Nasional
Menteri Erik Kunjungi RS Khusus Penanganan Virus Corona
Jakarta, HarianSentana.com – Salah satu RS yang dikelola Pertamedika (anak usaha Pertamina) yaitu RS Pertamina Jaya dialihfungsikan menjadi salah satu RS Khusus Penanganan Virus Corona (COVID-19).
Untuk memastikan kesiapan tersebut, Menteri BUMN Erick Tohir melakukan kunjungan ke RS Pertamina Jaya (RSPJ) yang merupakan salah satu bagian dari holding rumah sakit BUMN yaitu Indonesia Healthcare Corporation (IHC) di Jakarta, Rabu (11/3).
Dalam kunjungannya tersebut, Erick didampingi oleh Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo, Direktur SDM Pertamina Koeshartanto, dan Direktur Utama Pertamedika Dr.dr.Fathema Djan Rachmat, SpB, SpBTKV (K), MPH.
Pada kesempatan itu, Erick meninjau sejumlah lokasi termasuk ruangan yang akan dialihfungsikan khusus untuk penanganan COVID-19. Ia pun mengapresiasi baik fasilitas maupun layanan yang telah dilakukan oleh RS Pertamina Jaya.
Menurutnya, RS Pertamina Jaya bukan hanya siap menangani Virus Corona namun juga telah melakukan edukasi untuk pencegahan penyebaran virus ini. “Pihak rumah sakit telah memberikan edukasi sehingga menenangkan. Karena rasa waswas berlebihan juga bisa menganggu kesehatan. Dan saya lihat RSPJ telah mengantisipasi fenomena itu,” puji Erick.

Erick juga menyatakan bahwa RSPJ maupun RS BUMN lainnya siap untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. “Kemarin saya telah sampaikan ke Presiden bahwa RS BUMN siap untuk membantu penanganan Covid-19, total RS BUMN ada 65 Rumah Sakit, dengan ruang perawatan khusus sebanyak 155 tempat tidur dan 66 ruang observasi atau safe house, jadi total 221 kapasitas yang dapat ditampung oleh RS BUMN.” tambah Erick.
Sementara Direktur SDM Pertamina Koeshartanto menambahkan, Pertamina siap mendukung upaya pemerintah untuk penanganan kasus Covid-19 baik secara internal maupun kepada eksternal melalui jaringan bisnis yang dimilikinya. “Seperti melalui RS milik Pertamina yang dikelola oleh anak usaha kami, yaitu Pertamedika IHC. Kami siap mengerahkan asset yang kami kelola untuk penangangan ini,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Dirut Pertamedika IHC, Dr.dr.Fathema Djan Rachmat, SpB, SpBTKV (K), MPH, “Dengan merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia, IHC menyiapkan seluruh lini pelayanan RSPJ dan seluruh RS milik BUMN, baik infra struktur dan sumber daya manusianya seperti dokter dan perawat terlatih untuk memberi pelayanan medis optimal kepada orang yang masih dalam tahap pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) yang memerlukan pelayanan khusus di ruang bertekanan negatif di rumah sakit-rumah sakit kami,” paparnya.
RSPJ merupakan salah satu RS Pertamina yang telah berdiri sejak 1972. RSPJ selalu memberikan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan optimal, baik kepada pekerja dan keluarga perusahaan plat merah tersebut juga kepada berbagai lapisan masyarakat di sekitar.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSPJ kepada masyarakat selama ini cukup komprehensif, tidak hanya kegiatan pengobatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif namun baik RSPJ, semua RS Pertamina dan RS Milik BUMN juga aktif dan konsisten melakukan upaya-upaya preventif dan promotif, mengajak serta mengedukasi masyarakat untuk melaksanakan hidup sehat lewat berbagai informasi kesehatan yang dikemas secara menarik untuk masyarakat.(sl)
Polhukam
Operandi Oknum BPN “Rampok” Tanah Rakyat di BKT Ujung Menteng
Jakarta, hariansentana..com – KASUS Pejabat Badan Pertanahan Nasional (NPN) yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor, adalah salahsatu contoh operandi tindakan koruptif pejabat BPN soal penguasaan tanah.
Di Kecamatan Kota Baru, Jambi, BPN memblokir 5.506 Sertifikat mencakup luas sekitar 300 hektare tanah milik warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan menepati tanah tersebut. Pemblokiran dilakukan oleh BPN Kota Jambi atas permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) karena wilayah tersebut diklaim sebagai aset Pertamina.
Muncul dugaan kasus di Jambi adalah akal-akalan oknum BPN, ketika tanah dapat dikuasai, peruntukannya diberikan kepada perusahaan atau pengusaha.Alasan klaim tanah milik pertamina oleh BPN juga terjadi di tanah milik warga Jl. Inspeksi BKT, Ujung Menteng, Jakarta Timur (Jaktim). Namun setelah ditelusuri, tidak ditemukan bukti datanya, bahkan instansi terkait membuat pernyataan tidak memiliki tanah di areal tersrbut. artinya, itu hanya akal-akalan oknum BPN.
Sudah menjadi rahasia umum, operandi oknum BPN dalam mencari uang haram dengan merampok tanah rakyat atau tanah negara kerjasama dengan mafia tanah. Kadang mafia tanah yang mengajak join oknum BPN, kadang pula oknum BPN yang mengajak “main” mafia tanah. BPN cari orang untuk klaim atau menggugat tanah milik warga, yang sudah barangtentu ada uang besar yang bakal diraup oknum pejabat BPN jika sukses.
Seperti kasus tanah di BKT Ujung Menteng, Jaktim.Pada kasus tanah di Ujung Menteng, Jaktim, Pejabat BPN setingkat Dirjen dan Irjend turut campur tangan. Kasus yang sudah berjalan puluhan tahun tersrbut oleh Kepala BPN Jaktim dikatakan, persoalannya ditangani kantor pusat, dirinya tak bisa berbuat apa-apa termasuk mengganti sertifikat tanah tersebut yang tadinya masuk wilayah Bekasi menjadi wilayah DKI Jakarta karena ada perluasan wilayah administratif negara.
Operandi BPN di Ujung Menteng
Operandi mafia tanah – BPN dalam upaya menguasai tanah leluhur terjadi di Ujung Menteng, Jakarta Timur (Jaktim). Demi melancarkan operandinya, seorang pejabat BPN merubah PLOTTING Tanah. SK resmi dikeluarkan BPN Pusat memerintahkan BPN Jaktim merubah plotting tanah milik Hj. Halifah dan Hj. menjadi milik Raj Kumar Sigh. bahkan luas tanahnya ditambah.
Diketahui, tanah bersertifikat milik Hj. Halifah dan Hj. Dalilah di Jl. Inspeksi BKT, Ujung Menteng adalah warisan turun-temurun ulama, tokoh adat Betawi bernama Raden H. Mansur. Awalnya, tanah seluas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi.Pada, 1 Desember 1975, terjadi pemekaran wilayah DKI Jakarta dimana sebagian wilayah Kelurahan Medan Satria Bekasi masuk wilayah DKI Jakarta.
Tanah milik H. Mansyur masuk ke wilayah DKI Jakarta, berubah alamat menjadi Jl. Inspeksi BKT, Kelurahan Ujung Menteng, Jaktim.Akibat perubahan wilayah tersebut, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.
Pada Tahun 1989, Ahli waris H Mansyur berupaya mengurus perubahan sertifikat SHM tanah mereka namun hingga kini (37 Tahun) tak berhasil, bukti pembayaran pajak pun tidak berarti. Padahal, menurut Pemkab Bekasi, berkas tanah tersebut sudah diserahkan ke BPN Jaktim. uniknya, Warkah tanah yang merupakan arsip negara beredar di luar, sehingga untuk mendapatkannya sebagai bukti, ahli waris H.Mansyur harus menebusnya dengan uang.
Awal Masalah Tanah Ujung Menteng
Pada November 2003, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT). Untuk pembangunan BKT, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembebasan tanah, termasuk sebagian (1 hektare) tanah milik H.Mansyur, yang sudah dikuasai 54 Tahun, bersertifikat asli dan tidak ada yang mengganggu atau klaim. Namun saat ada pembebasan lahan proyek BKT, sedikitnya ada 6 orang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut, termasuk (terakhir) Raj Kumar Sigh. Karena bersengketa, uang pembebasan lahan tanah tersebut, sebesar Rp. 9.8 Miliar dititikan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Jaktim hingga kini.
