Connect with us

Peristiwa

Polres Metro Jakarta Utara Grebek Ruko yang Diduga Memalsukan Alat Perlengkapan MBG di Ancol

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.- Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, yang diduga menjadi lokasi pemalsuan perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ruko tersebut diketahui milik PT Laba-laba Nusantara, sebuah perusahaan importir yang beralamat di Jalan Parangtritis Raya nomor 6C.kelurahan Ancol kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi, menyampaikan, pihaknya tengah melakukan analisis dan evaluasi atas penggeledahan ruko di wilayah otoritasnya.Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan makan berbahan baja tahan karat yang berasal dari Tiongkok.(RRC).

Saat ini kami sedang melakukan analisis dan evaluasi atas temuan di lokasi,” ujar Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 November 2025.

Barang-barang yang ditemukan di gudang tersebut, diduga kuat dibeli secara ilegal dengan tanda “Made in Indonesia”, label Standar Nasional Indonesia (SNI), serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin resmi.

Kasus ini bermula dari laporan investigasi media yang menyoroti keaslian food tray atau wadah makan yang digunakan dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Kemudian hasil investigasi menunjukkan dugaan bahwa nampan MBG bukan hasil produksi dalam negeri, melainkan berasal dari pabrik di China yang memasang label palsu ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI.

Tak hanya itu, beredar pula kekhawatiran publik terkait dugaan penggunaan bahan yang tidak halal dalam proses produksinya.
Selain menyesatkan masyarakat, praktik pemalsuan label dan impor ilegal ini juga dinilai merugikan negara karena para pelaku diduga menghindari kewajiban pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Pasal 62 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemalsuan label SNI dapat dikenai hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.

Polisi kini masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Polres Metro Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Ruko itu diduga jadi lokasi pemalsuan barang impor berupa label dan logo pada perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dimana, barang impor yang diberi label “Made in Indonesia” dan parahnya lagi label SNI palsu, serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.”Masih kita dalami info tersebut mendasari adanya aduan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno saat dihubungi, Sabtu, 1 November 2025.

Bisa diartikan belum ada pihak yang diamankan dari penggeledahan atau sidak ini.

Di sisi lain, Onkoseno juga belum mengonfirmasi soal sumber barang-barang impor tersebut yang diduga berasal dari China.

“Masih dicek speknya, masih kami dalami (buatan dari mana),” kata Onkoseno.

Diduga kuat, pemalsuan ini telah melanggar Pasal 62 UU 20 / 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bisa jadi pemalsuan dilakukan karena pengusaha itu ingin terhindar dari (PPN) Pajak Pertambahan Nilai.(Sutarno)

Peristiwa

Pelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Pengamat sekaligus akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini buntut pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan yang dicapai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Feri dinilai merupakan berita bohong atau hoaks.

Ada dua laporan terhadap Feri, salah satunya dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari ini Polda Metro Jaya memeriksa pihak LBH Tani Nusantara.

“Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara,” ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Kamis, 23 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Minta dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini kurang-lebih sekitar 20-an. “Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya,” ucapnya.

Tak ada bukti baru yang disertakan pihaknya dalam pemeriksaan tersebut. Lebih lanjut, LBH Tani Nusantara berharap, proses pemeriksaan ini terus berjalan. Sebab, kata Minta hukum haruslah ditegakkan.

“Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya,” tuturnya.

Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak, menambahkan bahwa narasi yang dibuat Feri Amsari bukan sebatas kritik kepada pemerintah. Tapi pernyataan yang melukai hati para petani.

“Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara,” ujarnya.

Pihaknya membantah bahwa pelaporan ini merupakan wujud sikap kritis terhadap pemerintah yang dikriminalisasi. Apa yang LBH Tani Nusantara lakukan, kata Jeffri justru melindungi Feri dari aksi main hakim sendiri dari pihak-pihak yang kecewa dengan pernyataan pria itu.

“Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum,” kata dia.

Ia pun berharap agar Feri Amsari berhenti menebar hoaks dan membuat keresahan di masyarakat.

“Kalau memang ada data itu gamblang dibuka di media, jangan membuat kerusuhan, kericuhan. Nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada demo di luar itu. Kita lihat di rumah Pak Saiful Mujani ada demo,” papar dia.

“Hati-hati, jangan menyinggung perasaan masyarakat, jangan menyinggung perasaan petani,” imbuh Jeffri.

Pemerintah, menurutnya sudah bekerja keras demi rakyat. LBH Tani Nusantara sudah melihat hal itu secara langsung di lapangan. Jeffri pun menegaskan bahwa pihaknya tak antikritik. Namun, kata dia jangan sampai sikap kritis yang disampaikan menyinggung perasaan orang lain.

“Kami menghargai kebebasan berpendapat, kami menghargai kritik dari siapa pun, termasuk kepada pemerintah. Tapi janganlah menyinggung perasaan petani dan pedagang,” tuturnya.

“Saat ini kondisi geopolitik sedang mengkhawatirkan. Orang di negara-negara lain pangan, energi semua sudah kritis. Jangan ditambahkan masalah lagi di negara kita,” lanjut Jeffri.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.

“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)

Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.

Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending