Polhukam
Karyawan Bank JTrust, Diona Christy Silitonga Dituntut 10 Tahun Penjara Cairkan Uang Nasabah Tanpa Prosedur
Jakarta, Hariansentana.com.-Terdakwa Diona Christy Silitonga. karyawan Bank JTrust, terpaksa jadi penghuni Hotel Prodeo di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lakukan pencurian uang nasabah sehingga di tuntut 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian.SH.MH. juga menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga, yang ditengarai seorang tokoh Agama itu, untuk membayar denda sebesar 2 ratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa dinyatakan JPU terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, atas kerugian korban berinisial MCHST Rp 1.6 miliar rupiah.merupakan nasabah Bank JTrust, dimana terdakwa bisa mencairkan uang terdakwa tanpa prosesur.
Korban tidak pernah memberikan tanda tangan di formulir Bank dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa tapi uangnya bisa dicairkan terdakwa.
Menyikapi perbuatan Terdakwa, korban memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap kerugian korban pencucian uang yang diduga dilakukan Diona Christy Silitonga selaku karyawan Bank JTrust.
Korban MCHS.minta Majelis Hakim, agar dalam amar putusannya memerintahkan pihak Bank JTrust untuk mengembalikan uang korban yang dicairkan terdakwa Diona Christy Silitonga. Terdakwa merupakan karyawan Bank JTrust,melanggar hukum telah sengaja tanpa ijin atau persetujuan atau surat kuasa dari korban bisa mencairkan uang korban.
“Saya berharap kepada Majelis Hakim supaya uang aset pribadi saya sebesar RP 1.6 miliar rupiah, yang saya tabung di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Pluit Jakarta Utara di kembalikan pihak Bank JTrust. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan Bank sehingga merugikan nasabah Bank itu sendiri harus diselesaikan dan ditanggungjawapi pihak Bank. Hal itu diatur dalam Undang Undang Perbankan”, ungkap korban, 16/9/2025.
Lebih lanjut korban menyampaikan, Terdakwa tanpa dasar hukum mengambil, mencairkan uang nasabah dari Bank tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuaan korban dan memalsukan Asuransi korban di Asuransi Sinas Mas yang bekerja sama dengan Bank JTrust.
Oleh karena itu, korban memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan JPU atau lebih tinggi dari tuntutan JPU, serta dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan pihak Bank JTrust mengembalikan uang korban, ucapnya.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, kelurahan Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk Nomor. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 Tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.
Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan saksi korban untuk membuka tabungan deposito di Bank J Trust Cabang Muara Karang.korban menabung uangnya di Bank J Trust hingga mencapai miliaran rupiah.
Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi MCHST di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahbukuan (transfer).
Terdakwa ditengarai memlsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahbukuan untuk terdakwa gunakan. pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust Norek 2100115660 atas nama korban.
Setelah Terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring Bank J Trust atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau ZM dimana Rekening tersebut yang sengaja Terdakwa buat untuk dijadikan rekening penampung pencairan uang nasabah korban.
Total kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi.dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal.378. Penipuan KUHP, ungkap JPU.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hasmy didampingi dua Hakim anggota, terpaksa menunda persidangan dua kali agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi), karena Pledoi belum siap. Hingga berita ini diturunkan pihak terdakwa Penasehat Hukumnya belum dapat diminta keterangannya. (Sutarno)
Polhukam
Polrestro Metro Jakut Tingkatkan Keamanan di Malam Takbir Idul Adha 1447 H/2026.
Jakarta, Hariansentana.com. – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam takbir Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, Polres Metro Jakarta Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Razia Stasioner, serta Patroli Dialogis di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, Selasa malam (26/5/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kombes Pol Erick Kapolres Metro Jakarta Utara di dampingi Iptu Jonggi.Kasie Humas. bersama para Pejabat Utama (PJU) ini bertujuan mengantisipasi tawuran, balap liar, kejahatan jalanan, penggunaan petasan berbahaya, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang mencurigakan guna mencegah peredaran senjata tajam, minuman keras, dan barang berbahaya lainnya.
Selain berpatroli, petugas juga mendatangi sejumlah Pos Pantau salah satunya Pos Pantau perbatasan Jakarta Utara dan Pusat di Jalan Gunung Sahari Raya wilayah RW.01.Kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Pos Keamanan Lingkungan untuk berdialog langsung dengan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengimbau warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), dan segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Seperti yang di katakan Kasie Humas Iptu Pol.Jonggi dengan kegiatan patroli, razia stasioner, dan patroli dialogis ini, “Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga seluruh rangkaian perayaan Idul Adha.1447.H dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.”Tegasnya.(Sutarno)
Polhukam
LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Soroti Sistem Penerimaan Siswa Baru SMA di Bogor, Minta Gubernur Jabar Evaluasi Skema “Sekolah Maung”
BOGOR, SENTANA – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) menyoroti proses penerimaan siswa SMA di Kabupaten dan Kota Bogor yang dinilai menyulitkan calon siswa berprestasi, khususnya terkait sistem “sekolah maung” dan kendala administrasi yang sempit.
Ketika di hubungi tlp seluler Kerua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Kamis 28 Mei 2026 mengatakan,
banyak siswa berprestasi dari SMP yang ingin mendaftar ke SMA N 1 Kota Bogor dan SMA N lainnya terkendala waktu pendaftaran yang hanya satu tahap dan batas akhir pada 29 Mei. Kondisi diperparah dengan adanya hari libur panjang dan gangguan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga siswa kesulitan mengurus dokumen,”jels Johan.
“Siswa yang nilainya bagus dan berprestasi ambisi masuk SMA N1 Kota Bogor terkendala administrasi. Syarat yang diminta seperti IKD dan tanda tangan rekomendasi kepsek SMP bikin siswa pintar terhambat proses dan waktu,” ujar Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H.
Ia menilai pelabelan “sekolah maung” dan “tidak maung” menimbulkan persepsi yang kurang baik. Menurutnya, semua SMAN menggunakan kurikulum dan guru yang sama, sehingga perbedaan seharusnya terletak pada semangat belajar siswa, bukan pada label sekolah,”terang nya.
“Kalau ada kata ‘maung’, banyak siswa di sekolah lain jadi merasa tidak maung. Padahal sekolah negeri semuanya sama. Persepsi ini kurang baik karena dianggap terjadi pembedaan,” katanya.
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) juga mengingatkan agar embel-embel “maung” tidak menjadi ajang titip-menitip dengan biaya bervariasi.
“Ia meminta SMAN 1 Kota Bogor dan SMAN 2 Cibinong transparan terkait jumlah pendaftar, nilai rata-rata yang diterima, serta mekanisme tes.
“Siapa pengawas ujian? Ada pihak independen tidak? Soal ujian jangan sampai diperjualbelikan. Ini bisa jadi peluang bisnis baru, apalagi di tahun pertama yang animo pendaftarnya meledak,” tegasnya.
Johan juga meminta Gubernur Jawa Barat mengevaluasi sistem penerimaan ini agar tidak mempersulit siswa berprestasi. Ia mendorong agar semua SMA N memiliki citra baik dengan fokus pada prestasi siswa yang melanjutkan ke perguruan tinggi,”terang nya.
“Yang menentukan itu siswa yang rajin belajar. Ketika banyak siswa masuk PTN dan PTS, berarti sekolah asalnya berhasil mendidik. Jangan buat sistem yang menimbulkan masalah baru di tingkat SMA,” ujarnya.
Lebih lanjut Johan juga berharap proses PPDB ke depan lebih mempermudah administrasi, transparan, dan tidak menimbulkan diskriminasi Sekolah negeri di Jawa Barat, khususnya di Kota dan Kabupaten Bogor,”papar nya……Ron
Polhukam
Kasus Kepailitan RAL Berlarut, Kurator Minta Penghambatan Proses Dihentikan
BALI, SENTANA – Tim kurator pengganti dalam perkara kepailitan Rachmat Agung Leonardi (RAL) menilai berbagai langkah hukum yang dilakukan pihak debitur dan keluarganya berpotensi menghambat proses pemberesan harta pailit serta dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan kepercayaan investor asing di Indonesia.
Kurator pengganti, Yefta Piterjaya Kaligis, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan, harta dalam perkawinan pada prinsipnya menjadi bagian dari boedel pailit apabila tidak terdapat perjanjian pisah harta antara suami dan istri.
“Yang menjadi objek pailit adalah harta pailit, bukan otomatis pihak istri ikut dipailitkan. Namun, persatuan harta tetap menjadi bagian dari asset pailit yang wajib diamankan kurator,” katanya melalui siaran pers, Selasa (19/5/2026).
Yefta menilai keberatan yang diajukan Yuli Chandra Dewi terhadap penyitaan sejumlah aset atas namanya tidak dapat dilepaskan dari kewajiban kurator melakukan sita umum terhadap seluruh aset yang masuk dalam boedel pailit.
Ia menyebut berbagai langkah hukum yang ditempuh, mulai dari gugatan perdata hingga permohonan uji materi Undang-Undang Kepailitan di Mahkamah Konstitusi, pada dasarnya merupakan upaya untuk mempertahankan aset keluarga.
Menurut Yefta, apabila pola seperti itu dibenarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam praktik hukum dan dunia perbankan. Ia mencontohkan, seseorang dapat dengan mudah menghindari kewajiban kepada kreditur dengan menempatkan seluruh aset atas nama pasangan.
Karena itu, sistem hukum Indonesia sejak awal sebenarnya telah memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian pemisahan harta apabila memang dikehendaki.
Selain persoalan aset, tim kurator juga menyoroti laporan terkait dugaan penggelembungan tagihan yang sebelumnya diarahkan kepada kurator lama. Yefta menegaskan bahwa mekanisme keberatan terhadap jumlah tagihan telah diatur secara jelas melalui renvoi prosedur di Pengadilan Niaga. Apabila debitur merasa terdapat tagihan yang tidak sesuai, maka keberatan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan, bukan dengan menyalahkan kurator.
Selama enam bulan menjabat sebagai kurator pengganti, Yefta mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan hakim pengawas, kurator sebelumnya, dan para kreditur. Tim kurator juga telah melakukan inventarisasi asset terbaru, pengamanan aset melalui sita umum, hingga penjadwalan lelang terhadap sejumlah aset pailit. Menurut dia, laporan perkembangan perkara juga rutin diberikan kepada para kreditur setiap bulan.
Kurator lainnya, Ronny Perdana Manullang, mengatakan mayoritas kreditur dalam perkara tersebut merupakan warga negara asing yang menanamkan dana dengan harapan memperoleh keuntungan dari kerja sama bisnis yang dijalankan debitur. Diantaranya Pamela Isobel Peel, (Australia), Lorenzo Giotto Castiglioni (Italia), Morgan Robert (Australia), Wayan Jade Nolan (Australia) dan ratusan kreditur lainnya.
Menurut Ronny, apabila proses pengembalian hak kreditur terus terhambat, maka hal tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia khususnya Bali.
Ronny juga mengungkapkan bahwa tim kurator menemukan dugaan pengalihan sejumlah aset setelah adanya putusan PKPU maupun putusan pailit. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pembuatan laporan polisi karena tindakan menjual atau mengalihkan aset setelah adanya putusan PKPU dan pailit dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan KUHP.
Selain itu, Ronny menyinggung adanya laporan sebelumnya yang dibuat Yuli Chandra Dewi terhadap suaminya sendiri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada awalnya yang kemudian menjadi pemalsuan surat. Namun, laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya setelah tidak ditemukan unsur pidana karena harta yang dipersoalkan dinilai merupakan bagian dari persatuan harta dalam perkawinan.
Di sisi lain, para kreditur mengaku kecewa karena proses kepailitan sejak awal dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian pengembalian hak mereka. Salah satu kreditur RAL dalam negeri Budi Ningsih, mengungkapkan dirinya bersama keluarga mengalami kerugian besar akibat dana yang disimpan tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, orang tuanya yang juga menjadi korban disebut mengalami tekanan berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, Putu Subada Kusuma selaku perwakilan penasihat hukum (PH) dari 13 kreditur dalam perkara kepailitan RAL berharap proses penyelesaian kepailitan dapat segera diselesaikan melalui keterlibatan yang lebih intens dari hakim pengawas sebagai penengah di antara para pihak.
Menurut kuasa hukum kreditur, perkara yang berkembang ke berbagai ranah hukum, mulai dari pidana, perdata hingga kepailitan, membuat proses penyelesaian semakin panjang. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh langkah hukum yang ditempuh para pihak demi mencari keadilan.
“Saya tidak bisa berbuat banyak kecuali taat kepada asas dan taat kepada hukum. Yang saya amati, perkara ini melebar ke mana-mana, ada pidana, perdata dan juga kepailitan itu sendiri. Saya tidak menyalahkan orang mencari keadilan, tetapi dalam kepailitan ini ada hakim pengawas, dan kami berharap kepailitan ini cepat selesai,” ujarnya.
Ia menilai hakim pengawas perlu lebih dilibatkan secara intens untuk memediasi seluruh pihak agar proses kepailitan yang pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme penyelesaian cepat dapat tetap menjaga marwah hukum kepailitan.
“Kalau bisa hakim pengawas menjadi penengah dari semua pihak agar marwah hukum kepailitan bisa ditegakkan. Kita cari win-win solution, tidak condong ke debitur dan tidak juga ke kreditur, yang penting semua pihak terakomodir,” katanya.
Pihak kreditur juga mengungkapkan adanya tekanan psikologis akibat dana mereka yang masih tertahan dalam perkara tersebut. Sebagian kreditur disebut telah menempatkan dana tabungan mereka dan berharap dana itu dapat segera kembali untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tekanan psikologis pasti ada. Ada sebagian kreditur kami yang uang tabungannya nyangkut di situ dan mereka harus menahan diri untuk memanfaatkan uang tersebut,” ucapnya.
Terkait adanya kreditur asing dalam perkara tersebut, kuasa hukum memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai dampaknya terhadap iklim investasi Indonesia.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah penyelesaian perkara secara damai dan proporsional.
“Kami berharap semua pihak cooling down, cari jalan terbaik, tidak usah menang-menangan. Yang penting selesai,” tambahnya.
Mengenai kinerja kurator, pihaknya mengaku mengikuti perkembangan berdasarkan laporan berkala yang disampaikan kepada kreditur. Ia menyebut tim kurator baru dinilai lebih aktif dalam melakukan pengamanan aset hingga persiapan pelelangan.
“Yang kami ketahui berdasarkan laporan tiga bulanan. Sekarang ada kurator baru dan mereka rutin memberikan laporan. Saya lihat juga sudah ada aset yang diamankan dan bahkan masuk tahap persiapan pelelangan,” katanya.
Pihak kreditur pun menyerahkan sepenuhnya proses pelelangan dan pengurusan boedel pailit kepada kurator dan hakim pengawas, dengan harapan seluruh langkah yang diambil dapat memberikan hasil terbaik bagi debitur maupun kreditur.
“Kami serahkan kepada kurator dan hakim pengawas karena mereka pasti menginginkan yang terbaik untuk semua pihak,” tutupnya.
Salah satu kreditur pengganti dalam perkara kepailitan Rachmat Agung Leonardi (RAL), Ronny P. Manullang.
Pertanyakan Sikap Aparat Penegak Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum 49 kreditur Beny Ruston dari Irma Law Firm, mempertanyakan sikap dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengeksekusi proses kepailitan ini. Sebab, dia menilai proses eksekusi kepailitan berjalan terlalu lama sejak putusan pailit tersebut ditetapkan.
Beny sangat memahami langkah hukum yang dilakukan oleh istri RAL adalah merupakan hal yang sah-sah saja.
Namun yang menjadi pertanyaan Beny, bagaimana aparat hukum merespon langkah hukum yang dilakukan oleh istri RAL. “Saya mempertanyakan, bagaimana pihak kepolisian ataupun pengadilan, termasuk dalam hal ini Hakim Mahkamah Konstitusi, menyikapi langkah hukum yang dilakukan istri RAL,”ujarnya mempertanyakan.
Beny menyebut langkah hukum terbaru yang dilakukan istri RAL adalah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Menurut Beny, laporan itu seharusnya tidak dapat diteruskan, mengingat materi yang dimuat dalam laporan tersebut, hampir sama dengan laporan yang bersangkutan ke Polda Jatim, dimana laporan tersebut telah berstatus SP3.
“Jika proses-proses hukum seperti ini masih ditindak lanjuti aparat penegak hukum, maka tidak akan ada kepastian hukum untuk setiap proses kepailitan,”tegasnya.
Benny juga menjelaskan, bahwa pihaknya bukanlah kuasa kreditur pemohon kepailitan. “Kami hadir pada saat proses PKPU tahap awal sedang berjalan. Artinya kami bukan para kreditur yang menunjuk kurator,”ujarnya.
Beny berpendapat, apa yang dilakukan dan dikerjakan oleh rekan rekan kurator saat ini, telah berjalan relatif baik dan objektif,
Beny menambahkan bahwa pihaknya saat ini fokus bergandengan tangan bersama para kreditur yang lain. “Kami akan terus memberikan dukungan atas apa yang sedang dilakukan dan akan dilakukan oleh rekan rekan kurator, agar proses pemberesan ini segera tuntas,”katanya.
Pada akhirnya, Beny berharap agar proses kepailitan ini selesai dengan baik sebagaimana mestinya. “Agar proses kepailitan ini berjalan baik, maka para kreditur akan mempertimbangkan untuk meminta perlindungan hukum, baik kepada Komisi III DPR RI dan stakeholder lainnya, termasuk kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,”pungkasnya.
Pengakuan Para Kreditur Asing
Investor asal Australia, Peel Pamela Isobel, mengaku mengalami kerugian besar akibat investasi properti yang diduga terkait dengan Rahmat Agung Leonardi (RAL), Yonki, dan Yuli.
Ia menyebut dana pensiunnya senilai ratusan ribu dolar Australia hingga kini belum kembali meski proses kepailitan telah berlangsung cukup lama.
Pamela mengaku mengenal nama Yonki dan Yuli dari sejumlah pengusaha lama di Bali yang telah berbisnis sejak era 1970-an.
Menurutnya, usaha yang dijalankan saat itu dikenal luas dan dianggap terpercaya sehingga membuat dirinya yakin menempatkan dana investasi di Indonesia.
“Saya diberitahu bahwa selama lebih dari 20 tahun tidak ada masalah. Karena itu saya percaya dan memindahkan dana hasil penjualan aset keluarga saya ke Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan dana sekitar 350 ribu dolar Australia dikirimkan melalui rekening yang diberikan pihak perusahaan. Selain itu, dirinya juga menambah investasi lain untuk kebutuhan bisnis dan kehidupannya selama berada di Bali.
Namun situasi berubah setelah pandemi Covid-19. Yonki disebut menghilang dan para investor mulai menyadari adanya persoalan besar dalam pengelolaan dana mereka. Bersama ratusan korban lain, Pamela kemudian bergabung dalam proses hukum kepailitan.
Menurut Pamela, terdapat sekitar 189 investor yang menjadi korban dan seluruhnya telah menyerahkan bukti tagihan dalam proses kepailitan sejak tahun 2023.
Ia mengkritik keras kinerja kurator lama yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti selama lebih dari dua tahun penanganan perkara.
“Selama lebih dari dua tahun, tidak ada satu rupiah pun aset yang berhasil dijual. Kami hanya terus mendengar janji dan pembicaraan tanpa hasil nyata,” katanya.
Pamela mengaku mengalami tekanan mental akibat lamanya proses penyelesaian perkara. Ia menilai banyak investor asing datang ke Indonesia dengan keyakinan adanya perlindungan hukum dan kepastian investasi, namun kenyataannya tidak sesuai harapan.
“Pemerintah mendorong orang asing untuk berinvestasi dan pensiun di Indonesia. Tapi ketika uang hilang, perlindungan hukum bagi investor terasa sangat lemah,” ujarnya.
Meski demikian, Pamela memberikan apresiasi terhadap kurator baru yang ditunjuk sekitar September tahun lalu. Menurutnya, tim kurator yang baru menunjukkan perkembangan signifikan dibanding sebelumnya.
“Kurator baru bekerja keras, memberikan laporan perkembangan kepada para kreditur, dan mulai menjalankan proses penjualan aset. Kami akhirnya melihat ada harapan,” katanya.
Ia juga menyinggung berbagai hambatan yang masih terjadi dalam proses pemberesan harta pailit, termasuk persoalan dokumen dan berbagai manuver yang diduga dilakukan pihak terkait.
Meski kecewa terhadap lambannya proses hukum, Pamela menegaskan dirinya tidak ingin memberikan tuduhan berlebihan terhadap keseluruhan sistem hukum Indonesia.
“Saya tidak bisa mengatakan semua hakim, pengacara, atau sistem hukum korup. Tetapi kenyataannya proses ini sangat sulit bagi para investor,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Pamela menyampaikan harapan agar seluruh dana para investor dapat dikembalikan sesuai putusan pengadilan.
“Saya hanya ingin uang kami kembali. Setelah bertahun-tahun menunggu, kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” pungkasnya.
Lorenzo Giotto Castiglioni nasabah RAL asal Italia mengaku telah tinggal di bali selama 15 tahun. Selama itu, dia telah memberikan segala daya dan upaya untuk mengembangkan proyek yang dia kerjakan.
“Sekarang sudah 6 tahun saya tidak dapat mengembangkan proyek saya lebih lanjut, karena Pak Yongki memutuskan untuk mencuri investasi kami dan beliau tidak jujur kepada semua kreditor padahal jelas dia mempunyai aset yang cukup dan mampu membayar kembali semuanya dengan bunga,”ungkapnya.
Lorenzo mengatakan bahkan tidak pernah melihat ada imbalan sepeser pun dari Yongki. “Pak Yongki benar-benar mengambil semuanya dari saya,”katanya.