Tak sanggup mengurus dan menghadapi oknum yang menghambat sertifikasi tanah tersebut, pada Tahun 2012. ahli waris H.Mansyur mendatangi Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi meminta pertolongan. Namun hingga kini (14 Tahun) sengketa tanah tersebut belum juga selesai.Gugatan orang per orang yang mengklaim pemilik tanah tersebut tumbang di Pengadilan hingga tingkat MA.
Keenam orang yang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut bukan hanya tumbang di pengadilan tetapi juga kini tumbang terkubur di dalam tanah, pun 5 orang pengacara masing-masing mereka, mungkin kena karma dosa.
Tak berhenti dengan klaim keenam orang tersebut, muncul lagi orang yang mengklaim tanah itu, yakni; Raj Kumar Sigh, seorang warga India yang hingga saat ini belum dapat dibuktikan sudah dinaturalisasi sebagai WNI.
Raj Kumar menggugat ke Pengadilan dan kalah. banding hingga MA pun kalah. Uniknya, meski kalah di MA dan sudah putusan inkrah, perubahan sertifikat tanah dari Bekasi menjadi Ujung Menteng, Jaktim tidak juga diproses oleh BPN. malahan lucunya, BPN terbitkan sertifikat atas nama Raj Kumar Sigh dengan menghilangkan tanah milik ahli waris H.Mansyur, bahkan luas tanahnya ditambah.
Raj Kumar Sigh meninggal dunia Tahun 2020. Namun, Ketiga anaknya. beserta seorang perempuan, bernama Liliana (keturunan Tionghoa) mengaku isteri Raj Kumar Sigh melakukan gugatan kembali, diawali somasi atas tanah tersebut. Uniknya, dari hasil penelusuran, Liliana, menikah dengan Raj Kumar Tahun 1998, namun anaknya lahir Tahun 1993. Pun rekam jejak Liliyana diketahui berperkara tanah di beberapa daerah.
Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat BPN.
Petinggi BPN Pusat Ubah Plotting TanahHasil investigasi, diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.
Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik ahli waris H.Mansyur yang dikuasakan ke Dr, John Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.
Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik H.Mansyur yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang John Palinggi saat ditemui, kemarin.
Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk. Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan. Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.
Dari hasil penelusuran diketahui, BSI TBK ( BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta ) melalui surat resminya menyatakan : “TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH”, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.
“Ini ada apa? 14 Tahun ganti sertifikat digantung BPN Jaktim. saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pejabat. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber John, eks pengajar ahli Lemhanas ini.
John Palinggi mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 14 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.
“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro,” beber John.

Tak berhenti di situ, kini Plotting tanah diubah BPN. Pada Juli 2026, atas perintah Irjend BPN Pusat melalui SK yang ditandatangani Dalu Agung Darmawan (sekarang Sekjend ATR/BPN), memerintahkan menghilangan plotting tanah atas nama ahli waris H.Mansyur, diganti dengan nama (Alm.) Raj Kumar Sigh.
Pada tanggal 7 Mei 2024 plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi masih tercantum dalam Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID, penghilangan data plotting dimulai sejak tanggal 16 Mei 2026 melalui Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID dan pada tanggal 27 Juni 2026 plotting Aplikasi SHM No. 199/Medan Satria Bekasi sudah dihilangkan .
Kemudian, pada tanggal 11 November 2025 Aplikasi SENTUH TANAHKU plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi dilokasi baru RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur masih tercantum. Namun, Pada tanggal 17 Juli 2026 plotting SHM No. 199 ternyata sudah dihilangkan dan hanya tercantum plotting SHM No. 53/Ujung Menteng seluas 15.438 M² dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU. 2 hari kemudian, 19 Juli 2026 plotting SHM No. 199 dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU sudah dihilangkan dan diganti plotting SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang ukurannya diperluas dari 15.438 M² menjadi 30.285 M².
Kesaksian Tokoh Masyarakat
Adalah Ketua Rw.04, Ketua Rw.05 dan Ketua Rt.05/05, Ujung Menteng, Jaktim untuk bersaksi untuk dimintai keterangan.Pada pertemuan dengan Ketua RT.05, Royani, dinyatakan dirinya tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.
“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur,” ujar Royani, Putra asli Betawi ini.
Senada, Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur,” terang Sarwono.
Sementara Ketua RW.04, Ali Istnaini mengaku bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.
“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali saat ditemui, Senin (16/09/2026).
Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut warisan kakek mereka.
“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Selasa (17/09/2026).
“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Rosidah.Rosidah dan ahli waris lainnya semakin geram kala tahu plotting tanah mereka dihilangkan, bahkan diganti oleh pejabat BPN atas nama (Alm) Raj Kumar.
Peristiwa
Pro Kontra Mediasi Pembangunan Fasilitas Olahraga di RW 17 Kelurahan Sunter Agung, WaliKota Diminta Turun Tangan.
Jakarta, Hariansentana.com.— Musyawarah terkait pro dan kontra pembangunan pemasangan tiang baja ringan untuk fasilitas olahraga di area ruang terbuka untuk menutup lapangan bulu tangkis di Jalan Nusantara 2, lingkungan RW 17, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, belum menemui kesepakatan
Mediasi dihadiri oleh Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus, Ketua RW 17 Niko, Bhabinkamtibmas, LMK, para ketua RT, serta warga Perumahan Sacna Nusantara.
Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus membuka musyawarah dengan mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing emosi.
Menurut Ahmad Firdaus, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi bagian dari proses demokrasi.
“Pro dan kontra itu hal yang biasa karena merupakan bentuk demokrasi. Saya mengimbau agar semua pihak tetap kepala dingin,” ujar Ahmad Firdaus.
Sementara itu, Ketua RW 17 Niko menjelaskan bahwa pembangunan atau penutupan bagian atas lapangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi ruang terbuka, melainkan sebagai upaya mengurangi paparan sinar matahari agar warga yang menggunakan fasilitas olahraga merasa lebih nyaman.
“Niat kami menutup bagian atas lapangan bukan untuk mengurangi fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, tetapi semata-mata untuk menghindari sinar matahari agar tidak terlalu panas,” kata Niko.
Namun, dalam musyawarah tersebut, perbedaan pandangan antara warga yang mendukung dan menolak pembangunan sempat memanas. Ketika salah seorang warga dari kelompok kontra menyampaikan alasan penolakannya, terdengar teriakan dari sejumlah warga yang mendukung pembangunan.

YN, salah seorang warga yang menolak pembangunan, menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap perbedaan pendapat.
“Ketika warga yang kontra menyampaikan alasan, dari kelompok yang pro ada yang berteriak-teriak. Ini seakan-akan sudah dikondisikan dan tidak menghargai perbedaan pandangan,” ujar YN.
YN juga mempertanyakan adanya tanda tangan persetujuan yang disebut-sebut telah dikumpulkan oleh pihak RW. Menurutnya, warga yang tinggal di sekitar lokasi tidak pernah diajak berkomunikasi maupun dimintai konfirmasi terkait persetujuan tersebut.
“Kami mempertanyakan persetujuan atau tanda tangan yang diklaim oleh RW. Tidak ada konfirmasi atau komunikasi dengan kami sebagai warga yang tinggal di sekitar lokasi. Menurut kami, prosesnya terkesan sepihak,” tuturnya.
Senada dengan itu, YL berharap pembangunan fasilitas tersebut dihentikan dan rangka besi yang telah terpasang dapat dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kepada Lurah Sunter Agung dan Camat tanjung priok agar pembangunan dihentikan dan rangka besi yang sudah terpasang dibongkar, serta fungsi area tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya,” ujar YL.Senin (22/9/2026) Siang.
Situasi musyawarah kemudian semakin tidak kondusif karena terjadi perdebatan antara warga yang pro dan kontra. Untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus selaku pimpinan rapat memutuskan untuk menunda musyawarah.
“Karena situasi semakin tidak kondusif, musyawarah kita tunda demi keamanan,” tegas Ahmad Firdaus.
Warga yang menolak pembangunan berharap pihak terkait, termasuk Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Sudin Pertamanan dan Badan Aset dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
“
Kami berharap Sudin Citata Jakarta Utara dapat memeriksa dan menindaklanjuti pembangunan tersebut apabila memang tidak sesuai ketentuan. Kami juga berharap ada komunikasi dengan warga yang tinggal di sekitar lapangan,” pungkas YN.(Sutarno)
Nasional
Karhutla Kalbar Rusak Habitat Orangutan, Legislator PDIP Minta Pemetaan Segera Dilakukan
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menyoroti kerusakan habitat satwa liar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanggulangan kebakaran dan evakuasi satwa, tetapi juga segera memetakan habitat yang terdampak.
