Nasional
Demokrat Sebut Perpres KPK Langkah Mundur

Jakarta, HarianSentana.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai draf Peraturan Presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
“Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda,” kata Didik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/12).
Dia mengatakan draf Perpres KPK yang menempatkan KPK sebagai pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara, bisa bertentangan dengan UU.
Hal itu menurut dia karena dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden, DPR dan BPK.
“Selama ini peran dan fungsi KPK sangat signifikan dan vital dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Seperti lembaga negara lain, sebagai ‘State Auxiliary Institution’, KPK seharusnya diperkuat lagi,” ujarnya.
Dia menilai langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan apabila Perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK.
Menurut dia, bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai “State Auxilary Institution” yang independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memberantas korupsi, akan dibatasi.
“Sumber potensi korupsi ini dari pengelolaan keuangan negara dimana pemerintah sebagai pengelola anggarannya. Kalau KPK dikebiri dengan Perpres maka dipastikan korupsi akan semakin merajalela,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengkritik rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK
Dia menilai, isi Perpres seharusnya tidak dalam rangka untuk mengesankan dan menentukan posisi KPK di bawah lembaga Kepresidenan. “Ya kalau masih draf, mudah-mudahan bisa diperbaiki karena sejak awal orang mempersepsikan dan harapannya KPK ada independensinya agar maksimal memberantas korupsi,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, kalau benar dalam Perpres KPK menegaskan kelembagaan KPK di bawah Presiden maka membenarkan pengesanan bahwa KPK saat ini dibonsai.
Dia menilai kalau KPK di bawah eksekutif maka independensi KPK tidak ada dan kerja pemberantasan korupsi lembaga tersebut tidak akan berjalan maksimal.
“Tadinya KPK itu diposisikan setara dengan lembaga-lembaga negara seperti KY, MK, dan BPK yang sekalipun dari sisi struktur atau stratanya memang KPK tidak disebutkan dalam UUD, sementara BPK, KY, MK itu disebutkan,” ujarnya.
Namun menurut dia, dari sisi independensinya, KPK diperlukan kesetaraan sehingga bisa melakukan tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Dia menilai kalau Perpres KPK benar-benar mengatur institusi KPK di bawah eksekutif maka membenarkan kekhawatiran publik tentang hilangnya independensi KPK.
“Kalau KPK tidak lagi independen, dikhawatirkan pemberantasan korupsi tidak bisa berlaku dengan efektif,” katanya.(sl)
Ibukota
PDI-P Sebut Fotografer CFD Harus Bisa Hargai Privasi
JAKARTA, SENTANA – Anggota DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengatakan kreativitas di ruang publik tidak boleh melanggar hak privasi orang lain.
Dalam konteks UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), lanjutnya, wajah dan identitas seseorang tetap merupakan data pribadi yang wajib dilindungi.
“Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan kehormatan manusia,” ujar Sarifah, Kamis (30/10).
“Privasi warga negara harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas digital, termasuk di ruang terbuka,” ia menambahkan.
Itu dikatakan Sarifah merespons dalam beberapa waktu terakhir, ramai diperbincangkan maraknya fenomena fotografer di berbagai kegiatan Car Free Day (CFD) dan ruang publik lainnya.
Mereka biasanya memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat yang sedang beraktivitas (candid), kemudian mengunggah hasilnya ke media sosial, menawarkan foto tersebut, atau melalui aplikasi tertentu yang berbasis Al.
Sehingga, hal tersebut memicu perdebatan di media sosial terutama soal etika serta dan penyebaran foto mereka tanpa izin.
Sarifah mencontohkan di Jepang aturan perlindungan privasi telah diatur secara ketat. Pasal 13 Konstitusi Jepang, menjamin hak setiap individu atas “kehormatan, kebahagiaan, dan privasi.”
Artinya, seseorang memiliki hak untuk tidak difoto tanpa izin, terutama jika foto tersebut dapat mengidentifikasi identitas pribadinya.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi menetapkan bahwa foto yang memperlihatkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk informasi pribadi yang dilindungi.
Pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran foto tanpa izin dapat dianggap pelanggaran privasi.
Dibuatkan papan atau penanda khusus agar masyarakat lebih ‘notice’ terhadap keberadaan fotografer yang sedang di area, serta meminta izin kepada orang yang akan difoto.
Dengan begitu, masyarakat bisa lebih waspada dan tahu bahwa ada kegiatan pemotretan.
Untuk itu, menurut Sarifah, di Indonesia perlu dipertimbangkan pembentukan komunitas fotografer publik yang terdata dan memiliki pedoman etika yang jelas.
Dengan demikian, kegiatan fotografi di ruang publik tetap dapat berlangsung secara kreatif dan positif, namun juga tertib dan menghormati hak privasi individu.
“Kami berkomitmen mendorong terwujudnya ruang digital yang aman, beretika, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Polhukam
Bupati Esti’anah, Apresiasi Satgas Satpol PP Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras
Demak, Hariansentana.com – Dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang kena cukai Ilegal, terutama rokok Ilegal dan Miras di Demak, jajaran Satpol PP bersama TNI-Polri dan Satgas Bea Cukai Semarang, rutin melakukan Razia.
Pada hari Rabu (29/10), bertempat di Kantor Satpol PP Gedung Grahadika Bina Praja Pemkab Demak dilakukan Pemusnahan 1.038.128 batang rokok Ilegal jenis SKM, 396 batang rokok Ilegal jenis SKT, 2.868 liter MMEA Gol C minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman beralkohol sebanyak 2.113 botol Hasil penegakan perda Kabupaten Demak yang dipimpin langsung Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, SE, Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Shuhandak.
Melalui keterangannya, Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM, mengungkapkan bahwa, tujuan dalam Pemusnahan tersebut untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok Ilegal dan Miras. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang legal dan aman.
“Dalam kegiatan tersebut sesuai Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 (Miras) dan Barang Kena Cukai Ilegal (MMEA) Hasil Penindakan KPPBC TMP A Semarang Tahun 2025,” ujarnya.

Agus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Demak khususnya Satpol PP berkomitmen dalam rangka Sinergi Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok Ilegal dan Miras. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Pemusnahan rokok Ilegal dan miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang legal dan aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, mengapresiasi kegiatan tim Satgas, terutama Satpol Demak yang telah bekerja keras dan kolaborasi dengan Bea Cukai, Kodim 0716/Demak, Polres Demak dan tim Satgas pemberantasan Bea Cukai Ilegal, sehingg bisa menekan peredaran rokok Ilegal di Demak. “Dimana hasil sitaannya selalu meningkat, termasuk pemberantasan pekat yang terus di gencarkan, sehingga kedepan Demak semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera,” tandasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Demak, Plt. Kasatpol PP, Kepala KPPBC TMP A Semarang, Plt. Kepala Satpol PP Prov. Jateng dan Forkopimda Demak, Kepala Satpol PP Kab. Kendal, Kepala Satpol PP Kab Semarang, Kepala Satpol PP Kab. Grobogan, Kepala Satpol PP Kota Semarang dan Kepala Satpol PP Kota Salatiga. (Red).
Nasional
Dari Sumpah Pemuda ke Asta Cita, Prabowo–Gibran Wujudkan Generasi Emas
Jakarta, Hariansentana.com. — Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, semangat kebangkitan generasi muda kembali menemukan maknanya dalam kerja nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui berbagai program prioritas dalam kerangka Asta Cita, pemerintah menunjukkan kesungguhan untuk membangun generasi muda yang unggul, sehat, dan berdaya saing global.
Dari pendidikan hingga ketahanan pangan, kebijakan pemerintah tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan dalam program konkret yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat muda di seluruh pelosok negeri. Salah satu yang paling terasa adalah Program Sekolah Rakyat, Swasembada Pangan berbasis petani milenial, serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak dan remaja usia sekolah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya Kementerian Sosial dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkeadilan dan menanamkan karakter sosial bagi generasi muda.
“Program tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Sosial dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkeadilan serta menanamkan karakter sosial bagi generasi muda,” ujarnya.
Senada, Kepala Sentra Paramita Mataram, Arif Rohman, menyebut Sekolah Rakyat hadir agar generasi muda dari keluarga kurang mampu dapat mengenyam pendidikan seperti anak-anak dari keluarga yang mampu secara ekonomi.
“Sekolah Rakyat ini hadir agar generasi muda dari keluarga kurang mampu dapat mengenyam pendidikan seperti anak-anak dari keluarga yang mampu secara ekonomi. Pemerataan pendidikan menjadi landasan utama program ini hadir di tengah masyarakat,” katanya.
Selain pendidikan, pemerintahan Prabowo–Gibran juga membuka ruang luas bagi anak muda untuk terjun ke sektor pertanian modern. Transformasi pertanian kini tak lagi dipandang kuno, tetapi menjadi ruang inovasi dan teknologi yang digerakkan generasi muda.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menekankan bahwa pertanian masa depan harus menarik bagi anak muda dan berbasis teknologi.
“Transformasi pertanian harus melibatkan digitalisasi dan kreativitas anak muda. Kita ingin pertanian menjadi sektor yang menarik, modern, dan berdaya saing,” tegas Gibran.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pun mengajak organisasi kepemudaan dan masyarakat untuk ikut membangun kemandirian pangan melalui generasi muda.
“Kami mengajak luntuk menjadi bagian dari kebangkitan pertanian nasional. Gerakan ini diharapkan menjadi penggerak utama program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan melalui pemberdayaan petani milenial,” ujarnya.
Sementara di bidang kesehatan dan gizi, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan investasi jangka panjang untuk kualitas generasi muda Indonesia.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas. Program ini dirancang tidak hanya untuk mengatasi persoalan gizi, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa,” tegas Presiden Prabowo.
Momentum Sumpah Pemuda tahun ini menjadi refleksi bahwa semangat kebangsaan tidak hanya hidup dalam kata-kata, tetapi hadir nyata dalam kebijakan yang berpihak kepada masa depan anak muda Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.(Sutarno)
-
Nasional2 days agoMeski Dihadang Puluhan “Relawan” Jokowi, Mimbar Rakyat Adili Jokowi Makzulkan Gibran di Solo Sukses Besar
-
Peristiwa2 days agoDigarap sejak 2004, Tanah Yusak Subroto Diserobot Mafia Tanah
-
Peristiwa6 days agoJumat Berbagi Kasih GEKIRA Diwarnai FGD Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran
-
Polhukam3 days agoJaga Ruang Digital Tetap Kondusif, Cerminkan Semangat Sumpah Pemuda yang Sesungguhnya