Sedangkan untuk pelelangan bulan Mei, Lorenzo berharap lebih banyak aset yang dicatatkan. “Karena kita semua menyadari, bahwa ini hanyalah sebagian kecil dari asetnya yang telah dia coba sembunyikan dengan segala cara,”tandas Lorenzo.
Lorenzo juga berharap, agar kurator yang bekerja saat ini, dapat membuat daftar aset milik Yongki yang sebenarnya. “Seperti yang kita semua tahu, dia bisa membayar hutang yang tersembunyi, tapi dia menipu kita semua,”pungkasnya.
Sementara itu Morgan Robert, mengungkapkan bahwa dirinya mulai berinvestasi di RAL pada tahun 2018 berdasarkan hubungan kepercayaan yang telah terjalin lama antara keluarganya dengan Yonki dan keluarganya sejak akhir 1980-an hingga awal 1990-an.
Menurut Morgan, kepercayaan tersebut muncul karena reputasi Yonki yang dikenal sebagai pelaku usaha money changer yang telah lama beroperasi di Bali. Dana yang ditempatkannya di RAL bahkan berasal dari hasil penjualan rumah keluarga yang memiliki nilai emosional tinggi baginya.
“Seiring berjalannya waktu, kami melihat banyak hal yang berbeda dari apa yang dijanjikan. Kami merasa ada upaya untuk tidak mengembalikan dana secara penuh kepada para investor,” ujarnya.
Morgan menilai peristiwa tersebut telah mengguncang kepercayaan para investor terhadap sistem investasi dan proses penegakan hukum. Meski demikian, ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah mempercayakan dana mereka kepada perusahaan tersebut.
Ia juga meyakini bahwa dana investasi yang dikelola selama ini telah diwujudkan dalam berbagai aset bernilai tinggi yang nilainya melebihi total kewajiban kepada seluruh pihak yang dirugikan.
Karena itu, Morgan berharap tim kurator yang saat ini menangani proses kepailitan dapat segera merealisasikan penjualan aset-aset tersebut dengan harga pasar yang wajar sehingga seluruh kreditur memperoleh haknya secara proporsional.
“Harapan kami sederhana, seluruh aset dapat terjual dengan nilai yang layak sehingga semua pihak memperoleh apa yang menjadi haknya dan para kreditur mendapatkan kembali dana mereka,” katanya.
Senada dengan itu, kreditur lainnya, Wayan Jade Nolan, mengungkapkan bahwa setelah pernyataan kebangkrutan pada tahun 2020, dirinya pernah menerima tawaran pengembalian dana sebesar 70 persen dari nilai investasinya. Namun tawaran tersebut ditolaknya karena merasa seluruh kreditur seharusnya diperlakukan secara setara.
Menurutnya, sebagian investor yang menerima penyelesaian lebih awal justru memperoleh keuntungan besar karena aset berupa tanah yang diterima mengalami kenaikan nilai yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pelelangan aset yang pernah dilakukan sebelumnya. Nolan mempertanyakan minimnya partisipasi dalam beberapa kali lelang yang digelar sehingga aset-aset tersebut belum berhasil terjual.
“Jika masyarakat mengetahui adanya lelang tersebut secara luas, kemungkinan aset bisa terjual dan para kreditur sudah memperoleh sebagian hak mereka sejak lama,” katanya.
Lebih lanjut, Nolan meyakini bahwa nilai properti yang dimiliki debitur saat ini telah meningkat secara signifikan dibandingkan saat awal perkara bergulir. Oleh sebab itu, ia berharap proses pemberesan aset dapat segera dituntaskan agar seluruh kreditur memperoleh pengembalian dana yang menjadi hak mereka.
“Kami hanya berharap persoalan ini segera selesai, aset dapat dijual secara terbuka dan transparan, serta dana para kreditur dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan Rachmat Agung Leonardi saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan, bahkan Iis Densih kuasa hukumnya juga melakukan hal yang sama.
-
Hiburan7 days ago“Hapika” Bikin Heboh! Pokémon Pilih Happy Asmara dan Dangdut untuk Dekat dengan Warga Indonesia
-
Polhukam4 days agoLSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Kecam Pernyataan Menteri Desa, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Publik
-
Kesehatan6 days agoTeknologi Ajaib Bernama HIFU, Hilangkan Miom Tanpa Operasi Hadir di RS Mandaya Puri
-
Seni Budaya5 days agoPameran Lukisan, Akan Terus Melahirkan Para Seniman yang Terus Berkarya

