Connect with us

Polhukam

Karyawan Bank JTrust, Diona Christy Silitonga Dituntut 10 Tahun Penjara Cairkan Uang Nasabah Tanpa Prosedur

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.-Terdakwa Diona Christy Silitonga. karyawan Bank JTrust, terpaksa jadi penghuni Hotel Prodeo di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lakukan pencurian uang nasabah sehingga di tuntut 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian.SH.MH. juga menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga, yang ditengarai seorang tokoh Agama itu, untuk membayar denda sebesar 2 ratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa dinyatakan JPU terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, atas kerugian korban berinisial MCHST Rp 1.6 miliar rupiah.merupakan nasabah Bank JTrust, dimana terdakwa bisa mencairkan uang terdakwa tanpa prosesur.

Korban tidak pernah memberikan tanda tangan di formulir Bank dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa tapi uangnya bisa dicairkan terdakwa.

Menyikapi perbuatan Terdakwa, korban memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap kerugian korban pencucian uang yang diduga dilakukan Diona Christy Silitonga selaku karyawan Bank JTrust.

Korban MCHS.minta Majelis Hakim, agar dalam amar putusannya memerintahkan pihak Bank JTrust untuk mengembalikan uang korban yang dicairkan terdakwa Diona Christy Silitonga. Terdakwa merupakan karyawan Bank JTrust,melanggar hukum telah sengaja tanpa ijin atau persetujuan atau surat kuasa dari korban bisa mencairkan uang korban.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim supaya uang aset pribadi saya sebesar RP 1.6 miliar rupiah, yang saya tabung di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Pluit Jakarta Utara di kembalikan pihak Bank JTrust. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan Bank sehingga merugikan nasabah Bank itu sendiri harus diselesaikan dan ditanggungjawapi pihak Bank. Hal itu diatur dalam Undang Undang Perbankan”, ungkap korban, 16/9/2025.

Lebih lanjut korban menyampaikan, Terdakwa tanpa dasar hukum mengambil, mencairkan uang nasabah dari Bank tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuaan korban dan memalsukan Asuransi korban di Asuransi Sinas Mas yang bekerja sama dengan Bank JTrust.

Oleh karena itu, korban memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan JPU atau lebih tinggi dari tuntutan JPU, serta dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan pihak Bank JTrust mengembalikan uang korban, ucapnya.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, kelurahan Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk Nomor. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 Tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.

Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan saksi korban untuk membuka tabungan deposito di Bank J Trust Cabang Muara Karang.korban menabung uangnya di Bank J Trust hingga mencapai miliaran rupiah.

Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi MCHST di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahbukuan (transfer).

Terdakwa ditengarai memlsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahbukuan untuk terdakwa gunakan. pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust Norek 2100115660 atas nama korban.

Setelah Terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring Bank J Trust atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau ZM dimana Rekening tersebut yang sengaja Terdakwa buat untuk dijadikan rekening penampung pencairan uang nasabah korban.

Total kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi.dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal.378. Penipuan KUHP, ungkap JPU.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hasmy didampingi dua Hakim anggota, terpaksa menunda persidangan dua kali agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi), karena Pledoi belum siap. Hingga berita ini diturunkan pihak terdakwa Penasehat Hukumnya belum dapat diminta keterangannya. (Sutarno)

Polhukam

Ketua LSM PRB Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com –
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus upah pungut Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (28/10/2026), Johan mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan hingga kini belum ada kepastian hukum.

Menurutnya, penyidik KPK sudah memeriksa banyak pihak sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari bendahara, Kepala Dinas Bappenda, Inspektorat, hingga Sekda Kabupaten Bogor. Terakhir, Wakil Bupati Bogor yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi berhalangan hadir, dan ajudan Bupati juga sudah diperiksa.

“Melihat barang bukti uang Rp 1,5 miliar dan saksi-saksi yang sudah banyak diperiksa sesuai perannya, harusnya penyidik KPK yang memeriksa kasus ini sudah bisa menetapkan tersangka. Pendalaman model apa lagi dalam penyidikannya,” ujar Johan.

Johan menegaskan, berlarut-larutnya penanganan kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Ketidakjelasan kasus tersebut dinilai bisa menjadi blunder bagi seluruh dinas di Kabupaten Bogor dan mengganggu kegiatan APBD Kabupaten Bogor ke depan.

“Ini bisa jadi masalah baru ketika ada persoalan hukum tidak tuntas dan ini bisa bola liar. Bukan tidak mungkin muncul KPK bayangan dan berujung pemerasan terhadap APBD, karena persoalan Bappenda tidak tuntas hukumnya dan tidak ada kepastian hukum yang menggantung dengan alasan pendalaman,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan korupsi di Kabupaten Bogor sudah dalam, sehingga tidak perlu lagi berlama-lama dengan alasan pendalaman.

Ketua LSM PRB meminta KPK memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang ditangani di Bappenda Kabupaten Bogor. Jika memang dihentikan, KPK diminta menjelaskan SP3. Jika dilanjutkan ke persidangan, KPK diminta mengumumkan siapa tersangkanya.

“Jangan alasan pendalaman kasus jadi panjang dan banyak makan waktu, dan Kabupaten Bogor dalam keresahan oleh KPK yang tidak kunjung ada kejelasan hukum. Jangan sampai hukum di Kabupaten Bogor sekarang ini tumpul dan mati,” tegas Johan yang saat itu sedang mendampingi kliennya, Dr. Redikson Sidabalok, di Polda Metro Jaya terkait perkara debitur nakal……Ron

Continue Reading

Polhukam

Polres Wonogiri Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Pelanggaran Pemicu Kecelakaan

Published

on

By

WONOGIRI, SENTANA – Polres Wonogiri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Apel dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, serta dihadiri Dandim 0728/Wonogiri, Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, M.Tr.Mil., perwakilan instansi terkait, pejabat utama Polres Wonogiri dan personel Polres Wonogiri.

Kapolres menyampaikan bahwa, perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi menuntut peningkatan kinerja kepolisian, khususnya fungsi lalu lintas, untuk mengantisipasi berbagai risiko di jalan raya.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Tengah yang disampaikan dalam amanat tersebut, angka kecelakaan lalu lintas periode Januari hingga September 2026 meningkat 28 persen atau mencapai 6.935 kejadian dibandingkan periode yang sama pada 2025.

“Diperlukan penindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, guna menekan angka kecelakaan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar,” demikian penegasan Kapolres dalam amanatnya.

Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Candi 2026

Dalam pelaksanaannya, penertiban lalu lintas dapat difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, antara lain:

  1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  2. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
  3. Pengendara melawan arus lalu lintas.
  4. Pengemudi menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  5. Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  7. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
  8. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
  10. Pelanggaran rambu, marka jalan, dan aturan lalu lintas lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Sasaran penindakan tersebut perlu mengacu pada ketentuan resmi Operasi Patuh Candi 2026 yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.

Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan melibatkan jajaran kepolisian dan instansi terkait. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran menurun dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan operasi, serta mengingatkan personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis dan bertanggung jawab.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, risiko kecelakaan diharapkan dapat ditekan demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (Red).

Continue Reading

Polhukam

IPW : Dugaan Rekayasa Menghabisi Karier Prof. Dasaad Mulijono Berujung Pidana.

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan, terancam pidana, menyusul pemeriksaan yang tengah gencar dilakukan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Hal itu terekam sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik terkonfirmasi telah memiliki alat bukti surat dan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian, selain telah memeriksa tujuh orang saksi.

Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga merekayasa seolah-olah terdapat pengaduan dari enam orang pasien kepada Dewan Etik PERKI mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Prof. Dasaad Mulijono. Padahal sejatinya, pengaduan oleh enam orang pasien itu tidak pernah ada, baik melalui Dewan Etik PERKI ataupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Berdasarkan pengaduan fiktif itu, dr. Muhammad Munawar mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tentang Pelanggaran Etika Kedokteran Prof. Dasaad Mulijono, tanggal 21 Januari 2026. SK Dewan Etik PERKI tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Prof. Dasaad Mulijono telah melakukan pelanggaran etik berat.

Dewan Etik PERKI menilai, intervensi invasif yang dilakukan kepada sejumlah pasien yang dirawat di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten pada masa pandemi COVID-19, sebagai tindakan medis yang berlebihan (over-treatment). Namun anehnya, SK Dewan Etik PERKI itu tidak pernah diberikan kepada Prof. Dasaad selaku pihak yang dijatuhi sanksi.

