjalan utuh.
Jika terbukti terdapat perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan. Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa.
“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan itu.
Andreas juga meminta hasil pemeriksaan diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya.
“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” katanya.
Menurut Andreas, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan di Lapas Cibinong. Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.
“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” pungkasnya.
Andreas menegaskan, kesetaraan perlakuan bagi warga binaan tidak berarti mengabaikan hak dasar mereka. Pemerintah tetap wajib menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, dan pembinaan yang layak.
“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.
Komisi XIII DPR, kata Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan atas temuan fasilitas mirip apartemen di Lapas Cibinong.
-
Polhukam3 days agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Ibukota4 days ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Daerah6 days agoHUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep
-
Bodetabek4 days agoTirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya di Hari Pelanggan Nasional