Pernyataan tersebut disampaikan Sonny merespons evakuasi puluhan satwa liar akibat karhutla di Kalimantan Barat. Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) sebelumnya mengungkapkan telah mengevakuasi 33 satwa liar, termasuk 21 orangutan.
Sonny mengapresiasi langkah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dalam menangani satwa liar yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
“Pertama, saya mengapresiasi atas kinerja dari BKSDA Kalimantan Barat,” kata Sonny dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Namun, menurut Sonny, banyaknya satwa yang harus dievakuasi juga menunjukkan adanya persoalan lain yang perlu mendapat perhatian, yakni kerusakan habitat alami satwa akibat karhutla.
“Selain mengapresiasi, saya kira perlu ada pemetaan habitat. Persoalan karhutla, pengendalian kebakaran itu penting, tapi pemetaan atas habitat itu jauh lebih penting,” ujarnya.
Sonny menjelaskan, kemunculan orangutan dan satwa liar lainnya di kawasan perkebunan maupun permukiman tidak dapat dilepaskan dari kondisi habitat mereka yang terdampak kebakaran.
Menurutnya, evakuasi satwa menjadi indikasi bahwa sebagian satwa kehilangan ruang hidup dan terpaksa berpindah untuk menyelamatkan diri.
“Kita melihat bahwa dengan evakuasi yang dilakukan menunjukkan adanya kerusakan atas rumah dari orangutan itu. Dalam konteks ini saya meminta agar pemetaan atas habitat itu segera dilakukan,” tegasnya.
Edukasi Masyarakat Saat Temukan Satwa Liar
Sonny juga menilai masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai langkah yang tepat ketika menemukan satwa liar yang keluar dari habitatnya akibat karhutla.
Menurut dia, edukasi tersebut tidak hanya dibutuhkan di Kalimantan Barat, tetapi juga di berbagai wilayah yang memiliki habitat satwa liar dan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Bukan hanya di Kalimantan Barat saja, tapi ketika ada satwa-satwa liar yang melakukan penyelamatan dirinya akibat karhutla harus bisa ditangani secara baik dan semaksimal mungkin,” katanya.
Ia meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan satwa liar. Masyarakat, kata Sonny, perlu segera berkoordinasi dengan otoritas konservasi agar proses penanganan dapat dilakukan dengan tepat.
“Masyarakat bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan BKSDA yang ada di seluruh wilayah Kalimantan,” ujarnya.
Habitat Orangutan Perlu Dipulihkan
Selain penyelamatan dan evakuasi satwa, Sonny menekankan pentingnya pemulihan habitat setelah kebakaran. Menurutnya, upaya konservasi tidak boleh berhenti ketika satwa telah berhasil dievakuasi dan mendapatkan perawatan.
Habitat yang rusak akibat karhutla, kata dia, perlu dipulihkan agar satwa liar dapat kembali hidup di lingkungan alaminya.
“Sekali lagi kami mengapresiasi, tapi tetap semangat untuk terus melakukan pemetaan atas habitat itu, melakukan penyelamatan atas satwa liar itu, termasuk memulihkan rumah mereka menjadi rumah sebagaimana yang Tuhan telah menganugerahkan kepada mereka,” kata Sonny.
Sonny menegaskan, perlindungan hutan tidak hanya berkaitan dengan menjaga kawasan dari kebakaran, tetapi juga memastikan keberlangsungan hidup satwa liar yang bergantung pada ekosistem tersebut.
“Mereka punya hak atas alam ini, mereka punya hak atas hutan itu,” pungkasnya.
-
Bodetabek6 days agoKasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro
-
Ibukota2 days agoWakil Ketua DPRD DKI Minta RTH/RPTRA Kalijodo Diawasi: Jangan Sampai Balik ke Wajah Lama
-
Polhukam6 days agoPWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
-
Ibukota6 days agoPerkuat Kapasitas RT, RW, LMK, dan Dekot, Pemkot Administrasi Jakarta Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi

