Connect with us

Ekonomi

Terkait Proses Pengadaan, PLN Gelar Vendor Gathering 2020

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – PT PLN (Persero) bertransformasi dalam proses pengadaan menuju Digital Procurement dengan mendukung program 3D yakni Dekarbonisasi, Digitalisasi, dan Desentralisasi.

Menurut Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN, Sripeni Inten Cahyani, melalui Digital Procurement; Digitalisasi mempercepat dan memudahkan proses, sementara Desentralisasi proses tetap terpusat untuk mendapatkan economic of scale & proses yang standar, namun ekseskusi dan kewenangan ada di unit untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Ia juga mengungkapkan, bahwa hubungan Mitra Kerja adalah longterm partnership, kerjasama jangka panjang untuk bertumbuh bersama dan bersama-sama pula memajukan kelistrikan Indonesia.

“Upaya dalam menjalin sinergi ini juga mencerminkan komitmen dan harapan kami terhadap terwujudnya sebuah tata kelola perusahaan yang baik, dengan menjalankan prinsip TARIF (Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness) termasuk menghindari conflict of interest didalam proses implementasinya baik terhadap sisi PLN maupun Vendor,” ujarnya pada acara Vendor Gathering 2020 Bertempat di ruang Auditorium PLN, Kamis.

Menurut dia, untuk mendukung proses yang transparan dan kaidah GCG, PLN beserta mitra bisa memanfaatkan semaksimal mungkin aplikasi PLN marketplace.

“Dukungan dari seluruh mitra kerja strategis PLN dalam menjaga kualitas terbaik, delivery yang tepat waktu, after sales yang profesional, serta harga yang wajar sehingga beriringan dengan PLN kita dapat berkontribusi bersama dalam penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat menuju Indonesia Unggujl,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, PLN juga meluncurkan aplikasi PLN Marketplace dan e-DPT yang dapat mempermudah dan mempercepat proses pengadaan serta mengakomodasi proses kualifikasi vendor baik lokal maupun internasional, dimana keduanya dilaunching untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung proses yang transparan, cepat, akuntable dan fair.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Analisa

Mengukur Kinerja dari Cermin BPK Ketika Ribuan Rekomendasi Menjadi Ujian Nyata Tugas dan Fungsi Menteri PU

Published

on

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Ukuran yang tak bisa dikaburkan oleh narasi

Ada banyak cara menilai kinerja seorang menteri. Bisa dari proyek yang diresmikan. Bisa dari anggaran yang terserap. Bisa dari seberapa sering ia hadir di lapangan, seperti memakai helm proyek dan sepatu boots, berdiri di depan kontraktor1aźàà dengan senyum lebar.

Namun dalam tata kelola keuangan negara yang sehat, ukuran-ukuran itu tidak pernah cukup.

IAW belajar dari bertahun-tahun bergelut dengan laporan audit, ternyata ada satu alat ukur yang jauh lebih objektif, lebih keras, dan, yang paling penting, tidak bisa dimanipulasi oleh narasi konferensi pers.

Alat ukur itu bernama tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. Di situlah kinerja seorang menteri diuji. Bukan pada apa yang direncanakan di atas kertas, tetapi pada apa yang diperbaiki setelah ditemukan kesalahan. Bukan pada janji pembangunan, tetapi pada pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang hilang!

Ketika publik disuguhi skandal Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum, itu dilengkapi dengan pengunduran diri dua Direktur Jenderal, IAW tidak serta-merta bertepuk tangan. Sebagai pengamat yang telah lama mencermati hubungan antara audit negara dan kinerja birokrasi, kami justru bertanya, apa yang sebenarnya telah diperbaiki dalam satu tahun terakhir?

Tulisan ini adalah upaya menjawab pertanyaan itu. Bukan dengan opini, tetapi dengan cermin yang tidak pernah berbohong, yakni data tindak lanjut LHP BPK, kerangka hukum yang mengikat, dan standar audit internasional yang menjadi rujukan.

Menteri dalam kacamata hukum bukan simbol, tapi penanggung jawab sistem

Dalam konstruksi hukum Indonesia, seorang menteri khususnya Menteri Pekerjaan Umum, bukan sekadar pemimpin administratif. Ia adalah:

  • Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab atas seluruh belanja kementeriannya.
  • Penanggung jawab sistem pengendalian intern sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Pihak yang secara hukum wajib menindaklanjuti rekomendasi audit negara.

Kewajiban ini tidak lahir dari kebijakan internal atau instruksi pribadi. Ia lahir dari undang-undang.

IAW ingin mengajak Anda membaca tiga norma yang sering luput dari perhatian publik, pertama, pasal 20 ayat (3) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan dengan tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Enam puluh hari. Bukan enam bulan! Bukan satu tahun. Bukan “sampai ada waktu luang”.

Kedua, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab itu berujung di pundak menteri!

Ketiga, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara eksplisit mengatur dalam pasal 3 bahwa pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern!

Maknanya jelas bahwa jika sistem pengendalian internal di kementeriannya gagal, jika Inspektorat Jenderal yang ia pimpin tidak bersih, jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, maka itu bukan kegagalan teknis semata. Itu adalah kegagalan fungsi jabatan menteri!

IAW tidak sedang berbicara tentang persepsi. Kami sedang berbicara tentang amanat hukum yang mengikat.

Data tidak netral, maka ia mengandung putusan

Setelah memahami kerangka hukumnya, mari kita lihat datanya. Dalam dokumen resmi yang menjadi bahan analisis, terdapat gambaran tentang status tindak lanjut rekomendasi BPK di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Data ini bukan opini. Ia adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga audit tertinggi negara.

Dari total rekomendasi yang ada, sekitar tujuh puluh tujuh persen diklaim telah “ditindaklanjuti” dalam berbagai bentuk. Namun ketika diklasifikasikan lebih lanjut, gambaran yang muncul justru mengkhawatirkan.

Sebab ada 789 rekomendasi yang tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya, meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh auditor. Selain itu, terdapat 515 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Total rekomendasi yang bermasalah mencapai 1.305 rekomendasi.

Dan nilai kerugian atau potensi kerugian negara yang terkait dengan rekomendasi-rekomendasi ini mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.

Dalam metodologi audit Badan Pemeriksa Keuangan, klasifikasi status ini bukan sekadar label administrasi. Ia memiliki makna audit yang tegas. Rekomendasi yang masuk dalam kategori selesai berarti kepatuhan penuh tercapai dan tidak ada tindak lanjut lanjutan yang diperlukan. Sebaliknya, rekomendasi yang masuk dalam kategori tidak sesuai berarti tindak lanjut yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan atau hanya bersifat parsial, itu berarti masih ada kewajiban yang harus dipenuhi dan potensi kerugian belum pulih. Sementara rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali merupakan pelanggaran kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004.

Jika mayoritas rekomendasi berada pada dua kategori terakhir, yaknk tidak sesuai dan belum ditindaklanjuti, maka secara audit, kesimpulannya tidak bisa lain adalah bahwa tingkat kepatuhan substantif rendah, dan efektivitas pengendalian intern lemah!

IAW ingin menekankan, ini bukan tuduhan. Ini adalah kesimpulan audit yang didasarkan pada metodologi yang digunakan oleh lembaga audit negara di seluruh dunia, termasuk yang diatur dalam standar INTOSAI (International Organization of Supreme Audit Institutions).

Analisis audit, ini sudah masuk kategori kegagalan sistemik

Dalam standar audit kinerja ISSAI 3000 yang dikeluarkan oleh INTOSAI, kondisi seperti yang tergambar dari data di atas tidak lagi dikategorikan sebagai “kesalahan administratif biasa” atau “kekurangan teknis yang dapat dimaklumi”. Ia telah masuk dalam kategori yang disebut Systemic Control Failure, itu adalah kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh!

Indikator pertama adalah temuan berulang lintas tahun. Dalam data yang terlihat, masalah yang sama muncul berulang dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa akar masalah tidak pernah disentuh. Yang dilakukan hanya “pembersihan” permukaan, sementara akar tetap membusuk!

Indikator kedua adalah nilai kerugian signifikan. Rp 2,6 triliun bukan angka kecil. Dalam praktik audit internasional, temuan dengan nilai material seperti ini harus menjadi pintu masuk bagi dua jalur paralel: pemulihan aset (asset recovery) dan proses hukum jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum.

Indikator ketiga adalah tindak lanjut yang tidak efektif. Ribuan rekomendasi yang tidak sesuai atau tidak ditindaklanjuti menunjukkan bahwa mekanisme tindak lanjut yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tidak berjalan. Padahal, undang-undang tersebut memberi tenggat enam puluh hari, bukan tahunan!

Indikator keempat adalah lemahnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. Ketika pengawasan internal gagal mendeteksi, gagal melaporkan, dan gagal memastikan tindak lanjut, maka sistem kehilangan lini pertahanan keduanya.

Kesimpulan auditnya tidak bisa ditawar, bahwa sistem tidak gagal sekali, tetapi gagal secara konsisten dan terstruktur!

Dan tanggung jawab atas kegagalan sistemik ini, dalam kerangka hukum yang telah saya uraikan, berada di puncak: pada Menteri sebagai Pengguna Anggaran dan penanggung jawab SPIP!

Dari audit ke penilaian kinerja Menteri

Di sinilah kita masuk ke pertanyaan yang paling krusial: dengan data ini, dengan kerangka hukum ini, dengan standar audit ini, apakah Menteri PU dapat dinilai berhasil atau gagal dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dan pengendalian internal? IAW tidak akan menjawab dengan opini. Kami akan menjawab dengan matriks penilaian yang dibangun dari standar audit dan kewajiban hukum.

Kriteria kinerja yang dapat disebut berhasil: seorang menteri dapat dinilai berhasil dalam perspektif tindak lanjut audit jika memenuhi lima kriteria utama. Pertama, tindak lanjut rekomendasi BPK harus mencapai seratus persen atau mendekati seratus persen, dengan seluruh rekomendasi diselesaikan secara substantif, bukan sekadar administratif. Artinya, setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Kedua, tidak boleh ada temuan serupa yang berulang lintas tahun. Jika masalah yang sama muncul lagi di tahun berikutnya, itu adalah bukti bahwa akar masalah tidak pernah disentuh!

Ketiga, pemulihan kerugian negara atau asset recovery harus dilaksanakan dengan target yang terukur dan hasilnya dilaporkan kepada publik. Masyarakat berhak tahu berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari temuan-temuan audit.

Keempat, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus berfungsi efektif sebagai early warning system, harus mampu mendeteksi penyimpangan sebelum audit eksternal menemukannya. Jika APIP tidak pernah menemukan masalah besar, tapi BPK menemukannya, maka APIP tidak berfungsi sebagaimana mestinya!

Kelima, temuan signifikan dengan indikasi perbuatan melawan hukum harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Dalam rezim Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan opini, ia harus diuji di pengadilan!

Kriteria kinerja yang dinilai tidak berhasil, itu sebaliknya. Kinerja seorang menteri dinilai tidak berhasil jika kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Pertama, jika rekomendasi BPK menumpuk lintas tahun dengan proporsi rekomendasi yang tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti dalam jumlah besar. Ini menunjukkan bahwa sistem tindak lanjut tidak berjalan.

Kedua, jika kualitas tindak lanjut rendah, yakni banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti hanya secara administratif tanpa perubahan substantif, atau tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai oleh BPK.

Ketiga, jika asset recovery tidak jelas, tidak terukur, atau nihil. Tidak ada laporan tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Keempat, jika temuan berulang terjadi dan APIP tidak berfungsi sebagai deteksi dini. Ini menunjukkan bahwa lini pertahanan kedua dalam sistem pengendalian internal telah gagal.

Kelima, jika tidak ada pelimpahan ke aparat penegak hukum meskipun terdapat temuan material dan indikasi penyimpangan. Temuan triliunan rupiah yang tidak dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian adalah kegagalan dalam menjalankan kewajiban hukum!

Posisi Menteri PU berdasarkan data yang tersedia

Mari kita uji posisi Menteri PU satu per satu berdasarkan kriteria di atas. Pada kriteria pertama tentang tindak lanjut rekomendasi, data menunjukkan ada 1.305 rekomendasi bermasalah yang masuk dalam kategori tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti. Ini bukan angka kecil. Ini adalah indikasi bahwa tindak lanjut secara substantif belum tuntas.

Pada kriteria kedua tentang kualitas tindak lanjut, rekomendasi yang masuk kategori “tidak sesuai” mencapai 789 rekomendasi. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh auditor.

Pada kriteria ketiga tentang asset recovery, dari data yang tersedia, tidak ada laporan yang jelas tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari rekomendasi-rekomendasi tersebut. Publik tidak pernah diberi tahu dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet?

Pada kriteria keempat tentang fungsi APIP, kegagalan Inspektorat Jenderal dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, bahkan hingga Menteri harus membentuk tim “lidi bersih” dan secara terbuka menyatakan bahwa “sapunya kotor”, adalah bukti terbuka bahwa APIP tidak berfungsi efektif. Seorang menteri yang harus membentuk tim paralel karena pengawas internalnya tidak bersih adalah pengakuan atas kegagalan sistem yang dipimpinnya!

Pada kriteria kelima tentang eskalasi hukum, meskipun terdapat temuan material senilai Rp 2,6 triliun dan skandal yang mengundang perhatian publik seperti pengunduran diri dua dirjen, tidak ada bukti pelimpahan resmi ke aparat penegak hukum untuk proses penyidikan. Tiga personel Kejaksaan yang “diperbantukan” ke tim “lidi bersih” bukanlah pelimpahan perkara, itu adalah pendampingan administratif, bukan proses pidana!

Kesimpulan audit atas kinerja Menteri

Berdasarkan kelima kriteria yang telah diuraikan, dengan data yang tersedia dan kerangka hukum yang berlaku, IAW harus menyampaikan kesimpulan berikut:

Secara objektif, kinerja Menteri PU dalam perspektif tindak lanjut LHP BPK belum dapat dikategorikan berhasil!

Bahkan lebih dari itu, berdasarkan indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian efektivitas pengendalian intern dan akuntabilitas keuangan negara, indikasinya mengarah pada kegagalan dalam menjalankan fungsi pengendalian dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh undang-undang!

IAW mengucapkan ini dengan hati-hati. Bukan karena kami ingin menghakimi. Tapi karena data, hukum, dan standar audit membawa saya pada kesimpulan itu.

Kenapa ini penting?

IAW sering ditanya, kenapa harus repot-repot mengukur kinerja menteri dari tindak lanjut audit? Bukankah yang penting proyek berjalan, infrastruktur terbangun? Ini penting karena dalam tata kelola modern, seorang menteri tidak diukur dari berapa banyak proyek yang dibangun, tetapi dari berapa banyak penyimpangan yang diperbaiki.

Seorang menteri yang hanya pandai meresmikan proyek tapi gagal membersihkan sistem dari dalam adalah menteri yang hanya memberi ilusi kemajuan. Di balik helm proyek dan senyum di panggung peresmian, sistem tetap busuk. Dan kebusukan itu, cepat atau lambat, akan meledak lagi!

Lebih dari itu, ketika:

  • Ribuan rekomendasi tidak selesai.
  • Rp 2,6 triliun belum kembali.
  • Masalah yang sama berulang dari tahun ke tahun.
  • Dan tidak ada konsekuensi hukum yang jelas.

Maka pesan yang dikirim ke sistem birokrasi sangat berbahaya, yakni: pelanggaran bisa terjadi tanpa konsekuensi nyata.

Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal deterrence effect, tentang efek jera. Dalam literatur audit dan pencegahan korupsi, tidak ada yang lebih penting dari efek jera. Tanpa itu, setiap temuan audit hanya menjadi dokumen yang menghitam di rak arsip. Tanpa itu, skandal akan berulang pada tahun anggaran berikutnya, dengan wajah-wajah baru, tapi dengan modus yang sama!

Jalan koreksi, standar yang seharusnya

Agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan praktik audit internasional, ada enam langkah yang seharusnya menjadi prioritas seorang menteri yang sungguh-sungguh ingin membersihkan kementeriannya. Pertama, menyelesaikan rekomendasi BPK secara substantif, bukan sekadar administratif. Bukan sekadar “menjawab surat” atau “membuat laporan”. Tapi memastikan setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Kedua, memperkuat APIP atau Inspektorat Jenderal sebagai lini pertahanan kedua. Jika Inspektorat Jenderal disebut “sapu kotor”, maka kewajiban menteri adalah membersihkan sapu itu atau menggantinya. Bukan membentuk tim paralel yang justru melemahkan struktur yang sudah ada. Dalam jangka panjang, tidak ada yang bisa menggantikan fungsi APIP yang kuat dan independen.

Ketiga, melakukan asset recovery dengan target terukur dan pelaporan publik. Publik berhak tahu: dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet? Ini harus dilaporkan secara berkala—bukan disembunyikan di balik narasi “proses masih berjalan”.

Keempat, melimpahkan temuan signifikan ke aparat penegak hukum. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, kewajiban menteri bukan “mengambil alih” dan menyelesaikan secara internal. Kewajibannya adalah melimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kelima, membangun sistem pencegahan berulang. Langkah ini adalah yang paling sulit tapi paling penting. Bukan sekadar reaksi ketika temuan muncul, tetapi membangun sistem yang membuat penyimpangan yang sama tidak mungkin terjadi lagi. Ini soal perbaikan prosedur, penguatan pengawasan melekat, dan penegakan disiplin yang konsisten.

Keenam, melaporkan secara terbuka kepada publik. Akuntabilitas tidak lengkap tanpa transparansi. Menteri yang kinerjanya baik tidak perlu takut melaporkan perkembangan tindak lanjut audit kepada publik. Sebaliknya, kerahasiaan justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan.

Cermin tidak pernah salah

IAW menutup tulisan ini dengan satu pengakuan jujur, kami tidak mengenal Menteri PU secara pribadi. Tidak punya dendam politik atau kepentingan apa pun selain satu, yakni negara ini perlu belajar dari auditnya.

BPK tidak membangun narasi. Ia menguji, menghitung, dan menyimpulkan. Ia bekerja dengan metodologi yang diakui secara internasional, mengikuti standar yang sama dengan lembaga audit negara di negara-negara OECD, di Hong Kong, di Korea Selatan.

Dan ketika hasil pemeriksaan itu menunjukkan:

  • Ribuan rekomendasi belum selesai dengan tuntas.
  • Rp 2,6 triliun belum kembali ke kas negara.
  • Dan masalah yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.
    Maka yang sedang kita lihat bukan sekadar laporan audit.

Itu adalah cermin kinerja menteri. Dan cermin, sekeras apa pun pantulannya, sepahit apa pun kenyataan yang ditampilkannya, tidak pernah berbohong.

Ia hanya menampilkan apa yang ada. Sisa-nya adalah pertanyaan yang harus dijawab sendiri oleh yang bercermin: apakah saya sudah cukup baik? Atau hanya cukup pandai bercerita?

Catatan Penutup: Tentang metodologi dan sumber

Tulisan ini disusun dengan mengacu pada:

  • Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (khususnya pasal 20 tentang tindak lanjut rekomendasi).
  • Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (tentang kewenangan dan tugas BPK).
  • Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  • Standar ISSAI 3000 (International Standards of Supreme Audit Institutions) tentang audit kinerja yang dikeluarkan oleh INTOSAI.
  • Data status tindak lanjut LHP BPK yang menjadi bahan analisis

Analisis ini menggunakan metodologi yang lazim dalam audit kinerja sektor publik, yakni mengukur efektivitas tindak lanjut berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, ketuntasan penyelesaian, dan dampak terhadap perbaikan sistem.

Ini bukan tulisan yang lahir dari emosi. Ini adalah bacaan sistematis atas fakta audit, kerangka hukum, dan standar profesional yang menjadi acuan di dunia tata kelola keuangan negara.

Continue Reading

Ekonomi

Kata John Palinggi Soal Tantangan dan Sikap Kita Menghadapi Resesi Dampak Konflik Timteng

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – PERANG antara Iran VS Israel-USA kini tengah meluas melibatkan beberapa negara Timteng seperti; Arab Saudi, Bahrain, UAE, Qatar dan lainnya. Situasi itu kini menjadi konflik di kawasan Timur Tengah (Timteng) yang mengakibatkan resesi ekonomi di kawasan itu bahkan dunia.

Dimulai dati Iran yang memberikan ancaman signifikan di kawasan teluk Persia, khususnya selat Hormuz. Akibat tindakan Iran tersebut, kapal tanker dan kapal pengangkut logistik tak berani berlayar melewati teluk Hormuz, beberapa kapal telah dibom Iran, yang membuat pasokan 20 persen minyak dunia terhambat dan jalur distribusi logistik terganggu.

Akibat tindakan Iran itu juga, beberapa negara teluk terganggu dan menanggung kerugian. kini mereka tengah bersiap turut memberikan tekanan kepada Iran, bahkan siap melakukam serangan militer.

Situasi konflik Timteng yang semakin tegang tersebut menimbulkan dampak resesi ekonomi global. Banyak negara dunia telah mengalami resesi ekonomi. Indonesia pun tak luput menghadapi itu. inilah tantangan yang dihadapi Indonesia sekarang ini, lalu bagaimana pemerintah dan rakyat Indonesia harus bersikap?.

Pengamat ekonomi dan sosial kemasyarakatan, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA mengatakan, pemerintah dibawah pimpinan Presiden Prabowo harus lebih tegas terhadap penggunaan uang negara. Sudah saatnya Sungguh-sungguh tegas memeriksa penggunaan keuangan negara di Kemrnterian dan Lembaga pun BUMN.

“Di Singgapura harga BBM sudah 56 ribu Rupiah per Liter, di Philipina orang sudah memilih jalan kaki. Di Indonesia sekarang ini BBM masih harga normal, namun pemerintah pasti nanti akan menaikannya karena kebutuhan BBM kita masih banyak impor,” kata John Palinggi, Jumat (27/03/2026) di Jakarta.

Menaikan harga BBM oleh pemerintah adalah hal yang wajar di kondisi saat ini, subsidi BBM ke masyarakat harus dikurangi. Selain itu, pengetatan penggunaan uang negara harus dilakukan.

“Periksa itu segala hutang luar negeri yang menjadi beban negara, baik hutang LN oleh Kementerian, BUMN pun Perusahaan Swasta. Upaya korupsi harus diperketat dan ditindak tegas,” tukas John.

Menurut Ketua Umum Assosiasi Rekanan dan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN) ini, setiap tahun negara mengalamj kerugian 252 Triliun Rupiah. Salahsatunya akibat penyelewengan anggaran, banyak proyek dan pengadaan barang tanpa tender karena ada Korupsi, kolusi dan Nepotisme. Banyak kualitas proyek infrastruktur yang mengada-ngada dan tidak berkualitas.

“Di luar negeri jalan tak rusak selama 10 Tahun, di Indonesia jalan tak sampai setahun sudah rusak. bahkan ada jalan sengaja dibongkar-bongkar dirusak lalu diperbaiki lagi supaya ada proyek,” terang John.

John juga merasa miris dengan keberadaan Orang-orang yang mengaku sebagai pakar atau ahli berbicara di medsos, media TV dan lainnya yang ujungnya menjelek-jelekan pemerintah, khususnya terhadap Presiden Prabowo. menurutnya, mereka ini memanfaatkan situasi konflik Timteng untuk cari panggung dan menyerang pemerintah, khusunya kepada Presiden Prabowo.

“Orang Hukum kok bicara perang, anak muda bicara perang Timteng emangnya punya pengalaman apa?, ada lagi seorang ibu ngaku pakar pengamat militer yang sejak pak Prabowo jadi Menhan sudah dia serang, menjelek-jelekan Presiden Prabowo, ibu itu ngaku-ngaku dekat dengan KGB, CIA dan lain-lainnya, menurut saya sih kayaknya bisnis suplai senjata dia terganggu tidak dipakai lagi,” ungkap John.

