Nasional

Demokrat Sebut Perpres KPK Langkah Mundur

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai draf Peraturan Presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
“Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda,” kata Didik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/12).
Dia mengatakan draf Perpres KPK yang menempatkan KPK sebagai pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara, bisa bertentangan dengan UU.
Hal itu menurut dia karena dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden, DPR dan BPK.
“Selama ini peran dan fungsi KPK sangat signifikan dan vital dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Seperti lembaga negara lain, sebagai ‘State Auxiliary Institution’, KPK seharusnya diperkuat lagi,” ujarnya.
Dia menilai langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan apabila Perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK.
Menurut dia, bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai “State Auxilary Institution” yang independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memberantas korupsi, akan dibatasi.
“Sumber potensi korupsi ini dari pengelolaan keuangan negara dimana pemerintah sebagai pengelola anggarannya. Kalau KPK dikebiri dengan Perpres maka dipastikan korupsi akan semakin merajalela,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengkritik rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK
Dia menilai, isi Perpres seharusnya tidak dalam rangka untuk mengesankan dan menentukan posisi KPK di bawah lembaga Kepresidenan. “Ya kalau masih draf, mudah-mudahan bisa diperbaiki karena sejak awal orang mempersepsikan dan harapannya KPK ada independensinya agar maksimal memberantas korupsi,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, kalau benar dalam Perpres KPK menegaskan kelembagaan KPK di bawah Presiden maka membenarkan pengesanan bahwa KPK saat ini dibonsai.
Dia menilai kalau KPK di bawah eksekutif maka independensi KPK tidak ada dan kerja pemberantasan korupsi lembaga tersebut tidak akan berjalan maksimal.
“Tadinya KPK itu diposisikan setara dengan lembaga-lembaga negara seperti KY, MK, dan BPK yang sekalipun dari sisi struktur atau stratanya memang KPK tidak disebutkan dalam UUD, sementara BPK, KY, MK itu disebutkan,” ujarnya.
Namun menurut dia, dari sisi independensinya, KPK diperlukan kesetaraan sehingga bisa melakukan tindakan pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Dia menilai kalau Perpres KPK benar-benar mengatur institusi KPK di bawah eksekutif maka membenarkan kekhawatiran publik tentang hilangnya independensi KPK.
“Kalau KPK tidak lagi independen, dikhawatirkan pemberantasan korupsi tidak bisa berlaku dengan efektif,” katanya.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version