Atas dasar ”pelanggaran etik” tersebut, Dewan Etik PERKI merekomendasikan kepada KKJPD, agar Sertifikat Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) tidak diterbitkan bagi Prof. Dasaad, serta Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Indonesia atas namanya dicabut.

Padahal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI Tahun 2025 tidak satu pun yang menyebutkan bahwa Dewan Etik PERKI memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kemahkamahan, apalagi merekomendasikan agar SERKOM-KT tidak diterbitkan. Bahkan, di luar kewenangannya juga merekomendasikan pencabutan SERKOM-SPJP dan STR Prof. Dasaad sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di Indonesia. Sedangkan KKJPD tidak berwenang menolak penerbitan SERKOM-KT dengan alasan ”pelanggaran etik berat” yang ditetapkan Dewan Etik PERKI, apalagi mencabut STR seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.

Berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Kesehatan jo PP No. 28 Tahun 2024 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XXII/2024, tanggal 30 Januari 2026 kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi tambahan dan/atau mencabut sertifikat kompetensi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, berada pada Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI), yang dibentuk pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Menurut pendapat A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., ahli pidana yang juga menjabat penasihat Kapolri dan Lektor di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026 mengandung substansi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

”SK Dewan Etik PERKI tersebut dikualifisir sebagai ’surat palsu’ dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu ’surat yang dibuat secara tidak benar’,” ujarnya.

Selanjutnya, SK Dewan Etik PERKI yang tergolong surat palsu tersebut, dipergunakan sebagai alat bukti surat oleh dr. Renan Sukmawan dan dr. Muhammad Munawar selaku tergugat dalam persidangan perkara Nomor: 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Mei 2026.

Terkait itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H. mendorong penyidik Bareskrim Polri untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan. Selain telah terkonfirmasi terang benderang terdapat peristiwa pidana, penyidikan sekaligus untuk mencegah agar kasus yang sama tidak terulang kembali menimpa dokter-dokter lulusan luar negeri.

”IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” tukas Sugeng saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Mens Rea untuk Menghabisi Karier Prof. Dasaad Sudah Dimulai Sejak 2016

Dugaan rekayasa pengaduan enam orang pasien yang dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026, itu diduga dilandasi niat jahat (mens rea) untuk ”menghabisi” karier Prof. Dasaad Mulijono, yang telah dimulai sejak 2016. Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya persaingan dan kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi.

Prof. Dasaad diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dengan nilai ujian masuk tertinggi se-Indonesia. Lulus dengan predikat summa cum laude. Ia kemudian meraih spesialisasi penyakit dalam, spesialisasi jantung, dan subspesialisasi kardiologi intervensi. Prof. Dasaad juga menempuh fellowship selama 18 bulan di Melbourne mulai tahun 2000. Ia merupakan lulusan Indonesia pertama yang meraih gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP), yang memungkinkannya berpraktik pula di Singapura dan negara-negara Persemakmuran lainnya.

Ia juga menyelesaikan pendidikan doktoral di University of New England, Armidale, dan melanjutkan penelitian pascadoktoral di bidang biologi molekuler vaskular, khususnya pencegahan restenosis pascaintervensi. Sekembalinya ke Indonesia, kariernya melesat. Ia berpraktik di Tangerang, Banten, dan telah menjalani praktik kardiologi intervensi selama lebih dari 25 tahun.

Ironisnya, Prof. Dasaad Mulijono justru menghadapi hambatan ketika mengajukan permohonan SERKOM-KT pada 2016, 2021, dan 2025. Permohonan tahun 2016 dan 2021 dibiarkan tanpa pernah diputus. Tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, pemohon lain dengan masa fellowship lebih singkat bisa dengan mudah memperoleh SERKOM-KT Intervensi dalam hitungan minggu, tanpa pernah dimintakan clearance etik dari Dewan Etik PERKI.

Permohonan ketiga Prof. Dasaad yang diajukan pada Oktober 2025 justru sengaja diteruskan kepada Dewan Etik PERKI. Hal ini diduga merupakan siasat dan modus agar terdapat alasan untuk menolaknya. Dari sini lahirlah apa yang disebut sebagai pengaduan enam pasien yang diduga fiktif yang berujung pidana itu. Padahal, Ketua Dewan Etik PERKI sendiri sudah mengakui dalam persidangan PTUN bahwa syarat ”kebersihan etik” tidak tercantum dalam aturan mana pun.

Permohonan Prof. Dasaad tersebut akhirnya kembali ditolak melalui surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Penolakan tersebut tidak didasarkan pada penilaian kompetensi keilmuan, melainkan pada keputusan Dewan Etik PERKI.

Tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi dasar penolakan SERKOM-KT dengan alasan pelanggaran etik. Peristiwa semacam ini tidak pernah terjadi sebelumnya dalam dunia kedokteran di Indonesia.

Kalau seorang dokter dinyatakan tidak memenuhi kompetensi, harus ada dasar penilaian yang jelas, terukur, dan dapat diuji. Jangan sampai sertifikat kompetensi ditolak hanya karena adanya perselisihan dalam organisasi profesi. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rekam Jejak Prof. Dasaad Menangani Pasien COVID-19

Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono, Sp.JP (K) dikenal sebagai dokter spesialis jantung yang mengembangkan pendekatan kardiologi intervensi, yang berorientasi pada pencegahan serangan jantung dan kematian mendadak. Ia memiliki latar belakang keilmuan penyakit dalam, biologi vaskular, kardiologi intervensi dan kedokteran gaya hidup (lifestyle medicine) – perpaduan keahlian yang jarang dimiliki oleh ahli jantung di dunia.

Dalam penanganan penyakit jantung, ia menekankan pentingnya pengendalian peradangan, stabilisasi plak rentan (vulnerable plaque), serta perubahan gaya hidup, termasuk pola makan berbasis pangan nabati utuh (Whole-Food Plant-Based Diet). Pendekatan tersebut juga diterapkannya dalam menangani pasien selama pandemi COVID-19. Berdasarkan rekam jejak klinisnya yang telah dipublikasikan, tidak ada pasien COVID-19 yang ditanganinya yang meninggal dunia.

Ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2020, hampir seluruh sistem pelayanan kesehatan terguncang. Rumah sakit penuh, layanan ambulans terganggu, dan banyak tenaga medis yang gugur. Tidak sedikit dokter jantung senior yang menjalani isolasi mandiri atau mengambil cuti. Ketidakpastian ilmiah menyelimuti hampir seluruh disiplin ilmu kedokteran.

Dalam situasi itulah Prof. Dasaad mengambil pilihan yang kemudian mengubah jalan hidupnya. Ia tetap melakukan tindakan intervensi jantung terhadap pasien-pasien yang berdasarkan penilaian klinisnya membutuhkan pertolongan.

Selama periode pandemi, Prof. Dasaad menangani kurang lebih 3.000 pasien. Tidak satu pun meninggal akibat keterlambatan tindakan. Pencapaian ini telah melambungkan namanya, sehingga jumlah pasiennya melonjak. Banyak pasien yang merasa tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Padahal, hampir dua juta warga negara Indonesia saban tahun yang berobat ke luar negeri. Presiden Joko Widodo pada 2023 menyebut devisa yang hilang mencapai Rp165 triliun hingga Rp170 triliun. Penyakit jantung selalu berada dalam urutan teratas.

Bagi para pasien dan keluarganya, angka itu bukan statistik, melainkan kesempatan kedua bagi ribuan nyawa untuk bertahan hidup. Namun beberapa tahun kemudian, keberhasilan tindakan medis yang dilakukan pada masa pandemi itulah yang diduga menjadi pemicu kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi. Dengan diduga memakai ”jubah etik” dirancang upaya pembunuhan karier Prof. Dasaad, melalui surat keputusan yang seolah-olah Sang Pahlawan 3.000 pasien pada masa pandemi COVID-19 itu bersalah melakukan pelanggaran etik/disiplin berat. Ironisnya, justru dokter yang memilih ”do nothing differently” yang kini tampil sebagai pahlawan.

Terlapor dr. Muhammad Munawar dan dr. Renan Sukmawan belum memberikan tanggapan terhadap perkembangan terbaru perkara ini. Sementara itu, Prof. Dasaad Mulijono sendiri enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya. ”Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya singkat. Siapa yang menabur angin akan menuai badai! (*)

Continue Reading
Advertisement

Trending