Ada juga dosen atau guru besar dari universitas negeri yang gajinya dibayar negara tetapi menyerang, menjelek-jelekan pemeritah. komentarnya di berbagai media sosial dan media umum televisi menyudutkan pemerintah dan provokatif bikin masyarakat resah.

Kepada masyarakat Indonesia John mengimbau untuk tenang dan berpikir jernih. Mencari solusi dari krisis ekonomi bagi keluarga adalah pilihan terbaik.

“Beri kepercayaan kepada pemerintah mengatasi itu. dukung upaya pemerintah jangan banyak mengeluh apalagi caci maki kepada pemerintah. beri ketenangan, jangan provokatif dan terprovokasi dengan informasi di media sosial dan lainnya,” imbau John.

Lagipula, kata John, hidup itu tidak selalu mulus, tak orang yang tidak mengalami kendala dan masalah. Justru di saat kita mengalami masalah atau tantangan itulah kualitas kita diuji.

“Mungkin dengan timbulnya masalah krisis ini mengembalikan kita untuk ingat menghadap Tuhan sang penguasa dunia. kita juga diingatkan untuk mempererat persaudaraan dan saling tolong menolong antar sesama anak bangsa tanpa melihat perbedaan agama, suku dan ras,” ajak John.

“Jangan berhenti berpengharapan kepada Tuhan, jangan hanya bisa mengeluh, bersungut-sungut dan tak berbuat apa-apa, cara terbaik dalam menghadapi masalah,” tutup John mengimbau.

Continue Reading

Ekonomi

Pangkas Biaya Logistik Tinggi & Cegah Monopoli, Kadin Sarankan Rombak Aturan Main Bongkar Muat Kapal di RI

Published

on

JAKARTA, – Tingginya biaya logistik dan lambatnya waktu sandar kapal masih menjadi hantu bagi daya saing ekonomi Indonesia. Menjawab tantangan ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turun tangan membereskan benang kusut regulasi Ship to Ship (STS) Transfer atau bongkar muat antarkapal di perairan RI.

Berlokasi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2026), Kadin mengumpulkan para “pemain utama”—mulai dari kementerian, lembaga pengawas, hingga pelaku usaha—dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor. Tujuannya satu: menciptakan iklim investasi yang sehat dan menekan biaya rantai pasok.

Misi Menyelamatkan Rantai Pasok
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Andi Yuslim Patawari yang biasa disapa AYP. menyoroti dinamika bongkar muat yang kerap berdampak pada operasional Biaya tinggi pelabuhan hingga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

“Dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas, kita ingin para pelaku usaha merasa nyaman. Ini kunci untuk menekan biaya logistik agar Indonesia, khususnya di sektor energi seperti batu bara, nikel harus mampu bersaing di rantai pasok global,” tegas AYP.

Sinyal Bahaya Monopoli & Inefisiensi
Sektor pelabuhan tak boleh dikuasai segelintir pihak. Hal ini ditekankan keras oleh Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean. Ia mendorong sinergi antara perusahaan bongkar muat dan tenaga kerja untuk mematikan celah praktik monopoli.

Nada serupa disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Juswandi Kristanto. Baginya, efisiensi adalah harga mati.

“Semakin lama kapal bersandar, argonya jalan terus. Biaya makin tinggi, logistik kita makin mahal. Kami berharap mutu kerja meningkat dan yang terpenting: tidak ada monopoli di sini!” ujar Juswandi.

Manusia di Balik Mesin: Nasib Pekerja Bongkar Muat, Di balik efisiensi, ada nasib ribuan tenaga kerja yang harus dilindungi. Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Yuli Adiratna, mengingatkan bahwa kompetensi pekerja harus diimbangi dengan kepastian upah, jam kerja, dan keselamatan.

Di sisi lain, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Tri Aditya Putra, juga berkomitmen untuk merapikan tata kelola koperasi tenaga kerja bongkar muat agar lebih profesional.

Turut hadir mengawal agenda strategis ini, WKU Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, Benny Soetrisno, dan WKU Bidang Keanggotaan, Widiyanto Saputro. Kolaborasi ini diharapkan segera melahirkan regulasi bongkar muat yang pro-iklim investasi dan ramah bagi semua pihak.

Continue Reading
Advertisement

Trending